PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hukum

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda
Tuesday, April 16, 2024

On Tuesday, April 16, 2024




INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Kebebasan dua kawanan pencuri yang bertepatan saat bulan Ramadhan ini akhirnya terenggut setelah polisi berhasil meringkus mereka di dua tempat berbeda pula.


Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H membenarkan perihal penangkapan dua tersangka yang dilakukan oleh anggotanya tersebut pada hari Senin, (15/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB.


" Pasca laporan polisi yang dibuat korban saat itu, kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya baru tadi malam anggota di lapangan berhasil meringkus keduanya, " ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H kepada media, Selasa (16/4/2024).


Kedua tersangka yang berinisial Tori dan Popon menurut AKP Doni ditangkap berawal saat anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka disebuah warung didaerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar tadi malam. 


"Saat di selidiki benar tersangka Tori yang berada di lokasi tersebut. Tak tunggu waktu lama anggota kepolisin langsung mengepung dan menyergap tersangka tanpa ada perlwanan yang berarti" ucapnya 


Dari pengakuan tersangka Tori saat di interogasi bahwa telah melakukan aksinya tidak sendiri, dirinya melakukan tersebut bersama seorang rekan lainya bernama Popon. 


Melalui Tori, polisi lantas mengetahui keberadaan Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau. Popon diringkus saat dirinya sedang memasang tenda pelaminan di gedung IPHI Tanjung Pati.


Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak ditempat (kosong), mereka memasuki rumah dengan cara "mengupak" (merusak) jendela dan mengambil beberapa barang elektronik seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainya.


"Saat olah TKP kita menemukan ada bekas congkelan pada jendela bagian belakang rumah, kita berasumsi dengan cara ini para tersangka masuk dan mengambil barang milik korban, kerugian ditaksir sebesar Rp 7.000.000, " beber AKP Doni.


Saat ini kedua tersangka dan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah alat berupa potongan besi untuk merusak jendela rumah korban diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Ady)



Editor : Tim Redaksi

Kasus Korupsi di PUPR Mentawai, Hakim Vonis EL 1,4 Tahun Penjara, FN dan MT 3 Tahun
Friday, April 05, 2024

On Friday, April 05, 2024



INFO|PADANG - Kasus perkara tindak pidana korupsi swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai Tahun anggaran 2020 bergulir dengan agenda pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa.

 

Ketiga terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 3 jo. 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana. 

 

Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai, terdakwa Elfi dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp.1.236.936.625 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.282.436.625, subsider 9 (sembilan) bulan penjara. 

 

"Kalau tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka hartanya disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut dan jika tidak akan ditambah pidana 9 bulan penjara,” sebutnya 

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa Febrinaldy dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.468,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.727.702.468,75 subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Jika tidak dikembalikan hartanya akan disita, apabila tidak bisa menutupi itu maka akan ditambah pidana satu tahun tiga bulan.

 

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa Metridoni dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp.50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.927.702.U68,75 dikurangi yang telah dikembalikan, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.787.702.468,75, subsider penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

 

Vonis terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman Padang, Kamis (4/4/2024). 

 

Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, vonis yang di berikan hakim kepada ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut, karena tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. 

 

Dimana tuntunan sebelumnya yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aridona Bustari dan Zeneger terdakwa Elfi dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara. 

 

Sedangkan terdakwa Metridoni dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. 

 

Terdakwa Febrinaldy dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. 

 

Untuk di ketahui ketiga terdakwa ini terseret kasus korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020 berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



Editor : Tim Redaksi

 

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai
Friday, March 29, 2024

On Friday, March 29, 2024



INFO|MENTAWAI Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Mentawai.


Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku  pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berinisial SG (15) eks pelajar warga tuapeijat. Pelaku di amankan sekira pukul 18.40 WIB, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / III / 2024 / SPKT / POLRES KEP. MENTAWAI / POLDA SUMBAR, tanggal 20 Maret 2024.

Kapolres Mentawai, AKBP. Rory Ratno  A S.E., M.M., M.Tr., Oplsa melalui Humas Polres menyebut, pelaku saat di interogasi tim Reskrim mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang berada di Km. 5 Dusun Turonia Desa Tuapejat kepulauan Mentawai.

Kemudian pelaku di lakukan pemeriksaan dan mintai keterangan, dari pemeriksaan yang di lakukan ternyata pelaku masih anak di bawah umur, sebutnya.

Dalam kasus tindak pidana curanmor ini terhadap pelaku tidak di lakukan penahanan, karena orang tua pelaku bersedia menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jaminan itu di tuangkan dalam surat pernyataan yang di tandai tangani orang tua pelaku” tutupnya (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Kasus Korupsi Swakelola PUPR Mentawai, Terdakwa EL di tuntut 2 Tahun, MT dan FN 4 Tahun Penjara
Monday, March 25, 2024

On Monday, March 25, 2024




INFO|PADANG - Kasus korupsi swakelola kegiatan pemeliharan rutin jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Mentawai yang merugikan negara senilai Rp. 4,9 miliar, Tiga terdakwa EL di tuntut 2 tahun penjara, sedangkan MT dan FN di tuntut 4 Tahun Penjara.


Tuntutan itu dibacakan oleh dua dari jaksa penuntut umum Aridona Bustari dan Zeneger dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/4/2024).


EL selaku PA bersama-sama dengan MT selaku PPTK dan FN selaku PPK melakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum selesai sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.4.947.746.500 (empat milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus Rupiah). 


Informasi yang di rangkum dari Instagram Kejari Mentawai, bahwa para terdakwa dituntut melanggar Pasal 3 dan 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) VURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. VURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP. 


Dalam pembacaan tutntutan, terdakwa EL dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 1 (satu) tahun penjara. 


Sedangkan terdakwa MT dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara. 


Terdakwa FN dituntut 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1.036.936.625 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. 


Dalam persidangan itu, setelah mendengar tuntuan jaksa, maka sidang di tunda pada kamis (28/3/2024) dengan agenda pembelaan terdakwa, (*)



Editor : Tim Redaksi

Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Web Mentawai di Tangkap Tim Tabur di Surabaya
Friday, March 22, 2024

On Friday, March 22, 2024




INFO|MENTAWAI - Tim gabungan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Ir Dody Baswardojo  terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2003


Di ketahui terpidana Dody di tangkap tim gabungan di Batu Malang Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024), setelah 14 tahun lamanya buron, hal ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.


Di lansir dari Antara.com, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap oleh tim gabungan di Surabaya, terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. 


Dia menyebut, penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti tim Kejati Sumbar dan eksekutor Kejaksaan Negeri Mentawai dan terpidana langsung dibawa ke Padang, selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Padang di Anak Air.


Menurutnya, terpidana Dody yang ditangkap setelah 14 tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, pada usianya yang menginjak 72 tahun tidak bisa berbuat banyak.


Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. 


Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.


Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih, SH, MH melalui akun Instragram kejari menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko (Kepala Bappeda Mentawai) dan Rita Mariana (Koordinator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bung Hatta).


Pelaksanaan pembuatan situs web tersebut tidak selesai sesuai kontrak, penerimaan barang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan pelatihan tidak terlaksana. Tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen.


Perbuatan terpidana merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.994.750.000,(sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. 


Dalam perkara ini terpidana melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan telah diputus bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, (*)



Editor : Tim Redaksi

Ancam Warga Pakai Senpi, Seorang Pria di Amankan Polisi
Wednesday, March 20, 2024

On Wednesday, March 20, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Seorang pria bernama Wisnu Sudarsono panggilan Wisnu (55) yang sebelumnya viral setelah videonya digrebek warga beredar di berbagai media sosial.


Dalam video tersebut Wisnu beralamat di Jalan Pondok Pinang V RT007/RW002 Desa Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, terlihat dikerumuni sejumlah warga, termasuk anggota TNI. 


Dari video itu juga terlihat warga berkata bahwa Wisnu mengaku sebagai anak Menteri Pertahanan (Menhan), tidak itu saja, warga juga menyebutkan Wisnu juga mengancam warga serta kumpul kebo di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar.


"Senpi bos, anak MENHAN katanya dia ini, anak MENHAN pakai Senpi ngancam warga, kumpul kebo dia di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru," ucap warga.


Didalam video tersebut juga terlihat Wisnu yang menggunakan bajo kemeja lengan pendek warna gelap menyeramkan diduga senjata mirip pistol yang belum diketahui jenis Senjata Api (SENPI) atau tidak. Diakhir video juga terlihat beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Wisnu Sudarsono, Bobi Sudarsono.


Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Wisnu Sudarsono pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib dalam dugaan perkara pengancaman.


" Iya, kita amankan seorang pria bernama Wisnu Sudarsono dalam dugaan pengancaman yang terjadi Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jorong Koto Ranah Kenagarian Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat 1 KUH.Pidana," ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hendra, Rabu (20/32024.


Mantan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, tersangka diamankan oleh personil Polsek Pangkalan lalu diserahkan ke Polres Limapuluh Kota beserta Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru.


"Selain tersangka kita juga amankan 

Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru," tambahnya Hendra.


Penangkapan terhadap tersangka Wisnu dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/III/2024/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Maret 2024. 


Lebih jauh Hendra menjelaskan bahwa, Senjata Pistol jenis Air Gun tersebut awalnya berada di atas meja disebuah Cafe/warung di Kawasan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.


"Dari atas meja tersebut tersangka mengambil Pistol lalu meletakkan ke selangkangan korban bernama Y." Tutup.


Hal itu dilakukan tersangka Wisnu karena sakit hati kepada korban Y yang memprovokasi warga bahwa dirinya sering tidur dirumah salah seorang perempuan. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Miliki Sabu, Warga Halaban di Ringkus Polisi
Saturday, March 16, 2024

On Saturday, March 16, 2024




INFO|Payakumbuh - Bulan suci Ramadhan tidak membuat semangat dan nyali tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam memberangus pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya melempem, hal ini dibuktikan dengan kembali membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika kemarin Jum'at (15/5) sekira jam 22.10 Wib. 


Debby (27) yang merupakan warga Halaban Kabupaten 50 Kota ini di bekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dirumahnya karena diduga dan terbukti menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


"Betul, sebagai tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres"ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Disebutkan Kasat, penyelidikan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diawali dengan laporan dari masyarakat perihal tindak tanduk tersangka yang meresahkan warga terkait penyalahgunaan narkotika. 


Dibawah pimpinan Ipda Yoza Prima tersangka Debby berhasil disergap di rumahnya, polisi langsung lakukan penggeledahan disekitar rumah untuk mencari barang bukti. Disaksikan beberapa warga, tokoh masyarakat dan tersangka sendiri Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah tas yang berada dalam kamarnya. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp 300.000,- 


Selain narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang telah terpasang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.


Penangkapan kali ini juga menjadi kado perpisahan yang manis bagi Ipda Yoza Prima yang akan berpindah tugas ke Polres 50 Kota sesuai surat telegram mutasi personil yang diterbitkan oleh Polda Sumbar beberap waktu lalu. 


Mantan pasukan penjaga perdamaian di negara Sudan ini diketahui telah banyak menorehkan prestasi gemilang dalam hal memberantas peredaran narkotika selama bertugas di Polres Payakumbuh. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Geledah Kantor Disdik Kab.50 Kota
Thursday, March 07, 2024

On Thursday, March 07, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, di Tanjuang Pati, Kecamatan Harau, digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama 4 jam mulai pukul 09.00-13.00 Wib siang, Kamis (7/3/2024).


Tim yang turun sebanyak 13 orang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhad Damanik, dan Kasi Intel Gugi Dolansyah serta Kasi BB Hendrik Burmawan. Usai melakukan penggeledahan nampak tim membawa dokumen yang dibawa dalam dus serta seragam sekolah, sepatu, tas, topi, dasi, yang tidak lengkap setiap paketnya. 


Dokumen yang dibawa tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Payakumbuh hasil penggeledahan dari ruang Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), ruang Sekretariat dan aula bagian belakang tempat diletakkan seragam sekolah dan sepatu yang masih sisa dari pembagian kepada siswa SD dan SMP di Lima Puluh Kota anggaran tahun 2023. 


Dokumen dan seragam sekolah yang berhasil dibawa penyidik langsung diangkut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Jalan Sukarno Hatta, Kota Payakumbuh dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova warna hitam, Avanza dan satu kendaraan minibus. 


Selama penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejari Payakumbuh, akses masuk ruang kantor Dinas Pendidikan ditutup. Sementara terlihat pegawai yang ada dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota kaget dengan kedatangan tim pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah kepada kepada wartawan menyebutkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan Korupsi pengadaan seragam sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 lalu.


"Memang kita melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan Nomor Print/314/L.3.12/Fd.1/03/2024 terkait untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak Pidana dalam dugaan Korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," sebut Kasi Intel, Gugi Dolansyah didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik dan Kasi Barang Bukti (BB) Hendrik Murbawan, usai melakukan penggeledahan Kamis (7/3). 


Sementara terkait ruangan apa saja yang digeledah, Gugi menyebutkan bahwa ruangan yang terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti , termasuk ruangan Kepala Dinas, dan rungan uala belakang tempat ditemukan sisa seragam sekolah yang masih ada.


" Ruangan yang kita geledah terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti, termasuk ruangan Kepala Dinas yang memang itu (ruangan Kepala Dinas) yang pertama kita tuju. Dan kita membawa banyak sekali dokumen," ungkapnya menjelang meninggalkan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota di KM 7 Jalan Raya Negara Sumbar- Riau.




Ia meminta agar Tim Penyidik diberi waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita. "Beri kami waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita, nantinya akan kami sampaikan hasilnya kepada kawan-kawan media," pintanya.


Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saud Berhad Damanik,  menambahkan bahwa selain Dokumen, penyidik juga mengamankan seragam sekolah SD dan SMP berupa Baju, Celana, Rok, Dasi, Tas, Topi, dan Sepatu yang tak lagi berupa paket lengkap. Barang-barang tersebut diamankan dari bagian aula belakang kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Selain dokumen kita juga ada mengambil atau menyita sisa dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, artinya dari pengadaan kemarin itu masih terdapat sisa," ucap Saud.


Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi untuk menjalani pemeriksaan.


" Untuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota memang telah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," tambah Saud.


Ketika ditanya terkait kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2024, Kasi Pidsus menyebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk kerugian masih dalam penghitungan pihak BPKP," ucapnya. 


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi, mengakui beberapa ruang yang digeledah pihak penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh diantaranya sekretariat, bidang Dikdas dan aula bagian belakang. "Memang ada penggeledahan oleh pihak penyidik kejaksaan," ungkapnya. 


Dia mengakui menghormati proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. "Kita menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2023. Dan memang ada dokumen yang dibawa oleh penyidik, jumlahnya kami tidak tahu sebab nanti akan disampaikannya," ungkap Kadisdik. 


Seperti diketahui pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023 yang dilakukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai yang cukup fantastis senilai Rp 3.558.920.500,-. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Bawa Narkoba Ke Mentawai, Dua Pemuda di Ringkus Polisi di Dermaga Tuapeijat
Friday, November 03, 2023

On Friday, November 03, 2023



INFO|MENTAWAI - Jajaran Resnarkoba Polres Mentawai amankan dua orang pemuda di duga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja kering di Dermaga Tuapeijat, Desa Tuapeijat, kecamatan Sipora Utara, kepulauan Mentawai, Sumbar.


Pelaku berinisial FF (27) dan M (35. Kedua pelaku merupakan warga Kota Padang. Mereka di tangkap Resnarkoba Polres Mentawai saat turun dari kapal sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023.


"Saat di lakukan penggeladahan, Tim Resnarkoba menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza melalui Kasatnarkoba Jufri.


Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, dimana FF dan M sedang memiliki, membawa, membeli dan menjadi perantara jual beli, menyimpan serta menggunakan narkotika jenis ganja kering.


Melalui informasi itu, Tim resnarkoba Mentawai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kedua pelaku ini akan berangkat dari Padang menuju Taupeijat menggunakan kapal Gambolo pada hari Kamis 2 November 2023.


Saat kapal gambolo merapat di pelabuhan Tuapeijat sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023, Tim Resnarkoba yang di pimpin Kaur bin Ops Satresnarkoba Ipda Previe Ibra dan Kanit Iidik II Aiptu Anatona Gea langsung mencegat dan menggeledah dua orang pemuda di duga membawa narkotika jenis ganja kering.


"Pengeledahan yang di lakukan Tim Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti 3 paket ganja kering yang terbungkus plastik" sebut Jufri.


Kemudian kedua pelaku di interogasi dan mengakui barang haram itu milik kedua pelaku. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai untuk proses hukum, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Dugaan Kasus Penipuan, Polisi Akan Panggil Jupri Anggota DPRD Padang
Monday, October 30, 2023

On Monday, October 30, 2023

 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.


INFONUSANTARA.NET -- Dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Polisi akan segera memanggil Jupri Anggota DPRD Kota Padang.


Polresta Padang akan meminta keterangan dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat.


Sebelumnya Jupri yang juga bakal calon legislatif Dapil IV Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung dilaporkan oleh Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, atas dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 meter persegi di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan laporan sudah diterima sekitar dua bulan yang lalu. Ada sekitar lebih dari 5 saksi yang sudah dimintai keterangan.


“Nah, dalam waktu dekat ini terlapor atas nama Jupri akan kita minta keterangan untuk kasus ini,” ungkapnya, Senin, (30/10).


Lebih lanjut, Jupri yang berstatus terlapor akan dilayangkan surat panggilan.


“Setelah bukti-bukti dikumpulkan sejumlah saksi dimintai keterangan. Kita akan lakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.


Sementara itu, kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah mengatakan, Jupri dilaporkan ke Polresta Padang pada 20 Juli 2023.


“Mak Adang (Jupri) kita laporkan terkait penipuan atau pemalsuan identitas penerbitan sertifikat tanah milik kaum kami yang mengakibatkan kerugian Rp5,3 miliar,” sebutnya.