PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja

 


INFONUSANTARA.NET - Tiga orang pelaku narkotika jenis sabu dan daun ganja ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu malam (02/10/2021) yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap didampingi KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa,yang di hubungi oleh awak media mengatakan memang benar sekali,kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku memiliki dan pengguna serta mengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja,di tangkap di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.

Ketiga pelaku tersebut bernama Nawan umur 41 tahun,kemudian Robi Nofri umur 30 tahun dan Nopril Aldino umur 22  tahun. 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan hasil penggeledahan,dari tangan pelaku di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja  dan uang tunai di antaranya,satu lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- yang digulung dan didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Ganja  yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk Qi PASS dan kemudian dua puluh buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas tissue, delapan buah kompeng warna merah, satu perangkat alat hisab sabu, lima lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, satu buah handphone android merk Infinix, satu buah handphone android merk MI,satu buah handphone android merk Sony. 

Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap.(***)

Laporan:MsX


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »