PILIHAN REDAKSI

Dukung Ekonomi Warga, Babinramil 04 Sikakap Sambangi Pembuat Lobrik

INFO|MENTAWAI - Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung ekonomi warga binaan, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Sertu Ange...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Berkas Perkara Tersangka MS P 21, Kasat Reskrim Mentawai : Mau Damai Atau Tidak Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak Tidak Termasuk Kedalam Delik Aduan

MENTAWAI,infonusantara.net – Berkas perkara tindak pidana pencabulan tersangka MS (40) sempat terjadi tarik ulur antara penyidik polres Mentawai dengan Kejari Mentawai dengan alasan berkas belum lengkap.

Setelah beberapa kali penyidik melakukan perbaikan berkas perkara tindak pidana pencabulan tersangka MS, akhirnya P 21 dan diterima Kejari Mentawai.

Berkas perkara diterima itu berdasarkan surat dari Kejaksaan negeri Kabupaten kepulauan Mentawai pada bulan Januari tahun 2021 dengan nomor surat B -32/L.3-22/ Eku.1/01/2021 , perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Mahrus Salam sudah dinyatakan lengkap (P 21).

Berkas perkara pidana pencabulan atas nama Mahrus Salam ini sudah kita serahkan ke kantor Kejari Mentawai pada hari Rabu 17 Maret 2021. Berkas itu di terima di kota padang” kata Kasat Reskrim Mentawai kepada media, Kamis (18/3/2021).

Dia menyebut setelah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perbuatan cabul kepada JPU, maka proses penyidikan yang di lakukan selesai.

Terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana perbuatan cabul ini sempat berkembang ditengah masyarakat bahwa kasus MS di hentikan, itu tidak benar, karena dalam proses pemberkasan kasus ini sempat terjadi tarik ulur antara penyidik dengan pihak Kejari Mentawai, ucapnya.

Sehingga proses pemberkasan kasus tersebut sempat tidak berjalan, namun dengan keseriusan penyidik polres Mentawai, akhirnya pemberkasan perkara tindak pidana perbuatan cabul tersangka MS dapat di selesaikan hingga P 21, tuturnya.

“Diterimanya berkas tindak pidana perbuatan cabul tersangka MS ini salah satu bentuk keseriusan penyidik polres Mentawai dalam memproses pelaku pidana kejahatan terhadap anak” tegasnya.

Diakuinya sempat terjadinya tarik ulur berkas tindak pidana perbuatan cabul tersangka MS ini memang salah satu pertanyaan pada petunjuk jaksa, apakah benar sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini, penyidik polres Mentawai menyakini bahwa sesuai UU perlindungan anak dalam perkara pencabulan terhadap anak tidak termasuk kedalam delik aduan, terangnya.

“Jadi dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, mau ada perdamaian atau tidak kita tetap melakukan proses hukum sesuai UU perlindungan anak” tegasnya.


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »