PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Luar Biasa!Rp2,28 Triliun Belum Bisa Dibayarkan dari Klaim 46.084 Pasien Covid

Ilustrasi (Dok: istimewa)
Infonusantara.net -- Pemerintah mengumumkan, sejak April-September 2020, sebanyak 46.084 klaim pasien positif covid-19 gagal terverifikasi atau dispute. Menyebabkan Rp 2,28 triliun klaim rumah sakit yang menangani pasien covid-19 masih belum bisa dibayarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan, verifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan catatan Kemenkes, terdapat 92.800 kasus perawatan pasien covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut 46.716 kasus atau 50,03% tercatat telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh klaim dari pemerintah.

Sehingga realisasi Kemenkes untuk membayar klaim tersebut berjumlah Rp 3,25 triliun.

"Terdapat 46.084 kasus yang tidak lolos verifikasi BPJS Kesehatan atau 49,36% klaim dispute. Beberapa masalah membuat klaimnya tidak lolos verifikasi. Misalnya 14.263 kasus itu berkas klaimnya tidak lengkap, tidak memenuhi unsur kelengkapan berkas saat pengajuan klaim," jelas Oscar saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Secara keseluruhan, menurut Oscar, terdapat sekitar 12 kriteria utama penyebab hampir separuh pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lolos verifikasi.

Oscar menjelaskan, kriteria-kriteria yang menyebabkan ribuan pengajuan klaim itu tidak lolos verifikasi di antaranya adalah peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang laboratorium tidak sesuai ketentuan karena tidak ada pemeriksaan swab, dan diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu Kemenkes menghimbau agar seluruh rumah sakit menyiapkan berkas dengan baik saat hendak mengajukan klaim.

Kendati demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menampik kalau BPJS Kesehatan yang menghambat proses verifikasi klaim tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan telah diperintahkan untuk menjadi verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien covid-19. Petujuk Teknis Klaim Penggantian Biayan Pelayanan tersebut telah diatur di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

"Jadi kalau ada anggapan selama ini BPJS menghambat proses verifikasi klaim, dapat kami sampaikan itu tidak benar. Karena kami verifikasi sesuai dengan peraturan menkes, kalau tidak sesuai tentu klaim tidak dapat dibayarkan," jelas Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Temuan paling sering ditemui BPJS Kesahtan, kata Fachmi adalah kriteria dispute 1 yakni berkas klaim yang diajukan RS tidak lengkap dan kriteria dispute 5 yakni peserta jaminan covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan. Tercatat, kurang lebih 14.000 klaim untuk kriteria dispute tersebut dikembalikan kepada RS.

Kendati demikian, Fachmi mengklaim,dengan sejumlah relaksasi dan bantuan dari Kementerian Kesehatan maka proses verifikasi ke depan diyakini lebih cepat.

"Proses penyelesaian klaim makin cepat apalagi ada keputusan klaim dispute diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Dalam proses verifikasi, Fachmi menuturkan BPJS Kesehatan masih menemukan sejumlah klaim masuk dalam 10 kriteria dispute yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sumber:CNBC Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »