PILIHAN REDAKSI

Batalyon Wicaksana Laghawa Alumni Akpol 2002 Serahkan Bantuan Peduli Bencana

INFO|50 Kota - Beberapa hari yang lalu, Provinsi Sumatera Barat dirundung bencana banjir bandang (galodo) di sejumlah wilayah. Banjir banda...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Temuan BPK-RI Terkait Penggunaan Anggaran, Inspektur : Pemkab dan DPRD Telah Setorkan ke Khas Daerah



INFO|Limapuluh Kota - Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota telah menyikapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait ketidaksesuaian terhadap penggunaan anggaran tahun 2021.


"Kalau DPRD untuk perjalanan dinas sudah tuntas, bahkan berlebih menyetor (ke khas daerah). Untuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga sudah disetorkan semua ke khas daerah. Tapi masih ada temuan yang lain dari pihak ketiga yang masih belum menyetorkan dan kita surati untuk di tindaklanjuti," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi, Rabu (31/8/2022).


Mantan Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota itu menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pihak Inspektorat sempat melayangkan surat sebanyak dua kali kepada OPD dan DPRD terkait mengembalikan uang ke khas daerah.


"Kita menyurati dua kali, satu kali mengingatkan bahwa ada temuan. Yang kedua, kita surati lagi karena temuan itu tidak hanya penyetoran harus ada peringatan dan akan dibalas nantinya dengan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," terang dia.


Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan pengembalian keuangan ke khas daerah sesuai dengan hasil temuan BPK-RI.


Irwan juga mengimbau kepada seluruh pihak di Pemkab Limapuluh Kota untuk menjadikan temuan dari BPK-RI itu jadi pelajaran, sehingga untuk ke depannya tidak kembali terjadi kejadian serupa.


"Selaku inspektur kami berharap agar ke depan tidak terulang lagi bagi kita semua. Semoga ini jadi koreksi bagi kita semua di Pemkab Limapuluh Kota," katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2021 ditemukan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan harga satuan regional di 40 OPD Kabupaten Limapuluh Kota dengan totalnya lebih dari Rp.500 juta.


Masih dari hasil pemeriksaan yang sama, kejanggalan dalam pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.1.061.125.350 juga terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Setidaknya terdapat empat item yang ditemukan BPK-RI dari hasil uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja dinas di badan legislatif tersebut.


Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »