PILIHAN REDAKSI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 50 Kota

  Panwaslu50kota

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Jokowi Disebut Telpon Hakim Sebelum Rizieq Divonis, Alifurrahman: Gak Masuk Akal

 

Jokowi Disebut Telpon Hakim Sebelum Rizieq Divonis, Alifurrahman: Gak Masuk Akal. (2045TV/Kompas)

INFONUSANTARA.NET - Vonis hukuman Habib Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh hakim pada sidang putusan hakim sebelumnya memang mendatangkan banyak respons dari berbagai pihak.

Vonis tersebut dibacakan hakim di sidang pembacaan vonis yang diselenggarakan pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada kasus swab test RS Ummi Bogor karena dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan berbust keonaran.

Putusan hakim itu kemudian menimbulkan banyak protes dari berbagai pihak khususnya pendukung Habib Rizieq.

Protes tersebut kemudian memunculkan banyak spekulasi salah satunya vonis hakim terhadap Habib Rizieq merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi perihal spekulasi tersebut, Founder Seword, Alifurrahman S Asyari mengatakan bahwa kabar tersebut beredar di obrolan grup di media WhatsApp.

Alifurrahman awalnya mengaku iseng bergabung dalam grup-grup pecinta Habib Rizieq, HTI, FPI hingga aksi 212.

Dalam grup tersebut, beredar kabar bahwa Jokowi menelpon hakim sebelum vonis dijatuhkan.

“Salah satu yang saya baca, ada gambarnya begitu dan mereka mengatakan ini ada info intelejen, bahwa sebelum sidang, sebelum pembacaan vonis, Pak Jokowi sudah nelpon hakim,” beber Alifurrahman, dikutip terkini.id dari 2045 TV, Sabtu 26 Juni 2021.

“Kemudian hakim katanya keceplosan di sidang, bahwa Rizieq diminta untuk minta maaf ke Bapak Jokowi,” lanjutnya.

Menurut Alifurrahman, kabar tersebut merupakan kabar yang mencengangkan bagi mereka yang awam akan Ilmu Hukum.

Alifurrahman kemudian menjelaskan permintaan maaf terdakwa kepada presiden merupakan sesuatu hal yang lazim dan telah di atur oleh hukum.

Ia lalu menjelaskan bahwa terdakwa memiliki 3 hak setelah vonis diputuskan yakni hak pertama untuk menerima/menolak keputusan hakim.

Hak kedua, kata Alifurrahman, terdakwa diberikan 7 hari untuk berpikir agar dapat menentukan sikap antara menerima atau menolak putusan.

“Lalu hak ketiga adalah hak permohonan maaf atau grasi kepada presiden. Ini semua sudah sesuai dengan (pasal) 196 KUHP, sesuai dengan undang-undang yang sudah ada,” terang Alifurrahman.

Oleh karena itu, ia menilai kabar tersebut merupakan kabar hoaks semata karena tak masuk akal.

“Jadi kalau dibilang, dikait-kaitkan, seolah-olah ada imajinasi liar bahwa presiden nelpon hakim dan kemudian hakim keceplosan di sidang, itu gak masuk akal,” jelasnya.

Alifurrahman mengatakan bahwa permohonan maaf kepada presiden oleh terdakwa merupakan hal biasa yang terjadi di pengadilan. 

“Karena, karena apa? karena itu biasa dilakukan,” pungkasnya.

Source: terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »