PILIHAN REDAKSI

Keakraban Babinramil 01 Sikabaluan Saat Komsos Bersama Buruh di Pesisir Pantai

INFO|MENTAWAI - Pendekatan secara langsung kepada masyarakat setidaknya terbangun kebersamaan, silahturahmi dan kekeluargaan dalam melaksan...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pengisian BBM Solar Berjerigen Membludak, Anggota Dewan Minta Pertamina Tindak SPBU Nakal di Padang

 



INFONUSANTARA.NET  - Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam minta Pertamina jelaskan kouta BBM bersubsidi jenis Solar yang  berjerigen yang peruntukkan bahan bakarnya untuk nelayan.


Hal itu ditanyakan Boby, karena hasil penelusurannya sejak Sabtu dan Minggu (11-12) Desember 2021 dibeberapa SPBU di Kota Padang termasuk SPBU Ranah, lonjakan pembeli jerigen membludak, hingga terjadi antrian ke luar SPBU atau badan jalan dari pada kendaraan roda empat yang memakai bahan bakar jenis Solar.


" Kita ingin tahu kebutuhan nelayan berjerigen berapa banyak di kasih Pertamina. Jangan ini dijadikan bisnis oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya pada, Minggu (12/12).


Ia mengatakan, apabila bahan bakar jenis Solar bersubsidi yang dibeli masyarakat dengan kegunaannya untuk Nelayan melaut, ia tidak mempermasalahkannya. Namun jika tidak Pertamina perlu bertindak cepat. Jika mungkin pertanyakan ke pembeli BBM Solar nya untuk jenis kapal sebesar apa dan berapa kebutuhan minyaknya.


"Ini dalam rangka meminimalisir terjadinya penyelundupan bahan bakar serta pemerataan pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi ke semua pengguna.Kita terus mendorong agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya," sebut Boby Rustam.


Menurutnya, konsumen yang berhak menggunakan Solar subsidi berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 antara lain, mesin untuk menjalankan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, dan transportasi misalnya kendaraan perseorangan plat hitam, kendaraan umum plat kuning (kecuali yang beroda lebih dari enam), ambulance, serta pengangkut sampah.


Kemudian, lanjutnya, kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi, juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.


Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.


" Kita minta Pertamina transparan dalam hal ini, supaya pihak yang dirugikan tidak ada dan kemacetan lalu lintas akibat antrean pengisian BBM jenis apapun tidak terlihat," ucap kader Gerindra ini.


Ia juga meminta, Pertamina melakukan pengawasan di lapangan terkait transaksi di SPBU. Ini dalam rangka melihat kebenaran yang terjadi. Jangan sampai Pertamina membiarkan hal yang tidak diinginkan terjadi.


Kadis Perdagangan Kota Padang, Andre Algamar menyampaikan pihaknya telah menegur Pertamina (SPBU) setempat. Bahkan surat juga telah di layangkan beberapa bulan lalu. Namun tidak digubris sampai sekarang.


" Kita berharap pihak Pertamina dapat menertibkan hal itu. Agar pihak yang dirugikan tidak ditemui dan masyarakat pengguna bahan bakar Solar bersubsidi dapat merata,"paparnya.(Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »