PILIHAN REDAKSI

Elly Thrisyanti Tegaskan Dirinya Siap Maju di Pilkada Kota Padang Jika Diamanahkan Partai Gerindra

Elly Thrisyanti,SE,Akt anggota DPRD Kota Padang Fraksi Partai Gerindra. Elly Thrisyanti Tegaskan Siap Maju di Pilkada Jika Diamanahkan Parta...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Luar Biasa!Ini Rincian Gugatan Rp55,8 Jhonny Allen Terhadap AHY dkk

 

Jhonny Allen Marbun.(ist)
INFONUSANTARA.NET -- Jhonni Allen Marbun menilai keputusan pemecatan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, kuasa hukum Jhonni, Slamet Hasan, berujar kerugian yang dialami kliennya senilai total Rp55,8 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan, Rabu (24/3).

Dalam perkara ini ada tiga pihak yang digugat Jhonni, yakni AHY (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tergugat III).

Adapun kerugian materil sebesar Rp5,8 miliar. Terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 = Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4 = Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateril berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.

"Nilai kerugian imateril akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.

Slamet meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Slamet  meminta hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian kliennya.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," tandas Slamet.

Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhonni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.

Mereka yang dipecat itu pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Teranyar, Marzuki Alie dan lima nama lainnya telah mencabut gugatan.

Source: CNN Indonesia


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »