PILIHAN REDAKSI

17 Calon Panwaslu Kecamatan di Mentawai Ikuti Tes Wawancara

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 17 orang anggota calon Pengawas pemilu Kecamatan ikuti tes wawancara untuk pemilihan umum kepala daerah 2024, sete...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Masih Banyak Lembaga Penyiaran yang Belum Memenuhi Kewajiban 10 Persen Iklan Layanan Masyarakat

 



KPID Sumbar

INFONUSANTARA.NET -- Sekitar 50 persen sistem stasiun jaringan (SSJ), belum memenuhi penayangan program lokal sebesar 10 persen dari total jam siaran mereka. Parahnya, program lokal ini juga masih banyak ditayangkan di jam hantu, istilah untuk penayangan di waktu dinihari hingga jelang waktu subuh.

"Ironisnya lagi, program lokal yang ditayangkan sebagian besar sudah produksi lama dan diulang-ulang dari beberapa tahun yang lalu," ungkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy pada wartawan, saat jumpa pers tentang kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

Ikut hadir dalam ekspose itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang bersama komisioner lainnya seperti Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Selain itu, ungkap Robert, masih banyak lembaga penyiaran (LP) yang belum memenuhi kewajiban 10 persen penayangan iklan layanan masyarakat (ILM).

"ILM ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkannya demi mempublikasikan banyak hal tentang daerah yang dipimpinnya," ungkap Robert.

Penayangan ILM merupakan sebuah kewajiban bagi LP sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 46 Ayat (7) menukilkan, "Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat".

Persentase dari waktu siaran ILM ini juga diatur dengan tegas pada ayat (9) yang berbunyi, "Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya."

Simulasi siaran untuk penayangan ILM kurang lebih 28 menit dari 20% porsi siaran iklan secara keseluruhan. Jika dihitung 1 spot iklan lamanya 30 detik berarti ada potensi 57 spot ILM yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah.

Dalam UU Penyiaran disebutkan, ILM adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui media radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan dimaksud.

Pelanggaran

Sepanjang semester I tahun 2021 ini, KPID Sumatera Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LP, baik lokal maupun nasional.

"Temuan pelanggaran terbagi kedalam 9 kategori, terdiri dari perlindungan anak, kekerasan, kata kasar dan ungkapan makian, seksualitas, rokok dan Napza, kesopanan dan kesusilaan, jurnalistik, siaran iklan dan penggolongan program siaran," ungkap Robert.

Kategori yang paling dominan dilanggar, terangnya, adalah perlindungan anak dan norma kesopanan dan kesusilaan. Selanjutnya, kategori lainnya adalah kata kasar dan seksualitas, penggolongan program siaran, rokok dan siaran iklan.

Sumber:valoranews.com

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »