PILIHAN REDAKSI

Hakim Agung Prof Yulius di Lokasi Banjir Sumbar: Ajak Anak-anak Pengungsi Baca Al-Qur’an dan Bagi-bagi Alat Sholat

  Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Hakim Agung Prof. Yulius sambangi lokasi pengungsi banjir bandang atau 'galodo&#...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Polres Payakumbuh Bekuk Pelaku Curanmor, Beroperasi di 22 TKP



INFO|Payakumbuh - Empat kali merasakan dinginya penjara tidak membuat ED alias Ajo (58) menjadi jera melakukan tindakan melawan hukum, hal ini terlihat dengan kembali dirinya di bekuk Tim Cheetah Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Jum'at (30/6/2023) di Pasar Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota.


Di dampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H saat Prease Release mengungkapkan tersangka ED alias Ajo ini merupakan buronan yang telah menjadi target operasi anggotanya sejak lama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor


"Tersangka ini di kenal licin dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya, berkat kegigihan anggota alhamdulillah kita berhasil membekuknya beserta seluruh barang bukti hasil jarahanya, " terang Kapolres.


Dalam keteranganya AKBP Yuni juga mengungkapkan tersangka ED alias Ajo memainkan modus operandinya dengan beroperasi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan maupun tempat wisata memakai kunci palsu yang di milikinya.


"Tersangka menargetkan kendaraan secara random atau acak, menggunakan kunci palsu, dirinya menggondol sepeda motor yang matching (cocok) dengan kunci palsu yang dimilikinya, " ungkap Kapolres.


AKBP Yuni juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta sebisanya menambah kunci pengaman pada kendaraan untuk lebih safety.


Terungkap tersangka ED alias Ajo ini telah beroperasi sebanyak 22 TKP selama menjalankan aksinya dari berbagai daerah seperti Kota Payakumbuh, Pariaman juga Kabupaten Agam, dan darinya Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 22 unit sepeda motor berbagai merk.


Bersama ED alias Ajo, Polisi juga menangkap RE panggilan Riko (45) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian yang mana ED alias Ajo menjual barang hasil curianya sebesar Rp 1.000.000,- (Ady)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »