PILIHAN REDAKSI

Maju Pilwako Payakumbuh, Erwin Yunaz Daftar ke Partai Demokrat

INFO|Payakumbuh - Mantan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode 2017-2022, Erwin Yunaz, resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrat pada hari in...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Bantah Sukmawati, Dradjad: Mana Ada PKI Ideologinya Pancasila!
Wednesday, September 30, 2020

On Wednesday, September 30, 2020

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo
Infonusantara.net -- Pernyataan puteri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, yang menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) dahulu berideologi Pancasila, terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Termasuk Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, yang menilai pernyataan Sukmawati keliru. Pasalnya, dalam TAP XXV/MPRS/1966 pada butir b dan c secara jelas komunisme dinyatakan bukan bagian dari Pancasila.

“Karena ini masalah ideologi Pancasila, jadi mohon maaf saya harus tegas mengatakan bahwa Bu Sukma salah,” kata Dradjad Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (30/9).

“Sebagai bukti, silakan lihat TAP XXV/MPRS/1966 pada bagian Menimbang butir b lalu di butir c,” imbuhnya.

Dalam butir b dinyatakan, “Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.”

Kemudian pada butir c disebutkan “Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.”

Dari kedua butir tersebut, kata Dradjad, jelas dinyatakan bahwa PKI itu faham atau ajarannya adalah komunisme/Marxisme-Leninisme, bukan ideologi Pancasila.

“Jangan lupa, saat itu MPRS dan MPR sebagai kelanjutannya adalah lembaga tertinggi negara. Bukan hanya lembaga tinggi seperti sekarang. Dia adalah satu-satunya lembaga tertinggi negara dalam sejarah NKRI,” jelasnya.

Atas dasar itu, politikus senior PAN ini menilai bahwa sangat tidak mungkin jika lembaga tertinggi negara membuat TAP MPRS secara tiba-tiba tanpa merujuk fakta sejarah kala itu.

Menurutnya, kalimat-kalimat dalam bagian “Menimbang” itu jelas merupakan rangkuman dari situasi bangsa Indonesia dan NKRI pada tahun 1966 dan sebelumnya.

Sehingga, Dradjad menekankan, TAP XXV/MPRS itu menjadi dasar hukum yang menegaskan fakta sejarah tentang hubungan PKI dengan ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme. Fakta sejarahnya tidak terbantahkan lagi.

“Lagi pula, kalau PKI berideologi Pancasila, mengapa mereka sampai dua kali melakukan pemberontakan bersenjata terhadap NKRI?” imbuhnya menegaskan.

“Pernyataan Bu Sukma itu sangat mengecewakan. Janganlah kita apologetik dengan PKI dan pemberontakan yang mereka lakukan. PKI ya PKI. Bukan dan tidak pernah Pancasilais,” demikian Dradjad Wibowo.

Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) bahwa PKI tidak menolak ideologi Pancasila. Bahkan, ia menyebut PKI dulu juga menganut ideologi Pancasila.

“Menurut senior tokoh PNI yang memberikan info atau ilmu, mereka mengatakan PKI tak menolak Pancasila. PKI ideologi apa sih? Ideologinya Pancasila. Itu dari tokoh senior yang sudah tak ada. Jadi, kenapa jadi masalah,” ujar Sukmawati dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (29/9). 
Sumber:Eramuslim.com

Mahfud Singgung Beda Dampak Pembubaran PKI dan HTI
Wednesday, September 30, 2020

On Wednesday, September 30, 2020

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hingga kini para pendukung HTI masih ada di tengah masyarakat, sementara orang yang diduga terlibat PKI tak jelas nasibnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Infonusantara.net
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyandingkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan PKI yang sama-sama dibubarkan pemerintah dalam waktu berbeda.

Perbedaan pembubaran antara PKI dan HTI itu, kata Mahfud, berdampak pada kehidupan para pendukungnya di tengah masyarakat.

"Muncul pertanyaan, kenapa pemerintah membubarkan HTI, orang-orangnya kok masih? PKI kok orangnya sudah enggak ada," kata melalui rilis yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).

Mahfud mengatakan hal ini terjadi lantaran hukum yang diterapkan dalam pembubaran PKI maupun HTI, berbeda.

"[Pembubaran] PKI karena hukum pidana, HTI hukum adminsitrasi. PKI itu kudeta, Undang-undang subversi. HTI tidak memberontak secara pidana. Kalau administrasi, bubarkan dulu, baru disidang. Kalau hukum pidana, jangan dihukum dulu, disidang dulu baru dihukum. Kalau perdata, harus kesepakatan. Misalnya orang nikah," kata Mahfud.

Untuk saat ini, kata Mahfud, Indonesia memang memiliki undang-undang khusus untuk mengatur ormas. Aturan ini juga mencakup soal pembubaran ormas yang rinciannya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Meski begitu, Perppu tersebut mengatur pembubaran secara administratif, bukan secara pidana seperti Undang-undang subversi yang diterapkan dalam pembubaran PKI.

Mahfud mengatakan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Ormas itu dibubarkan dengan Undang-undang Ormas melalui Perppu sebagai turunan aturan tersebut.

"Hizbut Tahrir jelas anti-NKRI. Mereka sebut Pancasila gagal. Demokrasi haram. Yang kemudian berdirinya negara khilafah jadi solusi dan mereka menolak negara kebangsaan," kata dia.

Mahfud mengatakan tak sedikit ormas yang melakukan aktivitas radikal sehingga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Radikal dalam konteks yang salah, berusaha membongkar kesepakatan yang sudah dicapai, yakni NKRI dan Pancasila dan UUD 45. Kalau mau mengubah, ada caranya, ada prosedurnya. Ikut partai politik," kata Mahfud.

"Radikalisme tidak boleh dikembangkan, sudah pasti. Tapi kita belum bisa menindak pidana bila orang melakukannya," tambahnya.

Pemerintah resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan itu merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang kini sudah sah menjadi UU Ormas. Dalam UU Ormas, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara pembubaran PKI diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Irwan Basir: Merubah Mind Site Manusia Tidak Sama dengan Membangun Jalan
Wednesday, September 30, 2020

On Wednesday, September 30, 2020

acara Dialog Tematik Keserasian Sosial Peduli Lingkungan RW 06 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Rabu (30/9/2020).
Infonusantara.net
PADANG – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH, MM, mengatakan bahwa merubah mind site (pola pikir) manusia tidak sama dengan membangun fisik jalan.

“Kenapa, bicara merubah mind site orang itu berbeda dengan membangun jalan yang akan dilaksanakan oleh ketua (Forum Keserasian Sosial Kelurahan Batipuh Panjang, red). Kalau sudah jalan, besok dinikmati. Tetapi ketika membangun suatu kontribusi pemikiran dengan cara yang sosial itu sangat berbeda,” ungkap Irwan Basir ketika memberikan sambutan pada acara Dialog Tematik Keserasian Sosial Peduli Lingkungan RW 06 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Rabu (30/9/2020).

Kegiatan itu juga dihadiri Plt Walikota Padang, Hendri Septa, Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PAN, Rustam Effendi, Kadis Sosial Kota Padang, Af Riadi, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kota Padang, Rustim, Camat Koto Tangah diwakili Kasi Kessos, Ardi, Lurah Batipuh Panjang, Iwan, SPd, Babinsa dan Babin Kamtibmas setempat serta puluhan warga.

Menurut Irwan Basir, merubah mind site (cara berpikir) seseorang lebih sulit dibandingkan membangun sebuah jalan. Sebab, tantangannya tidak sama walaupun tujuannya sama-sama untuk kebaikan bersama.

“Kapalo samo hitam pandapek balain-lain (kepala sama hitam pendapat berbeda-beda). Di sinilah akan timbul embrio konflik. Oleh sebab itu, perlu kejelian seorang top manajer (pimpinan) dalam melihat sebuah persoalan dan berusaha mencarikan solusi terbaik,” ucap Ketua DPD LPM Kota Padang itu seraya mengingatkan.

Lebih lanjut Irwan Basir menyebutkan bahwa bantuan sosial senilai Rp100 juta yang berasal dari dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPR-RI Dapil Sumbar 1, H. Asli Chaidir untuk masyarakat Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah tersebut hanyalah sebuah pancing.

Artinya, di samping out put-nya memberikan kontribusi perbaikan juga out put-nya membentuk silaturrahmi seperti hari ini,” tukasnya menambahkan.

Hal senada juga disampaikan Kadis Sosial Kota Padang, Afriadi. Dalam melaksanakan program pemerintah, Dinas Sosial Kota Padang secara berjenjang selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumbar dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Terus-terang bapak dan ibu semua. Anggaran kita di Kota Padang sangat terbatas. Oleh sebab itu, kita perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Dinas Sosial Provinsi Sumbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial di daerah. Sehingga berbagai permasalahan sosial yang kita alami dapat teratasi. Untuk itu, kita ucapkan terimakasih kepada bapak Dt. Irwan Basir, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sumbar yang cukup banyak membantu kebutuhan kita di Kota Padang selama ini,” paparnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PAN Dapil Koto Tangah, Rustam Effendi. Diakuinya, jika tanpa bantuan dari Dinas Kota Padang dan Dinas Provinsi Sumbar tidak mungkin masyarakat Kelurahan Batipuh Panjang pada khususnya akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp100 juta ini.

“Sebagai wakil rakyat, tugas saya hanya memfasilitasi. Tapi yang memproses secara administrasi pemerintahan tentu bapak-bapak kita yang berada di Dinas Sosial Kota Padang dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar. Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Kadis Sosial Kota Padang dan pak Datuk Irwan Basir,” ujar Rustam Effendi dengan nada puas.

Sementara itu, Plt Walikota Padang, Hendri Septa dalam arahannya juga menyampaikan bahwa program keserasian sosial ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Nah, itu tidak perlu diragukan lagi karena Kementerian Sosial ini adalah lumbungnya atau corongnya pemerintah dalam memperhatikan masyarakat.

“Atas nama pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Irwan Basir, mamak kita dan jajarannya. Dan tentunya perwakilan dari Kementerian Sosial yang selalu dan selalu memberikan perhatian khusus buat seluruh kota dan kabupaten di Indonesia yang membutuhkan apa saja yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Apalagi dimasa pandemi seperti saat ini,” kata Hendri Septa yang mengaku ikut bersyukur. (noa)

Andre Minta Sebagian Lahan PT Bukit Asam Dilepas untuk Dikelola Pemkot Sawahlunto
Wednesday, September 30, 2020

On Wednesday, September 30, 2020

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Sumbar 1
Andre Rosiade (ist)
Infonusantara.net -- Anggota Komisi VI DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1, Andre meminta kepada jajaran Direksi PT. Bukit Asam sebagai perusahaan BUMN pemegang hak konsensi penguasaan tanah tambang batu bara sebesar 2,935 hektar yang berlokasi di Kota Sawahlunto untuk melepaskan sebagian lahan pasca tambang agar dapat dimanfaatkan dan dikelola sendiri oleh pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto.

Menurut Andre, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Apalagi saat ini, lanjut Andre, sudah tidak ada lagi aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam di Kota Sawahlunto.

"Pada bulan November 2019 yang lalu, kami sudah mengantarkan surat kepada Menteri BUMN. Itu surat yang dikirim resmi dari Walikota Sawahlunto agar bisa mendapatkan penyerahan tanah PT. Bukit Asam yang bisa dipakai untuk mengembangkan Kota Sawahlunto," Kata Andre saat Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut PT. Bukit Asam bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020) dan disampaikan dalam keterangan tertulis hari ini.

Andre menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo Tewu, bahwa permohonan pelepasan lahan tersebut telah diteruskan oleh Kementerian BUMN kepada Kementerian Keuangan dan PT.Bukit Asam agar segera memproses masalah pembebasan lahan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Sawahlunto.

"Ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sawahlunto, karena ini adalah kota yang berada di tengah-tengah lahan milik Bukit Asam. tidak akan mungkin kota sawahlunto ini bisa berkembang kalau tidak ada keinginan dari Bukit Asam untuk berbagi," ungkap Andre dilansir detikcom.

Karena itu, Andre berharap agar jajaran Direksi PT. Bukit Asam untuk segera menyerahkan sebagian lahan yang dikuasainya di Kota Sawahlunto untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat dan pemerintah Kota Sawahlunto kedepannya.

"Harapan saya ini bisa didorong secepatnya, supaya pengembangan kota ini bisa berjalan. secara resmi pemerintah kota sudah bersurat, harapan saya tentu ini bisa di realisasikan segera. jadi saya minta perhatian Pak Dirut Bukit Asam," tegas Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.

Tanggapan Bukit Asam

Menjawab hal tersebut, Direktur Utama PT. Bukit Asam Arviyan Arifin menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan pelepasan sebagian lahan yang telah diajukan oleh pemerintah Kota Sawahlunto. Apalagi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Kami sudah bertemu dengan Kementerian BUMN yakni Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN), sudah di fasilitasi dan sudah di follow up. kita sudah minta bapak walikota sawahlunto untuk menyiapkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) terkait dengan tata ruang dan wilayah sawahlunto, supaya kita bisa petakan aset-aset mana yang bisa kita lepas untuk kepentingan pemda dan masyarakat," ungkap Arviyan Arifin.
Sumber:detikcom

Update Corona 30 September: 287.008 Positif, 10.740 Meninggal
Wednesday, September 30, 2020

On Wednesday, September 30, 2020

Ilustrasi (istimewa)
Infonusantara.net -- Jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Rabu (30/9) mencapai 287.008 orang. Angka tersebut bertambah sebanyak 4.284 kasus dari hari sebelumnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 214.947 orang dinyatakan sembuh dan 10.740 orang meninggal dunia. Data tersebut dihimpun Kementerian Kesehatan per pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data Kemenkes, pasien sembuh bertambah 4.510 orang dan pasien meninggal bertambah 139 orang. Angka sembuh hari ini menjadi yang tertinggi dari awal kasus diumumkan 2 Maret lalu.

Sementara jumlah suspek Covid-19 per hari ini mencapai 131.693 suspek orang dan spesimen yang diperiksa 45.496 spesimen.

Kemarin, Selasa (29/9) kasus positif Covid-19 mencapai 282.724 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 210.437 orang dinyatakan sembuh dan 10.601 orang meninggal dunia.

Sudah dua minggu lebih Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menangani kasus Covid-19 di 9 provinsi, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, hingga Papua.

Alih-alih turun, kasus positif dan angka kematian cenderung naik meskipun pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.

Kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir juga telah bertambah di atas 4.000 kasus per hari. Kasus Covid-19 menembus angka 4.000 orang pertama kali pada 19 September yakni 4.168 kasus.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak secara kumulatif. Sementara Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kematian pasien Covid-19 tertinggi di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah meminta jajarannya menerapkan mini lockdown untuk menekan penyebaran virus corona. Di sisi lain, ia optimistis vaksin Covid-19 siap disuntikkan pada waktu dekat pada akhir tahun 2020 atau awal 2021.
Sumber: CNN Indonesia

Hari Ini Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Diperiksa DKPP
Tuesday, September 29, 2020

On Tuesday, September 29, 2020

(Ist)
Infonusantara.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB.

Pengadu dalam perkara ini yakni H. Fakhrizal, H. Genius Umar, dan Haris Satrio. Pengadu adalah Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Perseorangan Provinsi Sumatera Barat serta LO (Liaison officer/penghubung) sebagai Pengadu I, II, dan III.

Para Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yakni Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.

Selain penyelenggara di tingkat provinsi, para Pengadu juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.

Pokok aduan adalah bahwa para Teradu diduga telah melakukan Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu dan/atau Terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilihan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Sumatera Barat.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.(rel)
Source:topsatu.com

Gatot Nurmantyo Sedang Pidato Disetop, Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Paksa
Monday, September 28, 2020

On Monday, September 28, 2020

Kegiatan acara KAMI di Surabaya
Infonusantara.net -- Acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya gagal dilaksanakan. Sebab, acara yang ternyata digelar di dua tempat tersebut, diadang oleh sejumlah massa.

Dalam undangan yang beredar, acara KAMI harusnya digelar di Gedung Juang 45 Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Namun ternyata, acara KAMI juga digelar di sebuah tempat di Jalan Jambangan Kebon Agung No 76, Surabaya.

Bahkan, ditempat terakhir itu, dihadiri oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Massa KITA Menolak

Hal yang sama pun terjadi. Baik di Gedung Juang 45 maupun di Jambangan, juga mendapat penolakan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan 'Surabaya Adalah KITA' (Koalisi Indonesia Tetap Aman).

Di Gedung Juang 45, acara KAMI tidak dapat berlangsung.

Sebab, massa yang mengadang menghalangi setiap orang yang hendak memasuki tempat acara.

Sedangkan di Jambangan, Gatot Nurmantyo sempat hadir dan memberikan sambutan, hingga akhirnya terpaksa menghentikan pidatonya karena diminta berhenti oleh sejumlah orang berpakaian preman.

Alasan Dibubarkan

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Andri Adi Kusumo mengatakan, aksi digelar karena pihaknya tidak ingin ada kelompok tertentu yang merongrong kewibawaan pemerintah.

Menurutnya, KAMI adalah bentuk trik politik yang ingin menyerang pemerintahan yang sah.

"Surabaya sekarang sedang memerangi Covid-19 dan mereka (KAMI) justru menggalang kerusuhan. Maka, kami menolak semua kegiatan KAMI," ujarnya, Senin, 28 September 2020.
Sumber: Merdeka.com

Wasek DPD Gerindra Sumbar Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Covid-19
Monday, September 28, 2020

On Monday, September 28, 2020

Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar
Adha Putra
Infonisantara.net -- Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), Adha Putra ingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh Partai Gerindra untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dengan massa yang banyak. 

Selain itu, pria yang akrab disapa Aad ini juga mengingatkan untuk menjaga selalu protokol kesehatan, saat melakukan kegiatan kampanye.

"Saya berharap, tidak ada pengumpulan masa dengan jumlah yang banyak saat para kandidat calon melakukan aktifitas kampanye. Karena mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir,"ujar Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Adha Putra Senin (28/9).

Ia juga mengingatkan, soal protokol covid-19, agar setiap kandidat menerapkannya dalam melakukan aktifitas kampanye.Dan diharapkan tim relawan kampanye door to door.

"Sesuai dengan instruksi Pak Sekjen Ahmad Muzani, agar mengurangi kumpul - kumpul masa dimasa pandemi ini. Terapkan protokol kesehatan, selalu gunakan masker, kalau bisa door-to door,' ujar Aad.

Selain itu, Aad mengatakan, kampanye di media cetak, media daring dan media sosial juga sangat efektif dilakukan saat pandemi covid-19.

"Kami tidak ingin ada klaster baru di Pilkada ini. Kalau bisa manfaatkanlah media-media, yang ada seperti baliho, spanduk, media sosial,media cetak , elektronik dan lainnya. Semoga tidak ada penambahan klaster baru di Pilkada ini," pungkas Adha Putra.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral DPP Gerindra Ahmad Muzani meminta kepada para calon kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota yang diusung Partai Gerindra untuk menjaga ketertiban, kerukunan dan persatuan. Mereka ditegaskan Ahmad Muzani harus tetap menjujung tinggi Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu, para calon kepala daerah harus terus mengedepankan kampanye damai.

"Semua rival kita di pilkada gubernur, bupati, walikota adalah sahabat kita, saudara kita, dan itu semua adalah orang-orang yang bertekad sama baiknya dengan kita dalam hal memajukan masyarakat, meningkatkan pembangunan dan memajukan daerah kita masing-masing," jelas Ahmad Muzani.

Bersamaan dengan hal tersebut, para calon kepala daerah harus menjunjung tinggi azas kesehatan, protokol kesehatan, dan protokol covid-19 selama kampanye.

Simpatisan maupun kader pendukung ditegaskan Ahmad Muzani agar tidak berkerumun dalam jumlah banyak, tetap menjaga jarak dan senantiasa mengenakan masker.

"Oleh karena itu, semua calon bupati, gubernur, dan walikota yang diusung Partai Gerindra, kami meminta dengan hormat agar dalam meyakinkan calon pemilihnya masing-masing tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan tetap mencuci tangan serta tidak berkerumunan dalam jumlah yang banyak," jelas Ahmad Muzani.

Dirinya juga berharap agar kampanye tidak melibatkan banyak orang. Begitu juga dengan konser musik yang melibatkan banyak orang juga harus ditiadakan.

"Kita berharap saudara-saudara semuanya tetap menaati ini. Karena keselamatan para pemilih kita adalah yang utama. Partai Gerindra tidak akan mendukung calon gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya yang menghalalkan semua cara yang akhirnya bisa mengorbankan masyarakat," ungkap Ahmad Muzani.

"Keselamatan warga kita dalam suasana covid-19 ini dan saya berharap kita semua tetap sehat. Pilkada yang berlangsung 9 Desember (2020) nanti juga berjalan lancar dan semuanya selamat, terhindar dari covid-19," tutupnya.(*/Inf)

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 oleh Lurah, Forum RT/RW Alang Laweh Mengadu ke DPRD Padang
Monday, September 28, 2020

On Monday, September 28, 2020

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terima aduan Forum RT/RW Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan
Infonusantara.net --Sebanyak 15 orang  masyarakat dari forum RT/RW Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang, Senin(28/9)

Dalam kunjungan tersebut perwakilan dari masyarakat RT/RW yang ada di kelurahan Alang Laweh di sambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana. 

Menurut Efniati salah seorang wakil dari forum RT/RW Kelurahan Alang Laweh menjelaskan bahwa kami mengadu ke DPRD karena menduga terjadi penyelewengan dana penggunaan anggaran Covid-19 di Kelurahan Alang Laweh yang dilakukan oleh Lurah Alang Laweh, Padang.

Kami mendapatkan uang bantuan dari Kelurahan sebesar Rp500 ribu untuk setiap RW dengan jumlah lima RW yang tidak dijelaskan sumber uang dari mana.

"Kami sempat bertanya kepada Kelurahan Pasa Gadang. Mereka mendapatkan uang makan sebanyak 2.150.000. Ada apa ini, padahal kami masih dalam satu kecamatan," ucapnya.

Lebih lanjut Efniati menjelaskan juga bahwa sempat mempertanyakan ke lurah pada 11Agustus 2020 tentang uang makan dan minum selama penggunaan anggaran Covid-19 dari 20 April hingga Juni 2020, sementara di kelurahan RW menerima.

"Lurah pada saat itu menjawab, anggaran di kelurahan lain cukup banyak dibandingkan kelurahan Alang Laweh. Jawaban ini tentu tidak memuaskan hati kami. 

Pada tanggal 3 September 2020, kami mendapat jawaban uang akan dibagikan setelah di tarik dari pusat sebesar Rp.48.150.000," jelasnya.

Menanggapi pengaduan dari masyarakat tersebut, Ilham Maulana berencana akan melakukan pemanggilan lurah Alang Laweh dan petugas sosial masyarakat yang bertugas di Kelurahan Alang Laweh.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat tersebut akan melakukan pemanggilan kepada Lurah Alang Laweh, Padang Selatan dan petugas sosial masyarakat yang betugas di sana untuk mengetahui cerita jelasnya," ucapnya.(Inf)

Universitas Terbuka Perkenalkan Kualitas PJJ ke Insan Pers Sumatera Barat
Monday, September 28, 2020

On Monday, September 28, 2020

Foto: Talk show Universitas Terbuka bersama insan Pers Sumatera Barat (28/9/2020)
Infonusantara.net -- Talk show yang digelar Universitas Terbuka Padang bersama insan pers di Sumatera Barat, Senin, 28 September 2020 berjalan sukses. Sebanyak 80 peserta bergabung dalam acara virtual tersebut nampak antusias mendengarkan materi dan penjelasan dari Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D.

Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. merasa senang bisa melakukan bincang-bincang bersama insan pers.

Bahkan Prof Ojat juga menawarkan kepada wartawan agar bisa menambah pendidikan di Universitas Terbuka. 

Ia memastikan bahwa Universitas Terbuka tidak pernah memberikan pendidikan yang ecek-ecek kepada masyarakat. 

Universitas Terbuka sudah mendatangkan International Council for Open and Distance Education (ICDE) untuk melakukan quality review terhadap UT.

"Untuk melihat bagaimana kualitas UT sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Indonesia menerapkan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh (PTJJ) dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat," ungkap Prof. Ojat.

Dalam talk show tersebut, Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. memaparkan bahwa saat ini tantangan teknologi dalam pendidikan pembelajaran online dan pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan yang strategis bagi pendidikan tinggi di Indonesia. 

Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta didorong oleh Kemenristekdikti untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembelajaran melalui daring. 

Hal ini guna mendorong PJJ agar penyelenggaraan pendidikan secara cepat, ekonomis dan berkualitas.

Prof Ojat juga menjelaskan bagaimana perkembangan Universitas Terbuka Siber (UTS). 

Transformasi UT dilakukan mulai dari pendaftaran, pembelajaran, hingga ujian yang telah dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem manajemen pembelajaran yang terintegrasi.

Permintaan Mendikbud mengenai akselerasi terbentuknya UT Siber (UTS), Prof Ojat menyatakan, pihaknya siap untuk menjadi motor penggerak dari lembaga yang menjadi "marketing galery" pendidikan jarak jauh PTN dan PTS yang ada di Indonesia.

UTS ini nantinya akan memonitor kualitas pembelajaran daring ini terjaga. 

"Dengan adanya UT Siber dan institut ini akan dilihat kualitas konten, media, IT, dan pembelajaran," terang Prof Ojat.

Di masa mandemi Covid-19 ini, UT juga telah menyiapkan program UT peduli bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sehubungan dengan upaya meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terjangkit Covid-19, UT berkomitmen membantu masyarakat, PTN dan PTS yang ingin melaksanakan online learning sebagai salah satu solusi alternatif layanan perkuliahan pengganti tatap muka. 

Selain menyediakan lms.ut.ac.id, UT juga memberikan layanan Ruang Baca Virtual (RBV) yang menyediakan bahan ajar digital untuk 1.350 matakuliah melalui website.

Terkait bahan ajar digital, Prof. Ojat menjelaskan, UT selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas belajar mahasiswa melalui media elektronik dengan bahan ajar digital secara gratis. 

Selain itu, dengan kualitas pendidikan yang berkualitas UT juga murah dalam perkuliahan, hanya dengan Rp36 ribu per SKS kita sudah bisa kuliah di UT.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran UT yang sudah menjadi rujukan pendidikan di tanah air, bisa jadi solusi seluruh anggota masyarakat, Bagaimana bisa mengakses pendidikan dalam masa Covid-19 ini, UT siap bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, walaupun saat ini kita dalam masa adaptasi kebiasaaan baru UT bisa memberikan bantuan, mendampingi teman-teman membangun pendidikan, memberikan alternatif dan solusi pada masyarakat dengan mengimplementasikan pendidikan jarak jauh dengan benar," tutur Prof. Ojat Darojat di akhir acara.

Ikut dalam acara talk show tersebut, Direktur UPBJJ Universitas Terbuka Padang Dra. Yusrafiddin, M.Pd dan jajaran, Ketua PWI sumatera Barat, H. Heranof Firdaus, S.Sos, dan, Owner Topsumbar Siti Rahmadani Hanifah, beserta puluhan media online, cetak, radio dan televisi yang ada di Sumatera Barat.(*/Inf)


Soal SK Partai Berkarya!Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto
Monday, September 28, 2020

On Monday, September 28, 2020

Menkum HAM Yasonna Laoly(ist)
Infonusantara.net -- Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait dirinya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tommy Soeharto gara-gara pengurus Berkarya Muchdi Pr. Yasonna menilai langkah itu sudah tepat.

"Itu jalur yang tepat. Negara kita negara hukum, kalau merasa tidak sesuai dengan hukum, ya digugat di pengadilan (PTUN)," kata Yasonna,dilansir detikcom, Minggu (27/9/2020) malam.

Yasonna menghargai langkah yang diambil Tommy Soeharto itu. Dia pun mengaku siap menghadapi proses yang ada."Iya dong (siap)," ujarnya.

Putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, sebelumnya resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy Soeharto, begitu biasa ia disapa, menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul seiring adanya Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.

"Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini," kata Tommy di lokasi kala itu.

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi Pr sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.

Tommy Soeharto Gugat Menkumham ke PTUN soal SK Berkarya Kubu Muchdi Pr
Sunday, September 27, 2020

On Sunday, September 27, 2020

Ketua Umum Partai Berkarya, Tommy Soeharto menggugat SK Menkumham Yasonna ke PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Infonusantara.net -- Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Minggu (27/9), gugatan yang dilayangkan Tommy teregister dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT tertanggal 21 September 2020.

Tommy Target Kuasai Lagi Partai Berkarya yang Dikuasai Muchdi

Tommy diwakili oleh kuasa hukumnnya Isnaldi selaku penggugat. Sementara Yasonna sebagai pihak tergugat. Dalam gugatannya, anak Presiden RI ke-2 Soeharto itu meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya.

Kemudian menyatakan batal atau tak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini," tulis dalam gugatan tersebut.

Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal dilakukan PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020.

Sebelumnya, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Yasonna lantas mengeluarkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.

Selain itu, Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan  Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.

Dalam SK itu tersebut, Tommy didapuk oleh kubu Muchdi PR sebagai ketua dewan pembina Partai Berkarya. Tommy pun keberatan dan tak mau mengakui SK Yasonnya yang mengesahkan kepengurusan Muchdi PR.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso belum merespons konfirmasi dilansir CNNIndonesia.com terkait gugatan yang dilayangkan Tommy tersebut.