PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Lima Orang Komisioner KI Sumbar Periode 2023 -2027 Dilantik Gubernur

 

Lima orang komisioner KI Sumbar Periode 2023 -2027.


INFONUSANTARA.NET -- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah secara resmi melantik 5 orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk periode 2023-2027, di Auditorium Istana Gubernuran, Rabu (7/2/2024).


Pada sambutannya, Mahyeldi menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat Sumbar dan berharap agar KI Sumbar dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal keterbukaan informasi.


Gubernur menyatakan bahwa KI Sumbar sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan oleh undang-undang, memiliki peran penting dalam mengawal terlaksananya keterbukaan informasi.


Dengan semakin banyaknya disinformasi dan mis-informasi yang beredar di ruang publik, penting bagi KI Sumbar untuk bekerja sama dengan lembaga pemberitaan dan pemerintah guna menjamin kehadiran informasi yang jelas, pasti, dan berimbang bagi masyarakat.


Selain itu, gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas KI Sumbar.


“Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, ujarnya.


Dalam melaksanakan tugasnya, KI Sumbar bertanggung jawab untuk mengawasi keterbukaan informasi pembangunan, kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan.


Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Kelima komisioner KI Sumbar yang dilantik oleh Gubernur adalah Musfi Yendra, Riswandy, Tanti Endang Lestari, Mona Siska, dan Idham Fadhli.


Acara pelantikan juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemprov Sumbar dan tamu undangan lainnya, serta dari pengurus Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP).(*)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »