PILIHAN REDAKSI

Perkuat Komunikasi, Dandim 0319 Mentawai Sharing Dengan Awak Media

INFO|MENTAWAI - Guna meningkatkan komunikasi dan sinergi yang baik, Dandim 0319/Mentawai, Letkol Inf Restu Petrus Simbolon silahturahmi ber...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Stop Ilegal Mining, Pelaku Yang Nekat Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara



INFO|Limapuluh Kota – Untuk mengantisipasi maraknya aksi penambangan liar (ilegal mining) di wilayah hukum Polsek Luhak, Polres 50 Kota, jajaran Polsek Luhak di bawah komando Kapolsek AKP Rika Susanto memajang sejumlah spanduk berisi himbauan kepada masyarakat.


Menurut Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto, pemajangan spanduk bertuliskan kalimat peringatan; ‘Stop Ilegal Mining atau Penambangan Liar’ itu dipajang di tempat-tempat strategis di kawasan Kecamatan Lareh Sago Halaban karena didaerah tersebut marak terjadinya aksi penangan liar mineral dan batu kapur.


“ Kita sengaja memajang sejumlah spanduk berisi himbauan stop penambangan liar atau ilegal mining sebagai upaya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar yang dapat merusak lingkungan” ungkap Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto kepada wartawan disela-sela kegiatan bersama anggotanya saat memajang spanduk himbauan di Bukik Alang Lauik, Jorong Tanjung Gadang Rumah, Kenagarain Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban.


Rika Susanto menyebut, pemajangan spanduk berisi himbauan dilarang melakukan penambangan liar atau ilegal mining itu juga di Jorong Ateh Laban, Kenagarian Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban.


“Di kawasan ini sering kali diperoleh informasi dari masyarakat bahwa aksi penambangan liar atau ilegal mining sering terjadi dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.


Rika Susanto menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan atau ketahuan melakukan aksi penambangan liar atau ilegal mining dapat dijerat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Milliar.   


“ Sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor: 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pelaku ilegal mining atau penambangan liar dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Milliar.” pungkas AKP Rika Susanto. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »