PILIHAN REDAKSI

Ketua Dekranasda Kab Sijunjung Nadia Fitri Benny Dwifa Ikut Hadiri Syukuran ke 44 dan Pembukaan Exspo Pemeran Dekranas 2024 Di Solo

  INFONUSANTARA.NET, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Nedia Fitri Be...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Miswar Jambak: Diminta Tak Diminta Wali Kota dan Partai Pengusung Harus segera Tentukan Sikap Isi Jabatan Wawako

 


INFONUSANTARA.NET -- Polemik yang terjadi di Pemerintah Kota Padang terkait kekosongan jabatan wakil wali kota. Atas tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur. Bahkan cenderung mendiamkan proses pemilihan wakil wali kota yang sudah menjadi buah bibir bagi masyarakat kota maupun daerah. 


Anggota DPRD Kota Padang Miswar Jambak dari Partai Golkar turut angkat bicara. Dimana sudah masuk di tahun 2022 ini dan sudah berjalan hampir setahun terjadi kekosongan pada jabatan wakil wali kota, pasca dilantiknya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Sudah hampir setahun Hendri Septa tak ada pendamping usai naik jadi wali kota.


Wakil rakyat di DPRD Padang ini menyayangkan sekali pada pemerintah kota yang seakan dia bisa berjalan sendiri memimpin kota ini tanpa didampingi seorang wakil wali kota. Dan hal ini baru pertama kali nya terjadi di Pemerintah Kota Padang.


Pemerintah harus segeralah, wali kota nya harus tanggap mengenai ke kosongan wakil wali kota ini. Jangan di biarkan sampai berlarut-larut.



Lebih lanjut kata dia, kita di DPRD hanya bisa menyuarakan. Selebih nya keputusan itu ada di dua partai pengusung .


Diminta tidak diminta menurut Mizwar Jambak, itu adalah kewajiban dari kedua partai pengusung tersebut untuk sesegera merembukkan siapa calon yang akan mengisi kekosongan jabatan wakil wali kota tersebut.


Dikatakan, kedisplinan ketaatan dan kepatuhan dari azas berdemokrasi harus di laksanakan secara bijak oleh kedua partai pengusung tadi. Hal ini demi kepentingan masyarakat banyak,warga kota. "Bukanlah untuk kepentingan parpol tertentu," ujarnya, Minggu (2/1/2022).


Ingat pada sumpah dan jabatan yang telah diambil dahulu. Jangan sampai mengangkangi aturan. 


Sementara menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Suharizal, Hendri Septa sebagai wali kota adalah perorangan yang paling bertanggung jawab menggantungnya proses pemilihan wakilnya.


Bahkan, kata dia, kecenderungan pembiaran kekosongan jabatan wakil wali kota ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.


“Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Padang atas tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur. Bahkan cenderung mendiamkan proses pemilihan wakil wali kota,” kata Suharizal dikutip dari langgam.id, Kamis (23/12/2021) lalu.


Suharizal mengungkapkan, warga Kota Padang dapat menjadi penggugat dalam perkara ini. Apalagi tindakan mengulur penunjukan wakil wali kota ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.


“Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dapat dipastikan anggaran dinas jabatan wakil wali kota yang sudah dianggarkan di dalam APBD Kota Padang tidak terpakai sama sekali,” jelasnya.


“Belum lagi hak publik untuk dipilih sebagai wakil wali kota yang sudah disumbat,” sambung Suharizal.


Padahal, lanjut Suharizal, undang-undang administrasi pemerintahan tegas mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Tak hanya itu, terkait kekosongan jabatan wakil wali kota ini juga ditanggapi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan menyurati Walikota Padang Hendri Septa agar menyiapkan proses pengisian jabatan Wakil Walikota Padang yang sudah kosong selama sembilan bulan.


Surat Gubernur Sumbar itu No. 120/541/Pem-Otda/2021 tertanggal 30 November 2021. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemendagri dan DPRD Kota Padang.


Menurut Gubernur dalam surat tersebut bahwa bagi daerah yang mengalami kekosongan pada jabatan wakil kepala daerah dengan sisa masa pemerintahan masih lebih dari 18 bulan dilakukan pengisian pada posisi tersebut.


Sedangkan untuk masa tugas kepala daerah Kota Padang masih tersisa 2 tahun 5 bulan dihitung dari sekarang. Akhir masa jabatan Walikota Padang 13 Mei 2024.


Sebagaimana diketahui Hendri Septa dulu menjabat Wakil Walikota Padang berpasangan dengan Mahyeldi selaku Walikota. Mereka diusung koalisi PKS dan PAN. Mahyeldi dari PKS, sedangkan Hendri Septa dari PAN.


Berikutnya Mahyeldi maju di Pilkada Sumbar 2020 berpasangan dengan Audy Joinaldy. Pasangan ini pun menang. Sehingga akhirnya Hendri Septa dilantik menjadi Walikota Padang defenitif. Terjadilah kekosongan jabatan Wawako Padang.


Karena yang berhak atas posisi Wawako Padang itu adalah parpol PKS dan PAN, maka kedua parpol besar di Sumbar itu sudah menyiapkan kader terbaik mereka.


PKS menyiapkan H. Mulyadi Muslim, Lc, MA dan H. Muharlion, S.Pd. Sedangkan PAN menyiapkan Amril Amin, SH dan H. Ekos Albar, SE, MM. Dari empat nama itu dua sosok yang santer benar-benar dipersiapkan oleh kedua parpol adalah Mulyadi Muslim (PKS) dan Ekos Albar (PAN).


Kendati sudah ada nama kader dari kedua parpol, namun sudah hampir setahun kursi Wawako Padang kosong. Tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur proses pengisian posisi tersebut hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan dimulai.(Inf)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »