PILIHAN REDAKSI

Sering Tergenang Air, Warga Pakan Rabaa Mengeluh Pemkab Tak Bangun Drainase

INFO|Limapuluh Kota - Warga Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota  berharap Pemerintah d...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

Curi Barang di Warung, Ibu dan anak di Amankan Reskrim Polsek Sipora
Friday, September 29, 2023

On Friday, September 29, 2023




INFO|MENTAWAI-Jajaran Reskrim Polsek Sioban amankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumbar.


Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 05..30 WIB, saat itu pemilik warung berinisial EPN bangun tidur hendak membuka warung melihat dinding warungnya dalam kondisi terbuka.


Kemudian EPN menanyakan kepada anggotanya yang tinggal bersamanya dirumah, namun anggotanya tidak mengetahui kenapa dinding warungnya bisa terbuka.


Atas kejadian tersebut EPN merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke kantor Polsek Sipora untuk di proses secara hukum yang berlaku. 


Laporan itu di terima Piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Sipora dan langsung menuju lokasi kejadian. Saat di lalukan olah TKP di rumah pemilik warung ada petunjuk berupa CCTV termasuk hasil rekaman CCTV dan unit Reskrim mendapat ciri-ciri pelaku.


Kapolsek Sipora, Iptu Ronnal Yandra, SH mengatakan, dari keterangan pemilik warung EPN bahwa isi dalam warung ada yang hilang berupa, 2 slop Rokok Marlboro Merah,n1 Tim Millenium, 4 Alop Insta, 2 Slop Esse, 3 Slop Sampoerna dan 2 Slop Surya, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 5 juta.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/03/IX/2023/SPKT, Polsek Sipora, Polres Kep.Mentawai/Polda Sumbar, unit Reskrim polsek sipora melakukan penyidikan.


Dari hasil penyelidikan yang di lakukan unit reskrim di dapati informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang di curigai sesuai bukti petunjuk CCTV  dengan ciri-ciri yang sama yakni menggunakan jaket penutup kepala.


"Informasi yang di rangkum itu unit reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku 1 orang perempuan inisial MRN dan satu laki-laki inisial DS. Kedua pelaku ini hubungan keluarga ibu dan anak" sebut Kapolsek kepada media, Jumat (29/9/1023).


Kemudian kedua pelaku di bawa ke mako polsek sipora untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan pelaku sebut kapolsek mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian yang di lakukan ibu dan anak itu terjadi kamis 21 september 2023 sekira pukul 23.24 WIB.


"Saat di lakukan penangkapan, unit Reskrim Polsek Sipora berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 kantong Plastik besar berwarna hitam yang berisikan rokok terletak di Dusun Takkuman Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan" sebut Kapolsek.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHPIDANA dengan ancaman 9 tahun penjara, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Pelaku Curnak di Kota Payakumbuh Terungkap, 4 Orang Sebagai Tersangka
Monday, September 25, 2023

On Monday, September 25, 2023



INFO|Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus Curnak (pencurian ternak) yang sempat membuat resah para peternak hewan sapi di Kota Payakumbuh.


Kasus pencurian ternak ini empat orang jadi tersangka Eka (38), Fiki (23), Yusrizal (46) dan Badris (60). Mereka di tangkap di tempat yang berbeda


"Betul kita telah menangkap pelaku pencurian ternak beserta penadahnya sebanyak empat orang di tempat yang berbeda" ujar Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo


AKP Elvis menjelaskan pengungkapan kasus curnak yang meresahkan warga ini di awali dengan tertangkapnya dua orang tersangka utama yang bertindak sebagai eksekutor yakni Eka dan Fiki di Kelurahan Tanah Mati, Jum'at (22/09) siang.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk keduanya saat bersantai di rumah tersangka Eka, " terang AKP Elvis.


Dari keterangan dua tersangka ini Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan dua nama lagi yang berdomisili di Kota Padang yang mana dua orang ini merupakan penadah dan pemotong dari daging sapi hasil curian.


Tak menunggu lama Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang. Berbekal informasi dan bantuan dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, tersangka Yusrizal dan Badris berhasil di ringkus di Jl Marapalam Raya No 13 Kota Padang Sabtu (23/09).


Kasat Reskrim AKP Elvis juga menyatakan dua tersangka Eka dan Fiki ini merupakan pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang menjadi buruan di beberapa daerah seperti Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Payakumbuh. Selain hewan ternak sapi, hewan ternak lainya berjenis "Itiak" (bebek) juga tak luput menjadi sasaran dari pelaku pencurian.


"Setelah kita kalkulasikan setidaknya ada 16 lokasi pencurian oleh tersangka ini yang tersebar di beberapa daerah selain Payakumbuh seperti Kabupaten 50 Kota, Agam, juga Tanah Datar, "  beber Kasat Reskrim.


Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Hitam, beberapa senjata tajam seperti pisau, kapak dan parang serta plastik warna hitam dan karung warna putih yang di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Beraksi di Padang, Pemuda Asal Talopulei di Ringkus Polsek Koto Tangah
Thursday, September 14, 2023

On Thursday, September 14, 2023

 



INFO|PADANG - Seorang warga Dusun Talopulei, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai di amankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Tangah kasus tindak pidana pencurian.


Pelaku berinisial AH (33) di bekuk Tim Mata Elang Polsek Koto Tangah di depan Kampus Institut Teknologi Padang (ITP) pada Rabu (13/9/2023) sore.


Penangakapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/125/IX/2023/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumbar.


Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku ini beraksi di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Dari aksi pelaku itu berhasil mencuri satu unit ponsel dan satu unit leptop, meski demikian, adanya laporan masyarakat pelaku berhasil di bekuk


"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri" kata Afrino.


Pada saat kejadian, perhatian massa sempat tertuju kepada pelaku, pasalnya pelaku AH di ringkus tim mata elang di pinggir jalan.


"Pelaku sudah kita tangkap dan amankan di polsek koto tangah, selain pelaku barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit leptop sudah di sita" sebut Afrino mengakhiri, (**).



Editor : Tim Redaksi

Penangkapan Terbesar, 49 Paket Ganja Berhasil di Amankan Polres Limapuluh Kota
Thursday, September 07, 2023

On Thursday, September 07, 2023




INFO|Limapuluh Kota - Tim Opsnal Satresnarkoba  Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan 49 paket narkoba jenis ganja dengan berat 54,1 kilogram, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang terletak di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.


Bersamaan dengan barang haram tersebut, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Andhika juga turut mengamankan seorang pria berinisial G (35) warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran yang diduga sebagai pengedar.


Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops. kompol. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika di Mapolres Limapuluh Kota, mengatakan, penangkapan tersangka G (35) bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.


"Laporan dari masyarakat tersebut langsung kita respon. Satres Narkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," kata Kapolres, Kamis (7/9/2023) di Mapolres Limapuluh Kota.


"Tersangka ditangkap disaat sedang mempacking barang bukti itu," kata Kapolres menambahkan.


Kapolres menyebut, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka G dari rekannya berinisial D yang berada di Lapas Nusakambangan. Sesampainya di Limapuluh Kota, selanjutnya ganja itu dibungkus oleh G dan bakal diedarkan di berbagai wilayah di Sumatera Barat (Sumbar). 


"Dari pengakuannya, tersangka hanya bertindak sebagai pembungkus dan dibayar Rp100 ribu per bungkus atau per paket. Paket-paket ini selanjutnya akan diedarkan diberbagai wilayah di Sumbar diantaranya Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh dan Pariaman," tuturnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Andhika dan KBO Jasmon Hendri. 


Kapolres Condrat menyebut, bahwa barang haram seberat 54,1 kilogram itu dijemput langsung oleh tersangka G ke daerah Boncah kepada salah seorang yang bertugas sebagai tukang antar. 


"Tersangka juga berstatus dua kali resedivis. Saat ini statusnya sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi," pungkas Kapolres Condrat. 


Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin. 


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres 50 Kota dari tersangka G, narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket berat 54,1 Kg, 9 batang rokok yang berisikan ganja, 3 lakban warna kuning, gunting, 1 handphone beserta sim card, 2 karung besar warna putih, 1 pak gabus warna putih, 1 bungkus kertas rokok warna hitam dan 1 helai celana pendek, (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Kejari Solsel Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pedesaan
Wednesday, September 06, 2023

On Wednesday, September 06, 2023



INFO|SOLSEL Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/ optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Pedesaan, Kejaksaan Negeri Solok Selatan periksa beberapa orang saksi yang merupakan fasilitator lapangan teknis dan pemberdayaan.


Diketahui anggaran optimalisasi SPAM ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp.6.243.923.739 (enam miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) pada dinas pekerjaan umum, tata ruang dan pertanahan Kabupaten Solok Selatan.

Dari pantauan media di lokasi, sejak minggu kemaren bidang intelijen sudah memanggil beberapa pihak, baik itu dari dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan tenaga fasilitator lapangan teknis dan pemberdayaan.

“Iya benar, pada hari selasa (5/7/2023), kami meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi terkait kegiatan Spam” ujar kasi Intel Kejari Solok Selatan A.Sahputra, SH saat di konfirmasi awak media.

Panggilan ini berdasarkan SprinLid Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan kami sudah kelapangan, kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan
Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan terus melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) perdesaan ini sampai tuntas. (ynt).


Editor : Tim Redaksi

Rekonstruksi Pembunuhan di Jorong Simpang Ganti, Pelaku Jalani 21 Adegan
Tuesday, September 05, 2023

On Tuesday, September 05, 2023



INFO|Payakumbuh - Polres Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan keponakan terhadap mamaknya sendiri. Rekonstruksi di antaranya menampilkan adegan ketika korban tewas dibunuh pelaku pada (17/8) lalu.


Rekonstruksi diawali dengan kedatangan pelaku, Rahmat (35) di rumah korban Nasir (51) atau tempat kejadian perkara (TKP) di jorong Simpang Ganti, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota digelar, Selasa 5 September 2023 pagi.


Rekonstruksi tersebut ratusan warga sejak pagi berdatangan ke lokasi untuk melihat dari dekat peristiwa ganas yang dilakukan sang kemenakan akibat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.


Pelaku Rahmat (35) menghentikan jeritan sang mamak bernama Nasril (51) dengan dua kali pukulan menggunakan potongan kayu bulat yang ujungnya bercabang berukuran 63 centimeter, pukulan pertama itu ia berikan kearah wajah karena aksi pencurian yang dilakukan diketahui.


Usai pukulan pertama itu, Korban Nasril yang tinggal seorang diri, berteriak untuk meminta pertolongan. Takut aksi ketahuan, tersangka yang memiliki istri tengah hamil itu kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu kearah mulut, hingga mulut korban mengeluarkan darah.


Aksi itu terlihat dalam proses Rekonstruksi yang diperankan tersangka Rahmat di rumah korban di Jorong Simpang Ganti Nagari Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (5/9) pagi. Dalam Rekonstruksi itu, tersangka menjalankan 21 adegan.


” Iya, kita hari ini melakukan Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang mamak oleh kemenakan nya sendiri. Tersangka direncanakan akan melakukan 21 adegan,” sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kbo Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit I, Ipda. Zuyu Gianto.


Kasat Reskrim juga menambahkan, Rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani Rekonstruksi, tersangka Rahmat didampingi Penasehat Hukum. Dari adegan tersebut tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lainnya. Pasca Rekonstruksi itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


” Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lain, ia (tersangka) didampingi penasehat hukum saat menjalani Rekonstruksi.” Tutup Elvis.


Sementara Setia Budi, SH penasehat hukum tersangka Rahmat mengatakan bahwa proses Rekonstruksi yang dijalankan oleh kliennya telah sesuai apa yang dilakukan saat kejadian Agustus lalu.


”Yang diperankan oleh klien kita tadi adalah apa yang dia lakukan pada saat kejadian pencurian tanggal 17 Agustus lalu.” ucap Budi.


Rekonstruksi tersebut juga dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Tenku Aldi, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Okta Sipayung, Kabag Ops. Polres Payakumbuh, Kompol Julianson, Kapolsek Akabiluru serta di kawal ketat Personil Kepolisian. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Seorang Residivis Curanmor di Ringkus Polsek Koto XI Tarusan
Friday, September 01, 2023

On Friday, September 01, 2023



INFO|PESSEL Tim Beruang Madu unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BA 5863 GQ.


Motor yang di curi pelaku inisial DS (29) warga Banuaran Kota Padang ini di ketahui pada Jumat 28 Juli 2023 dini hari di Kampung Mandeh, Kenagarian Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra, SH, MH menuturkan, aksi yang di lakukan pelaku saat kondisi sepeda motor terletak di parkiran halaman rumah korban.

“Saat pemilik sepeda motor terbangun, kendaraan yang di parkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi” sebut Kapolsek.

Kemudian sepeda motor tersebut langsung di bawa pelaku menuju kota Padang dan modus pelaku merubah warna sepeda motor dari warna putih biru menjadi hitam biru.

Meski pelaku merubah warna sepeda motor, kata Kapolsek akan tetapi berkat kerjasama tim kita berkolaborasi dengan tim klewang satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan di Ujung Tanah Kota Padang, sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (1/9/2023)” sebut Kapolsek

Dia menyebut, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat baru 7 bulan ini, dimana sebelumnya pelaku di vonis hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor di bawa dan di amankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk proses perkara selanjutnya” tutupnya mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Penemuan Mayat di Akabiluru Terungkap, Pelaku Berhasil di Ringkus Polisi
Friday, August 25, 2023

On Friday, August 25, 2023




INFO|Payakumbuh - Misteri kasus penemuan mayat dengan luka di kepala yang menghebohkan warga Batuhampar, Kecamatan Akabiluru saat perayaan HUT RI ke-78 minggu lalu akhirnya terungkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil bekuk satu orang tersangka.


Pelakunya adalah Rahmat (35) warga Kenagarian Batuhampar yang juga merupakan keponakan dari korban N (51), berhasil di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah kedai yang berlokasi di Jl Hayam Wuruk Kota Padang tadi malam, Kamis (24/8/2023).


Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo membenarkan penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.


"Kasus penemuan mayat di Batuhampar minggu lalu bukan kasus biasa, berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan kami menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganaiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena kami menemukan keganjilan dengan adanya luka di kepala korban, " terang Elvis.


AKP Elvis menambahkan bahwa motif yang mendasari tersangka Rahmat melakukan tindak pidana tersebut adalah keinginan tersangka untuk memiliki handphone korban yang nantinya akan di gunakan tersangka sebagai kebutuhan bersalin istrinya.


"Dalam pemeriksaan awal keteranganya seperti itu, jadi saat mengambil handphone, tindakan tersangka ini di ketahui oleh korban, untuk itu kemudian tersangka memukul korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, " beber Elvis.


Tim Buser yang di pimpin Aiptu Agung Heryanto sendiri bukan tanpa kendala dalam meringkus tersangka, sempat kehilangan jejak tim buser terus berusaha melacak keberadaan handphone korban yang sempat di matikan tersangka saat terlacak berada di Kota Padang.


Tim buser tak putus asa untuk terus menyisir jejak tersangka dengan mencocokan posisi terakhir handphone dengan kamera CCTV di jalan Veteran yang ada di Kota Padang.


Setelah empat hari melakukan penyisiran tersangka akhirnya dapat ringkus di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang. Bersama dengan tersangka tim buser juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan sebuah dahan kayu yang di gunakan tersangka untuk memukul korban.


"Kita masih mendalami kasus, perkembangan lanjut nanti akan kami informasikan, " tutup Kasat.


Editor : Tim Redaksi

Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Aliran Sungai Talantam di Ringkus Polres Solok Selatan
Thursday, August 03, 2023

On Thursday, August 03, 2023



INFO|SOLSELTim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang Penambang Tanpa Izin (Peti) ilegal saat melakukan aktivitas di aliran Sungai Talantam gadang jorong Sirumbuak Nagari Padang Ganting, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.


Ketiga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit alat berat excavator merk Liugon warna kuning dan 1 unit dompeng,1 buah karpet,1 buah selang gabang dan spiral.

“Mereka di tangkap tim gabungan Satreskrim dan Intelkam pada 1 Agustus 2023, saat melakukan aktivitas  Penambangan Tanpa Izin (Peti)” kata Kapolres AKBP Arief Mukti S.A.S SH.S.I.K,M.Si melalui Waka Polres kompol Efdar Roza,S.Si di dampingi kabag Ops Dadang iskandar,S.H dan Kasat Reskrim Iptu sudirman,S.H,Kanit ll Tipiter Aipda Tomy yudhaT.SH saat press release di Polres setempat, Kamis (3/8/2023).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku tambang ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya Penambangan Tanpa Izin (Peti) di aliran sungai Talantam.

Dari laporan itu tim gabungan sat Reskrim dan sat intelkam Polres Solok Selatan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman SH menuju lokasi dengan menempuh jalan yang sangat ekstrim.

“Mereka berhasil di amankan tim gabungan bersama barang bukti. Ketiga pelaku itu RF (23),RR (34) dan AP (49)” sebut Kompol Efdar Roza.

Dia menegaskan, penangkapan pelaku Penambang Tanpa Izin (Peti) ini merupakan atensi dari Bapak kapolri  yang diteruskan langsung kepada kapolda sumbar.

“Ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktifitas tambang ilegal yang berada di wilayah hukum polres Solok Selatan” ucapnya.

Selanjutnya tiga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mako Polres Solok Selatan untuk di lakukan proses hukum.

Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar, sebutnya mengakhiri, (Yanto).

Editor : Tim Redaksi


Motor Curian Sempat di Jual, Pelaku Akhirnya Berhasil di Kandangkan Tim Beruang Madu Polsek Koto XI Tarusan
Monday, July 31, 2023

On Monday, July 31, 2023



INFO|PESSEL Seorang pemuda inisial RL (34) di ringkus Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor).


Diketahui pelaku merupakan warga Kampung Sungai Tawar Kenagarian Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB berlokasi di pinggir jalan Kampung Batu Patah Kenagarian Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VII/2023/SPKT-C/Polsek Koto XI Tarusan/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tanggal 29 Juli 2023, tim beruang madu reskrim polsek koto XI melakukan penangkapan.

“Tim kita berhasil mengamankan pelaku curanmor pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Sungai Tawar Ken. Setara Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan” sebut Kapolsek Koto XI Tarusan, IPTU Donny Putra kepada media, Minggu (30/7/2023).

Lebih lanjut di katakan Donny setelah tim melakukan pengamanan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri 1 unit motor jenis Honda Beat dan di jual di daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam.

Dari pengakuan pelaku, tim beruang madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan tidak menunggu lama langsung melakukan pencarian barang yang di curi pelaku menuju lokasi.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor itu berhasil di temukan tim beruang madu memang benar di daerah Baso IV Angkek Kabupaten Agam” ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama 1 unit sepeda motor di bawa tim beruang madu ke mako Polsek Koto XI Tarusan untuk di amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah di lakukan penahan bertempat di Rumah Tahanan Negara di Polsek Koto XI Tarusan” sebut Kapolsek mengakhiri.

Editor : Heri Suprianto

Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba, Salah Satunya Driver Pengadilan Agama Payakumbuh
Saturday, July 29, 2023

On Saturday, July 29, 2023



INFO|Payakumbuh - Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka pada Jum'at (28/7/2023)) malam sekira jam 19.30 WIB.


Dua orang tersangka itu Deni (35) dan Denis (34) di bekuk Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat yang berbeda.


Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan ke dua tersangka tersebut berawal dari informasi yang di terima yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran GOR Kubu Gadang Payakumbuh.


"Kita langsung gerak cepat dan berhasil bekuk salah satu tersangka yakni Deni di lokasi kejadian" ujar Kasat Narkoba.


Deni di bekuk tim Phantom saat akan menunggu calon pembeli di lapangan Bola Basket Gor Kubu Gadang. Saat di geledah polisi berhasil menemukan dua paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di simpang dalam kantong jaket sweater tersangka.


Saat di interograsi di lapangan, Deni juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika lagi dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Timur yang mana polisi langsung menggiring ke alamat yang di maksud.


Saat menggeledah kediaman Deni, Polisi menemukan satu paket narkotika di duga jenis sabu senilai Rp 600.000,- yang di beli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO).


Di lokasi yang sama polisi juga mengamankan satu orang tersangka lagi yakni Denis yang merupakan seorang pegawai honorer (Driver) di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.


"Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres, saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka Gepeng yang masih DPO, " terang Kasat.


Total dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket narkotika di duga jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah. (Ady)

Kejanggalan Soal Anggaran di Puskesmas Muara Siberut Belum  Tersentuh Hukum
Sunday, July 16, 2023

On Sunday, July 16, 2023



INFO|MENTAWAI Jasa Pelayanan Medis (Kapitasi) tahun anggaran 2021 sekitar 200 juta di Puskesmas Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan banyak terjadi kejanggalan, bahkan hingga saat ini belum tersentuh dengan hukum.


Hal itu di sampaikan salah satu perawat Inisial N panggilan Id itu kepada media melalui WhatsApp, bahwa banyak terjadi kejanggalan terkait dengan pembayaran jasa pelayanan medis.

Tak hanya itu bantuan transportasi untuk tenaga medis yang melakukan kegiatan di luar gedung dibayarkan hanya 20 ribu, seharusnya di berikan sebesar 100 ribu. Pemotongan itu di lakukan Kapus Muara Siberut dengan alasan untuk membayar makan minum tamu, sebutnya.

“Termasuk gaji saya di bulan juni dan juli di tambah tunjangan daerah sekitar 15 juta tidak dibayarkan, karena laporan dari kepala puskesmas muara siberut, terkait absensi, sementara saya hadir tapi gaji saya tidak di bayarkan, sedangkan staf lain yang kepadang dari 17 juni sampai bulan Juli ini ada yang belum kembali bertugas, akan tetapi gajinya di bayarkan” ketusnya.

Selama ini, kata dia kami takut menyampaikan keluhan soal kejanggalan di puskesmas muara siberut ini, karena kapus selalu mengatakan, bahwa nasib PNS dan PH ada ditangannya, kalau kami macam- macam akan dilaporkan ke sekda dan dimutasikan dan kami akan dibuat bermasalah.

“Dikarenakan gaji saya dua bulan tidak di bayarkan, saya memberanikan diri untuk mempertanyakan kepada Kapus” sebutnya.

Bahkan, persoalan ini sudah pernah di laporkan di kejaksaan mentawai dan pernah di panggil untuk memberikan keterangan, namun sampai ini belum ada hasil perkembangan yang di laporkan terkait kejanggalan di puskesmas muara siberut.

Dia mengatakan, terkait dengan pembayaran Jasa Pelayanan Medis (Kapitasi) yang telah masuk ke rekening para petugas medis, Kapus meminta untuk mengembalikan melalui Bendahara Puskesmas Muara Siberut inisial MS sekitar bulan maret 2022.

“Kalau tidak di kembalikan pembayaran yang sudah masuk ke rekening pada petugas medis, maka Kapus akan melaporkan ke Sekda untuk di mutasikan” sebut N yang akrab di panggil Id itu kepada media.

Dalam pengelolaan anggaran di puskesmas muara siberut ini banyak yang tidak sesuai dan N yang akrab di panggil Id ini pernah komplen kepada Kapus bahwa SPPD nya di cairkan, anggaran BBM 5 juta, sedangkan carter bot dari Muara Siberut ke Tuapeijat hanya 3’5 juta yang di cairkan sebanyak 5 juta.

“Karena saya komplen terkait anggaran yang tidak sesuai aturan, akhirnya saya tidak jadi potong, sedangkan teman-teman petugas yang lain di potong, dampak dari itu saya di mutasikan ke RSUD Pratama hingga sampai saat ini” imbuhnya, (Tim).


Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Curanmor, Beroperasi di 22 TKP
Thursday, July 13, 2023

On Thursday, July 13, 2023



INFO|Payakumbuh - Empat kali merasakan dinginya penjara tidak membuat ED alias Ajo (58) menjadi jera melakukan tindakan melawan hukum, hal ini terlihat dengan kembali dirinya di bekuk Tim Cheetah Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Jum'at (30/6/2023) di Pasar Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota.


Di dampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H saat Prease Release mengungkapkan tersangka ED alias Ajo ini merupakan buronan yang telah menjadi target operasi anggotanya sejak lama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor


"Tersangka ini di kenal licin dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya, berkat kegigihan anggota alhamdulillah kita berhasil membekuknya beserta seluruh barang bukti hasil jarahanya, " terang Kapolres.


Dalam keteranganya AKBP Yuni juga mengungkapkan tersangka ED alias Ajo memainkan modus operandinya dengan beroperasi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan maupun tempat wisata memakai kunci palsu yang di milikinya.


"Tersangka menargetkan kendaraan secara random atau acak, menggunakan kunci palsu, dirinya menggondol sepeda motor yang matching (cocok) dengan kunci palsu yang dimilikinya, " ungkap Kapolres.


AKBP Yuni juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta sebisanya menambah kunci pengaman pada kendaraan untuk lebih safety.


Terungkap tersangka ED alias Ajo ini telah beroperasi sebanyak 22 TKP selama menjalankan aksinya dari berbagai daerah seperti Kota Payakumbuh, Pariaman juga Kabupaten Agam, dan darinya Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 22 unit sepeda motor berbagai merk.


Bersama ED alias Ajo, Polisi juga menangkap RE panggilan Riko (45) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian yang mana ED alias Ajo menjual barang hasil curianya sebesar Rp 1.000.000,- (Ady)

3 Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bekuk Tim Phantom Squad Polres Payakumbuh
Tuesday, July 04, 2023

On Tuesday, July 04, 2023



INFO|Payakumbuh - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus 3 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan ketiga tersangka berada di lokasi berbeda, Senin (3/7/2023).


Malang benar nasib Rudi (31th) warga Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, bagaimana tidak dua hari sebelum hari pernikahan dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Rudi di tangkap Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat bersantai di samping rumah, Senin (3/07/2023) di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.


Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.


"Betul, sebanyak tiga orang tersangka berhasil kita amankan pada penangkapan tadi malam" ujar Iptu Aiga.


Kasat Narkoba menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rudi di awali informasi yang di terima dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka Rudi merupakan salah satu pemain yang ikut dalam percaturan narkotika jenis ganja di Kota Payakumbuh.


"Gerak geriknya sudah lama kita pantau, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, saat kita geledah kita menemukan di duga daun ganja kering di kantong celana tersangka, " terang Kasat.


Dari tersangka Rudi polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening di simpan dalam saku celana belakang sebelah kanan.


Rentetan dari penangkapan Rudi, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka lagi berinisial FN (24th) serta AN (27th), khusus tersangka terakhir Polisi melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh untuk menemukan barang bukti di duga narkotika jenis ganja kering.


"Kita lakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh karena tersangka AN menyimpan daun ganja yang di milikinya di kantor tersebut, " tutup Kasat. (Ady)

Berawal Kenalan di Jejaring Medsos, Pelaku Cabuli Pelajar SMA Sipora Selatan
Saturday, July 01, 2023

On Saturday, July 01, 2023



INFO|MENTAWAI - Pelaku berinisial RS (40) warga Sibolga, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah berhasil di amankan Satreskrim Mentawai dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.


Pelaku di amankan tim reskrim polres mentawai berdasarkan laporan Polisi nomor LP:02/VI/2023/SPKT/Polsek Sipora. Polres Kepulan Mentawai/Polda Sumbar tanggal 25 Juni 2023.


"Kasus pencabulan ini terungkap dari informasi masyarakat yang di laporkan pada  25 Juni 2023 lalu" sebut Kapolres Mentawai, AKBP. Fahmi Reza melalui Kasat Reskrim, AKP. Hardi Yasmar di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sipora, Ipda D.A Sipayung di ruangan Reskrim Polres Mentawai, Jumat (30/6/2023).


Dari informasi itu tim dibawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sipora, Ipda. D. A Sipayung menuju Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mencari keberadaan pelaku.


Sesampai di daerah Sibolga , Tim Reskrim menemukan korban S (17) warga Nemnemleleu ini sudah di amankan warga setempat. Kemudian di lakukan interogasi dengan korban.


Korban menceritakan kejadian kepada tim reskrim mentawai, bahwa kejadian ini berawal kenalan di jejaring media sosial Facebook.


Kenalan melalui medsos menggunakan akun palsu, pelaku nekat menjemput si korban di Kecamatan Sipora Selatan pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.


Kemudian pada hari itu juga kebetulan bertepatan dengan jadwal kapal KMP Ambu-ambu, pelaku membawa korban menuju Kota Padang, selanjutnya Rabu 21 Juni 2023, pelaku bersama korban berangkat menuju Sibolga, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli tengah.


"Dari pengakuan si korban, sudah 5 kali di setubuhi oleh pelaku dan sikorban ini seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA Sipora" sebut Hardi Yasmar.


Usai di lakukan interogasi dengan korban, tak menunggu lama, tim Reskrim Mentawai berhasil menangkap pelaku di TKP, selanjutnya di bawa ke rutan mako polres Mentawai.


AKP Hardi Yasmar menghimbau kepada pihak keluarga untuk bersabar serta menahan diri dan jangan melakukan balas dendam, biarkan proses hukum berjalan.


Atas perbuatan yang di lakukan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dan di lapis dengan KHUP tentang melarikan anak dibawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara, tutupnya.


Editor : Heri Suprianto