PILIHAN REDAKSI

Pilkada Payakumbuh, Supardi Serahkan Berkas Balon Walikota ke Tiga Parpol

INFO|Payakumbuh - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memperlihatkan keseriusannya untuk maju di pemilihan walikota - wakil walikota...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Soal Kartu Kuning Pedagang Pasarraya Fase VII, Elly Thrisyanti Minta Hadirkan Pihak Bank Menjelaskan Apakah Kartu Kuning Bisa Jadi Agunan di Perbankan

 

Para pedagang pasaraya fase VII melakukan hearing di DPRD Padang


INFONUSANTARA.NET - Para pedagang yang berada di Pasarraya Padang Fase VII pada umumnya menyetujui pembangunan Pasarraya Fase VII. Tetapi, para pedagang yang berada di Pasarraya Fase VII mempertanyakan apakah kartu kuning yang dimiliki pedagang dapat dijadikan jaminan agunan saat melakukan peminjaman di perbankan.


Hal ini diungkapkan para pedagang saat melakukan hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kota Padang dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, Senin (28/11).


"Kami bertanya, apakah ada jaminan kepada kami, jika pembangunan Pasarraya Fase VII selesai, kami dapat menjadikan kartu kuning sebagai agunan ke pihak perbankan," tanya salah seorang pedagang di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.


Menjawab hal itu, Kepala Dinas perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah dalam hearing tersebut, menjelaskan para pedagang Pasarraya Fase VII yang telah bertoko di Pasarraya Fase VII tetap memiliki kartu kuning kembali.


"Kami menjamin, para pedagang yang memiliki kartu kuning, akan mendapatkan kartu kuning kembali setelah Pasarraya Fase VII selesai di bangun," ucapnya. 


Lebih lanjut, Syahendri Barkah menyatakan, jika permasalahan dengan perbankan, pihaknya mau membantu apa saja yang dibutuhkan pedagang untuk mendapat pinjaman ke perbankan.


"Kita akan bantu, apa kebutuhan pedagang untuk mendapat pinjaman dengan pihak perbankan. Jika kartu kuning apakah bisa menjadi agunan di perbankan, kita tidak tahu. Itu kebijakan bank," tegasnya. 


Syahendri Barkah memaparkan juga, tidak ada perubahan kartu kuning yang lama dengan kartu kuning yang baru setelah Pasaraya Fase VII selesai di bangun.


"Tidak ada perubahan kartu kuning lama dengan kartu kuning yang baru. Aturan juga tetap sama. Masa berlaku kartu kuning adalah lima tahun. Pemilik kartu kuning tidak boleh menyewakan tokonya selama memiliki kartu kuning, walau pada dasarnya kita tutup mata bahwa banyak pemilik kartu kuning yang menyewakan tokonya," tegasnya.


Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, jika para pedagang meragukan surat kuning dapat dijadikan agunan di pihak perbankan, Elly Thrisyanti meminta dalam pertemuan bisa menghadirkan perbankan yang bisa memberikan pinjaman dana untuk pedagang.


"Bagaimanapun pembangunan Pasarraya Fase VII harus dilaksanakan. Jika pedagang meragukan apakah kartu kuning bisa di jadikan agunan di bank, maka saya minta untuk menghadirkan pihak bank yang bisa menjelaskan apakah kartu kuning bisa menjadi agunan di perbankan," pungkasnya.(Inf).

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »