PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Seorang Residivis Curanmor di Ringkus Polsek Koto XI Tarusan
Friday, September 01, 2023

On Friday, September 01, 2023



INFO|PESSEL Tim Beruang Madu unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BA 5863 GQ.


Motor yang di curi pelaku inisial DS (29) warga Banuaran Kota Padang ini di ketahui pada Jumat 28 Juli 2023 dini hari di Kampung Mandeh, Kenagarian Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra, SH, MH menuturkan, aksi yang di lakukan pelaku saat kondisi sepeda motor terletak di parkiran halaman rumah korban.

“Saat pemilik sepeda motor terbangun, kendaraan yang di parkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi” sebut Kapolsek.

Kemudian sepeda motor tersebut langsung di bawa pelaku menuju kota Padang dan modus pelaku merubah warna sepeda motor dari warna putih biru menjadi hitam biru.

Meski pelaku merubah warna sepeda motor, kata Kapolsek akan tetapi berkat kerjasama tim kita berkolaborasi dengan tim klewang satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan di Ujung Tanah Kota Padang, sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (1/9/2023)” sebut Kapolsek

Dia menyebut, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat baru 7 bulan ini, dimana sebelumnya pelaku di vonis hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor di bawa dan di amankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk proses perkara selanjutnya” tutupnya mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Amankan Pelaku Penghadangan Pelajar SMAN Koto XI Tarusan, Polisi Berikan Pembinaan dan Sanksi
Thursday, August 10, 2023

On Thursday, August 10, 2023



INFO|PESSEL Tim Beruang Madu unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan amankan 6 pelaku tawuran bersama senjata tajam samurai dan Celurit serta berikan pembinaan.


Peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB, senin 7 Agustus 2023 hendak pelajar SMAN 2 Koto XI Tarusan pulang sekolah di hadang sejumlah pelajar di jalan Siguntur – Painan tepatnya di Sungai Lundang Kenagarian Kampung Baru Korong Nan Ampek (KBKA).

Akibat aksi penghadangan yang di lakukan sejumlah pelaku itu membuat siswa SMAN 2 Koto XI Tarusan ketakutan saat melintas pulang di jalan tersebut serta pengguna jalan juga terganggu.

Dari kejadian itu, Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra bersama tim beruang madu unit reskrim turun langsung kelokasi, akan tetapi setiba lokasi kejadian pelaku penghadangan pergi dan menghilang.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Tim Beruang Madu unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan tetap melakukan penyelidikan mencari siapa pelaku dari penghadangan tersebut.

“Hasil penyelidikan, akhirnya teridentifikasi pelaku ada 7 orang pelajar yang berasal dari MAS Siguntur serta 2 sekolah di Kota Padang” kata Iptu Donny Putra kepada media, Kamis (10/8/2023).

Ketujuh pelaku itu 4 orang pelajar MAS Siguntur inisial RA,HE,YG dan OJ, 1 orang pelajar SMK 1 Kosgoro Padang inisial RZ, 1 orang pelajar SMKN 8 Padang inisial AD dan 1 orang putus sekolah inisial LM.

“Mereka kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Koto XI Tarusan serta di lakukan pembinaan” sebutnya.

Dia mengatakan, tindakan yang di lakukan dalam kasus tawuran atau penghadangan yang di lakukan pelajar dengan memberikan pembinaan dan pemahaman agar tidak melakukan lagi perbuatan yang sama.

Kemudian tindakan yang lainnya para pelajar melakukan hormat bendera, push up dan jalan sambil jongkok. Selain itu Kapolsek menyampaikan kepada orang tua agar lebih intens mengawasi dan mengontrol anaknya.

Selanjutnya masing-masing pelajar membuat surat pernyataan di dampingi oleh orang tua serta menghadirkan Camat dan Wali Nagari Siguntur Muda untuk memberikan pengarahan kepada pelajar dn orang tuanya, (Ers).

Editor : Tim Redaksi


Motor Curian Sempat di Jual, Pelaku Akhirnya Berhasil di Kandangkan Tim Beruang Madu Polsek Koto XI Tarusan
Monday, July 31, 2023

On Monday, July 31, 2023



INFO|PESSEL Seorang pemuda inisial RL (34) di ringkus Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor).


Diketahui pelaku merupakan warga Kampung Sungai Tawar Kenagarian Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB berlokasi di pinggir jalan Kampung Batu Patah Kenagarian Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VII/2023/SPKT-C/Polsek Koto XI Tarusan/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tanggal 29 Juli 2023, tim beruang madu reskrim polsek koto XI melakukan penangkapan.

“Tim kita berhasil mengamankan pelaku curanmor pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Sungai Tawar Ken. Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan” sebut Kapolsek Koto XI Tarusan, IPTU Donny Putra kepada media, Minggu (30/7/2023).

Lebih lanjut di katakan Donny setelah tim melakukan pengamanan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri 1 unit motor jenis Honda Beat dan di jual di daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam.

Dari pengakuan pelaku, tim beruang madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan tidak menunggu lama langsung melakukan pencarian barang yang di curi pelaku menuju lokasi.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor itu berhasil di temukan tim beruang madu memang benar di daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam” ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama 1 unit sepeda motor di bawa tim beruang madu ke mako Polsek Koto XI Tarusan untuk di amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah di lakukan penahan bertempat di Rumah Tahanan Negara di Polsek Koto XI Tarusan” sebut Kapolsek mengakhiri.

Editor : Heri Suprianto

Lontarkan Kata Kasar dan Ancaman, Wartawan Laporkan Humas PT KPS Serta Tiga Warga ke Polres Pessel
Tuesday, November 15, 2022

On Tuesday, November 15, 2022



INFO|PAINANBuntut perlakukan yang di terima salah satu wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar saat melaksanakan liputan Verifikasi lapangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat pada Jumat, 11 November 2022 lalu berujung ke Polres Pesisir Selatan.


Laporan pengaduan itu terkait ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik dengan nada kasar bercampur kecewa atas pemberitaan yang diterbitkan Harian Umum Rakyat Sumbar sebelumnya.

Bahkan kejadian itu, tiga oknum warga Elmadi, Jendriadi dan satu lainnya yang berada di lokasi juga sama-sama merasa keberatan dengan kehadiran wartawan, sehingga mereka melontarkan kata-kata umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan di bunuh.

Dari ucapan yang di lontarkan Humas PT Kemilau Permata Sawit dan tiga warga, akhirnya Wartawan Harian Rakyat Sumbar, Pransisko Redi membuat pengaduan laporan ke Polres Pesisir Selatan.

“Hari ini laporan pengaduan yang saya sampaikan sudah diterima oleh personel SPKT Polres Pesisir Selatan,” kata Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi di Painan, Selasa (15/11/2022).

Pransisko menyebut pengaduan yang disampaikan ke polres pessel ini berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terdapat pada pasal 18 ayat 1, bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,000. (lima ratus juta rupiah).

PT KPS di Sanksi Pemkab Pessel Gegara Buang Limbah Tak Sesuai Penataan
Wednesday, November 02, 2022

On Wednesday, November 02, 2022



INFO|PESSELPerusahaan sawit yang berdiri di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, itu kedapatan membuang limbah ke parit.


Berdasarkan itu, Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar berikan sanksi administratif kepada PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

“Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama pada Rabu (2/11),” ungkap Kepala Dinas Perkimtan Pessel, Mukhridal, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, secara persyaratan Pemkab Pessel bisa menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH, adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi,”tuturnya.

Ia menjelaskan, pada dokumen sanksi administratif terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, diantaranya, melakukan pembuangan limbah sesuai titik penaatan.

“Titik penaatan yang dimaksud ialah sesuai dengan dokumen Amdal, dan pada dokumen Amdal perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Perkimtan Pessel, Andi Fitriadi Amdar menyatakan, menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.

Dirinya melihat langsung aktivitas pembuangan limbah ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis 20 Oktober 2022, lalu.

Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya dihubungi wartawan.

Ia mejelaskan, jelang semua tahapan tuntas, maka untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.

PT Kemilau Permata Sawit merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014, dan berkapasitas produksi 60 ton per jam.

Sementara tiga lainnya adalah perusahaan Grup Incasi Raya, dan satu sisanya adalah PT Muara Sawit Lestari yang berkedudukan di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.(Topit Marliandi)


Dugaan Pungli Bantuan Mesin Tempel Untuk Nelayan, Ormas Pekat IB Pessel Akan Tempuh Jalur Hukum
Friday, September 30, 2022

On Friday, September 30, 2022



INFO|PESSELMenyikapi laporan masyarakat kelompok nelayan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) hibah bantuan mesin tempel yang di lakukan Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan, Ormas Pekat IB Pessel bakal polisikan persoalan tersebut.


“Pungutan yang di lakukan yang bersangkutan sudah tidak benar lagi, masa bantuan di minta biaya hingga sampai puluhan juta kepada kelompok nelayan” kata Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo melalui pesan WhatsAppnya.

Dia menyebut pemungutan biaya bantuan mesin tempel kepada kelompok nelayan ini di buktikan dengan kwitansi yang di tanda tangani dengan materai.

“Ini benar-benar keterlaluan dan perbuatannya sudah melawan hukum yang di lakukan Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel ini” sebutnya.

Dalam persoalan ini, Ketua DPD Pekat IB Pessel melakukan koordinasi dengan Kapolres Pessel dan siap melaporkan dugaan pungutan liar yang di lakukan Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel tersebut.

“Kita akan buat laporan polisi sesuai pengaduan kelompok nelayan kepada kami yang disertai dengan bukti pembayaran yang di buat dalam kwitansi dan surat peryataan kelompok nelayan termasuk bukti rekaman saat kami lakukan konfirmasi” bebernya.

Adapun surat peryataan kelompok nelayan itu, Arel membayar sebesar Rp.7.300.000 (Tujuh Juta tiga ratus ribu dan Pison sebesar Rp 5000.000 (Lima juta rupiah). Pembayaran ini atas perintah PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel inisial IS untuk bisa mendapatkan bantuan mesin tempel.

Dalam surat peryataan itu Arel dan Pison mempertanyakan untuk mendapatkan bantuan mesin tempel dari pemerintah apakah kelompok nelayan harus membayar atau di pungut biaya?

Demikian surat peryataan ini kami buat yang sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari siapapun. Ini salah satu surat peryataan yang di sampaikan kepada Ormas Pekat IB Pessel .

Kemudian surat peryataan yang sama dari kelompok nelayan atas nama Markis dari Tanjung Pulai, Jaminan (Lautan Samudera) dan Ujang linus (Lautan Samudera) juga menyampaikan bahwa ketiga kelompok nelayan ini juga di pungut biaya oleh Ketua Kelompok bersama PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel.

Dimana pungutan itu bervariasi 10 juta hingga 15 juta, dari hal ini ketiga kelompok nelayan ini merasa tertipu dan di rugikan oleh yang bersangkutan, karena setahu kami bantuan dari pemerintah tidak ada di pungut biaya, sebut Nelayan kelompok dalam surat peryataan.

Bahkan persoalan dugaan pungutan liar ini, kata Nasotion juga sudah dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, namun tidak ada solusi, bahkan Kadisnya ikut membela yang bersangkutan.

Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo menyebut, total seluruh yang mengajukan bantuan mesin sebanyak 31 orang. Dalam persoalan ini ada 12 orang yang melakukan koordinasi dengan ormas Pekat IB Pessel untuk menindaklanjuti masalah ini.

Sementara kelompok nelayan yang lainnya di bujuk dan di ancam untuk di keluarkan sebagai kelompok nelayan kalau tidak patuh, sebut Nasotion Aldo.

Laporan Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo

Sangat Berani, Ketua Kelompok dan PPL di Duga Pungli Bantuan Mesin Tempel Untuk Kelompok Nelayan di Pessel
Friday, September 30, 2022

On Friday, September 30, 2022



INFO|PESSEL -  Adanya laporan masyarakat kelompok nelayan terkait pungutan hibah bantuan sosial di bidang perikanan dan kelautan berupa mesin tempel, Ketua Pekat IB Pessel bersama anggota lakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.


Untuk mendapatkan bantuan mesin tempel itu, Ketua Kelompok bersama PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan melakukan pungutan dengan besaran bervariasi ada yang 10 juta-15 juta, ada juga 7 juta tiga ratus dan 5 juta.

Bukti pungutan itu di buat dalam surat peryataan kelompok nelayan yang di tanda tangani menggunakan materai, dimana dalam surat peryataan itu tentang pungutan biaya kepada kelompok nelayan, bahwa kami yang terdaftar sebagai kelompok nelayan pinang merah sebatang menyampaikan bahwa kami telah membayar uang kepada Ketua Kelompok inisial ES sebagai berikut.

Arel membayar sebesar Rp.7.300.000 (Tujuh Juta tiga ratus ribu dan Pison sebesar Rp 5000.000 (Lima juta rupiah). Pembayaran ini atas perintah PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel inisial IS untuk bisa mendapatkan bantuan mesin tempel.

Dalam surat peryataan itu Arel dan Pison mempertanyakan untuk mendapatkan bantuan mesin tempel dari pemerintah apakah kelompok nelayan harus membayar atau di pungut biaya?

Demikian surat peryataan ini kami buat yang sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari siapapun. Ini salah satu surat peryataan yang di sampaikan kepada Ormas Pekat IB Pessel .

Kemudian surat peryataan yang sama dari kelompok nelayan atas nama Markis dari Tanjung Pulai, Jaminan (Lautan Samudera) dan Ujang linus (Lautan Samudera) juga menyampaikan bahwa ketiga kelompok nelayan ini juga di pungut biaya oleh Ketua Kelompok bersama PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel.

Dimana pungutan itu bervariasi 10 juta hingga 15 juta, dari hal ini ketiga kelompok nelayan ini merasa tertipu dan di rugikan oleh yang bersangkutan, karena setahu kami bantuan dari pemerintah tidak ada di pungut biaya, sebut Nelayan kelompok dalam surat peryataan.

Pungutan yang di berikan kelompok nelayan tersebut kepada Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel ini tertera dalam kwitansi dengan menggunakan materai dan tanda tangan.

Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo mengatakan, total seluruh yang mengajukan bantuan mesin sebanyak 31 orang. Dalam persoalan ini ada 12 orang yang melakukan koordinasi dengan ormas Pekat IB Pessel untuk menindaklanjuti masalah ini.

Sementara kelompok nelayan yang lainnya di bujuk dan di ancam untuk di keluarkan sebagai kelompok nelayan kalau tidak patuh, sebut Nasotion Aldo.

Sebelumnya Ormas Pekat IB Pessel juga telah melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, namun dalam pembahasan soal pungutan yang di lakukan itu,malah Kadis membela tindakan yang di lakukan yang bersangkutan.

“Artinya konfirmasi yang kita lakukan dengan Kadis Perikanan dan Pangan, Firdaus tidak ada solusi terkait pungutan kepada kelompok nelayan” kata Nasotion Aldo

Dalam persoalan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan Ketua Kelompok dan PPL Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Ormas Pekat IB Pessel telah melakukan koordinasi dengan Kapolres setempat dan akan membuat laporan polisi.

Untuk kedepan, DPD Pekat IB Pessel menyampaikan ketika ada bantuan dari pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten di harapkan tidak ada lagi yang terjadi adanya pungutan dan bantuan juga harus tepat sasaran.

Selain itu dia juga meminta kepada yang bersangkutan untuk penyaluran bantuan tidak ada lagi yang melakukan pungutan, karena nelayan sangat berharap adanya bantuan mesin sebagai kebutuhan hidup mereka.

Laporan Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo





Mahyeldi-Audy Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut di Kawasan Perairan Pulau Gosong Pessel
Saturday, August 06, 2022

On Saturday, August 06, 2022



INFO|PESSELDalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mahyeldy – Audy Joinaldy menggelar kegiatan pengibaran sang merah putih di dasar laut yang berlokasi di Pulau Gosong, Kabupaten Pesisir Selatan.


Sebelum kegiatan pengibaran bendera di dasar laut, Gubernur dan Wakil Gubernur terlebih dahulu berolahraga Jetski bersama sembari membawa bendera merah putih, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Gubernur Mahyeldi, biasanya bendera merah putih hanya dikibarkan pada Instansi Pemerintahan, kegiatan upacara kenegaraan atau kegiatan formal lainnya namun juga bisa pada kegiatan non formal.

“Sebagai identitas negara, bendera merah putih tidak hanya bisa dikibarkan pada saat upacara, di sekolah, kompetisi olahraga, namun juga bisa pada kegiatan non formal, saat ini kita lakukan dengan cara yang berbeda, kita kibarkan di keindahan bawah laut dan kita memilih pelaksanaan kegiatannya di kabupaten Pessel” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan, pengibaran bendera merah putih di dasar laut itu dilaksanakan pada kedalaman sekitar 7 meter dikawasan perairan pulau gosong, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Saya dan Wagub sengaja menyelam bersama sembari melihat keindahan bawah laut Sumatera Barat. selain indah di daratan Sumbar juga memiliki keindahan bawah laut, lokasi ini sangat cocok untuk menjadi pilihan dalam menyalurkan hobi pecinta snorkeling dan diving,” kata Mahyeldi.

Selanjutnya ia berharap dengan kegiatan seperti ini bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera Barat untuk menggenjot potensi wisata bahari.

“Kita akan coba kembangkan lomba jetski. Karena kita memiliki keindahan laut seperti di kawasan Mentawai. Pada kegiatan kali ini, kita sengaja memilih kawasan pulau Gosong Kab. Pesisir Selatan karena lokasinya berada antara perairan Pulau Sumatera dan Pulau Mentawai,” tutur Mahyeldi.

Sementara itu Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyebutkan untuk menuju pulau gosong rombongan berangkat dengan mengendarai Jetski dari Kota Padang.

“Kegiatan Jetski bersama dan Pengibaran Bendera di Dasar Laut dilakukan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke 77 dan juga sekaligus mengekspos keindahan alam bawah laut Sumatera Barat,” sebut Audy.

Terakhir Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77 Selamat HUT RI ke 77, Indonesia. ” Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat ” Merdeka.

Dalam kegiatan itu selain tim rombongan Gubernur Mahyeldi juga diikuti oleh tim Indian jetski, Diving Proklamator Universitas Bung Hatta dan Club Selam Minangkabau Diver dan turut hadir Kadis Perikanan dan kelautan, Kadis Kesehatan, Kadis Diskominfotik, Kadis Pariwisata, Kalaksa BPBD Sumbar, Kadis BPSDM Sumbar, Kepala Biro Umum beserta tim lainnya. (Cen). Biro ADPIM Setda Prov Sumbar


Editor : Heri Suprianto


Disambut Bupati Pessel,Ketum JMSI Teguh Santoso Takjub Keindahan Wisata Mandeh
Sunday, June 05, 2022

On Sunday, June 05, 2022

 



INFONUSANTARA.NET - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyambut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa di Rumah Dinas Bupati Pesisir Selatan, Sabtu (04/06/2022).


Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa didampingi Sekretaris Bidang Koordinasi Program, Faisal Mahrawa melakukan kunjungan di Kabupaten Pesisir Selatan.


Hadir mendampingi kunjungan tersebut Dewan Pembina JMSI Mursyid Sonsang, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Novermal Yuska, Sekretaris JMSI Sumbar Agus Wanto dan Wakil Sekretaris Hanny Tanjung. 


"Kunjungan ini dalam rangka bersilaturahmi dan mengunjungi beberapa objek wisata yang ada di Pesisir Selatan," kata Teguh Santosa. 


Teguh santosa merasa takjub dengan keindahan wisata bahari Mandeh yang ada di Pesisir Selatan.


Disampingi itu, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar berharap, kedatangan Teguh Santosa dapat membantu mempromosikan potensi wisata yang ada di Pesisir Selatan. 


"Semoga nanti apa yang dilihat di Pesisir Selatan terutama objek wisata, dapat dipromosikan melalui jaringan media yang tergabung di JMSI," ucapnya 


Sejalan dengan program prioritas kepemimpinan Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariansyah salah satunya adalah sektor pariwisata.


Rusma Yul Anwar berharap peran media dapat ikut membantu mempromosikan objek wisata yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan


"Kawasan Mandeh dijuluki Raja Ampatnya Sumatera Barat, dan saat ini kita lagi berupaya menjadikan Mandeh menjadi tempat investasi," tambahnya.


Selain sektor pariwisata, peluang investasi juga harus terus digaungkan melalui media, supaya banyak investor yang tertarik masuk ke Pesisir Selatan, secara otomatis akan membuka lapangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Hanny)

Kapolres Pessel Bakal Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan
Tuesday, January 04, 2022

On Tuesday, January 04, 2022



INFO|PESSEL -  Kapolres Pesisir Selatan ( Pessel ), Sumatera Barat, AKBP. Sri Wibowo mengatakan, bakal menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ia mengatakan, penegakan aturan merupakan salah satu integritas Polri dalam menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat. Sebab, Polri bertugas melindungi dan mengayomi semua lapisan masyarakat.

“Kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita komitmen tegakan aturan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media , Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, sesuai pelaporan diterima, saat ini proses penanganan pelaporan kasus pengancaman wartawan di daerah itu telah ditangani Satreskrim. Selain telah dilakukan interogasi pembuatan berita acara pelaporan (BAP) dan klarifikasi terhadap korban, dan lanjut pada permintaan keterangan saksi.

(Kalau terbukti ditindak) sesuai aturan yang dilaporkan pelapor,” ujarnya

Terpisah, Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pessel , Mario Rosy mengaku, sangat mengutuk keras tindakan pengancaman terhadap profesi wartawan atau pers.

Menurutnya, pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalis tik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus pengancaman tersebut,” terangnya.

“Dan saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar tidak ada lagi terulang kembali,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, diberitakan, seorang wartawan , Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel ) mendapat tindakan teror dan pengancaman, setelah memberitakan tempat perjudian sabung ayam.

Terkait hal itu, Indra Yen Putra meminta perlindungan hukum serta telah melaporkan tindakan kriminalitas tersebut kepada pihak kepolisian setempat, Senin 3 Januari 2022, lalu.

Proses pelaporan didampingi, sejumlah rekan media dan telah diterima Sat Reskrim Polres Pessel .

Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel , Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan dan bakal dinaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” katanya.(Topit Marliandi).