PILIHAN REDAKSI

Maju Pilwako Payakumbuh, Erwin Yunaz Daftar ke Partai Demokrat

INFO|Payakumbuh - Mantan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode 2017-2022, Erwin Yunaz, resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrat pada hari in...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Buruh Bersiap Mogok Nasional, Simak Ini 7 Poin RUU Ciptaker Bermasalah
Sunday, October 04, 2020

On Sunday, October 04, 2020

Ilustrasi (istimewa)
Infonusantara.net -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak sebanyak tujuh poin kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah untuk dimuat di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Buruh pun bersiap menggelar aksi mogok nasional.

"Terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut," kata Said dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).

Poin pertama penolakan terkait penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Said berkata, UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda. Ia anggap keliru pernyataan yang menyebutkan bahwa UMK di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

"Kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam," tutur Said.

Said juga meminta UMSK tetap ada demi memberikan keadilan. Ia memberikan solusi agar penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

"Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness," ucap dia.

Hal kedua yang ditolak buruh terkait pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, kata Said, pihaknya menolak soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menurutnya, buruh menolak pasal yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Poin keempat terkait karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. Menurut Said, hal ini menjadi masalah serius bagi buruh. Ia pun mempertanyakan pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

"Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP," kata Said.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, lanjut dia, buruh menolak penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Menurutnya, dalam draf RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Terkahir, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup.

Berangkat dari itu, Said berkata, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing.

Dia menegaskan, aksi mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 yang menyatakan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi," tuturnya.

Selain aksi mogok nasional, menurut dia, buruh juga akan mengambil langkah strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang RUU Omnibus Law Ciptaker merugikan buruh dan rakyat kecil.

Dalam kesempatan terpisah, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak agar pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker dibatalkan. Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Batalkan Omnibus Law seluruhnya. Sidang Paripurna DPR RI tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Ciptaker. Rakyat tidak membutuhkan Omnibus Law," kata Nining dalam konferensi pers sikap GEBRAK terhadap rencana pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker secara daring, Minggu (4/10).

Ia pun meminta DPR bersama pemerintah lebih berpihak kepada rakyat dengan menghentikan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjut Nining, DPR dan pemerintah juga harus menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta menjalankan reforma agraria yang sejati, menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi, mencabut UU Minerba, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

Dia berkata, pihaknya juga meminta DPR fokus mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.

Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang, sementara 2 fraksi lain menolak.

Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU itu adalah Demokrat dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.

Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Sumber: CNN Indonesia

Viral! Al-Quran Salah Cetak, Begini Penjelasan Kemenag
Sunday, October 04, 2020

On Sunday, October 04, 2020

Viral! Al-Quran Salah Cetak, Begini Penjelasan Kemenag
Infonusantara.net -- Viral di media sosial gambar lembaran halaman Al-Quran disertai keterangan yang menyebutkan adanya kesalahan cetak berupa pengurangan kata ‘illa’ pada ayat 35 Surah Fushshilat. 

Dalam keterangan gambar itu disebut kalau lembaran itu merupakan cetakan Annur.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi menjelaskan bahwa informasi sejenis sudah pernah beredar pada pertengahan tahun 2018. Pihaknya juga telah melakukan telaah atas informasi tersebut.

“Penyebar informasi tidak mencantumkan identitas mushaf secara lengkap, baik cover, tanda tashih, maupun nama penerbit,” terang Muchlis di Jakarta, kemarin.

“Penyebutan nama “Annur” dalam keterangan gambar tersebut juga tidak jelas, apakah yang dimaksud adalah nama penerbit atau nama mushaf,” sambungnya.

Menurut Muchlis, berdasarkan dokumen pengajuan tashih di LPMQ, hingga saat ini tidak ditemukan bentuk atau model mushaf sebagaimana tercantum dalam informasi yang viral. 

“Belum ada bukti fisik dari masyarakat yang dapat menghadirkan mushaf tersebut,” tegasnya dilansir dari Benteng Sumbar.com.

Doktor Tafsir lulusan Al-Azhar ini mengimbau  masyarakat yang mendapatkan mushaf tersebut, atau mengetahui identitas mushaf yang disertai dengan cover dan lembar keterangan mushaf tersebut, untuk menyampaikannya ke LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur’an TMII Jakarta. 

Bisa juga disampaikan melalui telepon di nomor 021-87798807,  email: lajnah@kemenag.go.id, atau website: tashih.kemenag.go.id/lapor.

“LPMQ mengimbau masyarakat agar tidak cepat terpengaruh isu terkait kesalahan Al-Qur’an yang tidak disertai bukti fisik yang kuat. Sesuai tugas dan fungsi, LPMQ akan terus mengawal peredaran mushaf Al-Qur’an di Indonesia,” tandasnya.

