PILIHAN REDAKSI

28 Calon Panwascam Mentawai Ikuti Ujian Tes Tertulis

INFO|MENTAWAI - Sebanyak 28 calon anggota Panwascam dari 7 kecamatan yang lulus seleksi adminitrasi mengikuti ujian tes tertulis dengan met...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Demo Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Mahfud Peringatkan Semua Aparat Keamanan
Selasa, Oktober 20, 2020

On Selasa, Oktober 20, 2020

 

Menko Polhukam Mahfud MD.(istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat berunjuk rasa tepat di hari peringatan satu tahun Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Pemerintah, kata Mahfud, juga terus mengikuti perkembangan terkait informasi dan wacana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan berbagai elemen masyarakat itu berkaitan juga dengan penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-undang 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh Undang-undang nomor 9 tahun 1998," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Namun, dia meminta masyarakat yang melakukan aksi untuk mengikuti aturan. Selain itu, kata Mahfud, masyarakat juga perlu memberi tahu kepada aparat kepolisian terkait aksi yang akan mereka lakukan itu.

"Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga meminta agar aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan tidak membawa peluru tajam saat melakukan penjagaan jalannya aksi.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis jangan membawa peluru tajam," kata mantan hakim konstitusi tersebut.

Sebab kata dia bukan tidak mungkin di antara pendemo justru ada penyusup yang memang sengaja mencari mangsa untuk dilukai kemudian akan menyerukan hal ini terjadi lantaran aparat yang bersikap arogan.

"Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara para pengunjuk rasa ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban, yang kemudian ditudingkan ke aparat ini juga sudah masuk ke dalam tengarai kami," tegasnya.

"Kepada para pengunjuk rasa silahkan berunjuk rasa silakan, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda jadi korban karena ada penyusup," imbuh Mahfud.

Laporan Intelijen, Gelombang Aksi Belum Akan Berhenti

Dalam kesempatan berbeda, Mahfud mengatakan berdasarkan laporan intelijen diketahui gelombang aksi massa yang menolak UU Ciptaker akan terus terjadi di sejumlah tepat saban harinya.

Hal tersebut diungkap Mahfud menjawab pertanyaan jurnalis Karni Ilyas berkaitan dengan kemungkinan gelombang demonstrasi kembali terjadi bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2020.

"Terus berlangsung menurut hitungan intelejen, per hari bahkan," kata Mahfud yang CNNIndonesia.com kutip dari tayangan video di saluran youtube Karni Ilyas, (19/10).

Meskipun demikian, Mahfud mengatakan berdasarkan laporan yang terlihat adalah intensitas aksi massa ini akan jauh lebih menurun.

"Cuma itu jauh akan lebih menurun dari yang terjadi di 8 dan 13 (Oktober)," katanya.

Menurut Mahfud, aksi massa yang terjadi pada 8 dan 13 Oktober lalu itu pun diklaimnya tak terlalu diikuti banyak pedemo. Bahkan, klaim dia, aparat yang berjaga justru lebih banyak daripada massa aksi.

"Itu yang katanya besar sekali itu cuma 5.300 dari berbagai tempat. Dari mana hitungnya, dari drone itu. Lebih banyak yang jaga daripada demonstrannya. Kita turunkan 20 ribu aparat berjaga di setiap sudut. Yang datang cuma 5.700 atau 7.000 kalau ditambah yang ribut-ribut itu," klaim Mahfud.

Sebagai informasi, omnibus law Ciptaker disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu untuk menjadi undang-undang. Kemudian, DPR mengirimkan naskah draf UU--yang juga berpolemik karena perubahan-perubahan jumlah halaman--ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10) lalu guna ditandatangani dan dimasukkan ke lembar negara.

Meski telah dikritik dan diminta untuk membatalkan undang-undang tersebut, pemerintah bersikeras undang-undang tersebut dibuat atas dasar keberpihakan terhadap rakyat.

Jokowi bahkan menyebut aksi demonstrasi yang dilakukan buruh dan masyarakat terjadi lantaran termakan hoaks undang-undang itu. Selain itu, sejumlah menterinya menyebut ada aksi penunggangan elite bahkan keterlibatan asing dalam aksi-aksi penolakan UU Ciptaker.

Sumber:CNN Indonesia

Presiden 7-8 Tahun Sarat Ditunggangi Kepentingan
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

  

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.(istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal periode jabatan presiden 7-8 tahun di nilai sarat kepentingan golongan tertentu.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sarat kepentingan golongan tertentu. Sebab, usulan itu disampaikan MUI sebelum masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf selesai.

"Kalau usulan itu mau disampaikan atau diterapkan saat ini agar rezim ini berkuasa sampai 7 tahun atau 8 tahun atau sampai 2027, maka jelas ini sudah bermuatan politik praktis demi mendukung Kiai Ma'ruf Amin lebih lama lagi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Novel menganggap usulan fatwa MUI itu sah-sah saja sebab sebagai bagian dari umat mereka berhak berpartisipasi dalam menyuarakan hak berpolitik.

Namun, Novel menganggap keberadaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merangkap jabatan sebagai Ketua MUI meskipun nonaktif menjadi salah satu ihwal usulan tersebut mengemuka.

Novel mengaku curiga ada oknum yang memang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

"Kalau sudah selesai masa tugas Jokowi ya bisa saja, namun kalau dipaksakan saat ini juga maka jelas MUI ditunggangi oleh orang-orang Ma'ruf yang berada di MUI," sambungnya.

Oleh sebab itu, Novel pun mengajak umat Islam untuk tetap mengawal dan wajib menolak usul MUI itu bilamana arah usulan fatwa MUI itu seirama dengan kecurigannya.

"Kalau sudah arahnya seperti itu maka umat islam wajib tolak usulan MUI," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut rencananya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Hasanuddin mengatakan usulan tersebut berangkat dari temuan di masyarakat soal ketidakadilan bagi pasangan calon baru yang melawan pasangan calon petahana.

Sehingga dengan masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk sekali periode seumur, hal itu tak banyak menghasilkan mudarat. Pasalnya, tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan presiden selanjutnya.

Selain perihal jabatan presiden-wakil presiden, Komisi Fatwa MUI juga mengkaji baik atau buruk perihal politik dinasti dalam praktik pemilu langsung di Indonesia saat ini.

Sumber: CNN Indonesia


Soal Habib Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul: Siapa Raja Ngeles? Ya Kadrun
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Rohut Sitompul (istimewa)

INFONUSANTARA.NETPolitikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul merespons kabar yang menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab segera pulang ke tanah air dan akan memimpin revolusi di Indonesia.

Awalnya, Ruhut secara tidak langsung menyindir Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis yang sebelumnya mengabarkan rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS), dan memimpin revolusi di NKRI.

Kabar itu disampaikan Kiai Sobri saat Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) menggelar Aksi 1310 menolak UU Cipta Kerja di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Belakangan, salah satu Korlap Aksi 1310 Damai Hari Lubis membeberkan banyak yang salah menafsirkan maksud dari kata revolusi yang disampaikan Ketua Umum FPI Kiai Shobri Lubis.

Menurut Damai, revolusi yang dilakukan FPI bersama Habib Rizieq Shihab nanti sama sekali tidak mengubah Pancasila menjadi trisila atau ekasila, melainkan revolusi akhlak.

“Siapa raja ngeles? Ya kadrun. Kenapa, karena jelas orasinya waktu demo menolak UU Cipta Kerja 13 Oktober menyemangati para pedemo mengatakan bosnya segera kembali & akan memimpin revolusi menjatuhkan Pak Joko Widodo Presiden RI ke-7, eh sekarang ngeles revolusi akhlak MERDEKA,” tulis Ruhut lewat akunnya di Twitter, Senin pagi (19/10).

Saat dikonfirmasi jpnn.com, Ruhut membenarkan unggahannya di Twitter. Dia menilai petinggi FPI sekarang berdalih soal pernyataan revolusi yang dilontarkan saat Aksi 1310 itu.

“Bukan mereka kalau enggak kerjanya ngeles, kalau sudah sadar salah. Dan tidak pernah mengakui kesalahannya. Jelas kok, pidatonya itu aku dengar menjatuhkan Pak Jokowi, sampai Pak Jokowi jatuh,” ucap Ruhut kepada jpnn.com.

Mantan anggota Komisi III DPR ini menilai revolusi yang diteriakkan pimpinan FPI saat Aksi 1310, berbeda dengan penjelasan berikutnya bahwa yang dimaksud adalah revolusi akhlak, mirip dengan revolusi mental ala Presiden Jokowi.

“Apa itu revolusi akhlak? Kan jauh sekali. Dan menyamakan dengan revolusi mental, ya lain dong. Dia sudah menang jadi presiden? Lain. Ini memang dulu dong dia jadi presiden, tapi siapa yang dukung? Masa ormas bisa mendukung calon presiden, yang bisa kan partai politik,” tutur Ruhut.

Selain itu, Ruhut menilai ada pembohongan publik terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab yang dikatakan pencekalannya oleh otoritas Arab Saudi telah dicabut.

“Sudah itu pembohongan, nyatanya benar apa yang dikatakan duta besar kita di Arab Saudi; masih merah (red notice, red), enggak bisa (keluar Saudi, red). Kan kesalahan dia juga kan. Itu kan UU di sana yang dia langgar. Enggak ada urusan sama kita (pemerintah RI, red) kok dia enggak bisa pulang,” jelas Ruhut.

Terakhir, Ruhut memandang seruan revolusi yang disampaikan pimpinan FPI itu sudah tidak relevan lagi di Republik Indonesia.

“Sudah enggak relevan. Akhirnya kan kelihatan, maaf saja kalau enggak enak gua bilang, gua pinjam kata-kata siapa, Rocky Gerung, kelihatan banget dungunya kan. Kalau lihat pidato itu sudah jelas kok membakar (semangat) pedemo dengan semangat begitu,” pungkas Ruhut Sitompul.

Sumber: (jpnn/fajar)


FPI soal SATU TAHUN JOKOWI-MA'RUF: Tak Ada Harapan Masa Depan
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

Sekretaris Umum FPI Manarman (CNN Indonesia)

"Sekretaris Umum FPI Munarman menilai tak ada harapan masa depan di tangan Jokowi-Ma'ruf Amin" 

INFONUSANTARA.NET -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengecewakan.

Munarman bahkan menyebut kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf menghilangkan harapan bagi bangsa Indonesia untuk menatap masa depan.

"Tidak ada harapan masa depan. Hutang menumpuk, ketidakadilan merajalela, rakyat miskin makin miskin," kata Munarman seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Munarman pun menilai revolusi mental yang digaungkan Jokowi sejak periode pertama gagal total. Menurutnya, tak ada perubahan yang berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

FPI berpendapat gagasan Jokowi harus diganti dengan gerakan revolusi akhlak, yang akan dipimpin Rizieq Shihab. Gerakan ini, kata dia, berlandaskan ajaran Islam yang tercantum dalam Alquran dan sunah Rasul.

"(Revolusi mental) jelas gagal karena tidak berdasarkan Alquran dan as-sunnah," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyebut kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf jauh panggang daripada api. Slamet menyoroti sejumlah masalah, di antaranya kebebasan berpendapat.

"Masuk tahun keenam mulai antikritik, yang berbeda sikap sikat habis," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Slamet juga mengkritik sejumlah hal lain, yaitu pelemahan KPK, kegagalan pengelolaan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi drastis turun, dan gejala islamofobia.

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dalam keterangan tertulis 'Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Maruf Amin, menyatakan bahwa wajah baru Indonesia di masa mendatang menjadi cita-cita dan janji Jokowi. 

Menurutnya, sejak awal Jokowi sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju.

"Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kemudian menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat," katanya.

Selain itu Jokowi juga mengedepankan reformasi birokrasi yakni kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini.

"UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu. Termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan," katanya.

Arahan terakhir, kata Moeldoko adalah mempercepat transformasi ekonomi dengan UU Cipta Kerja sebagai alatnya.

"Kita tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur," kata Moeldoko.

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf genap satu tahun pada Selasa (20/10). Mereka menjabat presiden dan wakil presiden setelah mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.


Beritakan NA! Salah Satu Cagub Sumbar Diisukan Keturunan PKI, Pimpinan Umum _Akurat.co_ Minta Maaf
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Nasrul Abit (istimewa)

"Berita yang ditayangkan pada Jumat, 9 Oktober 2020 dengan judul "Salah Satu Cagub Sumbar Diisukan Keturunan PKI"

INFONUSANTARA.NET Pimpinan Umum _Akurat.co_, Afriadi, meminta maaf kepada calon Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit, atas pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik, bahkan cenderung bersifat fitnah. Berita yang dimaksud menyebutkan bahwa Nasrul merupakan anak keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia).

"Mohon maaf atas keteledoran anak redaksi," tulis Afriadi melalui pesan singkat, Minggu, 18 Oktober 2020  malam.

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menghapus berita yang ditayangkan pada Jumat, 9 Oktober 2020 dengan judul "Salah Satu Cagub Sumbar Diisukan Keturunan PKI" itu tidak lama setelah naik tayang. Meskipun begitu, hingga saat ini berita tersebut masih bisa diakses melalui fitur Google AMP (Accelerated Mobile Pages).

"Ternyata (berita ini) masih ada di AMP Google. Anak IT telah koordinasi dengan Google agar berita bisa lenyap dari AMP," tuturnya.

Afriandi juga mempersilakan Nasrul ataupun Tim Pemenangan NA-IC dalam Pilkada Sumbar untuk menulis hak jawab. Tulisan tersebut akan dimuat di _Akurat.co_ sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasrul Abit-Indra Catri, Hidayat, menyayangkan sikap redaksi _Akurat.co_ yang tidak hati-hati dalam menjalankan fungsi jurnalistik. 

Ia mengatakan bahwa berita tentang keturunan PKI itu sangat merugikan karena sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

"Kita bisa saja mengadu ke Dewan Pers, bahkan ke polisi sekalipun karena berita ini bukan produk jurnalistik, tetapi sudah ada indikasi fitnahnya," kata mantan wartawan yang kini menjadi anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra itu.

Menurut Hidayat, berita _Akurat.co_ itu tidak memiliki narasumber. Penulisnya hanya membuat sumber berita berasal dari isu yang berkembang di masyarakat.

"Berita ini seperti opini recehan saja. Tidak ada sumber, tidak ada kutipan, tidak _cover both side_. Sayang sekali, padahal penulisnya tercatat sebagai redaktur pelaksana di media itu, seharusnya ia yang lebih mengerti soal kode etik jurnalistik," kata dia.

Hidayat berharap hal serupa tidak kembali terulang. Ia juga berharap tidak ada lagi  pembunuhan karakter seseorang melalui berita yang tidak berdasar, apalagi jika berita tersebut merupakan pesanan politik untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.(*/kks)


SETAHUN JOKOWI-MA'RUF! Buruh-Mahasiswa Turun Kejalan Bersiap Kepung Istana
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

Elemen buruh dan mahasiswa akan kembali menggelar aksi turun ke jalan besok bertepatan dengan 1 tahun Jokowi pada periode kedua. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

"Selasa 20 Oktober 2020 !Elemen buruh dan mahasiswa bakal kembali melakukan aksi demonstrasi turun kejalan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. 

INFONUSANTARA.NET -- Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan demonstrasi besok digelar berbarengan dengan momen satu tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Iya, besok aksi di Istana Negara," kata Nining saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Nining menyebut para buruh akan melakukan long march dari Universitas Indonesia (UI), Salemba hingga depan Istana Kepresidenan Jakarta. Buruh dari berbagai serikat pekerja akan bergabung dalam aksi besok.

Nining menegaskan tuntutan para buruh masih sama dengan aksi demonstrasi sebelumnya. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu," ujarnya.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga bakal ikut turun aksi besok. Mereka kecewa lantaran Jokowi tak mau bertemu langsung menerima aspirasi pada aksi sebelumnya. Para mahasiswa hanya ditemui staf khusus presiden.

"Sekaligus bertepatan dengan 1 tahun kerja Bapak Jokowi- Bapak Maruf Amin. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020," lanjutnya.

Remy menjelaskan, tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker yang telah disahkan Senin (5/10).

Selain itu, BEM SI mengecam langkah pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat serta berbagai tindakan represif aparat kepada seluruh massa aksi.

"Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan," ujarnya.

Gelombang penolakan UU Ciptaker telah muncul di berbagai daerah sejak 6 Oktober hingga 16 Oktober lalu. Massa dari elemen buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker.

Saat ini UU Ciptaker telah diserahkan DPR kepada Jokowi. Mantan wali kota Solo itu tinggal menandatangani UU tersebut sebelum diundangkan. Namun, jika Jokowi enggan menandatangani, UU Ciptaker tetap berlaku setelah 30 hari.

Source:CNN Indonesia

PKS Temukan Pasal Selundupan di Draf Omnibus Law Cipta Kerja
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Rapat paripurna DPR pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta.(istimewa)

INFONUSANTARA.NET -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mengklaim berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Temuan tersebut buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman," kata Mulyanto dilansir  dari CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Namun begitu, dia belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi.

Ia menuturkan, hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10) mendatang.

"Rabu, insya Allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan," imbuh Mulyanto.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10).

Namun demikian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Supratman berkata, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing," kata Supratman.

"Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker," imbuhnya.


FPI Ungkap Habib Rizieq Pegang Dokumen Rahasia untuk Pulang ke Indonesia
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Habib Rizieq Shihab (ist)

Munarman menyebut proses pemulangan Rizieq ini sama sekali tidak menggunakan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.

INFONUSANTARA.NET -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menyatakan bahwa kepulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air tinggal menunggu hari. Habib Rizieq diklaim punya dokumen rahasia yang membantu kembalinya imam besar FPI itu dari Arab Saudi.

Munarman menyebut proses pemulangan Rizieq ini sama sekali tidak menggunakan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, segala bentuk cekal dan persoalan hukum lainnya disebut Munarman sudah diselesaikan langsung oleh Rizieq.

"Habib Rizieq juga punya beberapa dokumen lain yang ini sementara ini belum kita buka, dokumen rahasia ya, dengan pihak-pihak yang selama ini berhubungan dengan Habib Rizieq dan kedutaan besar tidak terlibat dalam masalah ini. Jadi sebetulnya dia tidak tahu menahu, belakangan dia sok tahu," kata Munarman melalui youtube channel FRONT TV, Minggu (18/10/2020).

Munarman menyebut Rizieq masih menunggu proses administrasi bayan safan (exit permit), penjadwalan dan pembelian tiket untuk pulang ke Indonesia.

"Jadi Habib Rizieq ini bisa pulang kapan saja ketika izin bayan exit itu dikeluarkan suratnya. Surat-surat itu dikeluarkan Arab Saudi, tidak ada hubungannya dengan kedutaan kita. Kecuali ada hal lain yang dibikin-bikin," ucapnya.

Munarman mengecam Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang menyebut Rizieq belum bisa pulang karena melanggar overstay visa kunjungan.

"Tentunya sebagai duta besar, keberadaan duta besar harus berusaha untuk memulangkan. Bukan justru menyatakan Habib Rizieq tidak bisa pulang. Tidak membantu sedikit pun untuk bisa pulang, bukan mempersulit," kecamnya.

Sebelumnya Dubes Agus Maftuh menyatakan Rizieq belum bisa pulang sebab masih tercatat sebagai pelanggar visa kunjungan karena overstay dalam sistem keimigrasian Arab Saudi.

"Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar. “Red Blink” adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Padahal kabar kepulangan Habib Rizieq ini sudah digembar-gemborkan oleh Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis yang menyebut Rizieq telah berunding dengan otoritas Arab Saudi tanpa dijembatani pemerintah Indonesia.

Ahmad Shabri bahkan menyatakan bahwa Rizieq akan segera memimpin revolusi terhadap pemerintahan Joko Widodo setibanya di tanah air.

Source:suara.com

PHSK , Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja Tetap Sah
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

Presiden Joko Widodo (ist)

PSHK menyebut Omnibus Law Cipta Kerja tetap sah sebagai UU meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya dalam kurun 30 hari setelah disahkan. 

INFONUSANTARA.NET -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disetujui bersama dengan DPR pada 5 Oktober 2020.

Jika melewati batas waktu tersebut dan presiden tidak juga menandatangani, RUU Cipta Kerja tetap sah menjadi Undang-undang (UU) dan wajib diundangkan.

"Dasar hukum Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar PSHK melalui utas twitter dalam akun @PSHKIndonesia seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

PSHK menilai UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya mereka anggap melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan, seperti keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dapat diajukan pembatalan melalui proses uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, kata mereka, bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal demi hukum.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi. Jika MK mengabulkan uji materiil, ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut menjadi tidak mengikat," terangnya.

PSHK menjelaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, kecuali pasal-pasal yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Draf final Omnibus Law Cipta Kerja sudah ada di tangan Presiden Jokowi. Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Jokowi membaca draf UU Cipta Kerja tersebut.

Aturan baru itu belum diberi nomor dan belum tercatat dalam lembaran negara. Hanya saja berdasarkan laman MK, Sabtu (17/10), permohonan pengujian UU Cipta Kerja sudah diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi.

Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menjelaskan upaya hukum belum bisa dilakukan terhadap UU yang belum diundangkan. Sebab, terang dia, UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

"Jadi, secara formal belum dapat diajukan, kecuali pada saat pemeriksaan pendahuluan, UU diundangkan, maka MK dapat saja meminta perbaikan atas permohonan dengan memberikan nomor UU pada permohonan berdasarkan nomor pengundangannya," jelas Charles kepada CNNIndonesia.com.

"Hal demikian terjadi pada uji materi UU KPK yang ditolak pada saat mereka mengajukan sebelum diundangkan," ujarnya lagi.

Source:CCN Indonesia


BLT Rp 2,4 Juta UMKM Akan Ditarik Lagi oleh Pemerintah, Ayo Segera Datangi Bank BUMN untuk Memprosesnya
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Pemerintah akan menarik kembali BLT Rp2,4 juta ke UMKM bila penerima tak segera memprosesnya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

INFONUSANTARA.NET -- Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penarikan akan dilakukan kalau penerima bantuan tidak segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT mereka.

Atas dasar itulah, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya. Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

"Pada saat itu diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Yang bersangkutan diminta membawa KTP, KK. Jadi yang bersangkutan harus datang untuk memastikan yang bersangkutan masih hidup," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Menurut Hanung verifikasi tersebut harus dilakukan agar program bantuan presiden (Banpres) produktif tersebut efektif dan tepat sasaran.

"Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN," tuturnya.

Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.

Pemerintah memberikan bantuan presiden berbentuk BLT sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM demi menolong mereka dari tekanan ekonomi akibat virus corona. Bantuan digelontorkan dalam dua tahap. 

Tahap pertama yang digelontorkan kepada 9 juta UMKM sudah mulai disalurkan. Sementara itu tahap kedua yang digelontorkan untuk 3 juta UMKM pendaftarannya mulai dibuka 13 Oktober lalu.

Pendaftaran rencananya berlangsung hingga 25 November ini.

Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan dalam penyaluran tahap II ini masih sama. Meliputi WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain), dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian, penerima juga memiliki kredit di bank, wajib memiliki saldo di bank penyalur biasanya Bank BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.

Source:CNN Indonesia


Viral! Mobil Patwal Polda Bali Kawal Orang Jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai Tanpa Memakai Masker
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Tangkapan Layar Media Sosial (dok:Okezone TV)

INFONUSANTARA.NETSebuah tayangan vidio Nitizen melihatkan mobil patroli lalu lintas Polda Bali mengawal tiga orang yang sedang jogging di jalan raya. Rekaman video amatir itu menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 15 detik itu menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Jumat (16/10/2020) lalu. 

Dilansir dari Okezone, dalam tayangan itu, terlihat mobil patwal berjalan pelan di lajur kanan. Layaknya mengawal orang penting, mobil patwal jenis sedan itu menyalakan rotator dan sirine.

Di belakang mobil patwal, ada tiga orang pria sedang jogging ditemani seekor anjing. Tidak ada satu pun yang mengenakan masker. Di belakang rombongan, sebuah mobil mewah warna putih mengikuti.

Dua peserta joging yang asik mengobrol sempat menunjukkan rambu petunjuk arah ke Kuta dan Nusa Dua. Mereka kemudian melambaikan tangan.

Dalam obrolannya, pria yang memakai topi mengatakan "hidup sehat. Jumat, hari olahraga".

Alhasil, video itu menuai banyak kritik dan yang mengecam ketiga orang joging itu yang tidak memakai masker.

Sementara oknum kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap tiga orang saat sedang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, telah diperiksa intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Bali.

Sejumlah oknum polisi tersebut diduga kuat melanggar prosedur pengawalan.

"Ada prosedur yang dilanggar dalam lakukan pengawalan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (18/10/2020).

Pemeriksaan terhadap oknum polisi pengawal tiga orang saat sedang jogging tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Oknum polisi tersebut diperiksa terkait pelanggaran dalam aturan pengawalan.

"Pemeriksaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dalam melakukan pengawalan yang tidak sesuai dengan prosedur," terangnya.

Sekadar informasi, sebuah video yang mempertontonkan tiga orang sedang jogging dikawal oleh Patroli Jalan Raya (PJR) viral di media sosial (medsos). Satu dari tiga orang yang sedang jogging tersebut disebut-sebut mirip terpidana kasus kokain, Richard Muljadi. 

Presiden Utus Pratikno ke PBNU dan MUI Jelaskan UU Ciptaker
Senin, Oktober 19, 2020

On Senin, Oktober 19, 2020

 

Presiden Jokowi (kiri) mengutus Mensesneg Pratikno sowan ke PBNU dan MUI terkait UU Cipta Kerja. (CNN Indonesiaa/ Feri Agus Setyawan)

INFONUSANTARA.NET -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengantar dan menjelaskan naskah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke PBNU dan MUI, Minggu (18/10). Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjaring masukan dari dua organisasi tersebut.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Ciptaker.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, Minggu (18/10) dalam keterangannya kepada wartawan.

Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Menurut Bey, dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Ciptaker.

"Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut," ujarnya.

UU Omnibus Law Ciptaker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.

Source:CNN Indonesia