PILIHAN REDAKSI

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024) INFONUSANTARA.NET --...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

12 Tahun Buron, Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Eks Kepala Bappeda Mentawai



INFONUSANTARA.NETKasus penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang menimbulkan kerugian negara, Eks Kepala Bappeda Mentawai Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko, (62 tahun) berurusan dengan hukum.


Eks Kepala Bappeda Mentawai ini di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) setelah buron selama 12 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia di tangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

“Iya, informasi tersebut benar tim tabur berhasil menangkap eks Kepala Bappeda Mentawai” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Mustaqpirin kepada media di lansir dari Halonusa.com, Minggu (6/3/2022).

Penangkapan terhadap Agustinus di Sidoarjo oleh Tim Tabur DPO Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (5/3/2022) siang,

Saat penangkapan oleh tim tabur yang bersangkutan tidak ada aksi perlawanan dan semua berjalan lancar dan pelaku berhasil di amankan, sebutnya.

Dalam kasus ini kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang” kata Mustaqpirin.

Dia mengatakan, Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja. Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website.

Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perkara tipikor yang menjerat Agustinus diduga melanggar peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001. (*)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »