PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Resahkan Warga, Lima Orang Diduga Pelaku Pencurian Ternak Bebek di Pulau Punjung Diamankan

Lima pelaku diduga pencurian bebek diamankan di Polsek Pulau Punjung

INFONUSANTARA.NET - Menjelang hari raya Kurban Idul Adha yang tidak lama lagi,Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung menangkap 5 orang diduga pelaku pencurian ternak Bebek (itik) yang selama ini meresahkan warga, khususnya peternak Bebek (itik). Penangkapan tersebut di pimpin lansung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Rianra Yoseptian, pada hari Rabu malam lalu (16/06/2021)

Atas penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu.Hendriza Oktavianus,yang didampingi oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Rianra Yoseptian,saat ditemui awak media di Polsek Pulau Punjung pada hari Sabtu (12/06/2021) mengatakan, Betul Sekali Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan  bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung, telah menangkap, 5 orang pelaku pencurian ternak Bebek (itik) yang selama ini meresahkan warga kususnya peternak Bebek (itik) selama ini di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.

Ke lima orang pelaku pencurian Bebek (itik) tersebut berinisial 1).CDL umur 23 tahun.2). OLH umur 25 tahun.3) MSN umur 36 tahun.4) AAH umur 18 tahun dan kemudian 5.) MMZ umur 17 tahun.Pelaku telah melakukan pencurian Ternak Bebek (itik) sebanyak 64 ekor. Dalam pengakuannya hanya tinggal satu ekor itik yang tersisa,selebih telah terjual.

Ditambahkan Kapolsek Pulau Punjung Iptu.Hendriza Oktavianus,penangkapan terhadap 5 orang pelaku pencurian ternak Bebek (itik) tersebut,berdasarkan atas adanya laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung. 

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya gabungan  bersama Anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Rianra Yoseptian,melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku tersebut,diamankan Barang Bukti di antaranya, satu ekor  Bebek (itik) yang memiliki tanda tali di ikat sayapnya berwarna Biru yang belum sempat di jual oleh pelaku. Kemudian satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beac warna putih, biru hitam Nopol : BA 5289 VE dan uang tunai hasil lencurian ternak Rp.950.000,-.

Saat ke 5 orang pelaku  pencurian ternak Bebek (itik) dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Pulau Punjung untuk di lakukan pemeriksaan,untuk dimintai keterangan kemana sebagian ternak Bebek (itik) di jual.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,dan satu orang pelaku di bawah umur di kenakan dengan Undang - undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu,Hendriza Oktavianus (*MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »