PILIHAN REDAKSI

Sering Tergenang Air, Warga Pakan Rabaa Mengeluh Pemkab Tak Bangun Drainase

INFO|Limapuluh Kota - Warga Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota  berharap Pemerintah d...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Mantan Walinagari di Tahan, Kejari Payakumbuh : Berkemungkinan Masih Ada Tersangka Lain



INFO|Payakumbuh - Satu minggu pasca menetapkan PN, mantan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Banjar Sakato Nagari Banjar Laweh, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus yang sama.


"Hari ini kita telah menetapkan satu lagi tersangka berinisial SR," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, Rabu (11/10/23) sore di Payakumbuh.


Suwaraono menyebut, bahwa SR merupakan Wali Nagari Banjar Laweh periode 2016-2022. SR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Payakumbuh. Diduga tersangka ikut berperan bersama mantan Direktur Bumnag Bajar Laweh dalam kasus penyalahgunaan APB Nagari yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.441,336 juta. 


"Bumnag Banjar Sakato mendapatkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APB Nagari Banjar Laweh selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2021. Tersangka ini merupakan Wali Nagari Banjar Laweh periode 2016-2022," ungkapnya. 


Kajari juga menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap pengembangan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. 


"Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh," pungkasnya. 


Lebih jauh Saut menerangkan bahwa peranan SR dalam kasus dugaan Korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (PERNAG) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG 2018-2021 yang mencapai Rp. 700 juta.


"Untuk tersangka SR yang merupakan mantan Walinagari berperan menerbitkan/mengeluarkan Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG periode 2018-2021,” ucap Saut


Seperti diberita sebelumnya, bahwa pada 3 Oktober 2023 Kejari Payakumbuh berhasil mengamankan tersangka berinisial PN yang merupakan mantan direktur Bumnag Banjar Sakato. 


Bumnag tersebut, bergerak dalam bidang penggemukan sapi. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatannya, Bumnag di bawah pimpinan PN tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »