PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Berhasil Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Dalam Karung di Jujuhan Bungo Jambi

 


INFONUSANTARA.NET - Kasus Mayat dalam karung yang terjadi berapa waktu lalu di di rawa-rawa, wilayah dusun Jumbak kecamatan jujuhan Minggu (22/2/2022) lalu adalah korban pembunuhan.


Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, Intan Sari (53) warga Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi yang sudah menetap di blok c Kurnia Koto Salak Kec.Sungai Rumbai Dharmasraya tersebut . 


Dalam Jumpa Pres Polres Bungo Jambi pada hari Minggu sore (26/02/2022) Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi membenarkan kalau sang pelaku pembunuhan sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bungo, ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022) lalu .


Pengakuan pelaku bernama Ridwan Syah yang juga alamat yang sama dengan korban tega membunuh adik kandungnya itu, lantaran sering dimarahi oleh korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah, sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban.


"Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira jam 10.00.WIB saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman, jangkat merangin dan pelaku ini masih orang dekat korban," kata AKBP Guntur.


Dikatakan, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.


"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,"ujar Guntur.


Sebut Guntur, pelaku juga membunuh pelaku dengan sadis dengan menyayat payu dara korban dan kemaluan korban, setelah itu baru korban di masuk dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.


"Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,"tukasnya. (****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »