PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tuding PKS Bela Teroris, Politikus PDIP: Mereka Partai Pembela Khilafah

 

INFONUSANTARA.NET – Politikus PDIP, Dewi Tanjung menuding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pembela teroris dan khilafah lantaran menolak terbitnya Perppu Anti Terorisme dan Radikalisme.

Hal itu diungkapkan Dewi Tanjung menanggapi pernyataan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) yang disebutnya keberatan dengan Perppu tersebut.

“Kenapa si Hidayata Nur Wahid PKS ini yang keberatan Presiden mau mengeluarkan Perppu Anti Terorisme dan Radikalisme PKS Terganggu yaa Partai pembela Teroris dan Kilafah?,” ujar Dewi Tanjung lewat kicauannya di Twitter, seperti dilihat pada Kamis 8 April 2021.

Kader PDIP ini pun meminta masyarakat agar cerdas memilih partai dan sebaiknya tidak memilih partai yang berkhianat kepada NKRI dan membela khilafah.

“Kepada masyarakat Cerdaslah dalam memilih Partai apalagi yang Berkhianat kepada NKRI dan mereka membela Kilafah,” tutur Politisi PDIP ini.

Dalam cuitannya itu, Dewi Tanjung juga menyertakan foto tangkapan layar pemberitaan berjudul ‘Jokowi akan Keluarkan Perppu Terorisme, HNW: Jangan Mengancam’.

Foto tangkapan layar artikel pemberitaan itu tampak dimuat situs Detik.com, pada Selasa 15 Mei 2018 silam.

Dilihat dari isi pemberitaan tersebut, tertulis bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengeluarkan perppu apabila hingga Juni mendatang DPR tak sanggup menyelesaikan revisi UU Terorisme.

Terkait rencana presiden tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menyebut Jokowi tak perlu mengancam.

“Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat perppu,” kata HNW di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

HNW pun beralasan, lambatnya pembahasan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 salah satunya disebabkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Yasonna sempat mengirimkan surat penundaan pembahasan RUU Terorisme.

Maka dari itu, kata HNW, seharusnya Jokowi justru menegur menterinya ketimbang mengancam DPR dengan mengeluarkan Perppu Anti Terorisme.

“Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan nggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan perppu,” ujarnya

Source:Terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »