PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Aboe Bakar Al-Habsyi Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq

Politikus PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan. Foto: CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki


INFONUSANTARA.NET -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Diketahui Rizieq Shihab ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Ia telah menyampaikan hal tersebut kepada kuasa hukum Rizieq.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12) dilansir dari CNN Indonesia.

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. Menurut dia, ketiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq.

"Sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengaku sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.

Aboe menuturkan, dari data Satgas Covid-19 ada 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ucap dia.

Namun demikian, tindakan Rizieq yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), menurutnya, menunjukkan sikap yang menghormati hukum.

"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ujar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12). Setelah diperiksa hampir 14 jam, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »