PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Beserta Jajarannya Sambut Kunjungan Rombongan Dari Menko PMK Prof Dr Muhadjir

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, sambut kedatangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga Ketua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Lagi lagi Seorang Pemakai dan Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Dharmasraya

 


INFONUSANTARA.NET -Menjelang bulan Ramadhan, lagi - lagi anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan seorang laki -laki dewasa yang di duga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Peristiwa daerah Jorong  Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru,Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu malam (19/03/22).


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap yang di hubungi pada hari Minggu (20/03/2022) mengatakan, betul sekali tadi malam telah di amankan seorang laki laki dewasa di Tempat Kejadian Peristiwa daerah Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Berakat informasi dari masyarakat bahwa adanya serorang pelaku pemakai dan pengedar narkoba, anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Pelaku yang telah kami amankan berinisial ACDA umur 32 tahun yang beralamat ,Jorong Koto Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. 


Dalam penangkapan tersebut di amankan barang bukti di antaranya satu buah sepatu PDL warna hitam  yang didalamnya terdapat kemudian satu buah plastik klip bening yang berisikan lima paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu,dan satu buah pipa kaca pirek,satu buah sendok terbuat dari pipet plastic, satu buah pipa terbuat dari kertas timah rokok, satu buah korek api gas.


Pelaku dan barang bukti tersebut  sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut hingga ke meja hijau.


"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 


maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »