PILIHAN REDAKSI

Aksi Peduli Wartawan Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Terdampak Bencana di Sumbar

Aksi peduli wartawan Sijunjung lakukan penggalangan dana untuk korban  bencana galodo dan lahar dingin merapi serta banjir di Sumatera Barat...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Siap siap,Tahun Depan Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Guru Honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun berpeluang diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.

Pasalnya, pada tahun depan atau 2021 dibutuhkan tenaga pendidik atau guru sebanyak 1 juta orang lewat seleksi penerimaan CPNS 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.

Adapun salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.

Menurut Tjahjo, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.

"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh.

Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.

Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Namun, ternyata rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.

"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.

Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.

Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.

"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," ujar Tjahjo.

Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

“(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo, dilansir dari Kompas.tv

INFO NUSANTARA PERSADA

Klaster Penularan Covid-19 di Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Kemenkes Tertinggi 139 Kasus
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi klaster dengan jumlah kasus penularan terbanyak. 

Setidaknya, tercatat ada 139 kasus penularan Covid-19 di Kemenkes ini.

Hal itu sebagaimana dirilis pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui situs
https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi.

Dikutip dari laman tersebut, dari data yang ditampilkan pada Kamis (17/9/2020), diketahui bahwa terungkap adanya klaster penularan Covid-19 di kementerian, lembaga dan instansi pemerintah, termasuk Kemenkes.

Data berdasarkan pencatatan hingga 7 September 2020 itu dilengkapi visualisasi yang bersifat sebagai pelengkap (komplemen) dari data Covid-19 Dinas Kesehatan. 

Dalam dasbor/visualisasi itu, sumber-sumber data eksternal atau publik juga digunakan untuk memperkaya hasil visualisasi.

Data tersebut juga ditambah dengan jumlah kasus Covid-19 yang ditemukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes dengan 49 kasus positif.

Berdasarkan data yang sama, kementerian lain dengan kasus penularan tertinggi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan 90 kasus penularan.

Ada pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 42 kasus penularan. 

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu tentang data tersebut.

"Datanya siapa? Saya tidak tahu sumber datanya," ujar Yurianto dilansir Kompas.com, Kamis. 

Saat ditanya lebih lanjut perihal jumlah penularan di Kemenkes, dirinya menyarankan mengonfirmasi ke Biro Kepegawaian Kemenkes. "Tanya ke Biro Kepegawaian," kata Yurianto, menegaskan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut data klaster penularan Covid-19 di kementerian:

Kementerian Kesehatan(Kemenkes): 139 kasus positif.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 90 kasus positif.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu): 42 kasus positif.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM): 35 kasus positif.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Kemenparekraf):33kasus positif.

Kementerian Pertahanan(Kemenhan): 33 kasus positif.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 28 kasus positif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo): 27 kasus positif.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): 25 kasus positif.

Kementerian Pertanian (Kementan): 18 kasus positif.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 16 kasus positif.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): 14 kasus positif.

Kementerian PPPA: 14 kasus positif.

Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif.

Kementerian Bappenas: 10 kasus positif.

Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif.

Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif.

Kementerian Kelautan: 6 kasus positif.

Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif.

Kementerian Agama: 3 kasus positif.

Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif.

Kementerian UMKM: 2 kasus positif.

Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif.

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi: 1 kasus positif 

Data klaster penularan Covid-19 di lembaga dan instansi pemerintah:

Balitbangkes Kemenkes: 49 kasus positif.

Badan Pengawas Obat dan Makanan pusat:35 kasus.

Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif.

Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pusat: 1 kasus positif.

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif.

INFO NUSANTARA PERSADA

Cagub Sumbar Fakhrizal: Mari Hindari Fitnah Dalam Pilkada
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Calon Gubernur Sumbar
 Drs H Fakhrizal MH(ist)
INFONUSANTARA.NET
Calon Gubernur Sumbar Drs H Fakhrizal MH bertemu dengan calon pemilih asal kampungnya sendiri, Kamang Mudik, Agam, Sumbar, Kamis (17/9/2020) dan meminta mereka tidak terlibat fitnah di Pilgub Sumbar yang diikutinya.

Awalnya, dalam pertemuan itu Fakhrizal memaparkan perjalanan pencalonannya sejak dari jalur independen hingga kemudian diusung oleh Partai Golkar, Nasdem dan PKB.

“Sekarang dukungan kepada kami bertambah lagi dengan masuknya Partai Berkarya, PBB, Hanura dan Perindo. Tidak tau apakah nanti akan bertambah dengan partai non kursi lain di DPRD Sumbar,” kata Fakhrizal menjelaskan kembali pertemuannya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020)

Menurut Fakhrizal, meluasnya dukungan partai politik terhadap dirinya dan pasangannya Dr Genius Umar Msi dan termasuk dari kelompok masyarakat, sebagai sinyal bahwa dirinya dan Genius memang diharapkan menjadi pemimpin di Sumbar.

“Untuk itu, saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan terimakasih atas dukungan tersebut dan mari kita menangkan paslon Fage pada pilgub Sumbar 9 Desember mendatang,” ajaknya.

Jangan Menfitnah

Mantan Kapolda Sumbar yang sempat bertugas selama tiga tahun ini mengajak kepada seluruh elemen pendukung Fakhrizal Genius agar mengembangkan prinsip demokrasi anti fitnah dalam Pilgub Sumbar.

“Khusus kepada dunsanak semua saya minta jangan memfitnah calon lain, biarkan mereka bekerja sesuai prinsipnya dan kita berusaha meyakinkan masyarakat dengan cara kita sendiri pula,” ajak Jenderal Polisi berbintang Dua ini.

Fakhrizal sendiri mengakui bahwa intrik politik yang dia hadapi saat mulai dari pencalonan di jalur independen hingga ke partai sangat luar biasa merugikan dirinya.

Tetapi sesuai dengan prinsip dan budaya Minang, Fakhrizal sama sekali tidak berniat membalas balik intrik tersebut, sebab hanya akan membuat suasana berdemokrasi menjadi keruh.

“Sebagai pembina Kamtibmas saya tidak ingin Pilgub Sumbar ini ribut. Malah saya sendiri yang akan menenangkan agar Pilgub Sumbar berjalan aman, nyaman dan sukses,” kata Fakhrizal yang mendapat aplaus dari yang hadir.

Berkaitan dengan itu, Fakhrizal juga meminta kepada pendukungnya untuk seayun selangkah dengan dirinya dalam menyukseskan Pilgub Sumbar dengan prinsip tidak melakukan fitnah terhadap paslon lain.

“Biar saja kita yang difitnah tetapi kita jangan balik memfitnah, sebab posisi saya ini sebagai pembina Kamtibnas Polri,” ujar Fakhrizal.

Meskipun telah pensiun sebagai anggota Polri, tegas Fakhrizal, tetapi sikap dan sifat pembina Kamtibmas itu tidak akan lepas dari dirinya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Partai Koalisi Fakhrizal Genius Umar, Drs H Darul Siska meresfon pernyataan Fakhrizal ini.

Dia juga meminta semua tim yang tergabung dalam tim pemenangan partai dan relawan untuk menjalankan amanah Cagub Fakhrizal saat bertemu calon pemilih di kampunya.

“Sikap anti fitnah di Pilgub Sumbar seperti disampaikan pak Fakhrizal harus menjadi sikap kita bersama dan agar kita jalankan di semua tingkatan pemenangan. Sebab posisi pak Fakhrizal sebagai pembina Kamtibmas harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Darul Siska via jaringan WA pribadinya.

Anggota DPRRI dari Partai Golkar asal Pemilihan Sumbar ini juga mengapresiasi sikap pribadi mantan Kapolda Sumbar sebagai bentuk jatidirinya yang sebenarnya.

Dari sikap itu, kata papar Darul, dia semakin tau mengapa kemudian Fakhrizal diberikan gelar Jenderal Niniak Mamak. “Rupanya sikap pribadi itu yang membuat orang Sumbar memberi gelar tersebut kepada pak Fakhrizal, terimakasih,” tulis Darul Siska.
Sumber: MEDIA CENTRE FAGE
awaluddin Awe

INFONUSANTARA.NET

Usai Bongkar Aib Pertamina, Ahok: Saya dan Menteri Erick Thohir Kompak Tak Bisa Diadu Domba
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Komisaris  UtamaPTPertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Sumber: Instagram @basukibtp)
INFONUSANTARA.NET
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa dirinya selalu berhubungan baik dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Saya sama Menteri Erick kompak dan sering berkomunikasi.Tidak bisa diadu domba dalam mentransformasi Pertamina," katanya dilansir dari Kompas TV, Kamis (17/9/2020).

Diketahui, Ahok dan Erick Thohir baru saja bertemu dan membahas sejumlah permasalahan di BUMN khususnya Pertamina.

Yakni terkait dengan kritik dan saran Ahok yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Tadi habis bertemu dengan Menteri BUMN. Kritik dan saran yang saya sampaikan, diterima dengan baik oleh Pak Erick," kata Ahok sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya, @basukibtp, Kamis (17/9/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengaku akan selalu menjaga pesan Erick tentang kekompakan tim.

"Saya juga akan menjaga pesan Pak Erick, untuk menjaga soliditas teamwork dan terus melakukan Transformasi BUMN," jelas Ahok.

Sebelumnya, Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama membongkar sejumlah bobrok Pertamina yang ditayangkan dalam akun Youtube POIN pada 14 September 2020.

Ia menyebut, ada banyak sekali kepentingan politis yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

Ahok mencontohkan, di Pertamina jabatan direksi maupun komisaris sangat kental dengan lobi-lobi politis dan bagi-bagi jabatan.

"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," ucap Ahok dalam akun Youtube POIN dilihat pada Rabu (16/9/2020).

Tak hanya itu, Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyebut, tata kelola Pertamina juga tidak efisien.

Ia mencontohkan perihal gaji di Pertamina yang menurutnya tidak masuk akal.

Dia mengaku, sering mendapati pejabat Pertamina yang masih menerima gaji besar, padahal yang bersangkutan sudah tidak menjabat.

"Tapi, masa (jabatan) dicopot gaji masih sama. Alasannya karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan anda kan. Mereka bikin gaji pokok gede semua. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, gak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," tukas Ahok.

Selain itu, Ahok juga menyebut bahwa BUMN lebih baik jika dikelola secara profesional. Salah satu caranya bisa meniru apa yang telah dilakukan Singapura dengan membentuk Temasek.

"Kementerian BUMN harusnya sudah dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita sudah ada semacam Indonesia Incorporation, semacam Temasek. Persoalannya Presiden tidak bisa mengontrol manajemen BUMN. Kita nggak ada orang," ujar Ahok.

INFO NUSANTARA PERSADA

Senangnya!! Tenaga Honorer akan Bergaji Lebih Besar Dibandingkan PNS
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Ilustrasi tenaga honorer (dok: istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Tenaga honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencana tersebut tengah digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.

Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar untuk PPPK, maka juga menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang gaji dan tunjungan PPPK.

Dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020), ada sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019.

Mereka tentunya sangat menanti terbitnya RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan tersebut.

Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu cukup lama. Penyebabnya, karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.

Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri akan ditanggung atau menjadi beban APBN atau APBD.

Tapi, karena PP tersebut tidak menyebutkan PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karenanya, KemenPAN-RB menawarkan alternatif atau solusi dengan menaikkan gaji PPPK. Diharap, setelah dipotong Pph Pasal 21, besaran gaji dan tunjangan PPPK nilainya sama seperti yang diterima PNS.

"Karena itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," demikian keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Seperti diketahui, saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Artinya, tinggal memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menyetujui dan menandatanganinya. Lalu menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri-menteri terkait lainnya.

Kementerian PANRB berharap RPerpres tentang Gaji danTunjangan PPPK dapat segera diputuskan dalam waktu dekat.

Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

INFO NUSANTARA PERSADA

Mastilizal Aye: Gerindra Padang Siap Bekerja, Menangkan NA-IC
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020



INFONUSANTARA.NET
PADANG - Pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019, Kota Padang merupakan salah satu salah satu basis pemenangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbar. Pada waktu itu Kota Padang menyumbangkan 96.748 suara untuk Gerindra. Dari perolehan suara itu, Gerindra meraih 11 kursi di DPRD Padang dari lima daerah pemilihan.

Bendahara DPC Gerindra Kota Padang, Mastilizal Aye, bertekad kembali mengulang torehan manis sebagai partai pemenang pada Pileg 2019 pada Pilgub Sumbar 2020. Pada Pilgub Sumbar kali ini Gerindra mengusung Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Apa yang dilakukan oleh kader-kader Gerindra Kota Padang sewaktu pileg 2019 akan dilakukan juga oleh mereka pada Pilgub Sumbar 2020. Mereka akan mempromosikan program-program NA-IC kepada masyarakat Kota Padang,” ujar Aye Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang,kemarin.

Aye mengatakan bahwa dengan hanya diusung oleh satu partai, pasangan NA-IC, jika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur, akan lebih menguntungkan bagi masyarakat Sumbar. Hal itu terjadi karena setiap kebijakan yang mereka ambil tidak akan mendapat hambatan dari partai lain. 

“Di DPRD Sumbar, kader Gerindra menjadi ketua sehingga NA-IC, jika menjadi gubernur dan wakil gubernur, lebih mudah berkoordinasi dengan DPRD Sumbar,” kata anggota DPRD Padang dari Dapil Padang 5 itu

Aye menilai bahwa dari empat pasangan calon (paslon) Pilgub Sumbar 2020, NA-IC merupakan duet yang saling melengkapi karena keduanya pernah menjabat sebagai bupati dua periode. Karena itu, ia melihat bahwa NA-IC merupakan paslon yang mendekati sempurna.

Nasrul Abit merupakan birokrat senior yang memulai karir dari wakil bupati Pesisir Selatan satu periode, bupati Pesisir Selatan dua periode, dan wakil gubernur Sumbar. 

Indra Catri juga birokrat tulen. Ia telah mengabdikan diri selama 25 tahun sebagai apratur sipil negara (ASN) di Kota Padang dengan berbagai jabatan, mulai dari kepala seksi hingga kepala dinas.

INFO NUSANTARA PERSADA

Berlaku 2021,Seragam Baru Satpam Mirip Seragam Kepolisian Juga Miliki Tanda Kepangkatan
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono(istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Polri menyatakan penggunaan seragam baru anggota satuan pengamanan (Satpam) yang berwarna cokelat mirip seragam kepolisian akan mulai berlaku pada 2021.

Sesuai dengan beleid Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, maka aturan itu berlaku setelah satu tahun diundangkan. Perkap 4/2020 itu diundangkan pada 5 Agustus 2020.


"Setahun setelah peraturan ini. Peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan, tentunya nanti bertahap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Meski demikian, Awi mengatakan pengadaan seragam itu akan diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Dalam hal ini, Polri hanya akan memberikan pelatihan, sertifikasi hingga pengawasan kepada para anggota Satpam. Namun, sepenuhnya pihak yang menggunakan jasa Satpam adalah BJUP.

"Nanti setelah lulus, dikembalikan ke BUJP, dan BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan," kata dia.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.

Awi menuturkan seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.

Kemudian, dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi dilansir dari CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Dicekal ke Luar Negeri,Bambang Trihatmojo Miliki Piutang Negara yang Belum Dibayar
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (ist)
INFONUSANTARA.NET -- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka-bukaan terkait gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal dalam rangka pengurusan piutang negara.

Menurut Yustinus, pencekalan itu dikarenakan belum adanya pembayaran kepada negara terkait utang.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut.Ia mengakui, utang tersebut terkait dengan Sea Games 1997, " kata Yustinus dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Namun, memang Yustinus mengakui Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut. Sekretariat Negara mengirimkan limpahan ke Kementerian Keuangan. "Ini limpahan Sekretariat Negara ke Kemenkeu untuk ditagih," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya," tutur Isa.

Untuk diketahui, pencekalan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Sayangnya, Isa tidak menyampaikan berapa kewajiban utang yang harus dipenuhi Bambang ke negara.

INFO NUSANTARA PERSADA

Kasus Corona Melonjak!,Edy Rahmayadi:Saya Berharap Kepulauan Nias Diisolasi Total,Rupanya Tak Bisa
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kanan) saat memberi arahan ke petugas gabungan penanganan Covid-19 Sumut di RS Martha Friska, Medan, 2 April 2020. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)
INFONUSANTARA.NET-Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi berharap Kepulauan Nias diisolasi karena penularan virus Corona (Covid-19) di daerah itu melonjak. Namun, langkah tersebut urung dilakukan, sehingga hanya diganti dengan penyekatan.

"Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Jadi yang diberlakukan adalah penyekatan aktif. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias," kata Edy Rahmayadi, Medan, Rabu (16/9).

Mantan Pangkostrad itu menegaskan penyekatan aktif akan dilakukan untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias.

"Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop," jelas Edy.

Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Edy mengatakan para penumpang harus menunjukkan hasil tes usap (swab) risiko corona negatif.

"Meski negatif, penumpang yang baru datang ke Nias harus diisolasi selama tiga hari," ujarnya.

Pun demikian pada orang yang reaktif saat dites dengan alat rapid test, yakni harus menjalani isolasi. Selanjutnya akan dilakukan tes usap kepada orang yang reaktif tersebut hingga mendapat hasil selama 14 hari.

"Mereka diisolasi di tempat yang disiapkan, contohnya di gedung sekolah yang sedang libur seperti SMA atau SMK, kita siapkan di sana untuk merawat rakyat," ujar pria yang juga pernah menjabat Pangdam Bukit Barisan tersebut.

Mengenai keterbatasan swab di Nias, Edy mengaku sedang mencoba mengajukan pengadaan. Dia berharap ke Kemenkes bisa membantu mewujudkan agar Nias melakukan minimal 100 tes per hari. Untuk sementara ini, kata dia, spesimen swab dari Nias akan dikirim ke Medan untuk diperiksa di laboratorium kesehatan.

"Sementara, jika kita swab pagi, siang kita berangkatkan pakai pesawat ke Medan. Di Medan berarti butuh 2 hari baru kita umumkan, tapi orang yang diswab di Nias sudah kita karantina," paparnya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/9) lalu, Edy mengaku bakal mengajukan izin ke Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan guna menutup atau mengisolasi akses keluar masuk Kepulauan Nias.

Menurut Edy, penutupan akses ini untuk mempercepat pengendalian kasus covid-19 yang kasusnya terus bertambah di Kepulauan Nias. Pada Agustus lalu, kasus covid-19 di wilayah tersebut masih nihil. Dan, berdasarkan evaluasi pemprov, penularan Covid-19 di Nias terjadi karena masih banyak lalu lintas masyarakat baik lewat jalur udara maupun laut.

Sementara itu per 14 September 2020, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mencatat data paparan virus corona di provinsi itu pasien terkonfirmasi dan menjalani isolasi sebanyak 8.559 orang, suspek 958 orang, pasien sembuh 5.162 orang, meninggal dunia 361 orang.

Sementara itu di Kepulauan Nias per tanggal 13 September 2020, data akumulatif kasus konfirmasi Covid-19 tercatat berjumlah 90 orang.

Selain di Nias, GTPP Covid-19 Sumut bersiap melakukan penyekatan di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang) untuk menekan angka warga yang terpapar virus corona.

"Langkah itu dilakukan melihat jumlah penularan Covid-19 yang terus meningkat di kawasan itu," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi menegaskan Pemprov Sumut tidak melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun melakukan penyekatan terhadap wilayah yang terkontaminasi.

"GTPP membentuk tempat penyekatan untuk melakukan isolasi di Mebidang dan Nias," papar Gubernur Edy Rahmayadi, dilansir dari:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Luar Biasa!Rp2,28 Triliun Belum Bisa Dibayarkan dari Klaim 46.084 Pasien Covid
Jumat, September 18, 2020

On Jumat, September 18, 2020

Ilustrasi (Dok: istimewa)
Infonusantara.net -- Pemerintah mengumumkan, sejak April-September 2020, sebanyak 46.084 klaim pasien positif covid-19 gagal terverifikasi atau dispute. Menyebabkan Rp 2,28 triliun klaim rumah sakit yang menangani pasien covid-19 masih belum bisa dibayarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan, verifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan catatan Kemenkes, terdapat 92.800 kasus perawatan pasien covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut 46.716 kasus atau 50,03% tercatat telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh klaim dari pemerintah.

Sehingga realisasi Kemenkes untuk membayar klaim tersebut berjumlah Rp 3,25 triliun.

"Terdapat 46.084 kasus yang tidak lolos verifikasi BPJS Kesehatan atau 49,36% klaim dispute. Beberapa masalah membuat klaimnya tidak lolos verifikasi. Misalnya 14.263 kasus itu berkas klaimnya tidak lengkap, tidak memenuhi unsur kelengkapan berkas saat pengajuan klaim," jelas Oscar saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Secara keseluruhan, menurut Oscar, terdapat sekitar 12 kriteria utama penyebab hampir separuh pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lolos verifikasi.

Oscar menjelaskan, kriteria-kriteria yang menyebabkan ribuan pengajuan klaim itu tidak lolos verifikasi di antaranya adalah peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang laboratorium tidak sesuai ketentuan karena tidak ada pemeriksaan swab, dan diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu Kemenkes menghimbau agar seluruh rumah sakit menyiapkan berkas dengan baik saat hendak mengajukan klaim.

Kendati demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menampik kalau BPJS Kesehatan yang menghambat proses verifikasi klaim tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan telah diperintahkan untuk menjadi verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien covid-19. Petujuk Teknis Klaim Penggantian Biayan Pelayanan tersebut telah diatur di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

"Jadi kalau ada anggapan selama ini BPJS menghambat proses verifikasi klaim, dapat kami sampaikan itu tidak benar. Karena kami verifikasi sesuai dengan peraturan menkes, kalau tidak sesuai tentu klaim tidak dapat dibayarkan," jelas Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Temuan paling sering ditemui BPJS Kesahtan, kata Fachmi adalah kriteria dispute 1 yakni berkas klaim yang diajukan RS tidak lengkap dan kriteria dispute 5 yakni peserta jaminan covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan. Tercatat, kurang lebih 14.000 klaim untuk kriteria dispute tersebut dikembalikan kepada RS.

Kendati demikian, Fachmi mengklaim,dengan sejumlah relaksasi dan bantuan dari Kementerian Kesehatan maka proses verifikasi ke depan diyakini lebih cepat.

"Proses penyelesaian klaim makin cepat apalagi ada keputusan klaim dispute diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Dalam proses verifikasi, Fachmi menuturkan BPJS Kesehatan masih menemukan sejumlah klaim masuk dalam 10 kriteria dispute yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sumber:CNBC Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Kejagung Sudah Cekal Anak Buah DjokTjan yang Bantu Jaksa Pinangki
Kamis, September 17, 2020

On Kamis, September 17, 2020

Gedung Kejaksaan Agung (Dok: istimewa)
Infonusantara.net -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta status pencekalan terhadap Rahmat dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan proyek bebas Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Rahmat merupakan pihak yang mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buron. Rahmat membawa Pinangki bertemu dengan Djoktjan di Malaysia pada 2019 lalu.

"Rahmat sudah dicekal. Kami terus lah (lakukan pemeriksaan), untuk saksi," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menuturkan bahwa Rahmat dicekal untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, Rahmat juga belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik selalu berdalih belum menemukan alat bukti yang dapat untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Rahmat sendiri sudah beberapa kali bolak-balik Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Febrie menuturkan bahwa dari informasi sejauh ini, diketahui bahwa Rahmat merupakan anak buah dari Djoko Tjandra. Hanya saja, dia tidak membeberkan lebih lanjut terkait kedekatan Rahmat dengan tersangka lain.

"Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat," pungkas Febrie.

Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali melalui fatwa MA.

Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan fatwa MA.

Ternyata, pemberian suap itu dilakukan melalui teman Pinangki yang juga merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dia diduga kuat menjadi perantara suap.

Hingga saat ini, baru berkas perkara Pinangki yang telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 2. Artinya, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Mahfud Sebut Jokowi Minta Kasus-kasus Penusukan Ulama Diusut
Kamis, September 17, 2020

On Kamis, September 17, 2020

Menkopolhukam Mahfud MD (istimewa)
Infonusantara.net -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo secara khusus memerintahkan agar penyelidikan kasus-kasus penusukan terhadap ulama dan pejabat negara kembali dibuka.

Perintah Jokowi ini dikeluarkan sebagai respons atas peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber belum lama ini. Kata Mahfud, Jokowi meminta dirinya,  BNPT, BIN, dan Polri kembali mengusut kasus-kasus lama yang serupa.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Penyelidikan kembali kasus-kasus lama untuk menepis anggapan pemerintah abai. Jokowi, kata Mahfud, tak ingin muncul spekulasi dan anggapan pemerintah menutup-nutupi atau bahkan membiarkan kejadian-kejadian tersebut tanpa proses hukum yang tuntas dan terbuka.

Mahfud menyebut pada kurun 2016-2018 kerap terjadi kasus serupa dengan modus dan pola yang hampir sama.

Catatan CNNIndonesia.com sejak 2018 ada sedikitnya lima kasus penyerangan terhadap ustaz dan ulama. 

Mahfud mengaku curiga kasus-kasus terdahulu itu terorganisir dan berhubungan dengan kasus saat ini.

"Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan pemerintah dan aparat kepolisian akan tetap membawa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Mahfud membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat soal pelaku yang disebut tak akan dibawa ke pengadilan lantaran mengidap gangguan kejiwaan. Kata dia, Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan," ucapnya.

Mahfud menyebut dalam proses pengadilan nanti hakim bisa saja meminta dokter untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Yang jelas, kata dia, polisi tidak akan menghentikan proses hukum hanya karena alasan sakit jiwa.

"Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah dia sakit jiwa atau tidak," pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA