PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Deklarasi Damai dan Launching Kampanye, Bhabin Ingatkan Cakades Jaga Netralitas dan Prosedur Prokes

INFONUSANTARA.NET - Perhelatan pemilihan kepala desa secara serentak yang akan di selenggarakan 16 Juni 2021 mendatang di kepulauan mentawai sudah semakin dekat.

Tahapan demi tahapan sudah di lalui panitia P2KD dan sekarang di lakukan tahapan masa kampanye dan deklarasi damai pemilihan kepala desa untuk masa jabatan 2021-2027.

Dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas Brigadir Yasser Rinaldi atas perintah Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra, SH,MH menghadiri launching kampanye dan deklarasi damai Pilkades Desa Bukit Pamewa, Sabtu (5/6/2021).

Calon kepala desa yang sudah di tetapkan namanya oleh P2KD untuk bertarung pada pemilihan kepala desa bukit pamewa itu sebanyak 5 orang.

1.Utoyo Ali Rahman Sinaga,S.Pd
2.Teti Arniwati Harefa,S.Pd
3.Limai.
4.Rita Muswiyah, SE
5.Muhammad Nasib,ST

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas, Brigadir Yasser Rinaldi menyampaikan kepada para calon kades dengan memasuki masa tahapan kampanye, di harapkan setiap calon kades dapat menjaga netralitas dan sportivitas.

“Jangan sampai terjadi perpecahan antar sesama, lakukanlah kampanye sesuai prosedur yang di tetapkan hingga sampai tahap pemilihan nantinya”ucap Bhabin.

Dia menegaskan, selama tahapan kampanye berjalan setiap calon kades harus memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai Perbup Nomor 3 tahun 2021, dimana pada Bab VI pasal 20,21 dan 22 mengatur tata cara kampanye.

Salah satu aturan itu mengatakan, setiap calon kepala desa hanya boleh mengumpulkan masa sebanyak 50 orang dan waktu kampanye tidak boleh lebih dari 3 jam.

“Bagi calon kades kalau di ketahui nanti melanggar aturan prokes, jangan di salahkan petugas dengan memberikan sanksi pembubaran kampanye” tegasnya.

Lebih baiknya, sambung Bhabin saat melakukan kampanye setiap calon masuk ke dalam wilayah tempat kampanye sebaiknya melaporkan kegiatannya di posko PPKM Des Bukit Pamewa, agar bisa terpantau, tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »