PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ditahan di Rutan Narkoba, Perjuangan Jalan Terus, Rizieq Serukan Stop Diskriminasi Hukum

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

INFONUSANTARA.NET -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, menyatakan bahwa perjuangan akan terus berjalan. Ia pun menyerukan agar diskiriminasi hukum dihentikan.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.

Argo mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," kata Argo sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com

Argo pun menyampaikan, penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

"Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »