PILIHAN REDAKSI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 50 Kota

  Panwaslu50kota

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Hukum

 FPI Tak Tahu soal 37 Anggota Diduga Terlibat Aksi Teror
Wednesday, December 16, 2020

On Wednesday, December 16, 2020

 

FPI mengklaim tak mengetahui soal 37 anggota maupun eks anggotanya yang terlibat aksi teror. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

INFONUSANTARA.NET -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan pihaknya belum mengetahui soal temuan data 37 nama-nama anggota atau mantan anggota FPI yang memiliki keterlibatan langsung dalam kelompok teroris di Indonesia.

"Mana saya tahu. Enggak pernah ada masuk ke saya informasi itu sebelum ada peristiwa ini [penembakan 6 laskar FPI]," kata Munarman sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/12).

Munarman curiga ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggiring opini publik terkait penembakan 6 orang laskar FPI oleh pihak kepolisian baru-baru ini. Ia menilai upaya tersebut sebagai dalih atas terkait penembakan 6 orang laskar FPI oleh pihak tertentu.

"Itu artinya bagian dari cipta kondisi opini publik untuk menjustifikasi pembantaian enam orang laskar. Itulah kejahatan berulang oleh mereka-mereka itu," kata Munarman.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto sebelumnya mengatakan ada 37 anggota atau mantan anggota FPI yang terlibat langsung dalam kelompok teroris di Indonesia.

Ia mengatakan data tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena 37 orang itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa di antaranya, kata Benny, masih aktif tergabung dalam FPI.

Benny merinci terdapat anggota FPI terlibat langsung dalam sejumlah aksi teror besar yang sempat terjadi di Indonesia. Semisal tragedi pengeboman Mapolresta Cirebon, hingga upaya menyembunyikan tokoh teroris Noordin M Top.

"Saya buka datanya; ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny, dikutip dari wawancara di kanal Youtube Medcom.id, Selasa (15/12).

Sebelumnya, foto-foto orang yang diduga pengurus atau eks FPI yang memiliki hubungan dengan aksi-aksi teror di Indonesia itu juga viral di media sosial Twitter.

Akun anonim @RETHA_Monicaa memposting sebuah poster yang memuat 37 foto dan keterangan yang bertuliskan 'Daftar Teroris FPI'. Tidak jelas dari mana akun tersebut mendapatkan detail nama hingga foto-foto tersebut.


Hotman Paris Enggan Jadi Pengacara Rizieq: Saya Terlalu Sibuk
Wednesday, December 16, 2020

On Wednesday, December 16, 2020

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan dirinya enggan menerima tawaran menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)


INFONUSANTARA.NET -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi permintaan sejumlah pihak agar dirinya menjadi kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hotman tidak menerima tawaran itu karena dirinya terlalu sibuk dalam perkara bisnis. Dia mempersilakan para pengacara yang lebih senior darinya untuk membantu kasus yang menjerat Rizieq.

"Saya terlalu sibuk untuk perkara bisnis. Hampir semua konglomerat saya pengacaranya. Saya tidak mungkin, tidak ada waktu lagi," kata Hotman kepada wartawan di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Rabu (16/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

"Banyak tokoh-tokoh yang dekat dengan Habib Rizieq yang juga pengacara, mereka akan membela Habib Rizieq, bukan Hotman Paris," imbuhnya.

Namun demikian, Hotman tak menampik bahwa telah banyak pihak yang menghubungi dirinya agar menjadi pengacara Rizieq. Kepada mereka, Hotman tidak tegas menolak tawaran tersebut.

Saat ini, dirinya ingin cuti bekerja selama tiga minggu bersama keluarga. Ia ingin pergi ke Bali mengurusi bisnis villa yang ia kelola.

"Ratusan DM [direct message], telepon, tiap hari, entah kenapa mereka serius minta Hotman Paris. Saya enggak tahu. Tapi saya mengatakan saya tidak bisa karena saya terlalu sibuk," katanya.

Permintaan menjadi pengacara Rizieq, juga sempat Hotman ungkap lewat akun media sosial Twitter secara terang-terangan. Permintaan ia unggah lewat tangkapan layar yang dia unggah.

Menjawab tawaran tersebut, Hotman kemudian meminta pandangan dari para pengikutnya terkait tawaran tersebut.

"Ini salah satu dari ratusan DM ke Hotman!! Kenapa minta ke Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Gimana saran para fans?" kata Hotman lewat akun Instagramnya, Senin (14/12).

Rizieq terjerat dalam sejumlah kasus usai kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Sejumlah pasal yang menjerat Rizieq yakni kasus kerumunan dan hasutan.

Ia sendiri kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.


Komnas HAM Surati Kabareskrim soal Dokter Autopsi Laskar FPI
Wednesday, December 16, 2020

On Wednesday, December 16, 2020

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)


INFONUSANTARA.NET --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Surat itu berisi permintaan pemanggilan kepada dokter yang mengautopsi enam jenazah laskar pengawal Rizieq Shihab. Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam melalui surat tersebut menyampaikan bahwa timnya membutuhkan keterangan tambahan terkait proses autopsi.

"Itu memanggil dokter autopsi via Kabareskrim," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12).

Senada Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menjelaskan surat tersebut bukan ditujukan untuk pemanggilan Listyo. Ia berharap dokter yang mengerjakan autopsi 6 jenazah laskar FPI itu bersedia hadir untuk dimintai keterangan pada pekan ini.

Mengutip akun Twitter @KomnasHAM, Tim Penyelidikan Komnas HAM telah mengirimkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri Listyo Sigit. Surat ditujukan kepada dokter yang mengautopsi jenazah.

"Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri," tulis cuitan itu.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil sejumlah perwakilan dari pihak kepolisian, FPI hingga Jasamarga untuk mengungkap insiden di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari. Bentrok yang melibatkan anggota polisi dan laskar FPI itu berujung pada tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab.

Usai insiden, masing-masing pihak yang bertikai menyampaikan kronologi yang berbeda terkait kejadian, baik polisi maupun FPI. Segera setelah kasus tersebut, Komnas HAM membentuk tim untuk mengust perkara dan mengungkap fakta kejadian. 

Komnas HAM menargetkan investigasi lembaganya bakal rampung dalam sebulan. Hasilnya akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis.

Sumber: CNN Indonesia

4 Laskar FPI Ditembak di Dalam Mobil Polisi, IPW: Patut Diduga Telah Melanggar SOP
Monday, December 14, 2020

On Monday, December 14, 2020

Sejumlah anggota tim penyidik kepolisian memperagakan adegan saat rekonstruksi penembakan laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)


INFONUSANTARA.NET --
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa anggota kepolisian yang terlibat bentrok dengan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek patut diduga telah melanggar prosedur operasi standar (SOP).

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menjelaskan hal tersebut cukup tergambar dari hasil rekonstruksi terbuka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.

"Jajaran Polri harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek," kata Neta melalui keterangan tertulis, Senin (14/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Neta, pelanggaran prosedur itu membuat personel kepolisian dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Setidaknya, kata dia, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan, terutama saat polisi menembak mati empat anggota laskar FPI yang telah diringkus dan berada di dalam mobil.

Diketahui, kejadian tersebut sempat diperagakan oleh penyidik Bareskrim dalam rekonstruksi TKP ke-4, yakni KM 51+200 pada Minggu malam (13/12) hingga Senin dini hari (14/12). Kala itu, aparat menembak empat orang laskar karena berusaha merebut senjata milik petugas saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

"Keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat," ucap Neta.

Menurutnya, sangat tak lazim apabila polisi mengendurkan penjagaan setelah terlibat baku tembak sebelumnya. Apalagi, mereka sedang membawa terduga pelaku yang terlibat dalam baku tembak itu.

Polisi yang bertugas, kata dia, ceroboh sehingga menyebabkan laskar FPI itu tewas di dalam mobil. Padahal, seharusnya penyidik tak perlu sampai menembak laskar dari jarak dekat ketika mereka tak bersenjata.

"Polri yang seharusnya terlatih, terbukti tidak promoter (profesional, modern, terpercaya) dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas," kata Neta menerangkan analisisnya.

Oleh sebab itu, menurutnya saat ini pemerintah perlu membentuk Tim Independen Pencari Fakta sehingga kasus tersebut bisa menjadi terang.

IPW mendesak agar Presiden Joko Widodo turun langsung memerintahkan pembentukan tim independen tersebut guna mengusut simpang siur informasi yang selama ini beredar di masyarakat.

"Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang," kata Neta.

Sebagai informasi, empat lokasi yang menjadi tempat adegan bentrokan berlangsung dilakukan di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel. TKP kedua yakni Jembatan Badami. TKP ketiga yakni Rest Area KM 50 dan TKP keempat KM 51+200.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian belum menanggapi CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi terkait alasan petugas tidak memborgol keempat laskar FPI.

Setidaknya, ada 58 adegan yang dilakukan di empat TKP di Kabupaten Karawang.


Hormati Rekonstruksi Polisi, Komnas HAM: Itu Kan Versi Mereka
Monday, December 14, 2020

On Monday, December 14, 2020

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

INFONUSANTARA.NET -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menghormati seluruh proses rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait bentrok berujung penembakan enam anggota laskar FPI.

Rekonstruksi itu digelar aparat kepolisian pada Senin (14/12) dini hari, tanpa kehadiran perwakilan dari FPI.

"Kita menghormati rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka," kata Damanik di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (14/12) sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.

Taufan mengatakan Komnas HAM sendiri akan tetap melakukan penelusuran fakta, data dan juga memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.Termasuk memanggil Direktur Utama Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya pada hari ini.

Meski pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi, kata Taufan, Komnas HAM akan tetap melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara independen tanpa berafiliasi dengan pihak manapun.

"Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri. Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," ujarnya.

Terkait bukti-bukti dan fakta yang telah ditemukan Komnas HAM, Taufan belum bisa membukanya kepada publik. Saat ini bukti-bukti tersebut masih dianalisis dan terus dilakukan pemeriksaan terkait kebenarannya.

"Kita tidak akan bicara tentang substansinya (bukti). Tapi tahapan itu sudah kita lakukan. Kita sudah tiga hari tiga malam ada di lapangan, mengkroscek semua bahan dan informasi-informasi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Taufan mengakui peristiwa bentrok berujung meninggalnya enam orang anggota Laskar FPI ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi Komnas HAM.

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo sendiri telah memberi kepercayaan kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus tersebut.

"Bagi kami itu satu tantangan yang berat, kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," kata dia.


Ketum FPI dan Panglima LPI Tiba di Polda: Bukan Serahkan Diri
Monday, December 14, 2020

On Monday, December 14, 2020

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis 

INFONUSANTARA.NET -- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tiba Polda Metro Jaya, Senin (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kedatangan Shabri dan Maman bukan menyerahkan diri, melainkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua, kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Dalam kasus kerumunan massa ini, polisi diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sejauh ini, polisi telah resmi menahan Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember.

Sumber: CNN Indonesia.


Ini Cerita Lengkap Hasil Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Monday, December 14, 2020

On Monday, December 14, 2020

 

Penyerahan jenazah anggota laskar FPI dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menuju Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (7/12). (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

INFONUSANTARA.NET -- Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara terkait bentrok aparat kepolisian dengan FPI berujung tewasnya enam anggota laskar. Ada 58 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi pada Senin (14/12) dini hari itu.

Di titik pertama, tepatnya di depan Hotel Novotel Jalan Internasional Karawang Barat, ada sembilan adegan yang diperagakan polisi.

Adegan diawali dengan beberapa anggota kepolisian yang menumpang sebuah mobil Toyota Avanza silver. Mereka dihalangi dua mobil yang dikendarai anggota laskar FPI, yakni Avanza silver dan Chevrolet Spin abu-abu.

Saat itu, mobil Avanza silver yang dikendarai laskar FPI menabrak kendaraan yang ditumpangi petugas polisi.

"Mobil Avanza silver milik pelaku menabrak sisi mobil kanan Avanza silver milik petugas dan kendaraan tersebut melarikan diri," kata seorang petugas melalui pengeras suara saat rekonstruksi.

Setelah Avanza Silver melarikan diri, mobil Chevrolet Spin milik laskar kemudian mengadang mobil petugas. Empat orang laskar keluar dari mobil membawa senjata tajam, kemudian melakukan penyerangan terhadap mobil petugas.

"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sambil berteriak polisi," kata petugas di TKP.

Mendengar tembakan itu, empat orang laskar kembali masuk ke mobil. Namun dua laskar lainnya keluar dari mobil dan langsung menembak tiga kali dengan senjata api ke arah mobil polisi.

Polisi lalu membalas tembakan itu. Kedua laskar itu kemudian kembali masuk ke mobil Chevrolet. Mereka lalu meninggalkan Jalan Internasional Karawang Barat.

Adegan berlanjut ke TKP 2, yakni Jembatan Badami. Ada total empat adegan di lokasi ini. Mobil Chevrolet Spin laskar FPI yang berisi enam orang, disalip oleh mobil petugas dari sisi sebelah kiri.

Dalam rekonstruksi adegan itu, tampak empat orang petugas di mobil Avanza polisi.

Lalu, salah seorang laskar membuka kaca dan mengarahkan senjata ke salah seorang petugas di dalam mobil.

"Saat yang bersamaan karena petugas C melihat pelaku (laskar) satu menembak, petugas C membalas tembakan pelaku," kata petugas melalui pengeras suara saat rekonstruksi.

Selain petugas C, petugas A yang berada di belakang petugas C juga menembak ke arah mobil laskar.

Lalu saat mobil petugas ada di sisi kanan mobil pelaku, petugas B menembak sisi sebelah kanan mobil Chevrolet.

"Selanjutnya mobil Chevrolet pelaku membuka kaca dan mengarahkan senjata ke arah petugas. Petugas B dan C melakukan penembakan ke arah pelaku," kata petugas.

Usai kejar-kejaran sekitar 200 hingga 300 meter, mobil petugas terhalang truk yang melintas dan tertinggal jauh dari mobil Chevrolet laskar.

Adegan lalu berlanjut ke TKP 3 yakni Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Di lokasi ini, mobil Chevrolet milik Laskar awalnya masuk ke rest area. Namun saat hendak keluar, terhalang sebuah mobil Corolla.

Saat mobil laskar berhenti itulah, aparat yang sedari awal mengejar kemudian turun dan mengepung mobil tersebut. Petugas meminta empat orang laskar untuk tiarap dan turun dari mobil.

Petugas lalu melakukan penggeladahan dan mendapati senjata api, celurit, tongkat kayu hingga ketapel dari dalam mobil Laskar. Barang-barang itu lalu dibawa ke dalam mobil petugas.

Pada saat yang bersamaan, dari proses rekonstruksi terlihat dua orang laskar lainnya di dalam mobil itu terluka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, kedua orang Laskar itu terluka saat aksi baku tembak dengan petugas di TKP sebelumnya.

"Di dalam proses pengejaran, melihat dari pelaku yang mencoba arahkan tembakan ke petugas, daripada didahului, anggota melakukan tindakan tegas, ternyata sampai di TKP 3, begitu berhasil diblok, ditemukan bahwa dua dari pelaku dalam keadaan terluka," kata Andi.

Lebih lanjut, kedua laskar yang terluka itu kemudian dibawa menggunakan mobil Avanza petugas. Sementara empat orang laskar lainnya, dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik petugas lainnya, yang tiba di rest area untuk membantu petugas.

Dari rekonstruksi di TKP 3 itu juga terlihat bahwa mobil Chevrolet Spin milik Laskar dibawa menggunakan mobil derek. Total, ada 31 adegan di lokasi ini.

TKP terakhir, adalah KM 51+200. Di lokasi ini empat Laskar yang dibawa menggunakan Daihatsu Xenia ditembak polisi karena disebut mencoba merebut senjata petugas.

"Saya coba jelaskan bahwa TKP 4 ini adalah lanjutan apa yang terjadi di TKP 3 (rest area km 50). Adegan di TKP 3 itu, empat pelaku yang masih hidup diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Andi.

Ia menyatakan empat orang itu tidak diborgol. Tiga orang laskar FPI duduk di bangku belakang, dan satu orang laskar berada di tengah.

"Dalam perjalanan dari KM 50 rest area sampai km 51,2, terjadilah penyerangan atau mencoba merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil," kata dia.

Saat situasi itu terjadi, ia menyebut polisi lalu melakukan tindakan pembelaan.

"Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, langsung itu dibawa ke RS Kramat Jati, Polri," kata Rian.

Di lokasi terakhir ini, ada 14 adegan yang dilakukan, sehingga total adegan rekonstruksi berjumlah 58 adegan.

Selama rekonstruksi di TKP 4 , wartawan tidak bisa memantau dari dekat sebab dijaga oleh aparat kepolisian. Selain itu, bising kendaraan di tol membuat suara dari penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi tersebut tidak terdengar jelas.

Di tiga TKP lainnya, wartawan juga dilarang mendekat. Namun karena kondisi yang tenang, wartawan masih bisa mendengar penjelasan penyidik maupun melihat adegan-adegan yang diperagakan.

Sumber: CNN Indonesia.

Pernyataan Keras ke Aparat, Ustaz Abdul Somad: Kalian Juga akan Punya Anak
Sunday, December 13, 2020

On Sunday, December 13, 2020

 

Ustaz Abdul Somad-- jpg.

INFONUSANTARA.NET -- Ustaz Abdull Somad (UAS) menyampaikan kritikan pedas kepada petugas kepolisian yang menembak mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dia mendesak agar kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari itu diusut tuntas sampai kebenaran bisa terungkap.

Komnas HAM, lanjutnya, harus segera membentuk tim independen mengusut tuntas supaya fakta segera dapat terungkap.

“Harus diusut itu siapa yang menembak dari jarak dekat, siapa yang menyiksa, membakar, siapa yang mengautopsi tanpa izin keluarga, kenapa perutnya dibelah. Kenapa kulitnya biru-biru, kenapa dipukul pakai senjata tumpul,” beber UAS dalam kanal pribadinya di YouTube, seperti dilansir dari Fajar.co.id. 

Dia mengingatkan, para aparat yang terlibat dalam kasus tersebut suatu saat akan memiliki anak. Dan, bisa merasakan bagaimana bila keturunannya diperlakukan seperti itu.

“Ingat, kau juga akan punya anak. Kau juga akan punya keturunan. Bagaimana kalau anakmu yang dikandung istrimu sembilan bulan 10 hari dibesarkan dengan tetes air mata, diperlukan seperti itu,” serunya.

Dengan nada sedikit tinggi, UAS mengatakan, enam pemuda yang tertembak mati itu punya orang tua. Mereka bukan lahir dengan sendirinya.

“Wahai aparat, enam orang itu bukan anak kucing, enam orang itu manusia, sebaya dengan anak-anakmu. Tak beriman sampai kau sayang kepada saudaramu. Tak beriman kamu sampai ada rasa saudaramu,” ucapnya.

Kalau engkau bisa merasakan sakit, lanjut UAS, berarti kau makhluk hidup. Kalau bisa merasakan sakit orang lain barulah kau disebut manusia.

“Kalau sekadar sakit, anjing pun merasakan sakit, babi pun merasakan sakit. Berapa banyak manusia, tetapi otaknya otak anjing, otak babi. Kenapa saya bilang begjtu, karena anjing dan babi ada dalam Al-Qur’an,” pungkas Ustaz Abdul Somad.


Aboe Bakar Al-Habsyi Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq
Sunday, December 13, 2020

On Sunday, December 13, 2020

Politikus PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan. Foto: CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki


INFONUSANTARA.NET -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Diketahui Rizieq Shihab ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Ia telah menyampaikan hal tersebut kepada kuasa hukum Rizieq.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12) dilansir dari CNN Indonesia.

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. Menurut dia, ketiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq.

"Sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengaku sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.

Aboe menuturkan, dari data Satgas Covid-19 ada 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ucap dia.

Namun demikian, tindakan Rizieq yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), menurutnya, menunjukkan sikap yang menghormati hukum.

"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ujar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12). Setelah diperiksa hampir 14 jam, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.


Ditahan di Rutan Narkoba, Perjuangan  Jalan Terus, Rizieq Serukan Stop Diskriminasi Hukum
Sunday, December 13, 2020

On Sunday, December 13, 2020

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

INFONUSANTARA.NET -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, menyatakan bahwa perjuangan akan terus berjalan. Ia pun menyerukan agar diskiriminasi hukum dihentikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.

Argo mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," kata Argo sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com

Argo pun menyampaikan, penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

"Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq.


Riziq Ditahan! Aziz Yanuar: Kita Mengucapkan Belasungkawa Atas Matinya Keadilan di Republik ini
Sunday, December 13, 2020

On Sunday, December 13, 2020


Rizieq Shihab ketika diperiksa di Mapolda Metro Jaya.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar merespons keputusan penahanan polisi atas Rizieq Shihab pada Minggu (13/12) dini hari.

"Yang pertama, kita mengucapkan belasungkawa atas matinya keadilan di republik ini, dan makin menjadi kriminalisasi," kata Aziz sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (13/12) pagi.

Poin kedua, pihak Rizieq Shihab meminta aparat bertindak adil atas dugaan kerumunan serupa yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Meski tak merinci secara spesifik, Aziz menyebut meminta polisi adil atas kerumunan di Solo, Surabaya, Banyumas, hingga Minahasa.

"Kami minta bukti proses pengusutan kasus di sana. Karena Habib Rizieq sudah kooperatif, tapi kami minta keadilan," ujar Aziz.

Selain itu, Aziz juga meminta keadilan atas kematian enam laskar pengawal Rizieq yang tewas dalam bentrokan dengan kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kita minta keadilan atas dugaan extrajudicial killing dan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut," ujar Aziz.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari menyampaikan selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab. ''Kita melayani dengan baik," ujar Argo.

Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacaranya yakni Aziz Yanuar. Sebelum diperiksa, Rizieq mengklaim selama ini tidak sembunyi.

"Saya selalu ada di pesantren Agrokultural, Megamendung," kata Rizieq setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq menyerahkan diri. Bukan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Saat menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Meski petinggi FPI itu menyerahkan diri, polisi tetap mengeluarkan surat penangkapan dan berlaku 1x24 jam.

Setelah itu, kepolisian berwenang memutuskan bakal membebaskan atau menahan Rizieq untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari.






Diperiksa Lebih 11 Jam! HRS Dicecar Penyidik soal FPI, Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan
Saturday, December 12, 2020

On Saturday, December 12, 2020

Habib Rizieq Shihab dalam ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.(detikNews). 

INFONUSNTARA.NET -- Sudah 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq dicecar sejumlah pertanyaan termasuk soal Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Habib Rizieq masih pertanyaan-pertanyaannya masih seputar tentang FPI," kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) sebagaimana dilansir dari detikNews.

Menurut Munarman, selama 11 jam pemeriksaan tersebut, penyidik belum masuk ke pokok materi.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," terang Munarman.

Munarman sendiri masih enggan komentar terkait kemungkinan Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian. Dia menyebut pihaknya juga belum menerima surat penahanan dari penyidik.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," ungkap Munarman.

Habib Rizieq Shihab sendiri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Usai tiba, Habib Rizieq kemudian melakukan swab antigen.

Usai dinyatakan negatif, pimpinan FPI tersebut mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini total 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik.


Ini Ungkap Mahfud Mengenai Posisi FPI  Dimata Pemerintah
Saturday, December 12, 2020

On Saturday, December 12, 2020

 

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah Menganggap FPI Tidak Ada.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada. 

Ini karena organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kita menganggap tidak ada Ormas itu," ungkap Mahfud ketika ditanya mengenai posisi FPI di mata pemerintah, sebagaimana dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat, 11 Desember 2020 malam.

Mahfud menjelaskan, hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," jelas Mahfud.

Meskipun begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung proses hukum yang melibatkan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

"Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya," imbuh dia.

SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Namun begitu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.



 


Polisi Buru Penyebar Video Hoaks tentang Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
Friday, December 11, 2020

On Friday, December 11, 2020

 

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks tentang Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek.

INFONUSANTARA.NET -- Sebuah video tentang penembakan yang disebut-sebut sebagai gambar polisi saat menembak anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 lalu, viral. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim telah memberikan arahan ke setiap polda untuk menindak atau memproses hukum terhadap penyebar video tentang laskar FPI tersebut.

"Jadi dari Bareskrim Polri sudah memberikan arahan kepada polda jajaran, untuk seluruh berita hoaks yang tidak benar di polda-polda dan Mabes Polri akan kita proses semuanya," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Kini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Siber Polri telah melakukan pencarian terhadap berita-berita yang dianggapnya hoaks terkait laskar FPI tersebut.

"Sudah ada dari Bareskrim Polri, dari Cyber Crime dan polda-polda sudah kita instruksikan untuk mencari kalau ada hoaks, kita proses untuk kasus-kasus yang selama ini ada," ujar Argo.

Agar Masyarakat Tak Panik

Menurut Argo, apa yang dilakukan Polri itu agar masyarakat tak panik dan takut serta tidak salah menerima informasi yang tidak benar.

"Biar tidak membuat masyarakat ketakutan, biar informasi itu sendiri pun juga tidak salah. Makanya kita proses semuanya," pungkasnya.

Dalam video yang beredar berdurasi 4 detik tersebut, terlihat seorang pria yang menggunakan topi putih, kaos putih dan celana jins biru muda ini ditembak berkali-kali oleh pria yang disebut sebagai polisi. 

Sumber: Liputan6


CCTV Mati saat Bentrok, Polisi Berkukuh Minta ke Jasamarga
Friday, December 11, 2020

On Friday, December 11, 2020

 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke Jasamarga untuk meminta CCTV terkait bentrok polisi dengan Laskar FPI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

INFONUSANTARA.NET -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) untuk meminta rekaman CCTV saat bentrokan anggota polisi dan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya Jasamarga menyatakan CCTV di sekitar KM50 mati pada Senin (7/12). CCTV mati karena terjadi gangguan pada link jaringan backbone CCTV/Fibre Optic dan membuat CCTV mulai dari KM 49 sampai dengan KM 72 mati.

"Jadi semuanya yang ada, kita ambil semuanya, kita koordinasikan dengan Jasamarga," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (11/12).

Argo menyampaikan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV masih terus dilakukan. Menurutnya, lewat rekaman CCTV itu akan terlihat apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

"Jadi kita perlu juga biar masyarakat tahu apa yang dilakukan anggota kepolisian, biar paham," ujarnya.

Di sisi lain, Argo menyebut pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui ihwal kejadian tersebut agar menyampaikannya ke kepolisian. Polri telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat lewat nomor 081284298228.

"Kita akan mengumpulkan semua informasi yang ada biar tidak ada fitnah, tidak ada dusta," ujarnya.

Dalam bentrokan tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat polisi karena dianggap melawan dan hendak melukai petugas. Namun, pihak FPI membantah melakukan penyerangan terlebih dahulu ketika para laskar tersebut mengawal Rizieq Shihab.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadi, mulai dari samurai hingga senjata tajam. Sekretaris FPI Munarman menegaskan para Laskar FPI tak membawa senjata tajam maupun pistol.

Jasamarga pun telah menegaskan bahwa CCTV dari KM 49 sampai KM 72 mati sejak Minggu (6/12). Puluhan CCTV tersebut baru kembali menyalah pada Senin (7/12) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim memiliki bukti rekaman kamera CCTV terkait bentrokan dengan Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab, di Tol Cikampek.

"Ada (bukti rekaman CCTV) ini kan lagi kita bongkar," kata kepada wartawan, Selasa (8/12).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidikan kasus bentrokan anggota polisi dengan Laskar FPI dilakukan secara scientific crime investigation. Listyo menyebut pihaknya akan melibatkan pengawas internal Propam Polri dan membuka ruang bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa bentrokan ini.

Sumber: CNN Indonesia

Polisi Akan Langsung Tangkap Rizieq Tanpa Pemanggilan Lagi
Friday, December 11, 2020

On Friday, December 11, 2020

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi akan menangkap Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


INFONUSANTARA.NET -- Polda Metro Jaya menyatakan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah dua kali memanggil Rizieq saat masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Rizieq selalu mangkir.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Tim hukum Rizieq hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.

"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," ucap Aziz.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber:CNN Indonesia

Mulyadi Mangkir, Bareskrim Terbitkan Surat Penangkapan
Friday, December 11, 2020

On Friday, December 11, 2020

 

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)

INFONUSANTARA.NET -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa dan menangkap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12).

Diketahui, Mulyadi saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Iya (Mulyadi mangkir).Belum datang dia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi Kamis (10/12).

"Selanjutnya menerbitkan Surat perintah membawa dan penangkapan," tambah dia.

Menurut Andi, upaya tersebut bakal dilakukan oleh kepolisian usai merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1.

Mulyadi sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya tanpa alasan yang jelas, pada Senin (7/12).

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

"Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya," tutur Elly, Sabtu (6/12).

Sumber: CNN Indonesia

Polri Respons Kesaksian Rizieq soal Bentrok dengan Laskar FPI
Wednesday, December 09, 2020

On Wednesday, December 09, 2020

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)


INFONUSANTARA.NET --
Mabes Polri merespons sejumlah kesaksian pimpinan FPI, Rizieq Shihab terkait dengan insiden penembakan enam laskar pembela islam (LPI) hingga tewas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan berspekulasi terlalu jauh terkait dengan sejumlah kesaksian yang diberikan oleh Rizieq. Dia menyatakan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

"Tunggu saja, nanti akan disampaikan dengan bukti pendukungnya," kata Argo seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/12).

Dia pun tidak membantah secara gamblang terkait kesaksian Rizieq saat bentrokan terjadi. Namun demikian, kata dia, kepolisian sudah memiliki gambaran tersendiri terkait kasus tersebut.

Terlebih, Rizieq menyatakan bahwa rombongannya tak mengetahui pihak yang melakukan pengejaran adalah aparat kepolisian.

Rizieq bersaksi melalui sebuah rekaman suara bahwa terjadi persitiwa kejar-kejaran antaran rombongan dirinya dengan orang tak dikenal yang membuntutinya. Oleh sebab itu, Rizieq menjamin bahwa kronologis yang disampaikan oleh FPI adalah benar.

"Ikuti saja pernyataan yang telah dikonpers (konferensi pers) Kapolda Metro," ucap Argo.

Bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

Kepolisian mengklaim pendukung Rizieq Shihab sempat mengeluarkan tiga kali tembakan saat bentrok dengan anggota.

Sejumlah senjata disita oleh kepolisian. Mulai dari samurai, celurit, hingga senjata api.

Namun, keterangan itu berbeda dari apa yang disampaikan FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan kepolisian telah melakukan fitnah terkait kepemilikan senjata api tersebut.


Insiden Bentrok Laskar FPI dan Polisi, Ini Kesaksian Rizieq Shihab
Wednesday, December 09, 2020

On Wednesday, December 09, 2020

Imam Besar FPI Rizieq Shihab buka suara terkait insiden bentrok Laskar FPI dengan polisi di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari lalu. Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki


INFONUSANTARA.NET -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab buka suara soal insiden bentrok antara aparat kepolisian dengan Laskar FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, 6 orang Laskar FPI tewas ditembak aparat polisi.

Dalam rekaman audio yang didapatkan  CNNIndonesia.com dan telah dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, Rabu (9/12), Rizieq menyatakan rombongannya tak mengetahui pihak yang melakukan pengejaran adalah aparat kepolisian.

"Tidak ada satupun di antara kami, baik saya, keluarga maupun seluruh laskar pengawal yang mengira kalau yang melakukan pengejaran, mepet, mengganggu adalah dari kepolisian. Yang kami tahu mereka adalah orang-orang jahat yang ingin mencelakakan kami," kata Rizieq.

Rizieq menyatakan banyak mobil yang terlibat mengejar rombongannya, tidak hanya satu atau dua mobil saja.

"Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan untuk bisa ada sampai di depan mobil Habib Hanif yang persis ada di belakang saya. Bahkan untuk bisa mencapai mobil saya yang ada di depan," ujarnya.

Saat itu terjadi, ia menyatakan Laskar FPI yang melakukan pengawalan berhasil mengendalikan situasi sehingga mobil-mobil itu tak berhasil maju ke depan rombongan.

"Bahwa tuduhan bahwa pengawal kami dipersenjatai adalah fitnah besar, bohong besar. Tidak ada satu pun pengawal kami yang dipersenjatai karena kami tidak pernah mengira, sekali lagi, kalau kami akan diperlakukan seperti itu. Itu pengawal keluarga standar biasa," katanya.

"Subhanallah, dengan Takbir Allah tanpa mereka-mereka ini para syuhada, mungkin kami sudah dikirim ke medan pembantaian yang mereka rencanakan," ujar Rizieq.

Usai kejar-kejaran itu, Rizieq menyatakan langsung mengerahkan anggotanya untuk mencari laskar pengawal yang hilang dengan menyusuri jalan tol, mendatangi rumah sakit, hingga kantor polisi. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil.

"Penjahat yang ingin mencelakai kami akhirnya diakui sebagai bagian daripada penyelidikan Polda Metro Jaya. Bukan kami yang menuduh, mereka yang mengakui," kata Rizieq.

Lebih lanjut, kata Rizieq, usai enam jenazah laskar FPI dipulangkan oleh kepolisian, Selasa (8/12) lalu, pihaknya memeriksa secara utuh kondisi dari jenazah yang dipulangkan.

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan pemeriksaan itu secara lengkap dan nantinya akan disampaikan kepada publik.

"Kita sampaikan pada semua rakyat Indonesia, kami akan menempuh jalur hukum secara prosedur. Kami akan tegas siapa pun yang terlibat dalam pembantaian ini. Kami tidak akan biarkan mereka tidur tenang," ujar Rizieq.

Pengakuan Rizieq tersebut sudah dicoba mengkonfirmasikan ke pihak kepolisian. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum memberikan respons terkait pengakuan Rizieq.

Bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

Jenazah enam Laskar FPI juga telah diserahkan polisi kepada keluarga. Sebanyak lima anggota laskar dimakamkan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sementara satu jenazah dimakamkan pihak keluarga.

Sumber:CNN Indonesia

Autopsi! Begini Salah Satu Kondisi Jenazah Laskar FPI
Wednesday, December 09, 2020

On Wednesday, December 09, 2020

 

Mobil ambulans membawa jenazah pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INFONUSANTARA.NET -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan autopsi yang dilakukan terhadap enam jenazah korban bentrokan polisi dan Laskar Front Pembela Islam (FPI) telah dilakukan sesuai dengan prosedur di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menerangkan  autopsi itu memang dilakukan atas permintaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait.

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," kata Andi,Rabu (9/12).

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan dari enam jenazah anggota FPI itu didapati ada bekas luka tembak di bagian belakang kepala hingga dada pada salah satu korban atas nama Andi Oktiawan (33).

"Satu yang saya lihat itu ada dugaan seperti bekas tembakan jarak dekat dari belakang kepala nembus ke mata kiri. Kemudian dada juga tembus ke belakang, lalu ulu hati tembus ke belakang," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Sedangkan untuk kondisi lima jenazah lainnya, Aziz mengaku belum mengetahui secara pasti. Ada pun lima jenazah lainnya adalah atas nama Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21), Reza (20), dan Luthfil Hakim (25).

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengaku juga sempat melihat kondisi salah seorang jenazah. Namun, dia tidak mengungkapkan identitas jenazah tersebut.

Fadli mengungkapkan dari jenazah yang di lihat, terdapat bekas peluru dan luka di berbagai bagian tubuhnya.

"Mari kita selenggarakan shalat ghaib bagi 6 syuhada anggota FPI yg menjadi korban penembakan polisi. Sy lihat kondisi salah satu jenazah, ada bekas2 peluru n luka di berbagai bagian tubuh. Smg menjadi ahli surga. Al Fatihah," demikian unggahan Fadli lewat akun Instagramnya @fadlizon.

Saat mendampingi keluarga korban di RS Kramat Jati tersebut, Fadli terpantau sempat pula melakukan protes atas kinerja rumah sakit yang terlalu lama hingga mengabaikan keluarga. Mereka, kata Fadli, bahkan tidak diperkenankan untuk melihat jenazah.

"Sudah lebih dari 30 jam, terlalu lama," ucap Fadli di RS Kramat Jati kemarin sekitar jelang pukul 18.00 WIB.

Jenazah-jenazah itu sendiri kemudian baru dikeluarkan dari RS Kramat Jati dan dibawa ke Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, mulai sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada Rabu (9/12) ini, keenam jenazah korban bentrokan itu telah dimakamkan. Jenazah Luthfil Hakim dimakamkan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan lima lainnya dimakamkan di Markaz Syariah Megamendung, Bogor. Mereka yakni Lima orang yakni Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Muhammad Suci Khadavi dan Reza.

Sementara itu, untuk kasus bentrok ini sendiri sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kasus tersebut dilimpahkan karena lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.