PILIHAN REDAKSI

Pilkada Payakumbuh, Supardi Serahkan Berkas Balon Walikota ke Tiga Parpol

INFO|Payakumbuh - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memperlihatkan keseriusannya untuk maju di pemilihan walikota - wakil walikota...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Buang Sampah Sembarangan di Padang Vidiokan dan Laporan Dapat Intensif, Pelaku Dapat Hukuman 3 Bulan Kurungan atau Denda Rp 5 Juta!

 


INFONUSANTARA.NET -
Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda.

Bagi warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah,

" kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang beberapa waktu lalu.

Selain itu tentang aturan pengelolaan sampah, Mairizon juga menegaskan pada warga yang melanggar aturan mengenai pengelolaan sampah ini, seperti membuang sampah di TPS tidak pada waktunya dan mencampur sampah dengan limbah beracun. Tindakan ini menurut dia, bisa kena denda penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Ia mengatakan, warga Padang dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis,dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.

"Warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun," kata dia.

Mairizon mengimbau warga lebih peduli pada kebersihan kota dan melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.

"Jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ada insentif Rp100 ribu per laporan," ungkapnya.

Berikut adalah tata cara pelaporan terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan. Bagi dunsanak yang mendapati masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kota Padang ini, silahkan laporkan kepada kami berupa video aktifitas pelanggaran melalui whatsapp ke nomor 08116618603 seperti yang tertera pada foto diatas.

#marijadikanpadangbersih

#bantukamijagakebersihankotapadang



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »