PILIHAN REDAKSI

PAW Helmi Moesim dan Zalmadi Dijadwalkan 13 Mei 2024 Sesuai Hasil Rapat Bamus DPRD Kota Padang

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. INFONUSANTARA.NET -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kota Padang sudah dip...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan
Sunday, April 28, 2024

On Sunday, April 28, 2024

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024)



INFONUSANTARA.NET -- Anggota DPRD Kota Padang 2019 - 2024 dari Partai Berkarya Helmi Moesim mempertanyakan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di putuskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tentang peresmian PAW DPRD Kota Padang yang di tandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang di tandatangani pada 23 April 2024.


Saya sangat menyayangkan Gubernur Sumbar mengeluarkan surat PAW saya. Biasanya, surat PAW keluar setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Dalam hal ini putusan pengadilan saya belum keluar, saya masih bersengketa dan mencari keadilan dari tingkat mahkamah partai , pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung. Jadi dalam aturannya, PAW saya belum bisa di keluarkan, karena masih berproses," jelasnya saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di The ZHM Premiere, Padang. Minggu (28/4)


Helmi Moesim menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika di PAW oleh partai. "Tetapi harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalo keluar keputusan dari pengadilan yang menyatakan saya menang bagaimana? Tentu Gubernur Sumbar harus mengubah surat PAW saya yang di tanda tangani pada 23 April 2024," jelasnya.


Helmi Moesim menjelaskan juga, langkah yang akan dilakukannya adalah melakukan gugatan ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KSN, Kemendagri, DPR RI Komisi II


"Jelas sangat buruk tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar. Saya akan mengadu dan melaporkan permasalahan yang saya alami ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KSN, Kemendagri, DPR RI Komisi II," tegasnya.


Di sisi lain, Helmi Moesim menjelaskan Walikota Padang Hendri Septa belum bisa melanjutkan usulan PAW dirinya ke provinsi hingga keluarnya putusan kasasi yang telah di ajukan.


"Walikota Padang saja, belum bisa melanjutkan usulan PAW diri saya. Hal ini setelah ada keputusan dari Walikota Padang pada 19 Februari 2024. Kenapa Pemprov beraninya mengeluarkan surat PAW saya," tanyanya.



Sebelumnya Helmi Moesim merupakan anggota DPRD Kota Padang 2019 - 2024 dari Partai Berkarya. Pada Pileg 2024 - 2029 Helmi Moesim terpilih menjadi anggota DPRD Padang dari Partai Golkar.


"Di pemilu 2024 - 2029, Partai Berkarya tidak ikut pemilu karena dualisme kepemimpinan. Oleh karena itu saya mendaftarkan diri kembali ke Partai Golkar. Pendaftaran ini, setelah Partai Berkarya membuka ruang untuk anggota Partainya yang ingin mencalon kan diri lagi dengan mendaftar di partai lain," ujarnya.


Sebelumnya, Helmi Moesim melakukan gugatan kepada Partai Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Padang. 

Hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami oleh Helmi Moesim.


Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW.


"Saya sudah melakukan pembayaran untuk membuat komitmen agar tidak di PAW. Nyatanya, saya di PAW, dan ini sedang menunggu putusan pengadilan negeri padang," pungkasnya.(Inf)

Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk Polisi di Kota Payakumbuh
Friday, April 26, 2024

On Friday, April 26, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memiliki, mengusai narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di Jalan Raya Negara Bukittinggi Payakumbuh tepatnya di depan Rumah Makan Ani Kenagarian Batu Hampar, Kamis (25/4).


Melansir keterangan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra Jum'at (26/4/2024) diruangan kerjanya, tersangka dengan nama samaran "Dompet" tersebut terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu-sabu saat di lakukan penggeledahan.


"Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat di lakukan penggeledahan" sebut, Iptu Aiga mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Ditambahkan Iptu Aiga, tersangka diketahui sebelumnya menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Kota Padang. Narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 18.000.000,- tersebut di ambil tersangka di dekat lampu merah simpang empat anak air by pass Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama OBOY (DPO).


"Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruhan, " beber Iptu Aiga lagi.


Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu-sabu di Kota Padang. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok
Friday, April 26, 2024

On Friday, April 26, 2024

 



INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Murphy. 


“Putusan penolakan gugatan oleh hakim PN Solok ini, dibacakan pada persidangan yang digelar, Rabu 24 April 2024,” ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan Sumbar, Hotman Pandapotan Siahaan. 


Hal itu disampaikan Hotman didampingi wakilnya, Dayu Yulindo dan Ketua PDI Perjuangan Kota Solok, Bismi kepada wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumbar, di Padang, Kamis (25/4).


Gugatan Leo Murphy ini, terkait pemecatan dirinya sebagai kader sekaligus ketua partai di tingkat Kota Solok pada September 2023. 


Pemecatan sebagai kader sekaligus ketua partai ini, berkonsekwensi pada status Leo Murphy sebagai anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024. 


PDI Perjuangan kemudian mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Leo Murphy. 


Inilah kemudian yang digugat Leo Murphy ke PN Kota Solok. 


Menurut Hotman, pemecatan ini tak lepas dari sikap Leo Murphy yang mengumumkan tidak ingin maju lagi di Pemilu Legislatif 2024. 


Keinginan tak mencalon itu, disampaikan Leo Murphy pada siaran langsung di sosial media Facebook KPU Kota Solok pada Juni atau Juli 2023. 


“Atas perilakunya ini, Leo Murphy telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf (b) Anggaran Dasar PDI Perjuangan,” terang Hotman. 


Menurut Hotman, pernyataan Leo tersebut dinilai tidak perlu diungkapkan di depan publik. Karena, akan berakibat negatif pada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu. 


“Kalau tidak mau lagi mencalon, kan bisa disampaikan ke partai, bukan pada publik.” 


“Jika melemparnya di sosial media, tentu akan berakibat pada kepercayaan masyarakat, terlebih dilakukan pada tahapan Pemilu tengah berlangsung,” jelas Hotman.


Menurut Hotman, proses klarifikasi terhadap pernyataan Leo Murphy, telah dilakukan partai secara resmi. 


“Saat diklarifikasi, ternyata jejak digitalnya sudah dihapus, tapi kita masih punya rekamannya,” ungkap Hotman.


Seiring ketok palunya gugatan Leo Murphy di PN Solok, ungkap Hotman, proses PAW yang sempat terhenti karena adanya gugatan, tentunya dapat dilanjutkan kembali. 


“Kita minta DPRD Kota Solok, segera memproses PAW Leo Murphy ini,” harapnya. (*)

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda
Tuesday, April 16, 2024

On Tuesday, April 16, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Kebebasan dua kawanan pencuri yang bertepatan saat bulan Ramadhan ini akhirnya terenggut setelah polisi berhasil meringkus mereka di dua tempat berbeda pula.


Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H membenarkan perihal penangkapan dua tersangka yang dilakukan oleh anggotanya tersebut pada hari Senin, (15/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB.


" Pasca laporan polisi yang dibuat korban saat itu, kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya baru tadi malam anggota di lapangan berhasil meringkus keduanya, " ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H kepada media, Selasa (16/4/2024).


Kedua tersangka yang berinisial Tori dan Popon menurut AKP Doni ditangkap berawal saat anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka disebuah warung didaerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar tadi malam. 


"Saat di selidiki benar tersangka Tori yang berada di lokasi tersebut. Tak tunggu waktu lama anggota kepolisin langsung mengepung dan menyergap tersangka tanpa ada perlwanan yang berarti" ucapnya 


Dari pengakuan tersangka Tori saat di interogasi bahwa telah melakukan aksinya tidak sendiri, dirinya melakukan tersebut bersama seorang rekan lainya bernama Popon. 


Melalui Tori, polisi lantas mengetahui keberadaan Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau. Popon diringkus saat dirinya sedang memasang tenda pelaminan di gedung IPHI Tanjung Pati.


Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak ditempat (kosong), mereka memasuki rumah dengan cara "mengupak" (merusak) jendela dan mengambil beberapa barang elektronik seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainya.


"Saat olah TKP kita menemukan ada bekas congkelan pada jendela bagian belakang rumah, kita berasumsi dengan cara ini para tersangka masuk dan mengambil barang milik korban, kerugian ditaksir sebesar Rp 7.000.000, " beber AKP Doni.


Saat ini kedua tersangka dan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah alat berupa potongan besi untuk merusak jendela rumah korban diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Ady)



Editor : Tim Redaksi

Kasus Korupsi di PUPR Mentawai, Hakim Vonis EL 1,4 Tahun Penjara, FN dan MT 3 Tahun
Friday, April 05, 2024

On Friday, April 05, 2024



INFO|PADANG - Kasus perkara tindak pidana korupsi swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai Tahun anggaran 2020 bergulir dengan agenda pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa.

 

Ketiga terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 3 jo. 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana. 

 

Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai, terdakwa Elfi dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp.1.236.936.625 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.282.436.625, subsider 9 (sembilan) bulan penjara. 

 

"Kalau tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka hartanya disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut dan jika tidak akan ditambah pidana 9 bulan penjara,” sebutnya 

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa Febrinaldy dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.468,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.727.702.468,75 subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Jika tidak dikembalikan hartanya akan disita, apabila tidak bisa menutupi itu maka akan ditambah pidana satu tahun tiga bulan.

 

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa Metridoni dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.U68,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.787.702.468,75, subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

 

Vonis terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman Padang, Kamis (4/4/2024). 

 

Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, vonis yang di berikan hakim kepada ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. 

 

Dimana tuntunan sebelumnya yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aridona Bustari dan Zeneger terdakwa Elfi dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara. 

 

Sedangkan terdakwa Metridoni dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. 

 

Terdakwa Febrinaldy dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. 

 

Untuk di ketahui ketiga terdakwa ini terseret kasus korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020 berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



Editor : Tim Redaksi

 

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai
Friday, March 29, 2024

On Friday, March 29, 2024



INFO|MENTAWAI Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Mentawai.


Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku  pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berinisial SG (15) eks pelajar warga tuapeijat. Pelaku di amankan sekira pukul 18.40 WIB, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / III / 2024 / SPKT / POLRES KEP. MENTAWAI / POLDA SUMBAR, tanggal 20 Maret 2024.

Kapolres Mentawai, AKBP. Rory Ratno  A S.E., M.M., M.Tr., Oplsa melalui Humas Polres menyebut, pelaku saat di interogasi tim Reskrim mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang berada di Km. 5 Dusun Turonia Desa Tuapejat kepulauan Mentawai.

Kemudian pelaku di lakukan pemeriksaan dan mintai keterangan, dari pemeriksaan yang di lakukan ternyata pelaku masih anak di bawah umur, sebutnya.

Dalam kasus tindak pidana curanmor ini terhadap pelaku tidak di lakukan penahanan, karena orang tua pelaku bersedia menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jaminan itu di tuangkan dalam surat pernyataan yang di tandai tangani orang tua pelaku” tutupnya (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Kasus Korupsi Swakelola PUPR Mentawai, Terdakwa EL di tuntut 2 Tahun, MT dan FN 4 Tahun Penjara
Monday, March 25, 2024

On Monday, March 25, 2024




INFO|PADANG - Kasus korupsi swakelola kegiatan pemeliharan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai yang merugikan negara senilai Rp. 4,9 miliar, Tiga terdakwa EL di tuntut 2 tahun penjara, sedangkan MT dan FN di tuntut 4 Tahun Penjara.


Tuntutan itu dibacakan oleh dua dari jaksa penuntut umum Aridona Bustari dan Zeneger dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/4/2024).


EL selaku PA bersama-sama dengan MT selaku PPTK dan FN selaku PPK melakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum selesai sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.4.947.746.500 (empat milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah). 


Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, bahwa para terdakwa dituntut melanggar Pasal 3 dan 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) VURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. VURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP. 


Dalam pembacaan tutntutan, terdakwa EL dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara. 


Sedangkan terdakwa MT dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. 


Terdakwa FN dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. 


Dalam persidangan itu, setelah mendengar tuntuan jaksa, maka sidang di tunda pada kamis (28/3/2024) dengan agenda pembelaan terdakwa, (*)



Editor : Tim Redaksi

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Web Mentawai di Tangkap Tim Tabur di Surabaya
Friday, March 22, 2024

On Friday, March 22, 2024




INFO|MENTAWAI - Tim gabungan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Ir Dody Baswardojo  terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2003


Di ketahui terpidana Dody di tangkap tim gabungan di Batu Malang Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024), setelah 14 tahun lamanya buron, hal ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.


Di lansir dari Antara.com, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap oleh tim gabungan di Surabaya, terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. 


Dia menyebut, penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti tim Kejati Sumbar dan eksekutor Kejaksaan Negeri Mentawai dan terpidana langsung dibawa ke Padang, selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Padang di Anak Air.


Menurutnya, terpidana Dody yang ditangkap setelah 14 tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, pada usianya yang menginjak 72 tahun tidak bisa berbuat banyak.


Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. 


Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.


Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih, SH, MH melalui akun Instragram kejari menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko (Kepala Bappeda Mentawai) dan Rita Mariana (Koordinator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bung Hatta).


Pelaksanaan pembuatan situs web tersebut tidak selesai sesuai kontrak, penerimaan barang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan pelatihan tidak terlaksana. Tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen.


Perbuatan terpidana merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.994.750.000,(sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. 


Dalam perkara ini terpidana melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan telah diputus bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, (*)



Editor : Tim Redaksi

Ancam Warga Pakai Senpi, Seorang Pria di Amankan Polisi
Wednesday, March 20, 2024

On Wednesday, March 20, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Seorang pria bernama Wisnu Sudarsono panggilan Wisnu (55) yang sebelumnya viral setelah videonya digrebek warga beredar di berbagai media sosial.


Dalam video tersebut Wisnu beralamat di Jalan Pondok Pinang V RT007/RW002 Desa Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, terlihat dikerumuni sejumlah warga, termasuk anggota TNI. 


Dari video itu juga terlihat warga berkata bahwa Wisnu mengaku sebagai anak Menteri Pertahanan (Menhan), tidak itu saja, warga juga menyebutkan Wisnu juga mengancam warga serta kumpul kebo di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar.


"Senpi bos, anak MENHAN katanya dia ini, anak MENHAN pakai Senpi ngancam warga, kumpul kebo dia di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru," ucap warga.


Didalam video tersebut juga terlihat Wisnu yang menggunakan bajo kemeja lengan pendek warna gelap menyeramkan diduga senjata mirip pistol yang belum diketahui jenis Senjata Api (SENPI) atau tidak. Diakhir video juga terlihat beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Wisnu Sudarsono, Bobi Sudarsono.


Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Wisnu Sudarsono pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib dalam dugaan perkara pengancaman.


" Iya, kita amankan seorang pria bernama Wisnu Sudarsono dalam dugaan pengancaman yang terjadi Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jorong Koto Ranah Kenagarian Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat 1 KUH.Pidana," ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hendra, Rabu (20/32024.


Mantan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, tersangka diamankan oleh personil Polsek Pangkalan lalu diserahkan ke Polres Limapuluh Kota beserta Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru.


"Selain tersangka kita juga amankan 

Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru," tambahnya Hendra.


Penangkapan terhadap tersangka Wisnu dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/III/2024/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Maret 2024. 


Lebih jauh Hendra menjelaskan bahwa, Senjata Pistol jenis Air Gun tersebut awalnya berada di atas meja disebuah Cafe/warung di Kawasan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.


"Dari atas meja tersebut tersangka mengambil Pistol lalu meletakkan ke selangkangan korban bernama Y." Tutup.


Hal itu dilakukan tersangka Wisnu karena sakit hati kepada korban Y yang memprovokasi warga bahwa dirinya sering tidur dirumah salah seorang perempuan. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Miliki Sabu, Warga Halaban di Ringkus Polisi
Saturday, March 16, 2024

On Saturday, March 16, 2024




INFO|Payakumbuh - Bulan suci Ramadhan tidak membuat semangat dan nyali tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam memberangus pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya melempem, hal ini dibuktikan dengan kembali membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika kemarin Jum'at (15/5) sekira jam 22.10 Wib. 


Debby (27) yang merupakan warga Halaban Kabupaten 50 Kota ini di bekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dirumahnya karena diduga dan terbukti menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


"Betul, sebagai tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres"ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Disebutkan Kasat, penyelidikan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diawali dengan laporan dari masyarakat perihal tindak tanduk tersangka yang meresahkan warga terkait penyalahgunaan narkotika. 


Dibawah pimpinan Ipda Yoza Prima tersangka Debby berhasil disergap di rumahnya, polisi langsung lakukan penggeledahan disekitar rumah untuk mencari barang bukti. Disaksikan beberapa warga, tokoh masyarakat dan tersangka sendiri Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah tas yang berada dalam kamarnya. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp 300.000,- 


Selain narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang telah terpasang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.


Penangkapan kali ini juga menjadi kado perpisahan yang manis bagi Ipda Yoza Prima yang akan berpindah tugas ke Polres 50 Kota sesuai surat telegram mutasi personil yang diterbitkan oleh Polda Sumbar beberap waktu lalu. 


Mantan pasukan penjaga perdamaian di negara Sudan ini diketahui telah banyak menorehkan prestasi gemilang dalam hal memberantas peredaran narkotika selama bertugas di Polres Payakumbuh. (Ady).


Editor : Tim Redaksi