PILIHAN REDAKSI

Bupati Sijunjung Beserta Jajarannya Sambut Kunjungan Rombongan Dari Menko PMK Prof Dr Muhadjir

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, sambut kedatangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), yang juga Ketua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Polisi Kembali Gulung Dua Orang Pengguna Narkoba di Pasbar

PASBAR,infonusantara.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat kembali mengamankan 2 orang laki-laki, yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial diamankan Satresnarkoba Polres Pasbar di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan, Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 17.45 Wib.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja kering di Daerah Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Setelah menerima informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar yang di pimpin kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH, turun ke lokasi mengamankan seorang laki-laki berinisial SP (19)

“Dari pengembangan kasus dari tersangka pertama di dapatkan satu orang lagi inisial ES (36) yang gulung anggota satresnarkoba” kata Defrizal kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini, kata Defrizal berupa, 1 Paket sedang Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam, 8 paket kecil Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus mengunakan kertas warna putih, 6 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening.

Uang tunai Rp. 663.000, 1 unit handphone merek Oppo A35S warna hitam, 1 buah kotak rokok Gudang Garam, 3 buah manchis warna biru, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo fit tanpa terpasang Nomor plat Polisi warna hitam.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kedua tersangka di kenakan asal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP. Defrizal, (Wisnu Utama).


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »