PILIHAN REDAKSI

Hakim Agung Prof Yulius di Lokasi Banjir Sumbar: Ajak Anak-anak Pengungsi Baca Al-Qur’an dan Bagi-bagi Alat Sholat

  Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Hakim Agung Prof. Yulius sambangi lokasi pengungsi banjir bandang atau 'galodo&#...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Salah Gerebek Perwira TNI, Polisi:Izin Komandan Kami Minta Maaf

Cuplikan video Instagram Teropong.militer

INFONUSANTARA.NET -- Sejumlah anggota polisi dari Satnarkoba Polresta Malang meminta maaf di depan Dandim 0833 Malang serta Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmat lantaran telah salah menggerebek seorang perwira TNI.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung oleh keempat polisi itu saat menghadap kepada perwira TNI tersebut, Kolonel I Wayan dan Dandim Malang di kantor Kahubdam V/Brawijaya.

Kendati telah dimaafkan, namun para anggota Satnarkoba Polresta Malang itu tetap dimarahi Kapolres Malang lantaran melakukan kesalahan.

Hal itu terlihat dari video unggahan pengguna Instagram Teropong.militer, seperti dilihat pada Jumat 26 Maret 2021.

Dalam video itu, tampak Kapolres Malang memarahi anak buahnya itu di hadapan perwira TNI tersebut dan Dandim 0833.

“Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu kepada beliau,” ujar Kapolres Malang dalam tayangan video itu.

Usai dimarahi, satu per satu anggota polisi Satnarkoba Polresta tersebut meminta maaf kepada perwira TNI itu.

“Mohon izin, Komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas,” ucap Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang kepada perwira TNI dan Dandin 0833.

Setelah itu, Kapolres Malang pun ikut meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat keempat anak buahnya itu saat bertugas.

“Sekali lagi kami sampaikan komandan, ini merupakan bentuk tanggungjawab kami komandan, kesalahan adalah kesalahan kami. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Khususnya kepada institusi TNI Angkatan Darat, khususnya juga untuk korps perhubungan angkatan darat atas kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan anggota kami. Kami menyampaikan ini tidak berhenti, ada proses yang harus mereka jalani, sidang kode etik dan terbuka,” ungkapnya.

Ia pun berjanji, para personelnya tersebut akan diberi sanksi karena telah melanggar kode etik.

Mengutip Hops.id, peristiwa aparat polisi salah menggerebek itu terjadi di Hotel Regent Park Malang pada Kamis 25 Maret 2021.

Ketika itu, empat polisi dari jajaran Satnarkoba Polresta Malang tersebut menciduk perwira TNI AD Kolonel I Wayan yang merupakan Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad.

Saat penggerebekan, Kolonel I Wayan sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas TW I Tahun Anggaran 2021.

Keempat polisi itu pun dengan nada tinggi lantas mendorong dan memaksa Kolonel I Wayan duduk di kursi.

Meskipun saat itu I Wayan sudah mengaku sebagai perwira TNI AD, namun para personel polisi tersebut tetap berlaku kasar.

Selanjutnya, anggota polisi Satresnarkoba tersebut menggeledah seluruh isi kamar perwira TNI itu. Mereka pun tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

Lantaran tidak menemukan barang bukti narkoba, para personel kepolisian tersebut kemudian langsung meninggalkan lokasi.

Source:Terkini.id


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »