PILIHAN REDAKSI

Tiga Warga Pulau Punjung Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

  INFONUSANTARA.NET -- Tim Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung ya...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Penangguhan Penahanan Terhadap 6 Tersangka Tambahan Korupsi Covid-19 di Kabulkan




INFO|Payakumbuh - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih belum tuntas, setelah kasus diambil alih oleh Jampidsus Kejagung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga menyebabkan kerugian negara 195 juta.


Enam tersangka dugaan fiktif korupsi dana covid-19 di Kota Payakumbuh pada tahun anggaran 2020 itu mengajukan penagguhan penanganan. 


Dua orang diantaranya keluar dari Lapas Kelas II  B Payakumbuh dan empat orang lagi keluar di LPKA Kelas II Tanjung Pati pada Jumat malam (8/72022). Masing-masing tersangka dijemput pihak keluarga.


Pantauan media, Bismar dan Faisal langsung dibebaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, tanpa pengawalan dari pihak terkait, saat di wawancarai awak media keduanya enggan memberikan komentar.


"Maaf, saat ini kita tidak bisa berikan komentar," ujar Faisal.


Sementara, empat tersangka lainnnya keluar dari LPKA Tanjung Pati yaitu, dr, Yanti, Loli, Vela, dan Kartini.


Keenam tersangka tambahan dugaan korupsi pengadaan APD itu dikabulkan penangguhan penahannya.


Tim Kejati Sumbar yang turun ke lapangan, mereka menyebutkan semua dikabulkan penangguhan penahannya, untuk sampai berapa hari ke depannya pihak Kejati Sumbar tidak menyebutkan.


"Kita turun dengan tim yang langsung dipimpim oleh Kasi Pidsus Kejati Ilham, ini adalah penangguhan penahanan," ujar Arfi. 


Kuasa Hukum salah satu dari tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya dr. Yanti, Mardefni Zainir mengatakan kalau ini benar penangguhan penahanan.


"Tadi disuratnya saya lihat hanya penangguhan, artinya kasus ini tetap jalan. Penangguhan penahanan ini berlaku dari hari ini," katanya.



Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »