PILIHAN REDAKSI

17 Calon Panwaslu Kecamatan di Mentawai Ikuti Tes Wawancara

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 17 orang anggota calon Pengawas pemilu Kecamatan ikuti tes wawancara untuk pemilihan umum kepala daerah 2024, sete...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kasus Perceraian Pasutri di Pulau Punjung Dharmasraya Cukup Tinggi

Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila.S.H.I,

INFONUSANTARA.NET -- Kasus perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Dharmasraya cukup tinggi.Ada ratusan perkara perceraian yang diterima semenjak berdirinya Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya selama dua tahun ini.

Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila.S.H.I,yang juru bicara Pengadilan Agama Pulau Punjung, di temui awak media di Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung pada hari Rabu (04/08/2021) mengatakan, pada saat ini perkara kasus percerian pasangan suami istri yang di terima perkaranya untuk tahun 2021 ini berjumlah 160 kasus yang masuk,dan kemudian 34 kasus cerai talak dan sisanya carai gugat.

Sementara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pulau Punjung berjumlah 140 kasus perkara,dan pada hari ini ada 20 kasus atau perkara percerian pasangan suami istri yang masih berjalan.

"Kemudian tentang kasus percerian pernikahan dini atau di bawah umur,di Pengadilan Agama Pulau Punjung memang ada tetapi kasusnya hanya 1 hingga 2 kasus saja hingga saat ini. Kalau saat masa pandemi sekarang ini kasusnya percerian pasangan suami istri sangat normal,"sebutnya.

Dikatakan, percerian pasangan suami istri terjadi dari berbagai macam faktor, salah satunya tentang  ekonomi rumah tangga dan lain - lainnya.

Kami dari Kantor Pengdilan Agama Pulau Punjung berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya,kalau ada keluarga anak atau sanak famili yang akan menikah,bicarakanlah dulu baik baik. 

"Bahwa konsep yang baik,tahu dulu satu sama yang lain,sehingga ridho sama ridho,jangan ada setelah masalah baru sadar,ada perbedaan antara pasangan suami istri tersebut," ucapnya.

Kalau ada masalah dalam perkawinan suami istri,selesaikan dulu dengan jalan keluargaan.Apa lagi di ranah minang ini dengan sistim kerukunan kekeluargaan dan ninik mamak yang harus di lalui dulu.

"Jika tidak bisa damai kepada dua belah pihak barulah datang ke Kantor Pengadilan Agama," tegas Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila.S.H.I.

Laporan:MsX.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »