PILIHAN REDAKSI

Komsos Dengan Staf Camat, Babinramil 01 Sikabalauan Bahas Aktivitas dan Perekonomian Masyarakat

INFO|MENTAWAI - Kegiatan komunikasi sosial yang biasa di lakukan aparat teritorial di tengah masyarakat menjadi salah satu media komunikasi...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kejari Dharmasraya Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus RTH ke Kas Negara

 

INFO - Dalam  kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Perkara kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kembali melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Terdakwa AF sebesar Rp. 70.000.000,00  dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp. 200.000.000,00.ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung Kamis  (30/09/21) kemaren yang di hadiri oleh dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, SH. MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH., Jaksa Fungsional Helmides, SH. beserta staf kejaksaan Negeri Dharmasraya serta perwakilan dari BRI Unit Pulau Punjung.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M.Haris Hasbullah,SH. MH.,yang di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH.saat di temui awak media pada hari Jumat (01/10/21) mengatakan memang benar kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya telah melakukan  melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Terhadap Terdakwa AF sebesar Rp. 70.000.000,00  dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp. 200.000.000,00.ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung,dalam Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah.

Dimana, uang pengganti Tindak Perkara  korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.

Tujuan eksekusi ini pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dalam pulihkan ekonomi Nasional dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.

"Masih ada uang negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa, lebih kurang Rp.200 juta lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya, tetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK. Dengan proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2M, yang dikerjakan oleh PT. Mekar Jaya pada tahun 2017 lalu," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah. (***)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »