PILIHAN REDAKSI

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024) INFONUSANTARA.NET --...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Polres Mentawai Berlakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes, Sanksinya Denda Atau Kurungan

MENTAWAI,infonusantara.net – Mengingat lonjakan kasus covid-19 cukup signifikan di wilayah kepulauan mentawai, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes.

“Bagi pelanggar prokes saat operasi yustisi kedapatan tidak memakai masker di bawah ke Mako Polres untuk di data, apabila tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran di lakukan sidang tipiring” sebut Kapolres Mentawai, AKBP, Mu’at, SH,MM kepada media, Senin (26/4/2021).

Dalam sidang nanti di lakukan secara virtual bersama hakim dan penegakan prokes ini ada aplikasi namanya Sipelada yang di inisiasi Kapolda Sumbar dan juga di pakai satgas covid-19, tuturnya.

“Bagi pelanggar prokes akan terdata dalam aplikasi, kalau pelanggaran hanya satu kali atau dua kali di beri pembinaan serta di beri masker, tapi kalau sudah tiga kali dilakukan sidang tipiring’ tegas Kapolres

Dalam penegakan prokes operasi yustisi ini tidak lagi di beri sanksi tindakan push-up, akan tetapi pelanggar langsung di bawa ke Mako polres untuk didata.

“Apabila tiga kali melakukan pelanggaran di lakukan sidang tipiring, kalau tidak mampu bayar denda, maka di beri sanksi kurungan sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terangnya.

Penerapan Perda AKB ini menegakkan sanksi teguran. Denda yang dijatuhkan paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan, tuturnya.

Dikatakan, dengan kondisi kasus covid-19 di Mentawai yang cukup signifikan harus di terapkan perda nomor 6 tahun 2020 dengan sanksi sampai kurungan, sehingga bagi pelanggar prokes ada efek jera, setidaknya mereka malu di bawa ke Mako polres.

Penegasan terhadap pelanggar prokes ini, kata Kapolres tujuannya untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kepulauan Mentawai, agar pelanggar ada efek jera.

Dengan lonjakan kasus covid-19 semakin signifikan ini, kita tidak lagi sosialisasi akan tetapi penindakan, kalau hanya di beri pembinaan dan di beri masker, belum bisa di pastikan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi prokes, ucapnya.

“Saat ini kita harus melakukan penegakan hukum terkait protokol kesehatan, jadi penerapan ini berlaku semua kalangan masyarakat, tidak ada di beda-bedakan semuanya sama ketika melanggar prokes saat ada operasi yustisi” tutupnya mengakhiri.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »