PILIHAN REDAKSI

17 Calon Panwaslu Kecamatan di Mentawai Ikuti Tes Wawancara

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 17 orang anggota calon Pengawas pemilu Kecamatan ikuti tes wawancara untuk pemilihan umum kepala daerah 2024, sete...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Surat Pengunduran Diri Dari Partai Garuda Maju Calon Kades Tuapejat di Duga Terjadi Perbuatan Melawan Hukum

MENTAWAI,infonusantara.net – Terkait akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Garuda di lembaga DPRD Mentawai diduga terjadi pelanggaran aturan terhadap salah satu anggota Partai Garuda yang akan di PAW kan nanti.

Hal ini terjadi bahwa salah satu anggota partai Garuda atas nama Suhendra maju sebagai calon kepala desa Tuapejat yang di sertai dengan pengunduran diri dari partai yang di tanda tangani ketua DPC Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Mentawai.

Secara aturan Undang-undang yang berlaku bahwa anggota atau pengurus partai yang mencalonkan sebagai kepala desa harus mengundurkan diri, dengan persyaratan tersebut sudah di lakukan saudara Suhendra membuat pengunduran diri tanpa ada paksaan yang terlampir dalam persyaratan.

Menyikapi hal itu, Fransiskus Sakeru sebagai salah satu Anggota partai Garuda yang ikut pemilihan DPRD tahun kemaren keberatan karena di duga adanya penarikan kembali saudara Suhendra sebagai anggota partai Garuda.

Sementara dalam pencalonan sebagai kepala desa saudara Suhendra telah membuat pengunduran diri artinya keputusan yang di ambil ketua DPC partai Garuda Mentawai ada indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum, sebut Fransiskus Sakeru kepada media, Kamis (22/4/2022).

Dia menyebut, dengan fakta hukum yang bersangkutan, maka tidak ada lagi ruang untuk di aktifkan kembali sebagai anggota Partai politik gerakan perubahan Indonesia (Garuda) dari tingkat manapun, apalagi sebagai pengurus Partai.

“Apabila hal itu di lakukan ketua Partai DPC partai garuda maka semuanya cacat hukum dan batal demi hukum” ucapnya lagi menegaskan.


Lampiran fakta-fakta hukum baik permohonan pengunduran diri oleh saudara dan pemberhentiannya sebagai anggota partai garuda yang di tindaklanjuti surat dari partai yang di tangani ketua DPC partai Garuda dan pemberhentian sebagai calon kades tuapejat terlampir.

Keberatan ini bahwa bukti aktif sebagai anggota partai Garuda atas nama Fransiskus Sakeru juga sebagai caleg yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Mentawai juga terlampir.

Dalam hal ini pihaknya keberatan karena adanya dugaan saudara Suhendra di tarik kembali sebagai anggota partai yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa tuapejat.

Maka dalam hal ini Fransiskus Sakeru sebagai anggota partai Garuda meminta kepada Ketua DPC partai Garuda untuk mempertimbangkan keputusan yang di ambil dalam menarik kembali saudara Suhendra masuk sebagai anggota partai.

"Jangan ada pemaksaan kehendak akan tetapi cacat demi hukum, karena aturan sudah di tetapkan dan juga tidak bisa di anggap sepele” sebut Fransiskus.

Dengan adanya informasi yang bersangkutan di tarik kembali sebagai anggota partai Garuda, seakan aturan ini di permainkan dan adanya dugaan penyeludupan hukum, pungkasnya.


Editor : Heri Suprianto



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »