PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Resahkan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Pasbar Jaring 14 Unit Kendaraan di Duga Aksi Balap Liar

PASBAR,infonusantara.net – Maraknya aksi balap liar di sepanjang jalan lintas Pujorahayu – Plasma, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat mengakibatkan pengguna jalan terganggu.

Mengantispasi hal itu, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat mengamankan 14 unit kendaraan bermotor roda dua yang terjaring dalam aksi balap liar

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Indra Kusuma, SH diwakili oleh Kanit Tujawali, Ipda Heddy Permana Putra, S.Tr.K mengatakan, Operasi ini di lakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait aksi kebut-kebutan dan balapan liar oleh sejumlah oknum dan remaja menjelang waktu berbuka puasa.

“Aksi yang di lakukan para remaja ini sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas menjelang waktu buka puasa” sebut Heddy Permana, Rabu (21/4/2021).

Penjaringan terhadap kendaraan aksi balap liar ini sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat yang sudah meresahkan pengguna jalan dan kendaraan yang di amankan petugas tidak sesuai dengan kelengkapan kendaraan, ucapnya.

Dia menyebut, dari 14 unit kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi belum dapat dipastikan memiliki surat-surat kendaraan dan di lakukan penindakan terhadap oknum atau para remaja yang diduga melakukan aksi balap liar.

Sanksi para pengendara yang melakukan pelanggaran, kita akan tahan kendaraan sampai yang bersangkutan melengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor seperti, SIM, STNK dan Kelengkapan sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selanjutnya, berkas tilang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk knalpot racing kita akan melakukan penyitaan dan pemusnahan” sebutnya.

Ipda Heddy Permana Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas, dan melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan bermotor.

“Khususnya kepada para generasi muda untuk dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat selama bulan suci ramadhan 1442 H dan jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, pungkasnya (Wisnu Utama).


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »