PILIHAN REDAKSI

Upaya Lakukan Pemulihan Pasca Banjir Bandang, Bupati Sijunjung Perintahkan Seluruh Stakeholder Terkait Turun Meninjau Lokasi Pasca Banjir

  Turun ke Lokasi Pasca Banjir Kepala BPBD Sijunjung, Henry Chaniago, Kepala Dinas Perkim LH, Dinas PUPR dan didampingi oleh Camat Kupitan s...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pentingya Penguatan Kapasitas Bagi Panwaslu Dalam Pengelolaan Administrasi dan Teknis Pengawasan Pemilu




INFO|MENTAWAI - Guna meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam melakukan tugas pengawasan di perlukan kesamaan persepsi dan sinergitas dalam mewujudkan pemilu yang langsung , umum bebas, rahasia jujur dan adil.


Tak hanya itu, untuk meyukseskan pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja, tapi harus di dukung oleh pengawas pemilu yang berintegritas dan berkualitas.


Dengan demikian, untuk menjadi pengawas pemilu yang berkualitas sangat perlu mengikuti kegiatan rapat kerja teknis fasilitasi penguatan kapasitas pengelolaan administrasi dan teknis pengawasan pemilu.


Dalam laporan Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Deni Junita Sihombing menyebut, rakernis yang di laksanakan ini untuk meningkatkan kapasitas terkait administrasi bagi pengawas pemilu se-kabupaten kepulauan mentawai.


Kegiatan rakernis  ini di ikuti sebanyak 50 orang peserta terdiri dari ketua dan anggota panwaslu, Koordinator sekertariat panwaslu dan staf SDM panwaslu se-kabupaten kepulauan mentawai di Bundo House Tuapeijat, Kamis (2/3/2023).


"Rarkenis penguatan kapasitas bagi pengawas pemilu setidaknya dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" sebutnya.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H, Bawaslu Mentawai, Firdaus Risman, S.Hut, M.Si menuturkan, dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu semua sudah diatur dalam peraturan teknis pengawasan yang tertuang dalam perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.


Berdasarkan hal itu, kata dia bawaslu bertugas memberikan pembinaan terhadap tingkatan panwaslu kecamatan serta membentuk kegiatan bimbingan teknis.


Selain itu memberikan pemahaman kepada panwaslu kecamatan terkait tugas-tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024 serta memberikan pemahaman tentang pengelolaan arsip untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat dan sistematis.


"Melalui kegiatan penguatan kapasitas, diharapkan panwaslu kecamatan dapat memahami terkait dengan apa yang menjadi tugas pengawasan yang akan di laksanakan nantinya dan juga administrasi" tutupnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »