PILIHAN REDAKSI

Lantik 598 PPPK Formasi 2023, PJ Bupati Mentawai : Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 598 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan kesehatan formasi 2023 resmi di ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Polisi di Cakung

Polisi menangkap penyebar video azan jihad di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12). Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

INFONUSANTARA.NET -- Seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial ditangkap polisi di rumahnya, di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12). H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews.

Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun instagramnya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.

"Mengunggah video mengumandangkan azan tapi lafaznya diubah 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad'," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »