PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tak Ada Satgas Covid - 19 di Perbatasan Sumbar - Jambi Pasca Adendum SE 13 Th 2021 Peniadaan Mudik

Tak Ada Satgas Covid - 19 di Perbatasan Sumbar - Jambi Pasca Adendum SE 13 Th 2021 Peniadaan Mudik 

INFONUSANTARA.NET --Dengan adanya Peraturan Pemerintah dengan menerbitkan Adendum SE 13 Tahun 2021 tentang Perketat Aturan Perjalanan,Satgas Covid 19 serta peniadaan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442H ,maka setiap dareah perbatasan provinsi menyiapkan dan mensiagakan anggota Satgas Covid 19 di daerah tersebut.

Hasil pantuan awak media pada hari Senin (26/04/2021) di daerah perbatasaan Sumatera Barat dengan Jambi,tepatnya di daerah Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya,kegiatan penangan dan penyekatan daerah perbatasan terlihat sepi tidak ada petugas gabungan satgas Covid 19,yang berdiri dan mengatur kendaraan di jalan lintas sumatera yang akan masuk ke daerah Provinsi Sumatera Barat atau sebaliknya yang akan keluar dari Sumbar.


Hanya saja yang berdiri tenda warna orange yang bertuliskan BPBD di sekitar perbatasan tersebut.Kendaraan yang melawati daerah tersebut terlihat normal saja dan berapa orang pengendara kendaraan sepeda motor dari arah Muaro Bungo Jambi tidak menggunakan masker.

Saat di tanya kepada intasi terkait tidak ada petugas Satgas Covid 19,tidak ada yang mau menjawab.

Akankah surat ADENDUM SE SATGAS 13 2021Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah dan Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Akan berjalan secara efektif dan tegas, kita lihat nanti pelaksanaan di lapangan nya (***/MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »