PILIHAN REDAKSI

Pilkada 2024,KPU Sijunjung Buka Seleksi Calon Anggota PPS

    INFONUSANTARA.NET,Sijunjung -- Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kekerasan Seksual Pada Anak, Ketua Harian LKAAM Sumbar Laksamana (Purn) Hargianto:Ninik Mamak Harus Berperan Melindungi Anak Kemenakan

 


INFONUSANTARA.NET  - Menyikapi banyaknya kasus kekerasan seksual yang berlanjut hingga pemerkosaan menimpa anak di Sumatera Barat (Sumbar) membuat Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar angkat bicara. 


Melalui Ketua Harian LKAAM Sumbar Laksamana Pertama TNI (Purn.) Hargianto, S.E., M.M., M.Si. (Han) saat di hubungi menjelaskan peran ninik mamak harus berperan dalam melindungi anak kemenakannya agar tidak tergerus akan prilaku menyimpang yang makin marak pada saat ini.


"Saat ini kita mendorong ninik mamak mengambil peranan dalam melindungi anak kemenakannya dari prilaku kejahatan seksual. Oleh karena itu saat ini LKAAM mengambil peran dalam mendorong ninik mamak dalam usaha menjaga keluarga. Tentu untuk mewujudkannya kita melibatkan pemerintah dalam pengawasan," ucapnya, Selasa (15/3)


Lebih lanjut, Hargianto mengharapkan kegiatan rohani dapat membantu perkembangan jiwa dan raga di masyarakat agar menghindari prilaku menyimpang yang dapat merugikan dirinnya dan lingkungan sosialnya.


"Keluarga harus berperan menjaga keluarga. Tentu, dengan pendekatan agama dapat mencegah prilaku kejahatan di tengah masyarakat," ucapnya.


Sebelumnya, pemerhati masalah sosial dari Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni menjelaskan kekerasan seksual yang sering terjadi dan sering menimpa anak selain disebabkan kurangnya perhatian dari orang tua dan lingkungan sosial, kekerasan seksualitas diakibatkan critic case terhadap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksualitas.



"Saya melihat, tingginya fenomena kekerasan seksual ini sebagai bentuk critic case terhadap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasna seksualitas. Selain itu, edukasi hukum yang ada tidak memberi pemahaman kepada masyarakat atas ancaman hukum yang akan diterima," ujarnya.


Lebih lanjut,  Erianjoni menambahkan, maraknya kasus kekerasan seksual termasuk kepada anak dikarenakan faktor pelampiasan terhadap ketidakmampuan dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi.


"Pelampiasan seks dengan cara pemerkosaan merupakan imbas dari ketidakmampuan pelaku dalam usaha pemenuhan kebutuhan kesenangan seksualitasnya. Apalagi kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi dengan cukup, ini imbasnya," jabarnya.


Oleh karena itu, pemerkosaan sebagai bentuk kesenangan dalam sarana membebaskan diri dari tekanan sosial dan ekonomi para pelaku.


"Karena kekurangan ekonomi, jangankan selingkuh, usaha dalam melampiaskan kesenangan seks dengan memanfaatkan jasa PSK tidak terpenuhi. Pemerkosaan merupakan jalan pintas yang sangat di sesalkan," tutupnya. (bim)



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »