PILIHAN REDAKSI

Aksi Peduli Wartawan Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Terdampak Bencana di Sumbar

Aksi peduli wartawan Sijunjung lakukan penggalangan dana untuk korban  bencana galodo dan lahar dingin merapi serta banjir di Sumatera Barat...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Masuki Ramadhan, Lagi -Lagi Dua Orang Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Kamis, Maret 31, 2022

On Kamis, Maret 31, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -- Bulan suci Ramadhan 1434H/2022 M diambang pintu, namun lagi -lagi jajaran anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil mengamankan dua orang  yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu berinisial TW dan SB di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu malam (30/03/2022).


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan yang di temui awak media  pada Kamis (31/03/2022) di ruangannya mengatakan, betul sekali menjelang bulan suci ramadhan ini telah di amankan dua (2) orang pelaku yang di duga pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu malam (30/03/2022) semalam oleh anggota  kami Sat Narkoba Polres Dharmasraya.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.


Tak selang beberapa lama,tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, beserta barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti diantaranya satu buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat empat paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu


Dan kemudian satu buah bantal warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika gol I jenis sabu. 


Selanjutnya satu buah timbangan digital merk CHQ dua pak plastik klip bening dua sendok terbuat dari pipet plastik  Uang kertas terdiri dari 1 (lembar) pecahan Rp.100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,-, kemudian satu unit handphone android merk Xiomi satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone android merk Oppo, satu buah korek api gas dan  seperangkat alat hisab sabu.



"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan konstruksi pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan. (*****).

Laporan:Msx

Pelaku Cabul di Rao Selatan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tak Puas Keluarga Korban Bakal Banding
Kamis, Maret 31, 2022

On Kamis, Maret 31, 2022

Ilustrasi (ist)


INFONUSANTARA.NET -Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan  Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap  anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan pidana penjara 1  tahun 6  bulan dikurangi masa tahanan.


Meski pihak pengadilan telah memberikan sanksi hukuman kepada terdakwa, namun pihak keluarga korban merasa kecewa karena putusan tersebut dinilai sangatlah ringan. Apalagi pelakunya merupakan seorang PNS yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat.


Seperti disampaikan keluarga korban, Freddi Yeselton Hasibuan." Kalau kecewa iya, kita maunya pelaku dihukum lebih berat lagi. Karena ini adalah perbuatan cabul dan korbannya adalah seorang anak masih dibawa umur," bebernya, Kamis (31/3).


Disampaikannya, majelis hakim memvonis pelaku dengan pasal 292 KUHP.  Pasal tersebut menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


"Sebenarnya kita inginnya pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak yang menurut kami ancamannya lebih tinggi," katanya.


Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


"Atas dasar itulah kami pihak keluarga merasa tidak puas dan berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut," ungkapnya.


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Harahap Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan berupa pidana penjara selama 1  tahun 6  Bulan dikurangi masa tahanan. 


Sidang putusan permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada Jumat (25/3/ 2022, diketuai oleh Forci Nilpa Darma, sebagai Hakim Ketua, Syukur Tatema Gea, Morando Audia Hasonangan Simbolon, sebagai Hakim Anggota.


Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs sebagaimana tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana.


Terpidana merupakan seorang oknum PNS  di  Badan Riset Inovasi Nasional  dan tinggal di Muara Gondang Nagari Tanjung Betung,  Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan Rawa Mangun Jl. Cipinang Baru Bunder Pulau Gadung Jakarta Timur.

 

Peristiwa pencabulan ini terjadi September 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di dalam warung milik Nurhaida yang beralamat di Muaro Gondang Jorong Rambahan Selatan Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.


Saat itu korban disuruh ibunya pergi ke warung  untuk meminta uang kembaliannya sebesar Rp. 20.000, yang kebetulan saat itu pelaku yang menjaganya. 


Dengan mengelabuhi korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam warung tepatnya di dekat telivisi. Kemudian pelaku mengambil masker warna hijau guna untuk menutup kedua mata anak korban, setelah itu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban. (*/Inf)

Jambret Handphone Pelajar, Pelaku Berprofesi Ojol di Sikat Polsek Padang Utara
Selasa, Maret 22, 2022

On Selasa, Maret 22, 2022

 



INFO|PADANG - Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berupa handphone, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara. 


Pelaku RY (21) warga Kelurahan Banda Tabing Kecamatan Padang Utara ini, ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya, Senin (21/3) malam sekira pukul 22.30 WIB. 


"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam tim opsnal kita berhasil menangkap pelaku penjambretan HP seorang pelajar yang terjadi di jalan Perjuangan samping Transmart Padang, Senin 21 Maret 2022 pukul 12.30 WIB," kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH, Selasa (22/3/2022).


Ia menerangkan, RY melakukan begal dengan mengambil satu unit handphone terhadap korban seorang pelajar bernama Syabrina (16).


Ia menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. 


"Pelaku dulu pernah kita amankan juga. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, akhirnya berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena pencurian," ujarnya. 


Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone Samsung A11, sebuah jaket sweater warna hitam, satu helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 5698 BX


"Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Lagi lagi Seorang Pemakai dan Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Dharmasraya
Minggu, Maret 20, 2022

On Minggu, Maret 20, 2022

 


INFONUSANTARA.NET -Menjelang bulan Ramadhan, lagi - lagi anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan seorang laki -laki dewasa yang di duga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Peristiwa daerah Jorong  Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu malam (19/03/22).


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap yang di hubungi pada hari Minggu (20/03/2022) mengatakan, betul sekali tadi malam telah di amankan seorang laki laki dewasa di Tempat Kejadian Peristiwa daerah Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Berakat informasi dari masyarakat bahwa adanya serorang pelaku pemakai dan pengedar narkoba, anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Pelaku yang telah kami amankan berinisial ACDA umur 32 tahun yang beralamat ,Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. 


Dalam penangkapan tersebut di amankan barang bukti di antaranya satu buah sepatu PDL warna hitam  yang didalamnya terdapat kemudian satu buah plastik klip bening yang berisikan lima paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu,dan satu buah pipa kaca pirek,satu buah sendok terbuat dari pipet plastic, satu buah pipa terbuat dari kertas timah rokok, satu buah korek api gas.


Pelaku dan barang bukti tersebut  sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut hingga ke meja hijau.


"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 


maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (****)

Laporan:MsX

Perjual Belikan Satwa di Lindungi, Seorang Pemuda di Tangkap Polda Sumbar
Selasa, Maret 15, 2022

On Selasa, Maret 15, 2022



INFO|PADANGPolda Sumatera Barat (Sumbar) bersama BKSDA Provinsi kembali mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi.

Penangkapan terhadap pelaku disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, di Mapolda Sumbar, Selasa, (15/3/2022).

“Pelaku tertangkap tangan saat memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas,” katanya.

Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup dan satu hanphone merk vivo warna hitam,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

“Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook “hewan peliharaan Padang” maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya,” ujarnya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya,” sebutnya.

Kasus penjualan hewan di lindungi ini pelaku di sangakakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-,”

Tersandung Dana Covid-19, Pemko Payakumbuh Bakal Berhentikan BKZ Sebagai Kadinkes
Senin, Maret 14, 2022

On Senin, Maret 14, 2022



INFO|Payakumbuh - Hanya berselang beberapa hari pasca penahanan Oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh karena dugaan terlibat kasus Korupsi dana Covid-19 tahun 2020 lalu.


Pemko Payakumbuh langsung mengambil tindakan cepat dengan mengambil langkah pemberhentian sementara BKZ sebagai Kepala Dinas Kesehatan, selain itu Pemko Payakumbuh juga akan menunjuk pelaksana tugas. 


Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, Senin pagi 14 Maret 2022 di Kantor Balaikota Payakumbuh Ex. Lapangan Sepakbola Kapten Tantawi Kelurahan Bunian Kecamatan Payakumbuh Barat.


Menurut Rida, proses pemberhentian BKZ dan pengusulan pelaksanaan tugas orang nomor satu di Dinas Kesehatan Payakumbuh itu masih menunggu persetujuan Walikota. 


" Iya pasca penahanan Kadis Kesehatan Jumat kemarin, sesuai aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 dan 17 tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN.red) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN," Sebut Rida Ananda. 


Rida juga menambahkan, hari ini pihaknya juga sudah melakukan proses untuk pelaksana tugas Kadis Kesehatan untuk menggantikan BKZ. 


"Hari ini kita juga sudah proses untuk pelaksana tugas menggantikan (BKZ.red)," sebutnya. 


Jika pengusulan pelaksana tugas sudah disetujui Walikota, kata dia maka dalam Minggu ini akan didapatkan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. 


Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ yang diduga melakukan Korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). 


Penahanan terhadap tersangka BKZ dilakukan setelah 106 hari ia (sebelumnya ditulis BK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka. 


" Iya, hari ini kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini," sebut Kajari Payakumbuh, Suwarno. SH melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, Kasi Intel, Robby Prasetya, SH Jumat siang 11 Maret 2022. 


Ia juga menambahkan, tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh, (Ady).




Editor : Heri Suprianto

Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Menyita 2,13 Gram Sabu Milik Pelaku
Jumat, Maret 11, 2022

On Jumat, Maret 11, 2022



INFO|PADANGKepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu 9 Maret 2022 di Jalan Ujung Bukik, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.


“Tersangka Inisial R (48) ditangkap di kediamannya (TKP) dan Polisi berhasil menyita barang bukti sabu 23 paket kecil seberat 2.13 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong), Sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut Kabid humas Polda Sumbar menjelaskan, Selain menyita sabu, terlebih dulu Polisi juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dengan beralkohol tinggi.

“Polisi sebelumnya menyita ratusan minuman keras berbagai merk dengan alkohol tinggi yang dijual melalui online,” kata Kombes Satake.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya, (*).

12 Tahun Buron, Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Eks Kepala Bappeda Mentawai
Minggu, Maret 06, 2022

On Minggu, Maret 06, 2022



INFONUSANTARA.NETKasus penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang menimbulkan kerugian negara, Eks Kepala Bappeda Mentawai Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko, (62 tahun) berurusan dengan hukum.


Eks Kepala Bappeda Mentawai ini di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) setelah buron selama 12 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia di tangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

“Iya, informasi tersebut benar tim tabur berhasil menangkap eks Kepala Bappeda Mentawai” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Mustaqpirin kepada media di lansir dari Halonusa.com, Minggu (6/3/2022).

Penangkapan terhadap Agustinus di Sidoarjo oleh Tim Tabur DPO Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (5/3/2022) siang,

Saat penangkapan oleh tim tabur yang bersangkutan tidak ada aksi perlawanan dan semua berjalan lancar dan pelaku berhasil di amankan, sebutnya.

Dalam kasus ini kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang” kata Mustaqpirin.

Dia mengatakan, Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja. Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website.

Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perkara tipikor yang menjerat Agustinus diduga melanggar peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001. (*)

Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap Pelaku Curanmor di Dua Lokasi Berbeda
Jumat, Maret 04, 2022

On Jumat, Maret 04, 2022



INFO|PADANG -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya. Pelaku yang ditangkap adalah Tersangka adalah MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24). “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.

Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Berhasil Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Dalam Karung di Jujuhan Bungo Jambi
Senin, Februari 28, 2022

On Senin, Februari 28, 2022

 


INFONUSANTARA.NET - Kasus Mayat dalam karung yang terjadi berapa waktu lalu di di rawa-rawa, wilayah dusun Jumbak kecamatan jujuhan Minggu (22/2/2022) lalu adalah korban pembunuhan.


Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, Intan Sari (53) warga Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi yang sudah menetap di blok c Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Dharmasraya tersebut . 


Dalam Jumpa Pres Polres Bungo Jambi pada hari Minggu sore (26/02/2022) Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi membenarkan kalau sang pelaku pembunuhan sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo, ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022) lalu .


Pengakuan pelaku bernama Ridwan Syah yang juga alamat yang sama dengan korban tega membunuh adik kandungnya itu, lantaran sering dimarahi oleh korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah, sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban.


"Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira jam 10.00.WIB saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman, jangkat merangin dan pelaku ini masih orang dekat korban," kata AKBP Guntur.


Dikatakan, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.


"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,"ujar Guntur.


Sebut Guntur, pelaku juga membunuh pelaku dengan sadis dengan menyayat payu dara korban dan kemaluan korban, setelah itu baru korban di masuk dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.


"Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,"tukasnya. (****)

Laporan:MsX