Sumber: Kemenag

Viral! Ngaku Anggota, Ini Identitas Warga Sipil Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI Puspomad
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Viral Warga Sipil Beli Nasi Padang Pakai Mobil Dinas TNI. (Screen shot Foto: indopostoffic)
Infonusantara.net - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad akhirnya angkat bicara terkait kasus video viral sebuah mobil dinas TNI AD digunakan warga sipil di sebuah rumah makan.

Komandan Puspomad atau Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko membenarkan bahwa mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34 dikemudikan oleh seorang warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon.

"Dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama saudara Suherman Winata alias Ahon, yang seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan," kata Dodik dalam keterangannya, dilansir dari Suara.com, Sabtu (3/10/2020).

Dodik menyampaikan, pihaknya sudah memanggil Suherman untuk dimintai keterangan di Puspomad, Jakarta Pusat. Mobil yang dipakai tersebut juga telah diamankan.

"Bahwa saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan," ujarnya.

Menurut Dodik, kendaraan tersebut jika dilihat pelat nomornya merupakan nomor registrasi Puspomad. Namun, mobil tersebut bukan kendaraan dinas anggota organik Puspomad. Setelah ditelusuri mobil itu dipinjamkan ke seorang purnawirawan.

"Kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM Purnawirawan Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan," tandasnya.

Viral di Media Sosial

Warga net digegerkan dengan unggahan video viral mengenai seorang warga sipil diduga menggunakan sebuah mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD).

Video viral tersebut diunggah ke media sosial Twitter oleh akun bernama @ghanieierfan. Tampak video berdurasi 2.08 menit menunjukan sebuah mobil diduga kendaraan dinas TNI AD jenis Toyota Pajero nomor 3688-34.

Kendaraan itu terparkir di depan warung nasi padang. Dalam unggahan tak disebutkan kejadian tersebut terjadi di wilayah mana, hingga saat ini belum bisa diketahui.

Terlihat orang merekam video viral tersebut merasa heran dengan terparkirnya sebuah mobil diduga kendaraan dinas TNI di depan warung nasi padang. Kemudian ia menghampiri sang pengemudi yang berada di dalam rumah makan tersebut.

"Pak mobil siapa?" kata perekam video.

"Emang tentara?" lanjut si perekam.

Kemudian sang pengemudi mobil tersebut menjawab bahwa ia mengaku sebagai tentara pemilik mobil tersebut.

"Emang tentara?" tanya perekam.

"Iya," jawab tutur si pengemudi pria berkemeja putih.

"Anggota aktif? Mana ID card," kata perekam

"Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua polisi militer," jawab pria pengemudi itu.

Lebih lanjut, perekam video tersebut terus mencecar pertanyaan kepada si pengemudi mobil tersebut lantaran merasa aneh. Si perekam video meminta pengemudi itu untuk menunjukan kartu identitas anggota TNI nya. Namun saat ditegaskan kembali ia mengaku sebagai seorang warga sipil saja.

"Abang ngaku anggota tadi ini saya rekam," kata perekam video.

"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab pria pengemudi itu.

Bagi Beras Berlogo Paslon,Warga Parupuk Tabing Laporkan Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Warga Parupuk Tabing, Kototangah bersama kuasa hukum foto di depan Kantor Bawaslu Sumbar.
Infonusantara.net — Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pada bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi dikawasan Parupuk Tabing, Padang.

Dugaan tersebut dilihat dari berupa temuan pembagian beras atau sembako beberapa masyarakat Parupuk Tabing yang datang melapor ke Bawaslu Sumbar, Sabtu (3/10).

Sejumlah masyarakat tersebut didampingi langusung oleh Kuasa Hukumnya, Afriman.

Afriman mengatakan bahwa tujuannya ialah untuk melaporkan kegiatan yang terindikasi ada pelanggaran undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1.

“Saya kuasa hukum atas pelapor dari masyarakat Parupuk Tabing, mendatangi Bawaslu karena ada indikasi ditemukan masyarakat terjadi pelanggran UU Pilkada yaitu pembagian materi berupa sembako,” katanya.

Ditambahkannya, lokasi dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Parupuk Tabing, Kototangah, Kota Padang berupa bingkisan sembako yang bergambar pasangan calon Gubernur Sumbar No 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.

“Kita datang untuk melaporkan dulu, nanti ini bisa jadi tindakan pencegahan. Nanti kita lihat bagaimana penilaian dari Bawaslu,” ujarnya.

Afriman menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran ini, masyarakat yang melaporkan hanya menginginkan Pilkada yang berlangsung dilaksanakan secara fair dan demokratis. “Ini sudah mencederai demokrasi,” ujarnya.

Kemudian, Afriman beserta masyarakat tersebut menunjukkan bingkisan yang berisi beras, stiker dan kalender dengan gambar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu, Mulyadi dan Ali Mukhni.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti membenarkan bahwa ada laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu.

“Iya, barusan ada pelapor yang berkenaan dengan digaan pidana pemilihan ke kami,” katanya.

Sesuai dengan aturan, saat penerimaan laporan, Bawaslu harus didampingi oleh Komisioner Kajaksaan, serta pihak kepolisian.

“Teman-teman juga melihat saat penerimaan laporan, Bawaslu didampingi oleh Kajaksaan dan Kepolisian,” katanya.

Setelah penerimaan laporan, Bawaslu Sumbar melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.

“Saat penerimaan laporan, laporan tersebut harus diteliti dulu oleh Bawaslu Kejaksaan dan Kepolisian apakah memenuhi syarat formal dan syarat materil, jika selesai dan memenuhi, kami akan lakukan regristrasi selanjutnya kita akan bahas disentra Gakumdu,” ujarnya.

Elly Yanti juga mengatakan bila laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil, pihak pelapor diminta untuk segera melengkapi laporannya.

“Jika terpenuhi akan diregistrasi, jika tidak pelapor diminta untuk memperbaiki laporan tersebut,” pungkasnya.

Untuk hasil dari kajian awal sendiri, Elly Yanti mengatakan sesuai dengan Perbawaslu No 8 tahun 2020 kajian tersebut paling lambat 2 hari setelah penerimaan laporan.

“Kajian awal 2 paling lambat setelah penerimaan laporan,” tutupnya. (heu)

Bentuk Tim Khusus di Pertamina,  Andre Rosiade: Warning Ahok dari Awal, Boleh Dong!
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Foto Dok :20detik
Infonusantara.net -- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan membentuk Tim Khusus di perusahaan pelat merah itu. Nantinya, Tim Khusus tersebut akan fokus bertugas menangani dan bernegosiasi ulang dengan calon investor yang pernah berminat kerja sama di proyek kilang Pertamina.

Merespons rencana itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberikan warning agar tim khusus itu nantinya bertugas tanpa melampaui kewenangan jajaran Direksi Pertamina.

Kita ingatkan jangan melebihi kewenangan, jangan sampai offside yang akhirnya di kemudian hari menimbulkan kegaduhan kembali. 

"Nah itu kita ingatkan dari awal nih, warning boleh dong, kita ingatkan. Karena di republik ini semua ada aturannya," tegas Andre dilansir dari detikcom, Sabtu (3/10/2020).

Namun, Andre memastikan pihaknya mendukung penuh langkah Ahok membentuk tim tersebut. Hanya saja, ia meminta tim tersebut tetap melakukan tugas sesuai kewenangan Dewan Komisaris (Dekom), yakni mengawasi, bukan mengambil keputusan.

"Dekom serta tim yang dibentuknya silakan saja untuk mengawasi dan memberikan masukan. Tapi sekali lagi saya mengingatkan secara korporasi, good corporate governance (GCG) bahwa tim Dekom itu tugasnya adalah mengawasi, bukan ikut mengeksekusi, itu yang perlu digarisbawahi. Jadi kewenangan eksekusi ada di direksi, dan pertanggungjawaban itu di tangan direksi, bukan komisaris," terang Andre.

Menurut Andre, niat Ahok sudah baik dalam rencana membentuk Tim Khusus ini, tapi bukan berarti prinsip GCG bisa dilanggar.

"Kita ingatkan dari awal 3 Oktober, jangan sampai tim ini bikin kegaduhan karena ada yang melebihi kewenangannya. Silakan tim ini dibentuk, tapi kita ingatkan keputusan ada di tangan direksi. Jangan sampai kita punya niat baik tapi melanggar GCG, itu penting dong," tutur dia.

Selain itu, Andre juga meminta dalam mengawasi proses pencarian kerja sama untuk proyek kilang ini juga Ahok selaku Komisaris tak memaksa untuk turut memberikan keputusan.

"Kami ingatkan untuk tidak melebihi kewenangannya. Di mana nanti memaksakan ini lho yang harus dieksekusi, karena kewenangan eksekusi ini ada di tangan direksi. Dalam mendorong transparansi, dalam rangka akuntabilitas, dalam rangka memberantas mafia, dalam rangka memberantas mafia kita dukung semangatnya," tutup Andre.

Masih Juga Beroperasi, 9 Wanita Pemandu Karaoke di Koto Tangah Padang Digelandang Satpol PP
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Pemandu karaoke digelandang ke Mako Pol PP Padang (ist)
Infonusantara.net -- Sembilan wanita hadir karouke ditangkap jajaran Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari. Mereka terjaring dalam razia yang digelar pasukan penegak peraturan daerah (Perda) di sejumlah kawasan Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah.

Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan.

"Lokasi itu sering melakukan musik live hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi dilansir tagar.id

Menurutnya, Satpol PP telah melayangkan surat dan mengingatkan agar pengelola kafe tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Namun, hal itu tidak diindahkan, hingga akhirnya dilakukan penertiban.

"Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan. Kami udah memberi tindakan tegas dengan pembicara di kafe itu," katanya.

Menurutnya, semua tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan, akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Sudah jelas ada aturan dalam Perda nomor 11 tahun 2005 yang terkait dengan tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun juga melanggar maka tempatnya akan kami tersier," pungkasnya.

Berantas Mafia BBM,BPH Migas Akan Bekali PPNS Dengan Senjata Api
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Dalam memberantas mafia BBM, BPH Migas berencana membekali PPNS yang saat ini berjumlah 30 orang dengan senjata api dan mendapat pelatihan dari Kopassus. (Foto: dok. BPH Migas)

Infonusantara.net -- Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa didampingi Komite BPH Migas M. Lobo Balia dan Sekretaris Bambang Utoro beserta tim melakukan kunjungan kerja ke PT Pindad di Bandung, pada Jumat (2/10).

Ifan sapaan Fashurullah Asa mengatakan, kunjungan kali ini terfokus pada penguatan pengawasan distribusi BBM. Pihaknya bekerja sama dengan PT Pindad untuk pengadaan senjata api yang akan digunakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas yang saat ini berjumlah 30 orang.

"Kami ingin penyidik kami yang berjumlah 30 orang ini yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lemdiklat Polri Diklat Reserse Megamendung dan telah dilantik oleh Kemenkumham dibekali senjata yang sesuai agar semakin berani dalam memberantas para mafia BBM," kata Ifan.

Pelanggaran dalam kegiatan hilir migas, dinilai Ifan makin meningkat, baik BBM subsidi maupun nonsubsidi. Pelanggaran itu antara lain berupa pengoplosan BBM, penyelewengan BBM subsidi, modifikasi tangki BBM, dan usaha ilegal yang memakai izin palsu atau yang sudah kadaluwarsa. Berdasarkan data BPH Migas, sampai dengan Agustus 2020 terdapat 281 kasus dengan 1.341 KL barang bukti.

Ifan menuturkan, tim PPNS BPH Migas pernah berbalik arah saat akan mengungkap penyimpangan BBM di Medan, karena para tersangka membawa senjata api. Hal serupa terjadi pada tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri di Sumatera Selatan, kala berhadapan dengan mafia yang membawa senjata canggih.

"Kami ingin PPNS BPH Migas selain dilengkapi dengan senjata, juga nanti dilatih oleh Kopassus, supaya ke depan menjadi Kopassus di bidang Migas," ujar Ifan lagi.

Ifan berharap, PT Pindad dapat memproduksi sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha di sektor hilir migas, seperti pembuatan ISO Tank untuk LNG, peralatan pipanisasi gas, juga untuk mini SPBU seperti shelter, dispenser, dan tangki penyimpanan yang saat ini tengah berjalan.

"Ke depan kita ingin prioritas penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan sektor hilir migas, yang saat ini masih banyak diimpor, akan kita gantikan dengan produksi dalam negeri," katanya menegaskan seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan Heru Puryanto menjelaskan PT Pindad memiliki bidang bisnis produk pertahanan dan keamanan (hankam) dan nonhamkan. 

Jika produk hankam meliputi kendaraan tempur, serta senjata berbagai kaliber, dan amunisi, maka produk nonhamkan mencakup alat-alat yang berhubungan dengan industrial seperti alat pertanian, tabung gas berbagai ukuran, ventilator, juga sarana dan prasarana Pertashop seperti shelter, dispenser dan tangki penyimpanan BBM.

"Pada prinsipnya bisnis utama Pindad adalah produk pertahanan dan keamanan, karena itu ada core utama kami. Kami menyambut baik rencana kerja sama BPH Migas untuk pengadaan senjata api, dan harapan kami PT Pindad juga dapat berperan serta dalam menyediakan kebutuhan industri di sektor hilir migas," ujar Heru.

Direktur Eksekutif IPO :Jadi Parpol Bukan Opsi Tepat untuk KAMI
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Ilustrasi (istimewa)
Infonusantara.net -- Munculnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membawa potensi kekuatan baru dalam dinamika politik Indonesia. Namun, menjadi partai politik (parpol) dinilai bukan opsi yang tepat bagi gerakan yang dimotori Din Syamsuddin cs itu.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, potensi politis KAMI cukup kuat, terlebih tema gagasannya seringkali kontra pemerintah. Di samping itu, tokoh-tokoh yang mengemuka juga cenderung kental nuansa kepentingan.

"Tetapi menjadi parpol baru agaknya tidak cukup baik bagi KAMI, selain karena tema gerakannya yang terbatas, juga karena seluruh ideologi politik sudah dimiliki semua parpol yang ada," ujar Dedi, seperti dilansir dari Republika.co.id, Jumat (2/10).

Maka itu, Dedi mengatakan, akan lebih baik jika mengarahkan potensi gerakan ke parpol yang sudah ada. Jika dihitung kalkulasi politik, Dedi menilai cukup kecil bagi KAMI untuk bisa bertahan dalam kancah perpolitikan.

"Tren politik yang hanya fokus pada tema khusus semacam KAMI ini sulit berkembang di Indonesia, terlebih karena publik juga sudah mulai lelah dengan propaganda politik yang semakin tidak terkendali," ujarnya.

Kendati demikian, diakui Dedi, KAMI dilengkapi oleh tokoh tokoh yang cukup berpengaruh, sebut saja Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Rocky Gerung dan berbagai tokoh lainnya. Ketokohan di balik KAMI, kata dia, punya daya pengaruh terhadap publik cukup besar, dan berpotensi membangun persepsi kritis pada pemerintah.

Komite Hukum dan HAM KAMI Refly Harun mengatakan, perjuangan KAMI berada pada tataran nilai, bukan mesin politik. Ia mengatakan, KAMI adalah gerakan moral, karena yang dijual adalah rasionalitas sehingga banyak dukungan sukarela mengalir.

"Karena mereka yang biasanya kritis dan kecewa dengan pemerintahan, akan mudah bergabung dengan kami karena punya kesamaan ide. Kan gak mungkin memilih parpol karena parpol sudah ke sisi pemerintah semua," ujar Refly.

Sejauh ini, menurut Refly, tak ada arah bahwa KAMI akan menjadi Parpol. KAMI lebih memilih menyampaikan gagasan dan kritik di ruang publik. Namun, kata dia, tidak ada salahnya bila kemudian KAMI suatu saat menjadi mesin politik.

"Kan konstitusional saja. Kan tidak melakukan pemberontakan, kan tidak ada bedanya dengan dulu kan ada yang namanya ormas Nasdem, kan lebih solid lagi atau partai-partai politik lain yang baru berdiri," ujar Refly saat dihubungi.

Deklarator dan Presidium KAMI Din Syamsuddin juga meminta Kepala Staf Presiden Moeldoko tak asal lempar tuduhan pada gerakan KAMI. Pernyataan Din ini menanggapi pernyataan Moeldoko sebelumnya yang mengatakan akan mengambil tindakan bila KAMI memaksakan kepentingan, memecah belah dan mengganggu stabilitas.

"Izinkan KAMI mewasiatkan kepada Bapak KSP Moeldoko dan para staf di Istana untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI," kata Din, Jumat (2/10).

Din mempertanyakan, mengapa sampai muncul tuduhan KAMI dianggap memecah belah rakyat. Padahal, kata Din, ada kelompok-kelompok penolak KAMI, yang patut diduga direkayasa bahkah didanai pihak tertentu yang justru memecahbelah rakyat.

Din kemudian mempertanyakan apakah kritik dan koreksi KAMI menciptakan instabilitas. Ia pun mempertanyakan, bukankah justru kebijakan Pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspriasi rakyat memiliki andil dalam menciptakan instabilitas itu.

Din juga mempertanyakan apakah KAMI yang keluar dari batas karena memaklumatkan penyelamatan bangsa dan negara. Ia mengatakan, apakah Pemerintah tidak melampaui batas dengan menumpuk utang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan.

"KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar "ancaman" kepada rakyat," ujar Din menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara terkait hadirnya Koalisi Aksi Menyelematkan Inonesia (KAMI) yang diinisasi sejumlah tokoh nasional. Menurutnya, KAMI tak lebih dari sekumpulan kepentingan. Ia pun tak mempermasalahkan keberadaan kelompok tersebut.

"Silakan saja, tidak ada yang melarang. Kalau gagasannya bagus, kita ambil. Tetapi kalau arahnya memaksakan kepentingan, akan ada perhitungannya," ujar Moeldoko di kantornya, Kamis (1/10).

Moeldoko memandang wajar bila muncul KAMI atau kelompok lain di tengah situasi politik saat ini. Baginya, dinamika politik memang selalu bekembang. Pemerintah pun menegaskan tidak akan menyikapinya secara berlebihan, sepanjang apa yang disampaikan masih gagasan-gagasan.

"Setelah ada KAMI, nanti ada KAMU, terus ada apalagi, kan? Sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi, silakan. Tapi jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada resikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas," ujar Moeldoko.

Partai Ummat

Gebrakan di dunia politik bukan hanya datang dari KAMI. Kemarin, politikus senior Amien Rais resmi mendeklarasikan Partai Ummat. Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan kans Partai Ummat untuk menggerus basis suara pemilih Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai sulit jika masih memakai nama Partai Ummat untuk partai barunya.

"Saya pikir kalau kemarin (memakai nama) PAN Reformasi justru agak menganggu, bisa menggerus PAN-nya, tapi kalau Partai Ummat saya pikir agak jauh konteksnya mungkin tidak banyak juga nanti dari PAN yang bergabung ke Partai Ummat ini," kata Pangi kepada Republika, Jumat (2/10).

Menurutnya jika Amien tetap menggunakan nama PAN Reformasi sebagaimana dirinya pernah menyampaikan di awal-awal keinginanya membentuk partai, ada kemungkinan pemilih PAN akan pindah ke lain hati. Cara tersebut dinilai pernah dibuktikan ketika Megawati Soekarnoputri menambahkan kata 'Perjuangan' di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sehingga menjadi PDI Perjuangan (PDIP).

"Ketika dulu pernah ada partai PDI kemudian lahir PDIP, itu kan cukup mengganggu dan cukup menggerus elektabilitas partai lama, akhirnya partai baru yang pakai perjuangan lah yang sampai sekarang menjadi pemenang," ujarnya.

Kendati demikian menurutnya butuh waktu apakah dengan resminya Amien mendeklarasikan partai barunya tersebut akan mampu menggaet simpatisannya di PAN untuk diboyong ke Partai Ummat. Atau sebaliknya justru tidak ada sama sekali yang berminat ke partai baru besutan Amien tersebut.

"Nanti kita lihat saja perkembangannya. Ketokohan Pak Amien apakah masih mempesona, apakah masih menjadi daya magnet elektoral, apakah ketokohan Amien Rais masih moncer, apakah ketokohan Pak Amien Rais masih bisa mempengaruhi Partai Ummat ini sehingga mendapat dukungan dari pemilih atau masyarakat indonesia," ungkapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengaku tidak rela melihat Amien Rais hengkang dari partainya. Terlebih lagi, Amien merupakan sosok yang sangat berperan terhadap berdirinya partai berlambang matahari itu.

“Sosoknya selain pendiri, pernah jadi ketua umum, dan beliau jadi panutan, seluruh kader hormat ini tentu sesuatu yang perlu dicermati di pahami dan dimengerti," ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya.

Menurutnya, istilah PAN adalah Amien dan Amien adalah PAN tak bisa lepas begitu saja. “Berharap beliau itu kan pendiri partai, tidak ada satupun kader yang tidak menghormati beliau. Oleh karena itu harapan saya, mari kita bersama-sama Pak Amien beserta seluruh kader yang kebetulan tidak sama dengan Pak Zul, ayo melangkah," ujar Guspardi.

Meski begitu, ia menghormati segala keputusan Amien untuk keluar dari PAN dan membentuk Partai Ummat. Itu merupakan hak politik seorang warga negara yang termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita tetap akan sangat menghormati, karena Pak Amien adalah panutan para kader dan sangat berjasa membesarkan partai. Dan kalau pilihan Pak Amien tetap akan mendirikan partai kita juga tidak bisa menghalangi dan melarangnya," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Ini Bencana! Zulkifli: Perda AKB Diterapkan Tapi Jangan Lupa UU Bencana Apakah Sudah Berjalan dengan Baik
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Ketua Komite Peduli Bencana Kota Padang Zulkifli
Infonusantara.net -- Antara masker  denda Rp.250 ribu atau sanksi kurungan penjara selama 2 hari juga denda Rp25 juta atau kurungan maksimsl 3 bulan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tapi perlu sekali harus diperhatikan dari  sisi kebencanaan ( Bencana ) Sesuai Amanat Undang - undang No 24 Tahun 2007 Dan PP 22 Tahun 2008.  Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar Korban Bencana maupun masyarakat yang terdampak akibat Bencana yang terjadi apakah sudah berjalan dengan semestinya.

Apakah pemerintah telah melaksanakan kewajiban nya?! Sesuai dengan Amanat Undang Undang No 24 tahun 2007 dalam hal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Akibat Bencana Non Alam ini dengan pembagian masker, hand sanitizer secara menyeluruh kesetiap orang perorangan masyarakat di negeri ini.

Selama ini pemerintah daerah lalai dalam pengusulan bantuan ke pusat dan juga terlalu bertele tele dalam merealisasikan bantuan kepada masyarakat dalam artian peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat ,sosial, ekonomi dan budaya. Serta laporan keuangan dana kebencanaan diduga kurang transparan.

Pendanaan bencana telah di atur di PP 22 tahun 2008 sementara penangulangan dalam bencana sudah di atur di PP 21 tahun 2008

Dari segi hal yang mungkin di anggap kecil tentang masker dan hand sanitizer. Mengingat masker juga hand sanitizer adalah kebutuhan dasar masyarakat, kebutuhan dasar masyarakat terdampak Bencana bukan hanya satu kali saja ,namun sesuai kebutuhan masyarakat selama pendemi ini berlangsung. 

Apakah ini sudah terealisasi dengan baik untuk pelayanan utama bagi masyarakat dari pemerintah setempat. Malah berbanding terbalik dengan adanya Perda yang mengatur sanksi denda bahkan penjara yang dirasa memberatkan. Ketika semua pelayan utama terhadap masyarakat sudah terpenuhi, masyarakat pasti tak akan melanggar aturan itu.

Tetapi terlepas dari regulasi yang berantakan di negeri ini, mari bersama kita bersatu untuk menghadapi Bencana Non Alam ini dengan bersama sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19  dengan menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Kepada penegak perda .Jangan anda pertantang petenteng dengan saragam mu memberikan hukuman kepada masyarakat. Bagi penegak perda hati - hati mengunakan perda ini. Harus diketahui Covid-19 sudah di nyatakan Sebagai Pendemi telah masuk katagori Bencana Nasional dan Dunia. 

"Jangankan Perda, Undang - Undang pun Gugur oleh di saat Bencana terjadi,  Payung Hukum nya adalah Undang-undang Bencana, kalau kita membahas hukuman di saat Bencana terjadi," celetuk Ketua Komite Peduli Bencana (KPB) Kota Padang, Zulkifli  melalui pesan tertulisnya diterima infonusantara.net,Sabtu (3/10/2030) 

Sementara Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumatera Barat Reti Wafda mengatakan Pemprov Sumbar sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lebih luas. Reti menyebut sosialisasi akan dilakukan selama seminggu depan depan sebelum penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten kota, jadi perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten kota," kata Reti di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10).

Reti menjelaskan Perda AKB ini bersifat mandatori sehingga Pemkab dan Pemkot di Sunbar sudah dapat langsung menerapkan dengan penyesuaian. Karena substansi Perda ini adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Perda AKB di Sumbar berisikan sanksi teguran, sanksi denda sampai sanksi kurungan bagi siapa saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pelanggar Perda juga akan tercatat pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. 

"Sosialisasi selama seminggu dimulai sejak Kamis (1/10) smapai Jumat (9/10). Sehingga sanksi akan diberlakukan mulai sejak Sabtu (10/10). Sabtu depan, sanksi akan dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Reti.

Pemprov Sumbar melakukan sosialisasi melalui virtual dan juga turun langsung ke masyarakat. Pemerintah juga akan melibatkan kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.(Inf)







Puan: Batik Kekayaan Bangsa yang Harus Dilestarikan Harus Kita Banggakan
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Dokumen:Puan
Ketua DPR Puan Maharani mengenakan batik. Memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada Jumat (2/10/2020), Puan menegaskan bahwa batik adalah kekayaan Indonesia yang harus terus dibanggakan.


Infonusantara -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bangga mengenakan batik dalam berbagai kegiatan. Menurut Puan, batik adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang harus terus dilestarikan.

" Batik harus dilestarikan. Kekayaan bangsa yang harus kita banggakan," kata Puan, melalui pernyataan tertulis, Jumat (2/10/2020) dilansir dari Kompas.com

Hal tersebut disampaikan Puan dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh tepat hari ini.

Puan sendiri selama ini kerap mengenakan batik saat beraktivitas dalam berbagai agenda kenegaraan, bahkan dalam acara-acara internasional.

Misalnya, saat mewakili Indonesia pada acara festival kebudayaan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia - Kamboja, di Peace Palace, Pnomh Penh, Puan Maharani tampil mengenakan motif batik parang kontemporer.

"Batik mengandung ekspresi kebudayaan masyarakat Indonesia yang sangat kuat," ujar mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Pada 2 Oktober 2009 atau 11 tahun yang lalu, batik ditetapkan sebagai daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO atau Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sidang UNESCO di Abu Dhabi.

Penetapan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Indonesia setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk daftar ICH UNESCO.

Sejak penetapan tersebut, maka Indonesia pun memperingati 2 Oktober sebagai hari batik nasional.

Viral! Fakta Baru Pelaku Penyobekan Al Quran dan Coret Mushola, Dulu Dikenal Rajin Beribadah
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020


(Istimewa)
Infonusantara.net -- Pemuda berusia 18 tahun berinisial SKN ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyobek Al Quran, mencorat-coret dinding serta memotong kabel pengeras suara mushala.

Kejadian tersebut berlangsung di dua mushala di Pasar Kemis, Tangerang, Selasa (29/9/2020) sore.

Saat dihadirkan di Mapolres Tangerang, Rabu (30/9/2020), SKN tampak tak berhenti menangis sesenggukan.

Bahkan, karena tangisannya sulit dihentikan, Wakapolres Tangerang AKBP Dedy Tabrani turun tangan untuk menenangkan tersangka.

Polres Tangerang sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dengan menggandeng psikolog. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kejiwaan SKN dinyatakan dalam kondisi depresi.

"Pemeriksaan psikologi pelaku dinyatakan depresi. Tapi proses penyidikan akan kita lakukan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi.

Hal itu diperkuat dengan keterangan keluarga pelaku.Keluarga menyampaikan, keluhan kejiwaan tersebut sudah terlihat sejak SKN duduk di bangku kelas tiga SMP.

Saat itu, pelaku sulit tidur hingga muncul dorongan melakukan kekerasan serta perkelahian.

Dikucilkan, diterapi hingga rukiyah

Menurut keterangan, keanehan tersebut salah satunya dipicu karena pelaku merasa dikucilkan.Aksi vandalisme mushala yang terjadi, juga disebut menjadi bagian pelampiasan kekesalan pelaku.

"Apa yang dilakukan (merusak mushala) merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang-orang di sekitar yang mengucilkan dan menghindarinya," kata Ade.

Semenjak mengalami gangguan, orangtua pelaku bahkan telah mencoba berbagai cara untuk memulihkan SKN.Mereka mencoba dengan hipnoterapi sampai melakukan rukiyah.
SKN pun sempat dilarang keluar jika tak didampingi orangtua.

Sebelumnya sosok taat beribadah, sering lihat konten agama di Youtube

SKN sebelumnya dikenal sebagai sosok yang taat beribadah.Dia bahkan sering mengikuti shalat berjemaah di mushala.SKN juga diketahui sering menonton konten agama di YouTube.

"Tersangka juga sering melihat YouTube tentang perjuangan nabi dan juga sejarah perkembangan Islam di Turki. Dia meyakini apa yang dia lakukan kemarin itu benar," ungkap Ade.

Perilaku SKN semakin menjadi-jadi usai Idul Fitri 2020 lalu.

Puncaknya, ia mencorat-coret dinding mushala, merobek Al Quran hingga memotong kabel pengeras suara.

Ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah menetapkan SKN sebagai tersangka.Selain telah mengakui perbuatannya, dari penggeledahan juga ditemukan alat-alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi mencorat-coret mushala dan menyobek Al Quran.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

SKN dijerat Pasal 156 KUHP. "Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.

Sumber: Kompas.com 

Tenaga Ahli Utama KSP Tegaskan Moeldoko Tak Mengancam KAMI, Hanya Mengingatkan
Saturday, October 03, 2020

On Saturday, October 03, 2020

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Dinny Gahral Adian(istimewa)
Infonusantara.net - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menekankan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bukan melempar ancaman. Menurutnya, hal itu hanya peringatan agar KAMI mengkritik pemerintah sesuai koridor.

"Itu bukan ancaman. Itu semata-mata mengingatkan bagi mereka yang memberikan catatan ke pemerintah, agar di dalam koridor peraturan UU berlaku. Artinya, jangan kemudian memiliki agenda-agenda yang politis dan tidak rasional," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/10).

Menurutnya, Moeldoko hanya memberi peringatan yang masih sebatas kewajaran. Untuk mengingatkan sesama anak bangsa, agar memberi catatan kepada pemerintah yang masuk akal, tidak bercorak politik praktis atau tidak bermain politik praktis.

"Jangan kemudian bermain politik dan ganggu stabilitas. Itu saya kira apa yang dimaksud Pak Moeldoko," ujarnya.

"Tidak ada ancaman. Itu mengingatkan, memberikan masukan dalam demokrasi wajar, tetapi jangan kebablasan. Tahu batas. Bahwa kita sekarang sedang mengalami krisis," sambungnya.

Donny menegaskan, yang dibutuhkan saat ini kalau stabilitas, bukan instabilitas. Dia bilang, bila bermain politik, maka apabila ada yang kebablasan atau melanggar aturan, pasti ada konsekuensinya.

"Risiko bukan ancaman, tetapi konsekuensi logis dari gerakan yang melewati batas-batas," ucapnya.

Donny menambahkan, sejumlah masukan-masukan dari KAMI ada yang bisa pemerintah. Tetapi, bila dilihat dari dinamika belakangan ini sifatnya sudah menjadi manuver politik. sehingga, bukan catatan yang sifatnya murni, karena ada indikasi ada politik praktis.

"Sah-sah saja sebenarnya, tapi harus diingat bahwa kita sedang menghadapi krisis akibat Covid-19. Jadi, apabila manuver politik dilakukan, yang dirugikan negara dan rakyat Indonesia," pungkasnya dilansir dari merdeka.com.

Sebelumnya, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menjawab peringatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko sebelumnya meminta agar KAMI tak mengganggu stabilitas politik tanah air.

Din mengingatkan, Moeldoko tidak melempar ancaman. Arogansi kekuasaan demikian sudah ketinggalan zaman.

"KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar 'ancaman' kepada rakyat. Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman," ujar Din dalam siaran pers, Jumat (2/10).

Din menilai, pernyataan Moeldoko justru menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan.

"KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut, karena para insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan hanya takut kepada-Nya," imbuhnya.