PILIHAN REDAKSI

Sering Tergenang Air, Warga Pakan Rabaa Mengeluh Pemkab Tak Bangun Drainase

INFO|Limapuluh Kota - Warga Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota  berharap Pemerintah d...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Soal Drone Kapal Selam China, Roy Suryo Colek Jokowi: Ini Ancaman Serius
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Soal Drone Kapal Selam China, Roy Suryo Colek Jokowi: Ini Ancaman Serius

INFONUSANTARA.NET -- Seorang nelayan di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, dikabarkan baru saja menemukan drone kapal selam yang diduga milik China.

Adanya kasus drone bawah laut atau UUV (Unmanned Underwater Vehicle) Chinese Sea Wing (Haiyi) tersebut ikut disikapi oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.

Roy Suryo mengatakan, keberadaan drone kapal selam tersebut menjadi ancaman yang serius sehingga pemerintah harus mengambil langkah tegas.

Apalagi dalam catatan Roy Suryo, kasus drone kapal selam tersebut pernah terjadi beberapa kali sebelum teranyar yang ditemukan pada 20 Desember 2020 tersebut.

"Tweeps, ini sudah ancaman serius, drone bawah laut atau UUV (Unmanned underwater vehicle) Chinese Sea Wing (Haiyi) di Perairan Selayar, Sulses, harus disikapi tegas Pemerintah. Dalam catatan saya, sudah 3 (tiga) kali: 2019 di Pulau Dekat Laut Cina Selatan dan Januari 2020 di Jawa Timur," kata Roy Suryo lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (3/12/2020).

Roy Suryo kemudian menyentil sejumlah pihak yang kata dia seharusnya langsung tanggap terhadap kasus drone kapal selam tersebut.

Adapun pihak-pihak yang disebut Roy Suryo tersebut antara lain Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berikut kementeriannya, dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Roy Suryo menyematkan tangkapan layar foto memperlihatkan akun Twitter tokoh-tokoh tersebut yang tidak sama sekali mengungkit soal kasus drone kapal selam ini.

"Ini screenshot dari akun-akun Twitter pemerintah selaku pihak-pihak yang semestinya langsung tanggap atau responsif terhadap drone bawah laut tersebut," ujar Roy Suryo.

"Silakan dibaca sendiri, ada yang sedang bertutur soal rencana Tuhan, menyambut Tahun Baru 2021, namun ada yang tidak update akunnya semenjak 17 Agustus 2020 lalu," sambung dia.

Cuitan Roy Suryo Soal Penemuan Drone Kapal Selam Cina (Twitter).

Drone Kapal Selam Mata-mata China Ditemukan di Laut Indonesia

Seorang nelayan di Pulau Selayar Sulawesi Selatan menemukan drone kapal selam yang diduga milik China. Kapal tanpa awak itu berada di perairan yang dianggap strategis untuk Australia.

Menyadur ABC News Jumat (01/01), kendaraan bawah air tak berawak atau UUV itu ditemukan pada 20 Desember, tetapi baru dilaporkan enam hari kemudian.

Drone itu memiliki panjang 225 sentimeter, dengan lebar sayap 50 Cm dan antena trailing sepanjang 93 cm.

Menurut pakar keamanan, drone pengintai atau mata-mata tak bertenaga ini berteknologi tinggi, dan dikenal sebagai pesawat layang dan mengandalkan propulsi daya apung variabel.

Malcolm Davis dari Australian Strategic Policy Institute mengatakan penemuan ini harus diperhatikan karena UUV ditemukan di rute maritim penting yang menghubungkan Laut Cina Selatan ke Darwin.

"Itu memang mengirimkan sinyal bahwa angkatan laut China sedang bersiap untuk mengerahkan kapal selam lebih dekat ke pendekatan maritim kami di utara Darwin."

"Kami harus siap menghadapi aktivitas kapal selam yang jauh lebih dekat ke pantai utara Australia," lanjut Davis.

Ia mengatakan, China memang perlu memahami oseanografi dan sifat batimetri di wilayah itu sehingga masuk akal jika UUV ditempatkan di sana.

Drone itu awalnya diserahkan ke polisi, tapi sekarang disita oleh militer dan dipindahkan ke Pangkalan Angkatan Laut di Makassar untuk diperiksa.

Analis keamanan yang berbasis di Indonesia, Muhammad Fauzan, mengatakan peralatan itu sangat mirip dengan UUV 'Sea Wing' milik China. "Jika benar, (ini menimbulkan) banyak pertanyaan, terutama bagaimana itu berhasil ditemukan jauh di dalam wilayah kami".

"Dalam beberapa tahun terakhir China telah melakukan banyak kejahatan atau bahkan aktivitas subversif di wilayah tersebut," kata Fauzan pada ABC.

Source:Suara.com

Logika Publik Sekarang, Rocky Gerung:Kok Bukan Partai Politik Koruptor yang Dibubarkan?
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Pengamat Politik Rocky Gerung.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, tidak ada yang salah apabila publik membandingkan kasus pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan kasus korupsi yang menjerat dua Menteri sekaligus yakni Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Rocky menjelaskan, publik menganggap landasan hukum yang digunakan pemerintah dalam membubarkan FPI lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hingga dinyatakan sebagai ormas terlarang.

Sedangkan, dua Menteri asal PDIP dan Gerindra yang terjerat korupsi jelas-jelas mengangkangi Pancasila serta UUD 1945 harusnya butuh perhatian serius pemerintah, ketimbang FPI.

"Itu yang menyebabkan orang mikir kok enggak adil. Partai partai politik yang koruptor itu justru yang memecah belah bangsa memecah belah keadilan. Kok bukan mereka yang dibubarin? Kan itu logika publik gampang aja hal semacam itu," kata Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu, 2 Januari 2021.

Rocky meyakini, pemerintah akan menyebut itu lain soal antara FPI dan kasus dua Menteri yang terjerat korupsi. Meskipun, kata dia, hal itu lebih prioritas ketimbang ngurusi FPI.

"Kan disebutin dasar pembubaran FPI adalah karena FPI bertentangan dengan Pancasila. Sila mana? Sila pertama, apakah FPI tidak berketuhanan yang maha esa? Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, apakah FPI tidak membantu proses-proses kemanusiaan bencana segala macam. Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah FPI tidak membagi-bagi Bansos hasil sumbangan mereka sendiri?" tuturnya.

"Jadi kan mesti ditunjukkan. Kalau tidak sesuai dengan Pancasila yang mana?" demikian Rocky Gerung. 

(*)


Amien Rais Wanti - wanti Ingatkan Jokowi dan Para Menterinya dengan Kisah Firaun
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Amien Rais Wanti - wanti Ingatkan Jokowi dan Para Menterinya dengan Kisah Firaun

INFONUSANTARA.NET -- Pemerintah, Rabu (30/12/2020) menyatakan pembubaran dan pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait dengannya.

Pembubaran dan pelarangan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri. Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mantan petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menilai langkah pemerintah dalam membubarkan Front Pembela Islam (FPI) telah menghabisi demokrasi Indonesia. Sebab, pembubaran itu dilakukan dengan hanya dikeluarkan surat keputusan bersama 3 menteri (SKB) tanpa melalui proses pengadilan.

“Jadi saudaraku-saudaraku saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita,” kata Amien Rais dalam akun YouTube Amien Rais Official, dikutip Jumat (1/1).

Bekas ketua MPR ini menilai, pemerintah hanya menimbang dan menyimpulkan bahwa FPI merupakan organisasi yang para kadernya banyak terlibat teroris dan kriminal umum. Sehingga dengan alasan-alasan terebut, FPI dengan mudah dibubarkan.

“Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini mereka langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita nggak boleh bantah bahwa 6 laskar FPI, yang menurut kita para syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris, saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai,” ujar Amien Rais.

Amien Rasi mengatakan, jangan berharap ada pengadilan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya 6 laskar FPI. Sebab FPI kini telah dicap pemerintah sebagai organisasi teroris.

Lebih jauh tokoh reformasi ini mengingatkan presiden Jokowi dan para pembantunya tentang kebiadaban firaun di Mesir di masa lampau.

“Nah dalam hal ini saudara-saudara, ini wanti-wanti saya pada Pak Jokowi bahwa ketika Firaun mengganas di Mesir, biadab sekali ada seorang imam yang mengingatkan, Hei firaun dan konco-konconya kamu jangan biadab jangan membunuh orang semau-maumu, nah dia dikejar-kejar,” ucap Amien Rais.

Amien Rais mengingatkan penguasa bahwa kekuasaan hanya sementara. Apa yang dibuat dan diputuskan nanti akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah.

“Saya hanya mengingatkan yang kaya begini ini, kalau mau diteruskan monggo, silakan gaspol silakan terus tapi urusan anda Pak Jokowi dan teman-teman, juga Mahfud yang kemarin mengumumkan itu. Hati-hati ya Mahfud, urusannya langsung kepada Allah, tolong 3 tahun setelah ini kalau anda masih berkuasa sampai 2024, nanti anda menoleh ke belakang. Kok saya dulu bisa begitu ya tapi sudah terlambat. Ini wanti-wanti ikhlas saya, mau diterima monggo mau dibuang diremehkan saya juga tidak ada masalah,” pungkas Amien Rais. 

(*)

Waketum Sebut Gerindra Dukung Pembubaran FPI,Fadli Zon Bantah Tak Ada Keputusan Partai
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Waketum Sebut Gerindra Dukung Pembubaran FPI,Fadli Zon Bantah Tak Ada Keputusan Partai 

INFONUSANTARA.NET -- Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon membantah pemberitaan yang menyebut bahwa Partai Gerindra mendukung pemerintahan Joko Widodo dalam membubarkan organisasi yang dinilai bisa memecah bela NKRI.

Fadli Zon mengatakan, tidak ada keputusan Partai Gerindra yang mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan.

“Tidak ada keputusan @gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan. Sebagai negara hukum tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan UU,” tulis Fadli Zon di akun twitternya, Sabtu (1/2) dilansir dari Fajar.co.id.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, Gerindra mendukung kebijakan pemerintah untuk bersikap tegas kepada kelompok intoleran di Tanah Air. Sebab, kata dia, kelompok intoleran itu dapat membahayakan masa depan Indonesia.

“Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI,” katanya, Jumat (1/1).

Menurut Saraswati, menjaga keutuhan itu bangsa bukan soal siapa yang berkuasa. Justru, kata dia, seluruh elemen bangsa harus bersatu untuk bangkit dari permasalahan pada 2020.

“Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah, tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa,” ucapnya. (inf/fin)


Maklumat Kapolri, Rocky Gerung : Itu Deklarasi, Bukan Ancaman, Kelihatan Ada Arogansi
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Maklumat Kapolri, Rocky Gerung : Itu Deklarasi, Bukan Ancaman, Kelihatan Ada Arogansi.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik isi maklumat Kapolri terkait larangan kepada masyarakat untuk mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di media sosial. Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis setelah FPI resmi dibubarkan pemerintah.

Menurut Rocky, yang disebut dengan maklumat adalah pemberitahuan kepada publik. Bukan malah sebuah ancaman. Sehingga Rocky menilai Kapolri keliru dalam mengeluarkan isi maklumat tersebut.

“Setahu saya kata maklumat itu deklarasi, bukan ancaman. Mana ada orang kasih maklumat dalam bentuk ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi adab, itu sudah keliru, maklumat artinya pernyataan,” kata Rocky Gerung dikutip chanel YouTubenya, Sabtu (2/1).

Eks pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, jika maklumat adalah ancaman, maka Kapolri salah memakai format maklumat.

“Jadi kalau Kapolri mengeluarkan maklumat, itu harus dipikirkan. Nanti masyarakat takut terhadap maklumat. Padahal maklumat itu sebuah berita supaya kita paham, bukan kita takut,” paparnya sebagaimana dilansir dari Fajar.co.id.

Dia menilai, jika maklumat adalah sebuah ancaman, maka Kapolri sedang pamer posisinya untuk menekan yang di bawahnya. Apalagi dalam maklumat itu, disebut-sebut memangkas peran pers memberitakan FPI.

“Itu bahaya itu. Apalagi kalau dia mengatur pers. Watak pers tidak bisa diatur oleh maklumat. Dari segi itu kelihatan ada arogansi dalam maklumat itu,” paparnya.

Sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021tersebut.

Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komunitas Pers menilai salah satu poin daam maklumat Kapolri tersebut yang membatasi peras Pers, ada pada Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Disebutkan bahwa maklumat Kapolri mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

“Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” tegas komunitas pers dalam Pernyataan yang dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia. 

(*)

KPID Sumbar Gelar Rakor Refleksi Akhir Tahun Penyiaran di Sumbar
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

 

KPID Sumbar Gelar Rakor Refleksi Akhir Tahun Penyiaran di Sumbar.

INFONUSANTARA.NET -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Bara menggelar Rapat Koordinasi dan Refleksi Akhir Tahun 2020 Penyiaran di Sumatera Barat dengan tema “Dinamika Penyiaran Tahun 2020 dan Harapan Penyiaran yang Berkualitas di Tahun 2021”, Rabu (30/12) di Aula Dinas Kominfo Sumatera Barat.

Kegiatan yang diikuti lembaga penyiaran se Sumateta Barat, Ormas Islam, OKP, organisasi kewartawanan dan praktisi media online tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Jasman Rizal Datuk Bandaro Bendang.

Pada kesempatan itu, Jasman mengatakan, lembaga penyiaran adalah agen perubahan dan agen edukasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, saya berharap, lembaga penyiaran mengangkat local wisdom. Misalnya dengan menertibkan penyiar atau presenter yang menggunakan kata sapaan lo, gue, mbak dan mas. Ini Minangkabau, mestinya kata sapaan yang dipakai adalah uda atau uni, sehingga orang luar yang datang ke Sumbar tahu, kalau dia sudah berada di bumi Minangkabau,” ungkap Jasman.

Menurut Jasman, lembaga penyiaran di Sumatera Barat harus bertitik tolak dengan local wisdom dengan lebih banyak mengangkat kearifan lokal. Misalnya dalam membawa acara diselipkan bahasa Minang.

“Lembaga penyiaran adalah etalase dan puncak dari informasi yang ada. Jangan kita mengikuti-ikuti tren yang ada di Jakarta sana, kita harus menertibkan hal-hal ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Jasman, kebutuhan informasi termasuk yang mendasar. Apa lagi, informasi saat ini tidak memandang ruang dan waktu.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau lembaga penyiaran maanggok. Sebab kebutuhan informasi sangat penting. Informasi saat ini tidak memandang waktu dan ruang,” katanya.

Dikatakan Jasman, pada kegiatan Anugerah KPID Sumbar 2020 kemaren, dirinya mengusulkan agar penyiar dan presenter diberikan juga penghargaan, bukan hanya lembaga penyiaran saja.

“Kemaren saya mengusulkan agar presenter diberikan penghargaan di acara Anugerah KPID Sumbar 2020. Sebab, baik buruknya lembaga penyiaran itu tergantung presenter dan penyiar,” katanya.

Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran yang ada di APBD, sebagaimana setiap tahun dilaksanakan.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir, baik itu dari lembaga penyiaran, ormas, OKP, organisasi kewartawanan, pimpinan media online dan undangan lainnya,” tegasnya.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan itu adalah Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, dan komisioner lainnya. (*)



Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga Cek Kosong
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan Maklumat Kapolri tentang larangan penyebaran konten FPI. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

INFONUSANTARA.NET -- Maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jendral Pol. Idham Aziz terkait pelarangan penyebaran atribut Front Pembela Islam (FPI) di dunia maya menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya, ketentuan itu dianggap melanggar konstitusi dan membatasi hak asasi manusia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi,Muhamad Isnur menyoroti salah satu subtansi kontroversial dalam Maklumat itu adalah larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di media sosial yang diatur dalam poin 2d.

Menurutnya, akses terhadap konten internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 turut mengatur perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online.

Perlindungan ini khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menilai Maklumat Kapolri poin 2d sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, bukan hanya anggota FPI saja yang terkena imbasnya, melainkan implikasinya bisa akan meluas ke anggota masyarakat lainnya.

"Kalau dibaca, yang dilarang masyarakat, bukan hanya anggota FPI sehingga implikasinya meluas. Yang dilarang bisa non-anggota FPI, akademisi, media untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI," kata dia.

Bila poin 2 Maklumat Kapolri itu dilanggar, maka berlaku Poin 3 di mana akan ada tindakan dari anggota kepolisian berdasarkan peraturan atau diskresi kepolisian.

"Apakah akan dikenakan sanksi hukum Pasal berapa dari aturan hukum yang mana? Hukumannya apa ya?" cetusnya.

Damar berharap kepolisian segera menjelaskan sanksi hukum apa yang diberikan dari masing-masing poin yang dilanggar. Ia pun khawatir Maklumat itu menjadi blank check atau cek kosong yang bisa sangat luas penafsirannya.

"Dan penerapannya oleh kepolisian dan di sini akan bergesekan dengan penghormatan atas hak asasi dari warga," kata Damar.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid ikut mengkritik terkait Maklumat Kapolri tersebut. Ia menegaskan Maklumat itu sangat berlebihan dan potensial membatasi hak asasi yang sudah dijamin konstitusi.

Hidayat menegaskan pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Undang-undang (UU), bukan melalui Maklumat.

"Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri," kata Hidayat.

Tak hanya itu, Hidayat mengaku khawatir Maklumat Kapolri itu bisa berdampak pada pengusutan kasus penembakan 6 orang anggota FPI oleh yang kini mendapat sorotan media. Hidayat lantas mendesak agar Kapolri merevisi subtansi pada pasal 2d Maklumatnya tersebut.

"Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI yang menjadi perhatian luas dari publik," kata dia.

"Karena dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yamg oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut," lanjut Hidayat.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim Maklumat Kapolri itu tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun pers.

Pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo, di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

"Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," pungkasnya.

Source:CNN Indonesia



Persoalan Sangat Serius Agak Terabaikan,Waketum MUI Bingung Ada Pihak Terlalu Besarkan Radikalisme dan Intoleran
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Persoalan Sangat Serius Agak Terabaikan,Waketum MUI Bingung Ada Pihak Terlalu Besarkan Radikalisme dan Intoleran.

INFONUSANTARA.NET -- Kita sudah sepakat bahwa di Indonesia tidak setuju dengan tindakan-tindakan yang bersifat radikalis dan intoleran. Masyarakat tak akan menerima begitu saja tindakan radikalisme dan intoleransi karena sudah terdidik dan mengerti yang baik bagi negara.

"Tapi kita benar-benar bingung melihat adanya para pihak yang terlalu membesar-besarkan masalah radikalisme dan intoleransi di Indonesia saat ini," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dalam keterangan resmi, dilansir dari CNN Indonesia,Sabtu (2/1).

Anwar Abbas menilai Indonesia masih dalam radius yang aman dari pelbagai persoalan tersebut saat ini. Dia menyayangkan bila pemerintah terlalu terkuras energinya untuk menghadapi persoalan radikalisme dan intoleransi tersebut.

Padahal kata Anwar Abbas, masalah-masalah lain yang malah sangat-sangat penting untuk benar diseriusi oleh pemerintah saat ini agak terabaikan.

Menyikapi itu, Anwar Abbas lantas menyampaikan beberapa persoalan besar yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah saat ini.

"Yakni masalah penanganan virus corona di mana jumlah yang terinfeksi dan meninggal dunia tampak masih sangat tinggi. Bahkan memperlihatkan kecenderungan yang semakin meningkat. Hal itu tentu jelas sangat merisaukan kita semua," kata Anwar Abbas.

Selanjutnya, ia menyoroti masalah ekonomi akibat pandemi menyebabkan masyarakat takut keluar rumah. Hal itu menyebabkan roda perekonomian terganggu bahkan menyebabkan terjadinya resesi ekonomi hingga meningkatnya kemiskinan.

Selain itu masalah lemahnya penegakan hukum. Anwar Abbas melihat masyarakat bingung untuk mencari dan mendapatkan keadilan karena hukum tampak tebang pilih saat ini. "Sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," sebut Anwar Abbas.

Kemudian meningkatnya pengaruh China di Indonesia yang menyebabkan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Hal itu menyebabkan tenaga kerja asing dari China bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia dalam jumlah besar.

"Mereka masuk ke daerah dalam jumlah yang besar padahal rakyat di daerah mereka banyak yang menganggur dan butuh pekerjaan," sebutnya 

Terakhir, Anwar Abbas menyoroti masalah kemakmuran yang belum terwujud seperti yang diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945. Aturan itu telah memberikan amanat kepada pemerintah menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat namun jumlah orang miskin di Indonesia masih sangat besar.

Dia menegaskan perrsoalan bangsa ini sangat banyak di samping pemerintah harus menghadapi masalah radikalisme dan intoleransi.

(*)

Bukti Dukung Jokowi Tegas ke Intoleran, Denny Siregar Tantang Gerindra Pecat Fadli Zon yang Selalu Jadi Jubir FPI
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Bukti Dukung Jokowi Tegas ke Intoleran, Denny Siregar Tantang Gerindra Pecat Fadli Zon yang Selalu Jadi Jubir FPI.

INFONUSANTARA.NET -- Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga ponakan Prabowo Subianto. Ia menyampaikan dukungan Partai Gerindra terhadap sikap tegas Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada kelompok intoleran di Tanah Air.

Sebab, kata dia, kelompok intoleran itu dapat membahayakan masa depan Indonesia.

Penggiat Media Sosial Denny Siregar menantang Partai Gerindra untuk memecat anggota DPR RI Fadli Zon yang dia nilai selama ini menjadi juru bicara Front Pembela Islam (FPI).

Tantangan itu dilayangkan Denny Siregar sebagai pembuktian sikap tegas Gerindra mendukung langkah pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan ormas FPI.

"Ah @Gerindra ngomong doang..Kalau memang dukung @jokowi tegas thd kelompok intoleran, mulai dong dari pecat @fadlizon yang selalu jadi jubir FPI..Kita tunggu tegasnya @prabowo, biar gak diem2 aja..," tulis Denny Siregar di akun twitternya @Dennysiregar7, Sabtu, 2 Januari 2021. 

"Pengen tahu pendapatnya mbak @RahayuSaraswati thd @fadlizon yang selalu membela FPI..Gimana, mbak ? Biar kita juga tahu ketegasan @Gerindra.." ungkap Denny Siregar. 

Denny Siregar pun mengaku ingin tahu pendapat Rahayu Saraswati terhadap Fadli Zon yang selalu membela FPI. 

(*)


Ini Respons Terbaru Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis
Sunday, January 03, 2021

On Sunday, January 03, 2021

Ini Respons Terbaru Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis.

INFONUSANTARA.NET -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara atas langkah kepolisian yang menerbitkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021.

Munarman mengaku tidak mau memusingkan maklumat Kapolri itu. Sebab, kata dia, maklumat itu bukan sumber hukum di Indonesia.

"Sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah," katanya, dilansir dari JPNN, Sabtu, 2 Januari 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

Lebih lanjut, maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pascaterbitnya surat keputusan bersama (SKB) pelarangan FPI untuk beraktivitas.

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

(*)




Mahfud Tanyakan Jendral Tua yang Mana? Andi Arief: Berhenti Dulu Berpolemik Soal Itu!
Saturday, January 02, 2021

On Saturday, January 02, 2021

Mahfud MD & Andi Arief. (Ist)

INFONUSANTARA.NET -- Merespons pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD soal siapa jendral tua yang dimaksudkan, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1), "Saya berhenti dulu baiknya berpolemik soal itu," kata Pengurus DPP Partai Demokrat, Andi Arif.

Andi mengatakan dirinya sekadar menyarankan agar elemen masyarakat sipil untuk diajak bicara dan duduk bersama.

"Cuma menyarankan komponen civil society diajak bicara duduk bersama. Mencari jalan yang tidak menabrak demokrasi," kata Andi.

Sebelumnya, Mahfud MD dan Andi Arief kembali saling melontarkan pernyataan di media sosial Twitter baru-baru ini. Kejadian itu bermula ketika Andi Arief melontarkan cuitan dengan menyertakan akun Twitter Mahfud MD.

Dalam cuitannya, Andi berharap Mahfud mau berdiskusi dengan masyarakat sipil. Ia menilai berdiskusi dengan masyarakat lebih baik ketimbang dengan mendengarkan para jenderal tua.

"Mudah-mudahan Pak Prof @mohmahfudmd mau berdiskusi dan mendengarkan civil society yang pasti tak menjerumuskan, ketimbang mendengar pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jendral tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM," kata Andi Arief via akun Twitter, @Andiarief__, Minggu (1/1/2021).

Andi Arief tak pernah menjelaskan latar belakang dan konteks cuitan yang sudah di-retweet oleh 585 akun dan mendapatkan 2.632 likes tersebut.

Pada Sabtu (1/1) Mahfud lantas merespon cuitan Andi Arief tersebut di akun Twitter pribadi miliknya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas mempertanyakan siapa sosok jenderal tua yang disebut Andi Arief tersebut.

Terlebih, Mahfud mengaku sering kali berdiskusi dengan para mantan jenderal, seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto hingga Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

"Jenderal Tua yang mana, Dinda? Banyak jenderal senior yang sering berdiskusi dengan saya seperti Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Tri, Pak Saiful S. 2 hari lalu saya malah dapat kartu greeting dari Pak SBY yang berlatar foto alam yang sangat indah hasil potretan Almarhumah Bu Ani SBY. Hormat untuk Pak SBY," ucap Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.


Pastikan Harga dan Persediaan Sembako Tetap Normal, Anggota Koramil Sikakap Monitoring di Sejumlah Warung
Saturday, January 02, 2021

On Saturday, January 02, 2021

SIKAKAP,infonusantara.net - Memasuki awal tahun baru, Anggota Koramil 04/Sikakap melakukan monitoring harga barang dan persediaan sembako di sejumlah warung yang ada di kecamatan Sikakap.

"Monitoring yang dilakukan anggota ini, untuk memastikan harga dan persediaan sembako pasca natal dan tahun baru di wilayah sikakap" ucap Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Feri Putra Irawan Damanik, Sabtu (2/1/2021).

Selain itu di masa libur nataru ini, sama-sama diketahui persediaan sembako agak berkurang dan harga akan meningkat, apalagi kapal tidak masuk, ujarnya.

Jadi, kata Danramil untuk memastikan persediaan sembako, sangat perlu di lakukan monitoring, agar tidak terjadi kekurangan kebutuhan pokok serta di ketahui, ketika pasokan sembako kosong.

Dengan di lakukan monitoring ini, setidaknya dapat mengetahui perkembangan harga dan persediaan sembako serta mencarikan solusi, tuturnya.

Dia menyebut kegiatan yang dilakukan babinsa dalam pengecekan lokasi perkebunan dan tanaman masyarakat, guna meningkatkan ketahanan pangan.

Dimasa pandemi ini sangat perlu meningkatkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan tanah kosong di isi dengan berbagai tanaman untuk kebutuhan pokok, ucapnya.

Nah, ketika pasokan sembako berkurang di setiap warung, maka persediaan yang sudah di siapkan dapat di manfaatkan dan tidak musti terus-terusan menunggu kapal dari padang untuk membawa sembako, sebut Danramil.

"Kita berharap pasca nataru ini persediaan dan harga sembako tetap normal di wilayah kecamatan sikakap" tutupnya.




Editor : Heri Suprianto