PILIHAN REDAKSI

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat PAW Dirinya,Helmi Moesim Pertanyakan Proses Hukum Sedang Berjalan, Saya Akan Lakukan Gugatan

Helmi Moesim menjelaskan terkait dikeluarkan surat PAW dirinya oleh Gubernur Sumbar dalam jumpa pers.Minggu (28/4/2024) INFONUSANTARA.NET --...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Fahri Hamzah Duga Omnibus Law Diadopsi dari China
Friday, October 16, 2020

On Friday, October 16, 2020

 

Fahri Hamzah (istimewa)
Infonusantara.net -- Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) diadopsi oleh pemerintah dan DPR RI dari China.

Menurutnya, pemerintah dan DPR melihat kapitalisme baru ala China lebih menjanjikan dibandingkan kapitalisme konservatif model Amerika Serikat dan di benua Eropa.

"Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan, kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Fahri menerangkan, indikasi pemerintah mengadopsi sistem China itu terlihat dari sikap para investor dari Amerika Serikat dan Eropa yang ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia. Mereka menolak UU Ciptaker karena dianggap tidak bersahabat dengan investor.

Menurutnya, sikap para investor Amerika Serikat dan Eropa itu memperlihatkan pihak yang berkepentingan di balik UU Ciptaker.

"Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak UU ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana?" tanya Fahri.

Kata dia, sistem pembentukan regulasi Omnibus Law tidak cocok dengan Indonesia yang menjalankan sistem demokrasi.

"Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahnya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan," katanya.

Fahri berpandangan, pemerintah dan DPR tidak menyadari akan potensi yang sangat berbahaya tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak mampu memahami mazhab atau falsafah di belakang UU Ciptaker secara utuh.

Bahkan, lanjutnya, ketidakpahaman terhadap mazhab kapitalisme baru China ini dialami oleh seluruh partai politik, termasuk yang akhirnya menolak pengesahan UU Ciptaker.

Berangkat dari itu, Fahri mempertanyakan pihak yang berkepentingan hingga UU Ciptaker dipaksakan untuk disahkan secara cepat. Dia menilai, UU Ciptaker akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah dalam menarik investasi asing agar menanamkan modal di Indonesia.

"Ini akan menjadi problem tersendiri, karena mazhab UU Ciptaker ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Perancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. UU ini mazhabnya dari kapitalisme China," ujarnya.

UU Ciptaker disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (5/10). Pengesahan regulasi itu kemudian mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dengan menggelar unjuk rasa turun ke jalan.

Setelah menuai polemik lantaran hadir dalam lima versi berbeda jumlah halaman, draf UU Ciptaker diserahkan DPR ke Jokowi pada Rabu (14/10). Draf final UU Ciptaker dipastikan berjumlah 812 halaman dengan rincian 488 halaman berisi UU dan sisanya bagian penjelasan.

Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong berpendapat pernyataan Fahri yang menyebut UU Ciptaker diadopsi dari sistem komunis China bisa diperdebatkan. 

Namun, ia menegaskan, regulasi berbentuk omnibus law bersumber dari berbagai macam disiplin hukum, seperti eropa continental dan eropa anglo saxon. 

"Ya saya kira bisa diperdebatkan. Tapi dari sisi sumber informasi terkait dengan persoakan omnibus ini, informasi dari berbagai macam displin hukum, termasuk eropa continental, eropa anglo saxon. Semua dibicarakan, persoalan setuju atau tidak soal lain," kata Ali saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (16/10).

Ia juga menyatakan bahwa semangat pembuatan omnibus law UU Ciptaker lebih kepada kodifikasi hukum dan kebutuhan hukum nasional Indonesia, terkait dengan proteksi investasi

Ali pun menyatakan bahwa investasi diperlukan agar para pengusaha bisa berinvestasi serta banyak tenaga kerja baru yang terserap di dalam dunia kerja.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan Indonesia membutuhkan beleid tersebut karena sejumlah kondisi.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama,setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," ujar Jokowi dalam pernyataan yang ia sampaikan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10) lalu.

Jokowi menerangkan apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

"Dan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata dia.

Kedua, kata dia, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan, akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," tutur Jokowi.

Ketiga, sambungnya, UU Ciptaker akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," katanya seraya menilai penolakan-penolakan atas UU Ciptaker saat ini terjadi karena disinformasi.

Oleh karena itu, sambungnya, kepada yang tak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, Jokowi mempersilakan melakukan uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," sambungnya.


Golkar Perkuat Soliditas Kader Menangkan Cakada di Pilkada Sumbar
Friday, October 16, 2020

On Friday, October 16, 2020

 

Rakor Teknis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Sumbar 2020
INFONUSANTARA.NET - Partai Golkar Sumatera Barat memperkuat soliditas kader untuk memenangkan calon kepala daerah di Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat Khairunnas saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Sumbar 2020 di Padang, Jumat (16/10), pihaknya mempersiapkan kader agar berjuang di Pilkada Sumbar.

Ia meminta agar seluruh pengurus dan kader partai tidak main-main dan serius dalam memenangkan calon yang diusung partai Golkar di 13 kota kabupaten dan Pilgub Sumbar.

Ia mengajak seluruh kader menghidupkan mesin politik dan jika sudah hidup maka ditingkatkan lagi

Pihaknya juga meminta pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Partai Golkar di Pilgub Sumbar agar melakukan koordinasi dengan seluruh Ketua DPD kota dan kabupaten di Sumbar.

"Seluruh pengurus siap memenangkan calon yang diusung partai," kata dia.

DPD Golkar Sumbar sendiri menargetkan dapat memenangkan 60 persen pilkada di 13 kota dan kabupaten di Sumbar dan juga Pilgub Sumbar.

Dalam mewujudkan target tersebut harus dilakukan secara simultan dan bersama -sama memenangkan pilkada.

Dirinya juga mengingatkan kepada calon kepala daerah dan kader harus mempersiapkan logistik untuk memenangkan pilkada.

"Mulai dari kebutuhan saksi, alat peraga dan lainnya yang membutuhkan pendanaan. Mesin partai tidak akan hidup tanpa ada bahan bakar dan logistik," kata dia.(bbg)

Politikus PDIP Sebut Isu LGBT di TNI Bukan Berita Baru
Friday, October 16, 2020

On Friday, October 16, 2020

 

TNI  AD ( ist)
Infonusantara.net -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin isu keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan perwira TNI bukan sebuah berita baru.

Menurutnya, fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik.

"Informasi LGBT di kalangan aparat khususnya TNI bukanlah berita baru, sejak dulu ada isu LGBT, khususnya di kalangan TNI, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini," ujar Hasanuddin dilansir daei CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Ia menilai isu LGBT di tubuh TNI sebuah hal yang sensitif dan harus segera mendapatkan solusi. Menurutnya, pemimpin TNI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Hasanuddin pun menyatakan bahwa LGBT merupakan hal yang terlarang tumbuh di tubuh TNI. Ia mengaku khawatir bila LGBT yang ada di tubuh TNI itu mengganggu homogenitas di lokasi-lokasi tugas prajurit TNI.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenita. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI ," katanya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap kemunculan kelompok LGBT yang menjadi fenomena baru di lingkungan perwira TNI, utamanya di lingkungan perwira TNI Angkatan Darat.

Burhan mengaku mendapat informasi tersebut saat berdiskusi di lingkungan Mabes TNI AD.

Pernyataan ini disampaikan Burhan dalam kegiatan yang digagas Mahkamah Agung berkaitan dengan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Empat Lembaga Peradilan Indonesia yang diunggah di saluran Youtube milik MA.

Kata Burhan, di lingkungan TNI ini bahkan muncul kelompok LGBT yang dipimpin oleh sersan dengan anggotanya Letkol.

"LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual. Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik.Tapi memang ini kenyataan," kata Burhan seperti dikutip CNNIndonesia.com dari akun youtube MA tersebut, Kamis (15/10).

Merespons, Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menyatakan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum kesusilaan termasuk diantaranya praktik LGBT.

Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

"Yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil melalui keterangan resmi.


NA-IC untuk Masyarakat Sumbar, Fasilitasi Pemasaran Daring dan Dorong Pembelian Produk UMKM oleh ASN
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

Nasrul Abit foto bersama disalah satu centra produk UMKM di Sumbar (ist)

INFONUSANTARA.NET - Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pergerakan perekonomian, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar). Sektor ini juga menjadi catatan penting bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Sumbar 2020.

Pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), menjadikan koperasi dan UMKM sektor penting dalam mewujudkan Sumbar Unggul, apalagi dalam masa pandemi saat ini. Sektor ini sangat terpukul akibat anjloknya ekonomi di Sumbar.

“Inilah pekerjaan rumah ke depan bagi kepala daerah, apalagi Sumbar memiliki banyak koperasi dan UMKM,” kata calon Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Kamis (15/10).

Beberapa poin penting yang menjadi catatan NA-IC dari sektor koperasi dan UMKM ialah melakukan pendataan riil terhadap keberadaan koperasi dan UMKM hingga super mikro. 

Kemudian, memberikan pinjaman modal kerja super ringan kepada pelaku usaha super mikro. Selanjutnya, memfasilitasi pemasaran hasil produksi UMKM secara rutin, melalui bazar atau sejenisnya serta aplikasi pemasaran berbasis daring (online). Pemasaran berbasis daring ini harus diterapkan agar pangsa pasar UMKM lebih luas.

“Pelaku usaha harus melek teknologi, agar distribusi hasil usaha mencakup lebih luas dan UMKM terus berkembang"

Pihaknya juga mendorong pembelian produk UMKM oleh aparatur sipil negara (ASN). Beberapa strategi tersebut sudah dirancang NA-IC untuk diwujudkan jika terpilih pada Pilgub Sumbar 2020.

“Skema-skema ini nantinya bakal diterapkan untuk koperasi dan UMKM sehingga UMKM yang terdampak saat ini bisa bangkit kembali,” tutupnya.

Polri ungkap Peran 9 Anggota KAMI Tersangka UU ITE & Penghasutan Ciptaker
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta. (Dok:CNN Indonesia)

INFONUSANTARA.NET--Polri menjelaskan peran sembilan tersangka terkait penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Sembilan tersangka merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Salah satu tersangka yaitu Khairi Amri, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Dia diduga melanggar UU ITE.

Dilansir dari CNNIndonesia.com,Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, Khairi berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan. Di dalam WAG itu, polisi menemukan sebuah foto.

"Foto kantor DPR RI dimasukkan WAG, kemudian tulisannya 'dijamin komplit kantor sarang maling dan setan'. Itu ada di WAG, ada gambarnya," kata Argo.

Foto itu akan dijadikan barang bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.

Tersangka kedua, JG, berperan membuat rencana skenario seperti kerusuhan 1998. Di antaranya penjarahan toko etnis China dan rumahnya, serta melibatkan preman untuk menjarah.

"Ada sudah kita jadikan barbuk kata-kata seperti itu," kata Argo.

"Polisi juga menemukan bom molotov dan pylox terkait peran JG".

Tersangka ketiga, NZ. Argo mengatakan NZ sempat menyampaikan bahwa, "Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China."

Sementara peran tersangka keempat, WRP, yaitu mengajak orang lain membawa bom molotov.

Tersangka kelima yaitu JH, kata Argo, menulis di akun Twitternya bahwa UU Cipta Kerja primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, fotokopi KTP, hardisk, iPad, spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi, dan topi.

"Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian, kemudian tersangka menyebarkan, motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Argo.

Polisi menjerat JH dengan pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. JH terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka keenam, yaitu DW, dijerat pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"DW menulis bahwa bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana tapi kesepakatan. Ada beberapa yang kita jadikan barbuk ujaran tersebut," katanya.

Tersangka ketujuh, AP, menuliskan komentar di akun Facebook dan Youtube, salah satunya tentang multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. Dia juga menulis, 'NKRI kepanjangan dari Negara Kepolisian Republik Indonesia'.

"Juga ada, disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," kata Argo.

AP dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Terkait peran tersangka kedelapan yaitu SN, yaitu polisi menemukan foto yang diberi keterangan tak sesuai dengan kejadian. Motifnya, kata Argo, motif SN mendukung demonstran dengan berita yang tidak sesuai gambar.

"SN juga sama, dia menyampaikan ke Twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh," kata Argo.

SN dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka kesembilan, KA, mengunggah sejumlah butir UU Cipta Kerja di Facebook yang dianggap tidak benar oleh polisi.

"Dia nulisnya 13 butir Ciptaker, semua bertentangan. Ya, intinya dia menyiarkan berita bohong di FB, motifnya menolak," kata Argo.

SN dijerat pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Sebelumnya, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai penangkapan seseorang dengan menerapkan pasal ITE bukan hal baru.

"Ini kerap kali jadi satu pola baru dalam isu besar, contohnya di awal pandemi Kapolri Idham Azis sudah mengeluarkan TR (telegram) pasal penghinaan presiden kemudian isu besar lainnya adalah omnibus law," kata Rivan,Rabu (14/10).


Polisi Temukan Skenario Rusuh 98 di Grup WhatsApp KAMI Medan
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

 

Rusuh Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan (istimewa)

Infonusantara.net - Mabes Polri mengungkap ada skenario membuat kerusuhan seperti 1998 silam dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Temuan itu adalah hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Argo mengungkap bahwa empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, KAMI Medan. Tersangka KA atas nama Khairi Amri adalah Ketua KAMI Medan. Dia sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

Polisi melacak jejak digital JG di grup WhatsApp KAMI. Dari perbincangan JG di grup itu Argo menyebut ada skenario membuat kerusuhan seperti terjadi pada 1998 silam.

"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

"Ada, sudah kita jadikan barang bukti," imbuhnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Argo berkata bom molotov digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara. Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00 WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga terjadi kerusuhan.


SE Pemko!Mastilizal Aye:Walau Ratusan Halaman Aturan Dibuat Tanpa Kesadaran Masyarakat Sama Saja
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang Mastilizal Aye(Inf)

Infonusantara.net - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menyatakan yang sangat dibutuhkan pada saat ini kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Sebenarnya peraturan itu telah ada, apalagi pada saat ini telah ada perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Jika 800 halaman pun aturan dibuat, jika tidak ada kepatuhan dari masyarakat sama saja,” ucapnya Kamis (15/11).

Lebih lanjut Aye menyokong Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang bernomor 870.743./BPBD-Pdg/X/2020.

Dahulu komisi I DPRD telah menyetujui aturan tentang pengaturan operasional cafĂ©/rumah makan/pub dan tempat hiburan malam lainnya hingga jam 22.00. Tetapi tidak jalan. 

"Saya lebih cenderung menginginkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Karena bisa berisiko menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang tidak terbendung ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mastilizal Aye berharap pemerintah Kota Padang melakukan aksi nyata dalam penerapan aturan dan perda AKB yang telah ada.

“Sebenarnya yang terjadi di lapangan adalah sikap tegas dari pemerintah itu sendiri. Saya mengingatkan jangan ada tembang pilih dalam menerapkan aturan.Hal ini akan menciptakan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.  

Pemko Padang menerbitkan. Dalam surat edaran tersebut, jika terjadi pelanggaran akan dibubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan.

Selain itu, bagi pelaku usaha seperti café/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran, dan denda administratif antara Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.500.000,-.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Walikota Padang Hendri Septa tersebut, menjelaskan juga jika penyebaran Covid-19 sudah menurun, atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang, maka surat edaran tersebut akan ditinjau kembali. (Edg)

PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

PT KAI Divre II Sumbar Sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang (ist)

Infonusantara.net PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 17 Linggarjati dan JPL 9 Jl. KH. Ahmad Dahlan Kota Padang, Rabu 14 Oktober 2020. 

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, U. Rusen Permana.

Selain di Divre II, Sosialisasi Keselamatan pun dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja PT KAI.

Dalam kegiatan ini, Divre II menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api Divre II Sumatera Barat (KPKD2SB) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

Rusen mengatakan, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan sticker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Rusen mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Rusen. (Inf)

Ngabalin Badut Penghina Demokrasi! Rocky Gerung: Menghargai Badut adalah Menertawakannya
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

 

Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut Ngabalin adalah badut. Sehingga Ngabalin cocok untuk ditertawakan.(istimewa)

INFONUSANTARA.NET - Ali Mochtar Ngabalin adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang menyebut pendemo yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 sebagai sampah demokrasi.

Ngabalin menyebut pendemo sampah demokrasi, dari balik pagar Istana, sambil memantau aksi unjuk rasa, Selasa (13/10/2020) lalu.

“Dalam masa pandemi, dia kirim orang untuk berdemonstrasi. Di mana logikanya coba. Jangan jadi sampah demokrasi di negeri ini,” ujar Ngabalin.

Rocky pun menyebut Ngabalin layaknya orang yang tak mengerti sejarah.Sebab jika dia belajar akan sejarah, katanya, dia tak akan berkata-kata demikian kepada publik.

“Saya suka kagum pada kemampuan Ngabalin untuk mengina otaknya sendiri,” kata Rocky di saluran Youtubenya, Rabu kemarin dikutip dari Suara.com

Rocky kemudian menjelaskan duduk perkara mengapa ungkapan Ngabalin ke pendemo soal sampah demokrasi adalah sesat.

Kata dia, munculnya demokrasi pertama kali pada 1789 di bulan Juli. Ketika itu rakyat memutuskan untuk memenggal Raja Louis ke 14.Itulah kemudian awal lahirnya, di mana demokrasi milik orang-orang yang berada di luar Istana.

“Bahwa kepala raja tak sakral, makanya dikenal liberte, lalu persaudaraan, dan kesetaraan. Nah, Ngabalin enggak pernah belajar sejarah,” kata dia.

Rocky menyebut apa yang diungkapkan Ngabalin terhadap para pendemo sebagai sampah demokrasi adalah bentuk penghinaan.

Sebab, para pendemo yang turun ke jalan tengah berjuang menuntut keadilan.

Dan itu sah di mata undang-undang. Apalagi belakangan rakyat marah lantaran Pemerintah yang dipilihnya justru seolah bersekongkol dengan DPR untuk membatalkan harapan hidup mereka melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Nah ini dari dalam pagar, seorang di dalam pagar malah menghina jutaan orang, apa nggak dungu? Nggak ada yang mau timpukin Ngabalin, karena dia sudah dungu,” papar Rocky.

“Dia enggak usah diomelin, dia diketawain saja. Cara terhormat menghargai badut adalah menertawakannya,” kata Rocky.

Source: www.hops.id


Dubes RI:Rizieq Belum Bisa Pulang!Pengumuman FPI Bisa Singgung Kerajaan Arab
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

Habib Rizieq Shihab (istimewa)

Infonusantara.net - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel buka suara terkait kabar pencekalan terhadap Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dicabut otoritas Arab Saudi karena telah menjalani proses perundingan yang panjang.

Agus menuturkan dari komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Rizieq masih dalam blinking merah dengan status visa habis.

"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020) dilansir dari Suara.com.

Agus mengatakan dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, tertulis bentuk pelanggaran overstay visa kunjungan, dan data tentang pelanggar.

Sehingga kata Agus, Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

"Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar. “Red Blink” adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," kata dia.

Agus menjelaskan Pemerintah Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi kepada pelanggaran keimigrasian termasuk kepada Rizieq. Pasalnya Arab Saudi sudah memiliki sistem yang baku.

"Terkait dengan denda dan sangsi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-backlist tidak bisa masuk Arab Saudi," tutur Agus.

Tak hanya itu, Agus menceritakan pengalaman dirinya lima tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan “biometrik” di kantor-kantor Tarhil (deportasi) Arab Saudi.

"Setelah itu baru diterbitkan “Exit Permit’ izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional," kata Agus.

Agus menegaskan yang bisa menjawab tentang pencekalan Rizieq yakni Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia kata Agus juga tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

"Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," tutur Agus.

Agus mengaku telah melakukan “document forensic” bedah digital terhadap dokumen 3 lembar yang dibacakan dalam demo 13 Oktober 2020 di Jakarta.

Ia pun menyimpulkan dokumen pengumuman dalam aksi massa dengan ekstensi PDF tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada jam 01.55. 54 WIB.

"Dokumen dengan font Times new Roman dan Arial tersebut diconvert dari software Microsoft Word dengan Software/program doPDF versi 7.2 rilis 370 yang sebenarnya software lama untuk windows 7 Ultimate Edition," ucap dia.

Kemudian kata Agus dokumen tiga Bahasa tersebut (Indonesia, Arab dan Inggris) 13 jam berikutnya baru dibaca di hadapan para peserta demo di kawasan patung Kuda.

"Dengan penekanan kalimat: Baru Saja. Padahal sudah 13 jam lebih dokumen tersebut dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya," kata dia.

Lebih lanjut, Agus menyayangkan pemakaian diksi " Baru Saja " dari siaran pers FPI tentang "Pengumuman dari Kota Suci Mekkah" yang dapat menyinggung Kerajaan Arab Saudi.

"Kami menyayangkan pemakaian diksi “i’lan min Makkah al-Mukarramah” (pengumuman dari kota suci Makkah) yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian “Kota Makkah” sebagai kota turunnya wahyu," tutur Agus.

Selanjutnya, Agus juga menjelaskan dokumen 3 halaman dengan ekstensi PDF tersebut adalah merupakan “ Politisasi Kota Makkah " Tasyis Makkah Al Mukarramah".

Makkah kata Agus bukan tempat untuk meneriakkan “Revolusi” untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional atau dalam Bahasa Saudi “Al-Hukumah al-Syar’iyyah” Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami berharap semua pihak lebih hati-hati dalam memilih diksi dalam Bahasa Arab yang berpotensi menabar masalah. Kata “i’lan” itu biasa diterjemahkan dengan “deklarasi”. Jadi dokumen tersebut bisa dibaca deklarasi revolusi dari Makkah. Coba lihat dalam kamus-kamus istilah diplomatik," katanya.

Sebelumnya, FPI mengumumkan Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia. Klaim kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis mengatakan Rizieq telah melakukan perundingan dengan otoritas Arab Saudi untuk proses kepulangannya ke Indonesia.

"Bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Hasil perundingan itu, kata Ahmad, status pencekalan Rizieq pun dicabut berikut dengan denda dari otoritas Arab Saudi.


Politisi PDIP: Bukan Soal UU Cipta Kerja, Aksi 1310 Ingin Jatuhkan Presiden Jokowi
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020



Foto:Unjuk Rasa. PDIP Sebut Bukan Soal UU Cipta Kerja, Aksi 1310 Ingin Jatuhkan Presiden Jokowi.(ist)

Infonusantara.net -- Unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2020 atau disebut aksi 1310 tidak murni menolak UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR bersama pemerintah.

Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut demo tersebut justru bertujuan ingin menggulingkan Presiden Joko Widodo.

Kapitra mengatakan hal itu karena melihat isu yang dibawa dalam aksi kali ini tidak satu. Ada sejumlah tuntutan lain yang menurutnya disuarakan pengunjuk rasa.

Diketahui, aksi 1310 dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama dan beberapa elemen lain yang tergabung dalam ANAK NKRI

“Saya melihat demo ini demo yang tidak fokus, demo yang tidak kontekstual, melebar kemana-mana dan nampak sekali demo ini tidak berkaitan dengan UU. Demo ini sebagai pintu masuk aja bagaimana ingin menjatuhkan Pak Jokowi sebagai presiden,” kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Bagi Kapitra, massa yang merupakan gabungan dari beberapa ormas Islam itu sengaja membentuk framing kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, massa aksi masih menuntut UU Haluan Ideologi Pancasila dalam aksi mereka, padah UU tersebut telah ditunda pembahasannya.

“Nggak ada fokusnya mereka, gak bisa bedakan mana UU omnibus law, mana UU Cipta Kerja, terus merambah lagi ke UU HIP. Segala pandangan dan argumentasi disampaikan demi membuat framing pemerintah telah salah dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Menurut dia, demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi.

“Jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP,” jelasnya.

Masih kata Kapitra, seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah dilakukan meraka selama ini sudah masuk dalam makar politik, bukan lagi sekedar kritikan terhadap pemerintah.

“Intinya mereka ingin ganti presiden, bukan lagi koreksi konstruksi terhadap kinerja presiden atau pemrintah tapi sudah masuk kepada makar politik,” tutupnya.

(RMOL)


FBR PP KNPI dan 7 Ormas Lainnya Bersatu Deklarasi anti-Anarki di Polda Metro
Thursday, October 15, 2020

On Thursday, October 15, 2020

 

Ilustrasi FBR.(Detikcom/Marlinda Oktavia Erwanti)

Infonusantara.net - Forum Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bergabung dengan tujuh organisasi masyarakat (ormas) lainnya di wilayah Jakarta menggelar deklarasi anti anarki di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10).

Deklarasi itu turut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Bagya Wijaya.

"Menerima perwakilan ormas DKI Jakarta dalam rangka acara deklarasi cinta damai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Ormas-ormas yang mengikuti deklarasi itu yakni, Laskar Merah Putih (LMP), Senkom, PP, FBR, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).

Kemudian, Kembang Latar, Siliwangi 1912, Gibas, Pemuda Panca Marga (PPM), dan KNPI.

Terkait deklarasi ini, Kapolda Metro Jaya berharap agar aksi anarkis tak lagi terjadi di Jakarta, sehingga situasi keamanan tetap terjaga.

"Kapolda Metro Jaya juga mengucapkan terima kasih kepada ormas yang sudah hadir dan berharap agar deklarasi cinta damai ini digelorakan dan mendukung dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif," tutur Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebut bahwa deklarasi antianarki ini merupakan respons dari aksi demo berujung anarkis yang terjadi di ibu kota beberapa waktu terakhir."Mereka menolak demo anarkis," ucap Yusri.

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober di Jakarta berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum menjadi sasaran perusakan dan pembakaran oleh massa pedemo.

Unjuk rasa pada Selasa (13/10) kemarin juga diwarnai kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian dan berakhir dengan penangkapan terhadap sejumlah orang.

(CNN Indonesia)