PILIHAN REDAKSI

Sering Tergenang Air, Warga Pakan Rabaa Mengeluh Pemkab Tak Bangun Drainase

INFO|Limapuluh Kota - Warga Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota  berharap Pemerintah d...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kasat Lantas Berganti, Sertijab di Pimpin Kapolres Mentawai
Saturday, January 02, 2021

On Saturday, January 02, 2021

MENTAWAI,infonusantara.net - Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP.Mu'at, SH,MH pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dari Iptu.Dedi Arma, SH,MH kepada Iptu.Roni.S, SH, MH.

Kegiatan serah terima jabatan bertempat di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Mentawai, Sabtu (2/1/2021) yang di ikuti para perwira dan personel. Bertindak sebagai Perwira upacara Kasat Binmas, AKP, Mulyadi, 

Serah terima jabatan Kasat Lantas lama Iptu.Dedi Arma mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Pancung Soal (Indra Pura) Polres Pesisir Selatan, Sedangkan Iptu.Roni terima jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Mentawai, sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.

Dalam amanatnya, AKBP, Mu'at, SH,MH mengatakan, sertijab di lingkungan polri merupakan salah satu proses pembinaan SDM melalui regenerasi struktur untuk mengisi jabatan strategis di tubuh polri guna kepentingan organisasi.

“Kita maklumi bersama, bahwa tanggung jawab atas suatu jabatan adalah amanat sekaligus kepercayaan, karena di dalamnya mengandung konsekuensi. Artinya saat ini dilantik, maka kita harus siap besok hari diganti,” ucap Kapolres.

Dia menyebut mutasi adalah hal yang biasa, profesionalitas dan proporsionalitas demi yang terbaik bagi organisasi polri yang muaranya tentu untuk terwujudnya situasi kamtibmas kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres mentawai.

Sebelumnya Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas lama yang sudah mengabdi dan memberikan dedikasi yang baik selama bertugas di polres kepulauan mentawai.

Kepada Kasat Lantas yang baru segera menyesuaikan diri di jajaran polres kepulauan mentawai dalam mengemban tugas untuk kedepannya dan semoga betah dinas di kepulauan mentawai ini, tukasnya.




Editor : Heri Suprianto

Komisi III Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Bersifat 'Karet'
Saturday, January 02, 2021

On Saturday, January 02, 2021

Politikus PPP Arsul Sani menilai Maklumat Kapolri soal FPI memiliki pasal karet. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)

INFONUSANTARA.NET -- Kapolri menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bersifat 'karet' sehingga perlu dilakukan perubahan atau pencabutan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menilai pasal 2d Maklumat Kapolri soal Front Pembela Islam (FPI) bersifat 'karet'. Ia pun meminta Polri memperbaiki rumusannya.

Arsul meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mempertimbangkan daya ikat dalam melakukan penindakan hukum serta kedudukan maklumat tersebut dalam hierarki perundangan-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Sebagai anggota Komisi III DPR, kami meminta agar maklumat tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya. Dan kemudian sebelum disampaikan kepada publik agar dimintakan pandangan dari para ahli hukum," kata Arsul sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1).

Adapun pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Dalam hal ini, Arsul bahkan melihat potensi pasal tersebut memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan dalam menafsirkan pasal itu sesuai kehendak pribadi. Sebab menurutnya kebijakan yang tidak ada batasan itu bisa menimbulkan bias di masyarakat.

"Masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya, tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengaku melihat publik mulai kontra mengkritisi aturan tersebut. Pasalnya, masyarakat tidak ingin ada aturan yang dipandang dapat mengganggu hak dan kebebasan berekspresi.

Diketahui, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

"Saya melihat reaksi kontra berbagai elemen masyarakat terhadap Maklumat Kapolri terkait FPI, terutama yang ada di pasal 2d menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis," pungkasnya.

Protes serupa juga dikemukakan oleh Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/1) kemarin, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Lebih lanjut komunitas juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Terkait protes itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten FPI tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun pers.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.


Soal SKB Pelarangan Organisasi FPI,Ini Respon Daerah
Saturday, January 02, 2021

On Saturday, January 02, 2021

 

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
INFONUSANTARA.NET -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken enam menteri soal pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).


Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD pada 30 Desember lalu, menegaskan pemerintah daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. Selain itu, polisi pun melakukan tindakan untuk meniadakan atribut hingga simbol berkaitan FPI yang dimuat dalam Maklumat Kapolri.

Menyikapi SKB tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut bisa menaati aturan yang berlaku.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Untuk ini, hidup di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata pria yang karib disapa Emil itu di Bandung, Kamis (31/12) malam.

Dia juga memastikan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menyosialisasikan keputusan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Selain itu, Emil pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jabar yang terafiliasi dengan FPI ataupun tidak agar menaati keputusan tersebut.

"Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati SKB (Surat Keputusan Bersama) yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.

Polda Sumut Akan Gunakan Kewenangan

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan siap menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga terkait pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Yang pasti Polda Sumut di-backup Kodam 1 BB kami siap menindak dan menggunakan semua kewenangan yang kami miliki untuk melaksanakan keputusan bersama menteri tersebut dalam rangka pelarangan organisasi FPI," kata Martuani, Kamis (31/12) malam.

Martuani menjelaskan telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menertibkan seluruh atribut FPI yang ada di Sumut.

"Langkah Polda Sumut, kita akan lakukan, saya sudah bersurat kepada Gubernur Sumut untuk secara langsung Kesbangpol menertibkan seluruh atribut FPI. Kalau setelah kita bersurat, baru nanti Polda dan Kodam 1 BB akan bertindak," tegasnya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Selain itu, menyikapi SKB tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Source: CNN Indonesia

FPI Dibubarkan Lalu Kaitkan dengan Teroris, Dosen UNJ: SKB-nya Salah Fatal
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

 

Pemerintah Bubarkan FPI

INFONUSANTARA.NET -- Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyebut putusan Pemerintah Jokowi membubarkan FPI melalui SKB 6 pejabat tinggi negara dinilai salah fatal.

Pemerintah dianggap salah fokus sampai membuat SKB 6 pejabat negara, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dan BNPT yang berada di bawah komando Menko Polhukam Mahfud MD.

“Itu SKB-nya salah fatal. Menyatakan FPI secara de jure bubar sejak 20 Juni 2019. Padahal ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT,” ujar Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu), Jumat (1/1).

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menyebut, putusan MK yang dimaksud adalah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 angka 3.19.4. Sehingga penerbitan SKB tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Tak hanya itu, Ubedilah pun menyebut kesalahan lain yang ada dalam SKB tersebut.

“Setelah saya baca isi SKB enam pejabat itu juga ada kesalahan fatal lainya. Misalnya soal 35 orang FPI terlibat tindak pidana terorisme yang disebutkan dalam pertimbangan SKB poin e. Datanya darimana?” kata Ubedilah.

Lanjut Ubedilah, kemungkinan besar datanya berasal dari hasil riset Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme yang dipimpin oleh Benny Mamoto yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Kompolnas.

Dalam suatu rilis riset tersebut, Benny Mamoto menyampaikan dokumen berjudul “37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatarbelakang FPI”.

“Kalau versi SKB ada 35 yang berlatar belakang FPI, kok beda? Ada apa?” heran Ubedilah.

Ubedilah pun menilai bahwa data riset tersebut patut dipertanyakan dari sisi metodologi, karena tidak dikemukakan secara detail data tersebut valid atau tidak, serta tidak dijelaskan triangulasi data dilakukan.

“Beny Mamoto hanya menyebutkan bahwa sumbernya dari laman pengadilan negeri dengan meneliti satu per satu putusan,” jelasnya.

“Ini patut dipertanyakan metodologinya, bagaimana memastikan mereka anggota FPI atau beririsan dengan FPI?” jelas Ubedilah.

Ubedilah pun mengaku penasaran, sehingga ia membaca siapa saja 37 orang temuan riset lembaga pimpinan Benny Mamoto tersebut.

“Secara umum datanya masih perlu diuji. Uniknya ternyata saya baca di data tersebut ada 10 orang dari 37 orang itu yang tidak disebutkan bagaimana hubungan mereka dengan FPI. Juga bagaimana mereka berkoneksi dan beririsan dengan FPI,” ungkap Ubedilah.

Kesepuluh orang yang dimaksud Ubedilah adalah:

1.Ahmad Yosefa alias Hayat, ditangkap 2011, pelaku bom Gereja Pekuton September 2011.

2.Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, ditangkap 13 Mei 2014.

3.Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (alm), ditangkap 1 April 2010.

4.Agus Abdillah alias Jodi, ditangkap 17 September 2012.

5.Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam, ditangkap 9 Maret 2010.

6.Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias Abu Uteun, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh, kelompok Aceh 2010.

7.Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi, ditangkap 29 September 2010.

8.Muhammad Shibghotullah bin Sarbani alias Mihdad alias Asim alias Mush’ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardan, ditangkap 11 Juni 2011, kelompok pelatihan militer Aceh.

9.Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012.

10.Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom kedubes Myanmar.

“Selain yang 10 tersebut yang tidak disebutkan konektivitasnya dengan FPI. Yang 27 lainnya juga perlu dibuka. Apa benar mereka semua anggota FPI? Apakah benar mereka pengurus FPI? Anggota FPI? Terkoneksi FPI? Beririsan dengan FPI?” tegas Ubedilah.

Sebagai seorang akademisi, Ubedilah mengaku memahami metodologi ilmiah. Sehingga, ia pun menanyakan validitas data tersebut.

Apalagi, soal FPI sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga harus dijelaskan bagaimana para teroris yang telah ditangkap tersebut punya hubungan dengan FPI.

“Kalau hanya asumsi lalu disimpulkan beririsan dengan FPI ini kesalahan fatal,” tegas Ubedilah.

“Berapa banyak anggota FPI itu beririsan dengan ormas NU,” katanya.

“Secara geneologi fiqih ibadah, tareqot, dan tradisinya, anggota FPI itu banyak beririsan dengan NU. Mereka tahlilan, qunut, marhabanan, yasinan dan lain lain,” katanya.

“Lalu apakah bisa saya simpulkan bahwa FPI itu NU dan karenanya terkoneksi dengan teroris? Kesimpulan yang kesalahannya fatal bukan?” papar Ubedilah.

Dengan demikian, jika keputusan penting negara dibuat berbasis data yang tidak valid, dikhawatirkan akan membuat Indonesia berantakan.

“Saya khawatir data yang tidak valid itu dianalisis dan disimpulkan, apalagi oleh Jokowi dan Mahfud MD,” jelasnya.

“Loh kok Jokowi disebut? Yang jelas di atasnya Mahfud MD itu ada Presiden. Betapa bahayanya sebuah keputusan negara bersumber dari data atau analisis yang keliru. Maaf, bukankah ini salah fatal Mas Presiden?” pungkas Ubedilah.(rmol/pojoksatu)

Source:Fajar.co.id

Demokrasi Dinilai Mundur di Era Jokowi, Ferdinand: Perasaan Fadli Zon Saja
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

Fadli Zon & Ferdinand Hutahaean(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi refleksi akhir tahun Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Fadli Zon soal kemunduran demokrasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ferdinand, kemunduran demokrasi tersebut hanya sebatas perasaan Fadli Zon semata.

“Sy hrs nyatakan pendapat ttg kemunduran demokrasi ini hanyalah sbh perasaan dr seorang Fadli,” ujar Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean3, Jumat (1/1).

Ia menyatakan, keberlangsungan politik dan demokrasi suatu negara tidak bisa diukur berdasarkan perasaan semata.

Menurutnya, kualitas politik dan demokrasi diukur berdasarkan fakta yang dirasakan masyarakat.“Padahal politik dan demokrasi itu tdk diukur olh perasaan tp diukur olh fakta masyarakat,” sambungnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti penunjukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan serta penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Fadli Zon dari Jokowi sebagai fakta keberlangsungan demokrasi Indonesia yang berjalan dengan baik.

“Prabowo Menhan & Bintang Maha Putra yg sdr Fadli terima itu adlh fakta demokrasi berjalan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Fadli Zon memberikan 4 catatan buruk bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sepanjang tahun 2020 terkait kualitas demokrasi yang dianggap semakin merosot.

Pertama menurut Fadli Zon, kekuasaan Jokowi menjadikan dua lembaga negara sebagai ikon demokrasi menjadi mandul. Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seorang profesor Kajian Asia Tenggara di Universitas Michigan, Allen Hicken mengatakan, ada dua lembaga penting yang jadi ikon demokrasi di Indonesia, dan keduanya, menurut Hicken, telah dikooptasi dan dimandulkan fungsinya di bawah pemerintahan Jokowi. Kedua lembaga itu adalah KPK dan MK,” jelas Fadli Zon melalui siaran persnya, Jumat (1/1).

Kata Fadli Zon, menjelang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah mensahkan revisi UU KPK dan UU MK. Sesudah UU MK direvisi, keputusan MK tak lagi bersifat mengikat DPR dan Pemerintah.

Yang kedua, sambung Politikus Partai Gerindra ini, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun,

“Yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin); dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok,” paparnya.

Dia melanjutkan, selain empat variabel yang turun tadi, ada juga beberap variabel penting lain yang skornya masih tergolong buruk (di bawah 60), yaitu (1) ancaman kekerasan yg menghambat kebebasan berekspresi sebesar (57,35 poin); (2) persentase anggota dewan perempuan (58,63 poin); serta (3) demonstrasi kekerasan (30,37 poin).

“Dalam pengukuran Indeks Demokrasi, skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi,” cetusnya.

Ketiga, lanjutnya, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif.

“Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR RI,” ucapnya.

Dia mencontohkan, Perppu Corona 2020, yang mengubah 8 UU sekaligus, yaitu (1) UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, (2) UU Keuangan Negara, (3) UU Perpajakan, (4) UU Kepabeanan, (5) UU Penjaminan Simpanan, (6) UU Surat Utang Negara, (7) UU Bank Indonesia, dan (8) UU APBN 2020.

“Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja,” jelas Fadli Zon.

Dia menilai, perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif.

“Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara” kata Fadli.

Dan keempat, masih kata Fadli Zon, semakin besarnya impunitas yang dimiliki Presiden. Amandemen UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat besar kepada Presiden.

“Kini, Presiden tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR RI,” pungkasnya. (riz/fin)

Sumber:Fajar.co.id

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat soal FPI
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

 

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat soal pelarangan simbol, atribut dan kegiatan FPI. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

INFONUSANTARA.NET --Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Lebih lanjut komunitas juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Ia menyebut, hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata dia.

Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara Demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers".

Dipastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

"Artinya bahwa poin 2 D tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," kata dia lagi. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu poin dalam maklumat itu adalah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian dikutip dari Pasal 2d maklumat, Jumat (1/1).

Dalam maklumat nya, Idham menyatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Source: CNN Indonesia

Isu Drone China di Selat Malaka, DPR Sebut Laut RI Berbahaya
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

Ilustrasi drone China di Selat Malaka. (CNN Indonesia/Fajrian)

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah khususnya TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) perkuat keamanan bawah laut Indonesia.

Hal itu dikatakannya setelah ditemukan drone pengintai yang diduga milik China yang berbentuk tabung dan memiliki banyak sensor serta transmiter jarak jauh di kedalaman laut Selat Malaka.

"Tentunya ini menjadi perhatian khusus dan sangat berbahaya bagi keamanan NKRI, hal seperti ini perlu ditangani dengan serius dengan memodernisasi peralatan kontra-surveillance," kata Azis mengutip Antara, Jumat (1/1).

Azis mengatakan keamanan bawah laut Indonesia menjadi tantangan serius yang wajib diatasi pemerintah sehingga modernisasi peralatan deteksi bawah laut perlu diperkuat.

"Tidak boleh ada drone ataupun kapal selam yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin negara," ujarnya.

Dia mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia menjadi prioritas utama untuk diamankan sehingga sangat disesalkan jika memang drone pengintai tersebut bisa lolos dan masuk perairan Indonesia tanpa terdeteksi dan itu merupakan tindakan ilegal.

Azis juga meminta Kementerian Luar Negeri tegas menyampaikan nota diplomatik dengan mengirimkan surat protes kepada China.

"Kementerian Luar Negeri juga dapat melakukan kordinasi dan komunikasi dengan Panglima TNI untuk mengambil langkah apa saja dalam menyikapi permasalahan ini," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai Panglima TNI dapat mengerahkan seluruh kesatuannya untuk melakukan deteksi dini di wilayah NKRI pasca-lolosnya drone pengintai yang diduga milik asing. Menurut dia, jangan sampai drone itu sudah mengirimkan data dari beberapa hasil temuan di perairan Indonesia.

Sebelumnya, seorang nelayan Indonesia menemukan benda mirip rudal lengkap dengan kamera di dalamnya di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan saat malam Natal kemarin.

Ahli pertahanan dan keamanan Australian Strategic Policy Institute, Malcolm Davis menduga benda tersebut adalah drone bawah laut yang dikirim China untuk memahami oseanografi dan sifat batimetri bawah laut wilayah tersebut.

Dilansir dari ABC News, Davis mengatakan insiden itu patut diwaspadai lantaran drone itu ditemukan pada rute maritim utama yang menghubungkan Laut China Selatan dengan Samudera Hindia dekat daratan Australia.

Davis mengatakan ini merupakan sinyal bahwa Angkatan Laut China bersiap mengerahkan kapal selam lebih dekat ke pesisir pantai utara Australia.(antara/DAL)

Source: CNN Indonesia

Pergantian Tahun Baru di Tuapejat Kondusif, Pengamanan di Pimpin Dandim 0319/Mentawai
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

MENTAWAI,infonusantara.net - Untuk memberikan rasa aman kepada umat kristiani yang melaksanakan ibadah pergantian tahun baru di gereja, tim gabungan lakukan pengamanan.

Tepat pukul 00.00 WIB, dini hari Jumat 1 Januari 2021 tim gabungan turun ke sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah. Dalam kegiatan pengamanan tim gabungan di pimpin Dandim 0319/Mentawai beserta Kapolres Kepulauan Mentawai.

Pengamanan yang di laksanakan ini, tim gabungan terdiri dari Personel Kodim 0319/Mentawai, Polres Mentawai, Lanal Mentawai dan Satpol PP Mentawai.

"Selama kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali tidak ada ditemukan kejanggalan oleh tim gabungan aparat keamanan TNI-Polri" sebut Dandim 0319/Mentawai, Letkol.Czi.Bagus Mardyanto kepada media, Jumat (1/1/2021). 

Dalam pengamanan, lanjut Dandim tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun baru

"Pemantauan yang kita lakukan ini, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan sifatnya kerumunan atau berkumpul di area publik" ucapnya.

Dipengujung tahun ini, diharapkan tidak ada ditemukan kluster baru atau penambahan kasus covid-19 dan mari bersama-sama memutus rantai virus corona ini, ajaknya.

Usai pelaksanaan pengawasan pergantian tahun baru ini tetap akan di monitor perkembangan yang berkemungkinan ada hal-hal menonjol terkait dengan protokol kesehatan maupun yang lainnya.

"Kita berharap stuasi kondisi di mentawai aman dan terkendali tanpa ada kegaduahan serta saling menghargai satu sama yang lainnya" tukasnya.




Editor : Heri Suprianto

Nelayan Hilang di Temukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa, Tim SAR Gabungan Turut Berduka
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

MENTAWAI,infonusantara.net - Operasi tim gabungan SAR Mentawai hari kedua pencarian dan pertolongan terhadap nelayan hilang di hantam ombak di perairan pantai Sagulubbe, Kecamatan Siberut Barat Daya membuahkan hasil.

"Nelayan hilang berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal di perairan pantai Sagulubbe' dengan jarak lokasi kejadian sekitar 500 meter" ucap Kakansar Mentawai, Akmal kepada media, Jumat (1/1/2021). 

Dia menyebut nelayan hilang ini ditemukan masyarakat, kemudian disusul tim gabungan SAR Mentawai untuk melakukan evakuasi dan menyerahkan kepada pihak keluarga.

"Jasad nelayan ini ditemukan masyarakat sekira pukul 11.50 WIB bernama Retta jenis kelamin laki-laki (45)" sebut Akmal.

Kemudian operasi diusulkan di tutup, semua unsur yang terlibat kembali di kesatuan masing-masing.

Sebelumnya diketahui peristiwa hilangnya salah seorang nelayan, berawal 4 nelayan ini berangkat pergi melaut sejak Kamis 31 Desember 2020 sekira 08.00 WIB di tengah perjalanan long boat yang digunakan di hantam ombak.

Saat dihantam ombak tiga orang di atas long boat yang digunakan itu berhasil selamat, sedangkan satu nelayan hilang dan hari ini ditemukan jasad korban mengapung di laut oleh masyarakat setempat.

Atas peristiwa ini, tim gabungan SAR Mentawai mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat telah ikut membantu dan mengucapkan belasungkawa  terhadap korban, semoga amal dan ibadahnya diterima Allah SWT.

Kakansar menghimbau kepada masyarakat nelayan untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca saat pergi melaut dan pastikan kondisi tubuh sehat dalam melaksanakan aktivitas.




Editor : Heri Suprianto


Kronologi 2 Bocah WNI Ditangkap Karena Parodi Indonesia Raya
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

 

Ilustrasi 2 WNI ditangkap karena parodi lagu Indonesia Raya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

INFONUSANTARA.NET -- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang masih anak-anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala Divisi Humas, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan dua tersangka masing-masing yakni MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) yang ditangkap di Sabah, Malaysia.

NJ ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (28/12). Sedangkan rekannya MDF, ditangkap Tim Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis (28/12).

"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun, WNI yang ada di Sabah Malaysia," kata Argo di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

"Ada pertemanan dengan seorang laki laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun jadi dua-duanya di bawah umur," imbuh Argo.

Penangkapan NJ dan MDF, bermula dari sebuah video yang ramai di media sosial berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)". Video itu diunggah pertengahan Desember lalu oleh akun YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia.

Belakangan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melaporkan penghinaan simbol negara tersebut ke Kepolisian Diraja Malaysia.

Ditsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM kemudian mencokok NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

Argo menuturkan, NJ adalah WNI berusia 11 tahun yang ikut orang tuanya tinggal di Sabah, Malaysia. Orang tua NJ merupakan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja sebagai driver di sebuah perusahaan perkebunan sawit.

"Kenapa dia ada di sana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia," katanya.

Belakangan, usai penangkapan tersebut, Ditsiber Barekrim menangkap MDF, bocah kelas tiga SMP yang diketahui merupakan pembuat video tersebut dan memberikannya kepada NJ. Argo bilang, NJ dan MDF adalah teman di dunia maya.

"Intinya adalah antara NJ yg di Sabah, kemudian dengan MDF di Cianjur ini berteman dalam dunia maya sering komunikasi, marah-marah sering," katanya.

Menurut Argo, video tersebut semula dibuat dan diunggah oleh MDF atas nama NJ ke YouTube MY Asean. Selain atas nama NJ, MDF juga membuat lokasi video tersebut berada di Malaysia, merujuk lokasi tempat tinggal NJ.

NJ yang mengetahui ulah rekannya kemudian marah. Namun, alih-alih menghapus jejak video tersebut, NJ kata Argo malah mengunggah kembali video tersebut lewat akun YouTube lain, yakni My Asean, dengan huruf "Y" tidak ditulis kapital. NJ mengunggah video itu dengan menambahkan gambar babi.

"Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka," katanya.

Argo belum menjelaskan secara rinci motif di balik pembuatan dan penyebarluasan video tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami hak tersebut kepada MDF, termasuk kepada NJ oleh PDRM.

Keduanya disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu, keduanya juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, karena masih di bawah umur, Argo mengatakan, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak.

"Untuk yang di Cianjur sudah gelar perkara sudah tersangka dan perlakuannya UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," katanya.

Source:CNN Indonesia

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Bagi 30 Bintara dan 5 Perwira di Pimpin Kapolres Mentawai
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

MENTAWAI,infonusanatara.net - Sebanyak 35 Personel Polres Kepulauan Mentawai mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Upacara kenaikan pangkat dilaksanakan di Halaman Mako Polres mentawai dipimpin langsung Kapolres Mentawai, AKBP, Mu'at, SH,MH, Jumat (1/1/2021).

Kapolres mengatakan, kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun kenaikan pangkat adalah prestasi kerja yang merupakan proses seleksi penilaian kinerja serta penilaian pimpinan kepada anggota yang teruji kualitas dan kemampuannya dalam mengemban tugas kewajiban yang diberikan.

“Kenaikan pangkat adalah suatu wujud penghargaan atas jerih payah saudara-saudara lakukan selama ini serta suatu kebanggan dalam meniti karir di lingkungan Polri" tuturnya.

Bagi anggota Polri yang naik pangkat, diharapkan untuk menjadikan momentum inj untuk lebih meningkatkan kinerja dan selalu menjaga nama baik kesatuan melalui perilaku yang humanis, tegas dan professional dalam setiap pelaksanaan tugas.

Adapun personel yang naik pangkat pada periode 1 Januari 2021 sebanyak 35 orang terdiri dari 5 orang Perwira dan 30 orang Bintara.

Pada periode 1 Januari 2021 dari 35 orang personel naik pangkat hanya satu-satunya perwira yang mendapat anugerah dari Pangkat Iptu naik setingkat menjadi AKP.Mulyadi.

"Kita beryukur hari ini dilaksanakan kenaikan pangkat bagi persinel polres mentawai, terutama bagi saya mengucapkan terima kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung kegiatan selama ini di lakukan" ucap Mulyadi.

Dia menyebut, kenaikan pangkat ini berkat dukungan semua pihak selama kegiatan berjalan di Binmas Polres Mentawai.

Untuk kedepan kinerja dalam melaksanakan tugas di tingkatkan dan hal ini menjadi motivasi juga bagi personel lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya mengakhiri.




Editor : Heri Suprianto


Kemenag: Nama dan Simbol FPI Tak Diizinkan dalam Dakwah
Friday, January 01, 2021

On Friday, January 01, 2021

 

Ilustrasi. Kemenag umumkan nama dan simbol FPI tak lagi diizinkan dipakai dalam kegiatan kemasyarakatan termasuk dakwah (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

INFONUSANTARA.NET -- Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang) Abdul Rachman menyatakan tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam urusan dakwah.

Hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari pelarangan organisasi FPI yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12) lalu.

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," ujar Rochman dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (1/1).

Ia menyatakan, konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum.

Untuk itu, Kemenag, kata dia, meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

"Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian," kata dia.

Rochman juga meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

"Kemenag sangat berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik," ucap dia.

Di sisi lain, ia mengatakan Kemenag mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.

Masyarakat, lanjut dia, diminta tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

"Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor220-4780tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Source:CNN Indonesia