PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Buka Secara Resmi Sumarak Festival Lansek Manih

  Pembukaan Festival Lansek Manih oleh Bupati Sijunjung, Kamis (18/4/2024). INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kasus Dugaan Korupsi Dana Retribusi IMB di DPMPTSP Kab. Dharmasraya Lanjut Tahap Penyidikan

 

INFONUSANTARA.NET - Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya,tetap berlanjut yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah, SH.,MH yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya Wiliyamson, SH saat di temui awak media di ruangan Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada hari Kamis (27/05/2021).

Kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya setelah dilakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017-2019,lalu maka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. 

Dari hasil penyelidikan Tim sepakat telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi ini.

Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, maka kasus ini kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.

Dalam kasus ini telah kami mintai keterangan beberapa orang dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. 

Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan adalah retribusi yang dipungut oleh oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya, sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Dharmasraya, kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 s/d 2019.

"Kami tidak main- main dengan Korupsi apa lagi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya,apa pun bentuknya kami nyatakan secara tegas akan kami tindak"tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya Wiliyamson.(*MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »