PILIHAN REDAKSI

Yendri Bodra Dt. Parmato Alam Ambil Formulir Pendaftaran Bacawako Payakumbuh Lewat PKB

INFO|Payakumbuh - Yendri Bodra Dt. Parmato Alam mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota ke DPC Parta...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pemdes Tuapeijat Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya Untuk Dapatkan Sertifikat Gratis




INFO|MENTAWAI - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program prioritas nasional yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis dengan cara melakukan pendaftaran.


Sistim pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat gratis ini bisa di lakukan di wilayah desa setempat dan nantinya akan di proses oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.


"Untuk desa tuapeijat ada 1300 kuota dan Desa Goiso'oinan 500 kuota. Total 1800 sertifikat di dua Desa yang ada di kecamatan sipora utara" sebut Kades Tuapeijat, Pusuibiat melalui Sekdes, Nobel pada kegiatan penyuluhan PTSL di Aula Desa Tuapeijat, Rabu (8/3/2023).


Dia menyebut sosialisasi terkait PTSL yang di selenggarakan BPN Mentawai ini, pemdes Tuapeijat telah membuka pendaftaran sejak Februari lalu hingga saat ini sudah ada lebih kurang 400 yang mendaftarkan.


"Kuota kita yang di berikan di Desa Tuapeijat ada sebanyak 1.300 sertifikat dan nanti kita akan input kembali berapa total seluruh masyarakat yang sudah mendaftarkan tanahnya" ucap Nobel.


Dikatakan, pemetaan sistematis program PTSL ini di minta kepada masyarakat agar melengkapi dokumen kepemilikan objek tanah agar mudah di usulkan untuk mendapatkan sertifikat gratis.


Selain itu dia juga menyampaikan, terkait pembagian kuota sertifikat tanah gratis ini di lakukan secara merata di 9 Dusun yang ada di wilayah Desa Tuapeijat.


Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL ini segera daftarkan untuk di input dan di ajukan, ajaknya.


"Intinya program PTSL ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara gratis serta mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah" ucapnya mengakhiri.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »